
MAKALAH
Manajemen Risiko
Tentang:
“Pengelolaan Manajemen Risiko Pasar pada Bank
Syariah”
Oleh
Adek Mutia
1730401004
Dosen Pembimbing:
Ifelda Nengsih, SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial,
baik yang dapat diperkirakan (anticipatied) maupun tidak dapat
diperkirakan (unancipatied) yang berdampak negatif pada pendapatan
maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun
dapat dikelola dan kedalikan. Risiko ini haruslah dimanajemen sedemikian rupa
untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang
sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang penting untuk
dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lainya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko
maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut dapat dipahami bahwa bahwa bank
muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena
berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik,
bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian risiko pasar ?
2. Bagaiman
proses identifikasi dan pengukuran risiko pasar ?
3. Bagaimana
metode mutigasi risiko pasar ?
4. Bagaiman
penerapan manajemen risiko ?
5. Bagaiman
sistem pengendalian internal ?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk menjelaskan apa itu pengertian
risiko pasar.
2.
Untuk menjelaskan bagaimana proses
identifikasi dan pengukuran risiko pasar.
3.
Untuk menjelaskan bagaimana metode mutigasi risiko pasar.
4.
Untuk menjelaskan bagaimana penerapan
manajemen risiko.
5.
Untuk menjelaskan bagaimana sistem
pengendalian internal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Pasar
Risiko
pasar adalah risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau volatilitas harga
pasar, yang mana ilustrasinya harga pasar saham dalam portofolio perusahaan
mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian yang dialami perusahaan (Hanafi,
2014, hal. 9).
Menurut Ramadiyah (2014, Hal. 230) Risiko
pasar adalah risiko yang timbul karena adanya (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh banyak bank,
yang dapat merugikan bank. Risiko ini sangat berkaitan dengan faktor sistemik
dimana terdapat korelasi antara instrumen produk, mata uang, atau pasar.
Selain itu, risiko Pasar adalah risiko
pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar,
antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan
atau disewakan. Risiko pasar meliputi antara lain, risiko nilai tukar, risiko
komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar adalah risiko akibat perubahan
nilai posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan nilai
tukar valuta asing atau perubahan harga emas. Risiko komoditas adalah risiko
akibat perubahan harga instrumen keuangan dari trading book dan bankin book yang disebabkan oleh perubahan
harga komoditas. Risiko ekuitas adalah risiko akibat perubahan harga instrumen
keuangan dari posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh
perubahan harga saham. (Prasetyoningrum, 2015, hal. 48)
B. Proses Identifikasi dan Pengukuran
Risiko Pasar
1. Identifikasi
risko pasar
Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko yang dihadapi
oleh suatu organisasi. Teknik pengidentifikasian ini dapat dilakukan dengan
melakukan penelusuran sumber risiko sampai terjadinya peristiwa tidak
diinginkan. (Ramadiyah, 2014, hal. 232).
Selain itu, dalam identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi
risiko-risiko apa saja yang dihadapi
oleh suatu organisasi. Banyak risiko yang dihadapi oleh suatu organisasi, mulai
dari risiko penyelewengan oleh karyawan, risiko kejatuhan meteor atau komet dan
lainnya. Ada beberapa teknik untuk mengidentifikasikan risiko misal dengan
menelusuri sumber risiko sampai terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. Sebagai
contoh, kompor ditaruh dekat penyimpanan minyak tanah. Api merupakan sumber
risiko, kompor yang ditaruh dekat minyak tanah merupakan kondisi yang
meningkatkan terjadinya kecelakaan bangunan yang bisa terbakar merupakan eksposur
yang dihadapi perusahaan misalkan terjadi kebakaran, kebakaran merupakan
peristiwa yang merugikan. Identifikasi semacam dilakukan dengan melihat sekuen
dari sumber risiko sampai keterjadinya peristiwa yang merugikan. Pada beberapa
situasi, risiko yang dihadapi oleh perusahaan cukup standar. Sebagai contoh, bank menghadapi risiko terutama adalah risiko kredit (kemungkinan
debitur tidak melunasi hutannya). Untuk bank yang juga aktif melakukan
perdagangan sekuritas, maka bank tersebut akan menghadapi risiko pasar. Setiap bisnis
akan menghadapi risiko yang berbeda-beda karakteristiknya (Hanafi, 2014, Hal.
10).
2. Pengukuran
risiko pasar
Sistem pengukuran risiko pasar harus:
Sistem pengukuran risiko pasar harus:
a) Meyediakan
informasi mengenai posisi outstanding dan
potensi keuntungan atau kerugian secara harian, termasuk informasi mengenai
posisi setiap masalah.
b) Mencakup
seluruh eksposur risiko pasar, baik saat ini maupun potensi masa depan, dan
mampu melakukan market to market.
c) Memperhitungan
eksposur risiko pasar.
d) Dapat
mengakomodasi peningkatan volume eksposur, perubahan teknik, penilaian nilai
wajar, perubahan metodologi, dan produk baru.
e) Terintegrasi
dengan proses manajemen risiko secara rutin, baik dari aspek pengembilan
keputusan, struktur governance, maupun proses alokasi modal internal.
f) Memiliki
asumsi dan parameter yang terdokumentasi dan dievaluasi secara berkala.
g) Dilengkapi
dengan analisis skenario dan Stress
testing.
h) Didukung
oleh sistem pengumpulan data yang memadai.
C. Metode Mutigasi Risiko Pasar
Pelaksanaan proses pengendalian risiko harus digunakan bank untuk mengelola
risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh bank , antara lain dengan cara hedging,
dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penerbitan garansi, sekuritisasi
aset dan credit derivatives, serta penambahan modal bank untuk
menyerap potensi kerugian. (Indonesia, 2014, p. 214)
Manajemen harus mengambil
langkah-langkah dalam rangka pengendalian risiko termasuk pencegahan terjadinya
kerugian risiko pasar yang lebih besar serta Bertanggung jawab dalam rangka
pengendalian risiko pasar dalam unit pelaksana antara lain meliputi:
a.
Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan
dicatat dalam sistem informasi manajemen
b.
Pengendalian terhadap akurasi laba dan
rugi dan kepatuhan pada ketentuan termasuk standar akuntansi yang berlaku
Resiko pasar untuk institusi keuangan muncul dalam bentuk pergerakan harga
yang tidak baik seperti, hasil (resiko tarif pendapatan), tarif
benchmark(resiko tarif suku bunga), tarif pertukaran asing (resiko FX), modal
sendiri dan harga komoditas (resiko harga) yang memiliki dampak potensial atas
nilai keuangan aset. Resiko yang berkaitan dengan penguapan nilai pasar sekarang
dan yang akan datang karena adanya faktor yang berbeda, adalah sebagai berikut:
1. Resiko mark-up.Bank syariah
dihadapkan pada resiko mark up sebagai tarif mark up mereka
yang dipakai dalam murabahah dan instrumen perdagangan keuangan lain ditetapkan
untuk waktu kontrak ketika tarif benchmark bisa berubah.
2. Resiko harga. Pada kaitannya dengan bay’
al-salam, bank syariah dihadapkan pada penguapan harga komoditas selama periode
waktu antara penyerahan komoditas san penjualan komoditas.
3.
Resiko nilai aset yang disewakan. Pada
pelaksanaan ijarah, bank dihadapkan pada resiko market yang disebabkan oleh
pengurangan nilai sisa aset yang disewakan pada akhir waktu sewa.
4. Resiko FX. Pergerakan tarif pertukaran
asing adalah resiko transaksi lain yang muncul dari bentuk penangguhan
perdagangan atas sejumlah kontrak yang ditawarkan oleh bank syariah.
5. Resiko perdagangan sekuritas. Dengan
adanya peningkatan pasar untuk obligasi Islam (sukuk), bank syariah
menginvestasikan sejumlah asetnya kedalam sekuritas pasar (sukuk). Akan tetapi,
harga pada sekuritas pasar seperti itu dihadapkan pada keuntungan lancar. Pasar
sekunder untuk sekuritas seperti ini mungkin tidak begitu liquid dan karenanya
bank syariah dihadapkan pada distorsi/penyimpangan harga dalam pasar
liquid. (Afriyeni & Susanto, 2017, hal. 4)
Dalam mitigasi risiko pasar, bank syariah harus membentuk proses manajemen
risiko pasar dan sistem informasi yang sehat dan komprehensif yang berisikan
antara lain sebagai berikut:
1.
Kerangka konseptual untuk mendorong
identifikasi resiko pasar yang mendasarinya.
2. Pedoman untuk pengelolaan aktivitas
pengambilan resiko pada portofolio yang berbeda pada investasi terbatas dan
limit resiko pasarnya.
3.
Kerangka penentuan harga tepat,
penilaian dan pengakuan pendapatan.
4. Sistem informasi manajemen (SIM) yang
kuat untuk pengendalian, pemantauan, dan pelaporan eksposur resiko pasar dan
kinerja manajemen senior. (Fasa, 2016, hal. 43)
D. Penerapan Manajemen Risiko
Secara historis penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI
sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR)
pada bank sejak 1992. Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama
kali di Indonesia pada tahun yang sama. Bank syariah akan sangat sulit
mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional, mengingat
perbankan konevensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem
dan mengembangkan teknik manajemen risiko.
Di lain pihak, operasi bank
syariah memiliki karekateristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika
dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus
diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Secara
umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklarifikasi menjadi dua
bagian besar, yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan
risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip
syariah. Dalam pola bagi hasil yang dilakukan bank syariah, menambah
kemungkinan munculnya risiko lain, seperti fiduciary risk dan
lain-lain. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum
bertanggungjawab atas pelanggaran kontak investasi baik ketidaksesuaiannya
dengan ketentuan syariah atau salah kelola manajemen. Dalam perkembangannya ke
depan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan
dengan penerapan manajemen risiko, seperti pemilihan instrumen finansial yang
sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasa uang yang bisa
digunakan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko. (Khan &
Ahmed, 2008, hal. 156)
Penerapan
manajemen risiko mencakup, yaitu:
1.
Pengawasan aktif dewan komisaris dan
direksi
2. Kebijakan,
prosedur, dan penetapan limit
3.Proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem
informasi manajemen risiko pasar.
4. Sistem
pengendalian internal (Masyhud Ali. 2006, hal. 12).
E. Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen risiko
sekurang-kurangnya mencakup hal sebagai berikut:
1. Keseuaian sistem pengendalian internal
dengan jenis risko dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank.
2. Penetapan wewenang dan bertanggung jawab
untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit.
3. Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan
fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan keja
yang melaksanakan fungsi pengendalian.
4.
Struktur organisasi yang menggambarkan
secara jelas kegiatan usaha bank.
5.
Pelaporan keuangan dan kegiatan
operasional yang akurat dan tepat waktu
6. Kecukupan prosedur untuk memastikan
kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kaji ulang yang efektif, independen dan
objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan perasional bank.
8.
Pengujian dan kaji ulang yang memadai
terhadap sistem informasi manajemen.
9. Dokumentasi secara lengkap dan memadai
terhadap prosedur operasiinal, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan
pengurus bank berdasarkan hasil audit. Kemudian verifikasi dan kajian ulang
secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan
bank yang bersifat material dan tindakan pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko
pasar adalah risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau volatilitas harga
pasar, yang mana ilustrasinya harga pasar saham dalam portofolio perusahaan
mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian yang dialami perusahaan. Risiko
pasar meliputi antara lain, risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko
ekuitas. Risiko nilai tukar adalah risiko akibat perubahan nilai posisi trading
book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing
atau perubahan harga emas.
Penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai
menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR)
pada bank sejak 1992. Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama
kali di Indonesia pada tahun yang sama. Bank syariah akan sangat sulit
mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional, mengingat
perbankan konevensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem
dan mengembangkan teknik manajemen risiko.
Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen risiko
sekurang-kurangnya mencakup hal sebagai berikut yaitu: pertama, Keseuaian sistem pengendalian internal dengan jenis risko
dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank. Kedua, Penetapan wewenang dan bertanggung jawab untuk pemantauan
kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit. Ketiga, Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas
dari satuan kerja operasional kepada satuan keja yang melaksanakan
fungsi pengendalian. Keempat, Struktur
organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank. Kelima, Pelaporan keuangan dan kegiatan
operasional yang akurat dan tepat waktu.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Adiwarman, Karim. 2010. Bank
Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Ikatan Bankir Indonesia (IBI).
2014. Memahami Audit Intern Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Masyhud Ali. 2006. Manajemen Risiko Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi
Tantangan Globalisasi Bisnis. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Prasetyoningrum, A. K. (2015). Risiko Bank Syariah.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulhan, M & Ely Siswanto.
2008. Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang: Anggota
IKAPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar