MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK
Tentang
“Kerangka Kerja dalam Penanganan
Manajemen Risiko dalam Kegiatan Bank Syariah”
Oleh :
Adek
Mutia
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manajemen risiko
merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena
semakin berkembangnya dunia perusahaan serta meningkatnya kompleksitas
aktivitas perusahaan. Sasaran utama dari implementasi manajemen risiko adalah
melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul. Lembaga perusahaan
mengelola risiko dengan menyeimbangkan antara strategi bisnis dengan
pengelolaan risikonya sehingga perusahaan akan mendapatkan hasil optimal dari
operasinya.
Kita harus bisa menemukan kerugian potensial yang mungkin
terjadi dan mencari cara untuk menangani risiko tersebut. Dunia bisnis pun tak
luput dari ketidakpastian. Ketidakpastian dalam dunia bisnis akan menyebabkan
terjadinya risiko bisnis. Perusahaan
merencanakan untuk menggencarkan promosi produknya dengan harapan penjualannya
dapat meningkat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian manajemen risiko?
2. Apa
tujuan dari manajemen risiko?
3. Apa
manfaat dari manajemen risiko?
4. Bagaimana
Proses manajemen risiko?
5. Apa
saja fungsi manajemen risiko?
6. Bagaimana
kerangka manajemen risiko?
7. Bagaimana
teknik-teknik manajemen risiko?
8. Bagaimana
budaya manajemen risiko?
9. Bagaimana
karakteristik manajemen risiko yang baik?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian manajemen risiko.
2. Untuk
mengetahui apa saja tujuan dari manajemen risiko.
3. Untuk
mengetahui apa saja manfaat dari manajemen risiko.
4. Untuk
mengetahui bagaimana Proses manajemen risiko.
5. Untuk
mengetahui apa saja fungsi manajemen risiko.
6. Untuk
mengetahui bagaimana kerangka manajemen risiko.
7. Untuk
mengetahui bagaimana teknik-teknik manajemen risiko.
8. Untuk
mengetahui bagaimana budaya manajemen risiko.
9. Untuk
mengetahui bagaimana karakteristik manajemen risiko yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen
Risiko
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian risiko adalah sesuatu yang kurang
menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan.
Sementara itu, menurut Ahmad Selamet dan Hoscaro dalam tulisannya “Manajemen Risiko Bank Syariah” menyatakan, bahwa
risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu kejadian (events) yang dapat menimbulkan kerugian.
Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan,
yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola
semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan maupun tidak dapat diperkirakan. yang
berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Resiko-resiko
tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan.
Dalam industri perbankan, setiap aktivitas fungsional bank
akan diikuti oleh eksposur risiko kegiatan usaha bank. Oleh karena itu,
pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi ke dalam suatu
sistem dan proses pengelolaan risiko perbankan, yang lazim dinamakan dengan
istilah “manajemen risiko perbankan”. (Usman, 2014, Hal. 290-292)
Pengertian manajemen risiko telah dirumuskan di dalam pasal 1
angka (5) Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas
peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko
bagi bank umum, yang menyatakan bahwa manajemen risiko adalah serangkaian
metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha
bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan
berkesinambungan.
Manajemen risiko menurut Bank Indonesia adalah serangkaian
prosedur dan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau
dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank. Hal
ini mengidentifikasi bahwa untuk mengelola risiko perlu memahami
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari
keseluruhan kegiatan usaha bank perbankan itu sendiri, perlu memahami metode-metode
pengendalian risiko, risiko harus terukur agar bisa diterima secara objektif
oleh pihak-pihak berkepenringan.
Dengan demikian dapat dikatakan manajemen risiko merupakan
suatu tindakan mengindetifikasi risiko-risiko interen secara terencana dan terukur,
dan mempersiapkan berbagai pendekatan untuk mengendalikannya agar tujuan bisnis
yang telah ditetapkan tercapai. (Taswan, 2006, hal. 296)
B. Tujuan
Manajemen Risiko
1. Menyediakan
informasi tentang risiko kepada pihak regulator.
2. Memastikan
bank tidak mengalami kerugian yang bersifat uncceptable.
3. Meminimalisasi
kerugian dari berbagai risiko yang bersifat uncontrolled.
4. Mengukur
eksposur dan pemusatan risiko.
5. Mengalokasikan
modal dan membatasi risiko. (Karim, 2004, hal. 255)
C.
Manfaat
Manajemen Risiko
Dengan diterapkannya manajemen risiko di suatu perusahaan ada
beberapa hal penting yang akan diperoleh :
1. Perusahaan
memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga
para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent)
dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
2. Mampu
memberikan arahan bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang
mungkin timbul baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Mendorong
para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan
menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi
finansial.
4. Memungkinkan
perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum
5. Dengan
adanya konsep manajemen risiko (risk manajemen concept) yang dirancang
secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara suistainable (berkelanjutan).
6. Menimbulkan
rasa aman dikalangan pemegang saham mengenai kelangsungan dan keamanan
investasinya. (Fahmi, 2011, Hal. 3)
D.
Proses
Manajemen Risiko
Untuk
dapat menerapkan manajemen risiko, pada tahap awal bank syariah harus secara
tepat mengenal dan memahami serta mengidentifikasi seluruh risiko, bank yang
sudah ada (inherent risk) maupun yang
mungkin timbul dari suatu bisnis baru bank. Selanjutnya secar berturut-turut,
bank syariah perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.
Proses ini terus berkesinambungan sehingga menjadi sebuah lifecycle.
Dalam
pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian
risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi risiko dan potensi
kerugian
a. Karakteristik
risiko yang melekat pada aktivitas fungsional
b. Risiko
dari produk dan kegiatan usaha
2. Mengukur frekuensi dan beratnya kerugian
dan dampaknya.
a. Evaluasi
secara berkata terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang
digunakan untuk mengukur risiko
b. Penyempurnaan
terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha,
produk, transaksi, dan faktor risiko yang bersifat material.
3. Pemantauan risiko dilaksanakan dengan
melakukan:
a. Evaluasi
terhadap eksposur risiko.
b. Penyempurnaan
proses pelaporan apabila terdapat perubahan
kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi informasi
dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
4. Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan
untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha
bank. (Karim, 2004, hal. 260)
E.
Fungsi
Manajemen Risiko
Fungsi manajemen risiko
sering diterjemahkan dalam tiga langkah yaitu perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian:
a. Perencanaan
Perencanaan
manajemen risiko dapat dimulai dengan menetapkan visi, misi, tujuan yang
berkaitan dengan manajemen risiko. kemudian, perencanaan manajemen risiko dapat
dilanjutkan dengan penetapan target, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan
manajemen risiko dapat dilanjutkan dengan penetapan target, kebijakan dana
prosedur yang berkaitan dengan manajemen risiko. Akan lebih baik lagi jika visi,
misi, kebijakan dan prosedur tersebut dituangkan secara tertulis untuk
memudahkan pengarahan, sekaligus menegaskan dukungan manajemen terhadap program
manajemen risiko.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan
manajemen risiko meliputi aktivitas operasional yang berkaitan dengan manajemen
risiko. Proses identifikasi dengan pengukuran risiko diteruskan dengan
manajemen risiko yang merupakan aktivitas operasional yang utama dari manajemen
risiko.
1) Identifikasi Risiko,
dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi oleh organisasi.
2) Evaluasi dan Pengukuran Risiko,
adalah untuk memahami karakteristik risiko dengan lebih baik.
3) Pengelolaan
Risik, Risiko harus dikelola karena jika organisasi gagal
mengelola konsekuensi yang diterima cukup besar.
c. Pengendalian
Meliputi
evaluasi secara periodik pelaksanaan manajemen risiko, output pelaporan yang
dihasilkan oleh manajemen risiko dan umpan balik.
F.
Kerangka
Manajemen Risiko
Keberhasilan manajemen risiko tergantung pada afektivitas
kerangka manajemen yang menyediakan landasan yang akan ditanamkan pada
organisasi. Kerangka kerja membantu dalam mengelola risiko secara efektif melalui
penerapan proses manajemen risiko pada berbagai tingkat dan dalam konteks
organisasi tertentu. Tujuan dari kerangka kerja manajemen risiko adalah:
1. Kerangka
kerja memastikan bahwa informasi tentang risiko ynag berasal dari proses
manajemen risiko secara memadai dilaporkan dan digunakan sebagai dasar
pengambilan keputusan dan
2. Pemenuhan
akuntabilitas di semua tingkat organisasi yang relevan.
4.2
Mandate
and Commitment
Bagian
awal dari manajemen risiko dan memastikan efektivitas berkelanjutan dengan komitemn
yang kuat dan berkelanjutan oleh manajemen organisasi, serta perencanaan
strategis dan ketat untuk mencapai komitmen di semua tingkatan. manajemen
harus:
a. Mendefinisiskan
dan mendukung kebijakan manjemen risiko
b. Memastikan
bahwa budaya dankebijakan manajemen risiko organisasi selaras.
c. Menentukan
indikator kinerja manajemen risiko ynag sejalan dengan indikator kinerja
organisasi.
d. Menyampaikan
manfaat sumber daya ynag diperlukan dialokasikan untuk manajemen risiko.
e. Memastikan
bahwa kerangka kerja untuk mengelola risiko tetap sesuai.
4.3
Design
of Framework for Managing Risk
4.3.1
Pemahaman tentang organisasi dan
konteksnya
4.3.2
Menetapkan kebijakan manajemen risiko
4.3.3
Akuntabilitas
4.3.4
Integrasi ke dalam proses organisasi
4.3.5
Sumber daya
4.3.6
Membangun komunikasi internal dan
mekanisme pelaporan
4.3.7
Membangun komunikasi eksternal dan
mekanisme pelaporan
4.4
Implementing
Risk Management
4.4.1
Menerapkan
kerangka kerja untuk mengelola resiko
Dalam
melaksanakan kerangka kerja organisasi untuk mengelola risiko, organisasi
harus:
1) Menentukan
waktu yang tepat dan strategis untuk menerapkan kerangka kerja
2) Menerapkan
kebijakan dan proses organisasi manajemen risiko ke proses organisasi.
3) Mematuhi
persyaratan hukum dan peraturan
4) Menahan
informasi dan sesi pelatihan dan
5) Berkomunikasi
dan berkonsultasi
4.4.2 Menerapkan
proses manajemen risiko
Manajemen
risiko harus dilaksanakan dengan memastikan bahwa proses manajemen risiko yang
dijelaskan dalam klausa 5 diterapkan melalui rencana manajemen risiko di semua
tingkat dan fungsi organisasi yang relevan sebagai bagian dari praktis dan
proses.
4.5
Monitoring
dan Review of the Framework
Dalam
rangka memastikan bahwa manajemen risiko secara efektif dan berkelanjutan dalam
mendukung kinerja organisasi, organisasi harus:
a. Mengukur
kinerja manajemen risiko melalui indikator, yang secara berkala di review.
b. Mengukur
secara berskala kemajuan dan penyimpangan dari rencana manajemen risiko
c. Meninjau
secara berkala apakah kerangka kerja manajeme risiko, kebijakan dan rencana
masih sesuai, mengingat konteks eksternal dan internal organisasi
4.6
Continual
Improvement of the Framework
Berdasarkan
hasil monitoring dan riview, keputusan harus dibuat bagaiana kerangka manajemen
risiko, kebijakan dan rencana dapat diperbaiki. Keputusan ini harus mengarah
pada perbaikan dalam manajemen risiko organisasi dan budaya manajemen.
G.
Teknik-Teknik
Manajemen Risiko
Dalam mengelola risiko
pada suatu bank sangat tergantung dari hasil identifikasi yang mungkin
muncul/terjadi pada organisasi tersebut, berapa nilai kerugian seandainya hal
tersebut terjadi dan yang terakhir adalah frekuensi kejadian tersebut terjadi.
Berdasarkan ketiga faktor tersebut, baru bank dapat menentukan teknik apa yang
tepat dalam mengelola resiko tersebut.
Berikut ini beberapa teknik yang dapat menjadi alternatif dalam
mengelola suatu risiko:
1. Penghindaran
Risiko
Alternatif
penghindaran risiko pada umumnya dapat dilakukan pada tahap perencanaan dimana
kemungkinan-kemungkinan risiko yang terjadi dapat diatasi dengan berbagai
tindakan pencegahan. Misalnya risiko melanggar peraturan pengelolaan bank yang
dapat dilakukan dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang
berkaitan dengan pengelolaan bank atau risiko adanya penuntutan dari konsumen
terhadap produk bank yang dihasilkan dan dihindari dengan mencamtumkan
spesifikasi produk-produk yang jelas dan rinci kepada nasabah.
2. Penanggungan
atau Penahanan Risiko
Alternatif
lain dari manajemen risiko adalah perusahaan menanggung sendiri risiko yang
muncul. Pada suatu kondisi dengan pertimbangan tertentu bank berani menanggung
kemungkinan risiko yang terjadi. Berikut ini beberapa bentuk risiko dan kondis
sehingga bank berani menanggung risiko yang muncul:
a) Penahanan
yang Direncanakan dan Tidak Direncanakan
Penahanan risiko yang direncanakan adalah dimulai dari upaya
untuk mengetahui seluruh risiko yang mungkin timbul, atau mengidentifikasi
risiko yang ada kemudian menyusun berbagai tindakan yang akan diambil. Sedangkan
Penahanan risiko yang tidak direncanakan merupakan bentuk kegagalan bank dalam
mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi sehingga pada saat itu terjadi
bank tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki tindakan yang telah
terencanakan dalam mengatasinya.
b) Pendanaan
Risiko yang Ditahan
Dalam menerapkan risk
retension (penahanan risiko) bank tetap membutuhkan anggaran walaupun dalam
jumlah yang lebih sedikit jika dibandingkan harus melakukan risk transfer.
Pendanaan bisa dilakukan melalui beberapa cara, seperti menyisihkan dana
cadangan, self insurance dan captive insures
3. Pengalihan
Risiko
Alternatif
lain dari manajemen risiko adalah memindahkan risiko ke pihak lain (mentransfer
risiko ke pihak lain). Pihak lain tersebut biasanya mempunyai kemampuan yang
lebih baik untuk mengendalikan risiko, baik karena skala ekonomi yang lebih
baik sehingga bisa mendiversifikasikan risiko lebih baik.
H.
Budaya
Manajemen Risiko
Sisi keras dari
manajemen risiko seperti pengukuran risiko secara kuantitatif, struktur
organisasi dan sebagainya, dimana sisi keras tersebut diharapkan dapat
mendorong perilaku sadar risiko dari anggota organisasi. Disamping sisi keras
terdapat sisi lunak pada maanajemen risiko yang perlu diperhatikan juga. Sisi
lunak tersebut akan terlihat pada budaya yang lebih sadar akan risiko. Dan
untuk mendorong sisi lunak tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1. Menetapkan
suasana keseluruhan (setting the tone) yang
kondusif untuk perilaku yang berhati-hati, dimulai dari atas dengan menunjukkan
komitmen dari manajemen puncak.
2. Menetapkan
prinsip–prinsip manajemen risiko yang dapat mengarahkan budaya, perilaku, dan
nilai-nilai dari organisasi.
3. Mendorong
komunikasi yang terbuka untuk mendiskusikan isu risiko, dampak risiko, dan
belajar bersama dari kejadian-kejadian di perusahaan sendiri atau perusahaan
lainnya.
4. Memberikan
program pelatihan dan pengembangan yang berkaitan dengan manajemen risiko.
5. Mendorong
prilaku yang mendukung manajemen risiko melalui evaluasi dan sistem insentif
yang sesuai.
I.
Karakteristik
Manajemen Risiko Yang Baik
Manajemen risiko dalam
perbankan syariah mempunyai karakter atau sifat yang berbeda dengan perbankan
konvensional terutama pada aspek identifikasi risiko, antisipasi risiko, dan
pengawasan risiko:
1. Identifikasi
Risiko
Bentuk
risiko yang terjadi di bank syariah tidak hanya melingkup berbagai risiko yang
ada pada bank secara umum melainkan ada yang sangat spesifik yaitu khususnya
kepada bank yang bergerak berlandaskan nilai-nilai syariah islam. Kekhususan
tersebut dapat terlihat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Adiwarman:
a) Proses
transaksi pembiayaan. pada bank syariah, proses transaksi pembiayaannya
memiliki spesifikasi dalam bentuk akad yang diatur secara syariah islam seperti
pembiayaan murabahah, mudharabah, dll.
b) Proses
manajemen. Keunikan bank syariah dalam proses manajemen tergambar pada sistem
dan prosedur operasionla akuntansi dan chart
of account (grafik rekening).
c) Sumber
daya manusia (SDM). Dalam perbanakan syariah sumber daya manusia tergambar
dalam kapabilitas yang tidak hanya mencakup bidang perbankan secara umum,
bahkan juga harus menguasai masalah-masalah syariah.
d) Pengaruh
eksternal. Terutama dengan adanya dual
regulatory body (dua lembaga peraturan), seperti di Indonesia dan Dewan
Syariah Nasional
2. Antisipasi
dan Pengawasan Risiko
Sebelum
terjadinya risiko, perlu dilakukan tindakan antisipasi dalam bentuk:
a. Preventive,
untuk
mengantisipasi kesalahan dalam proses dan transaksi secara syariah di
Indonesia, diperlukan adanya persetujuan Dewan Pengawas Syariah dan fatwa Dewan
Syariah Nasional di saat bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai,
atau di luar kewenangannya.
b. Detective,
pewasanan
atau monitoring yang dilakukan oleh dua lembaga, seperti di Indonesia, yaitu
Bank Indonesia mengawasi bidang perbankannya dan DPS dalam aspek syariah yang
mungkin saja berlaku transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, disamping
adanya pengawasan atau monitoring internal manajemen.
c. Recovery,
pembenahan terhadap kesalahan yang terjadi dapat saja dilakukan bersama-sama
dengan melibatkan bank sentral, seperti di Indonesia yaitu Bank Indonesia dan DSN, sesuai dengan
kapasitas dan wewenang masing-masing. (Iska, 2012, hal. 117)
Lebih spesifik lagi,
manajemen risiko yang baik mencakup elemen-elemen berikut ini:
1. Memahami
Bisnis Perusahaan
Memahami nisnis perusahaan merupakan salah satu kunci
keberhasilan manajemen risiko perusahaan. Tanggungjawab tersebut tidak hanya
ada di semuanya harus menyadari bahwa pekerjaannya akan berpengaruh terhadap
risiko organisasi, dan pekerjaannya berkaitan dengan fungsi lainnya dalam suatu
organisasi. Dengan memahami bisnis perusahaan diharapkan seluruh potensi yang
menyebabkan kerugian (risiko) dapat teridentifikasi dengan baik.
2. Formal
dan Terintegrasi
Perusahaan harus membuat manajemen risiko yang formal, yang
merupakan upaya khusus, yang didukung oleh organisasi. Keterlibatan seluruh
karyawan menjadi suatu kewajiban dan juga mengingat dalam lingkup unit usaha
atau perusahaan manajemen risiko memerlukan sistem dan prosedur yang baku yang
didukung infrastruktur dan SDM. Manajemen risiko formal mencakup:
a. Infrastruktur
keras: ruang kerja, struktur organisasi, komputer model, statistik.
b. Infrastruktur
lunak: budaya kehati-hatian, responsif, dll.
c. Proses
manajemen risiko: identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko.
Manajemen risiko dapat
dikatakan baik apabila telah mencakup tiga hal sebagai berikut:
1. Formal
dan sistematis, formal berarti kegiatan manajemen risiko dilakukan secara
“resmi” oleh organisasi dengan tujuan tertentu dan mendapatkan dukungan dari
Top manajemen.
2. Terintegrasi,
Terintegrasi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut menyatu dengan kegiatan lain
dalam organisasi, khususnya kegiatan lini dari suatu organisasi. Hal ini
dikarenakan dalam suatu institusi atau unit usaha, suatu unit tidak dapat
berdiri sendiri tetapi terkait dengan unit lain.
3. Komprehensif,
Komprehensif menunjukkan bahwa manajemen risiko bukan merupakan kegiatan
parsial, tetapi kegiatan yang menyeluruh. Kegiatan manajemen risiko bukan hanya
pekerjaan manajer risiko, tetapi juga merupakan pekerjaan manajer ini. Kegiatan
manajer risiko tidak hanya dilakukan oleh bagian tertentu saja dari suatu
organisasi dengan paradigma yang terpisah, misal oleh manajer keuangan yang
mengasuransikan bangunan atau pabrik, tetapi dilakukan dengan kerangka yang
komprehensif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen risiko adalah serangkaian
prosedur dan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau
dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank. Hal
ini mengidentifikasi bahwa untuk mengelola risiko perlu memahami
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari
keseluruhan kegiatan usaha bank perbankan itu sendiri, perlu memahami
metode-metode pengendalian risiko, risiko harus terukur agar bisa diterima
secara objektif oleh pihak-pihak berkepentingan.
Tujuan manajemen risiko adalah Pertama, Menyediakan informasi tentang
risiko kepada pihak regulator. Kedua, Memastikan
bank tidak mengalami kerugian yang bersifat uncceptable.
Ketiga, Meminimalisasi kerugian dari
berbagai risiko yang bersifat uncontrolled.
Keempat, Mengukur eksposur dan
pemusatan risiko. Kelima, Mengalokasikan
modal dan membatasi risiko.
Manfaat manajemen risiko yaitu
Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap
keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan
ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan serta mampu memberikan arahan bagi suatu
perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara
jangka pendek maupun jangka panjang. Sedangakan Fungsi manajemen risiko sering
diterjemahkan dalam tiga langkah yaitu perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian
Proses manajemen risiko yaitu dengan
cara Pertama, mengidentifikasi risiko
dan potensi kerugian. Kedua, Mengukur
frekuensi dan beratnya kerugian dan dampaknya. Ketiga, Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan, Keempat, Pelaksanaan proses pengendalian
risiko, yang digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha bank.
Manajemen risiko dapat dikatakan
baik apabila telah mencakup tiga hal yakni 1) Formal dan sistematis, tujuannya
untuk mendapatkan dukungan dari Top manajemen. 2) Terintegrasi, menunjukkan
bahwa kegiatan tersebut menyatu dengan kegiatan lain dalam organisasi, 3)
Komprehensif, menunjukkan bahwa manajemen risiko bukan merupakan kegiatan
parsial, tetapi kegiatan yang menyeluruh.
B. Saran
Penyusun sangat menyadari bahwa di
dalam makalah ini masih banyak kekurangan, dan masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, semua pihak yang membaca makalah ini agar memberikan kritikan
dan saran yang membangun untuk memperbaiki makalah ini
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Fahmi, Irfan. 2011. “Manajemen Resiko Teori, Kasus, Dan Solusi”.
Bandung: Alfabeta.
Iska, Syukri. 2012. “Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia”. Yogyakarta: Fajar Media
Press.
Karim, Adiwarman A. 2004. “Bank Islam: Analisis Fiqh Dan Keuangan”. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Taswan. 2006. “Manajemen perbankan”. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Usman, Rahmadi. 2014. “Aspek hukum perbankan syariah di indonesia”.
Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar