
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK
Tentang
“Pengelolaan Manajemen Risiko
Likuiditas pada Bank Syariah”
Oleh :
Adek
Mutia (1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sebagai lembaga
keuangan dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan
yag mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalau berhadapan dengan
berbagai jenis resiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada
kegiatan usahanya. Resiko dalam konteks perbankan merupakan sutu kejian yang
potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan
yang berdampak negative terhadap pendapatan dan permodalan bank. Resiko
tersebut tidak dapat dihindari tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Salah
satu resiko yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah resiko likuiditas. Oleh
karena itu sebagaiaman lembaga perbankan pada umumnya bank syariah juga
memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan dalam
mengendaliakan dan mengelola resiko yang akan timbul, baik resiko likuidtas
maupun resiko yang lainya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian risiko likuiditas?
2. Bagaimana
penerapan manajemen risiko di bank syariah?
3. Bagaimana
sistem pengendalian internal?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian risiko likuiditas.
2. Untuk
mengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko di bank syariah.
3. Untuk
mengetahui bagaimana sistem pengendalian internal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Likuiditas
Risiko adalah sebagai konsekuensi atas pilihan yang
mengandung ketidak pastian yang berpotensi mengakibatkan hasil yang tidak
diharapkan atau dampak negative lainya yang merugikan bagi yang mengambil
keputusan (Wahyudi, 2013, hal. 4).
Likuiditas
didefinisikan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk melunasi seluruh
liabilitas jangka pendeknya, yaitu liabilitas yang jatuh tempo kurang dari satu
tahun (Wahyudi, 2013, hal. 211).
Risiko
Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya
kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan
aktiva yang pada umumnya berjangka panjang atau tidak mampu memenuhi kewajibannya
yang telah jatuh tempo (Indroes, 2008, hal. 4)
Islamic
financial service board (IFBS) mendefinisikan risiko likuiditas sebagai potensi
kerugian yang dapat dialami oleh bank islam karena ketidakmampuannya memenuhi
liabilitasnya yang telah jatuh tempo atau ketidakmampuan bank islam dalam
mendanai peningkatan asetnya dengan biaya yang relatif murah dan tanpa adanya
kerugian berarti yang diderita.
Sementara
itu, BI melalui PBI Nomor 13/23/PBI/2011 mendefisinikan risiko likuiditas
sebagai risiko akibat ketidakmampuan bank memenuhi liabilitas yang jatuh tempo
dari sumber pendanaan arus kas dan/atau asset likuid berkualitas tinggi yang
dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan keuangan bank.
Likuiditas
penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi
kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan
memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan
menguntungkan. Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil
sehingga mengganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh
terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya
tingkat profitabilitas (Muhammad, 2010, hal.311).
B. Penerapan Manajemen Risiko Bank
Penerapan manajemen risiko untuk risiko likuiditas bagi
bank syariah, baik secara individual maupun bagi bank secara konsolidasi dengan
anak perusahaan. Mencakup hal-hal sebagai sebagai
berikut :
1. Pengawasan
Aktif Dewan Komisaris, Direksi dan DPS
Setiap bank selalu wajib menerapkan manajemen risiko serta
penerapan beberapa hal dalam tiap aspek aktif dewan komisaris dan direksi
sebagai berikut :
a. Kewenangan
dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi
1) Dewan
komisaris dan direksi memastikan telah sesuai dengan tujuan strategis, skala, karakteristik
bisnis dan profil likuiditas bank syariah, termasuk memastikan integrasi
penerapan manajemen resiko untuk likuiditas dan risiko lainnya.
2) Wewenang
dan tanggung jawabnya yaitu melakukan persetujuan dan evaluasi berkala mengenai
kebijakan setidaknya satu kali dalam satu tahun dan strategi untuk risiko
likuiditas termasuk rencana pendanaan darurat.
3) Wewenang
dan tanggung jawab direksi, setidaknya meliputi :
a) Memanatau
posisi dan risiko likuiditas secara berkala, baik dlam keadaan normal maupun
tidak menguntungkan.
b) Melakukan
evaluasi satu bulan sekali
c) Melakukan
evaluasi segera pada liquidity gap
d) Melakukan
penyesuaian kebijakanterhadapp hasil evaluasi pada posisi risiko likuiditas
e) Menyampaikan
laporan kepada dewan komisaris mengenai posisi risiko likuiditas serta hal lain
mencakup kebijakan,strategi,dan prosedur baik kondisi secara berkala maupun
yang signifikan.
4) Wewenang
dan tanggung jawab DPS
a) Mengevaluasi
atas kebijakan terutama aspek yang terkait pemenuhan prinsip syariah
b) Mengevaluasi
pertanggung jawaban direksi manajemen risiko khususnya likuiditas sesuai dengan
prinsip syariah
b. Sumber
Daya Insani
Setiap
fungsi atau unit memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan risiko likuiditas
dengan kompetensi yang memadai antara lain ALCO,treasury.
c. Organisasi
Manajemen Risiko Likuiditas
Bank syariah wajib memiliki komite
pengelolaan likuiditas yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan
likuiditas bank syariah, antara lain seperti ALCO.
2.
Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit
a.
Strategi manajemen resiko
Pentingnya
penyusunan strategi untuk meminimalisir kemungkinan ketidakmampuan bank dalam
memperoleh pendanaan arus kas
b.
Tingkat resiko yang akan diambil dan
toleransi risiko
1) Tingkat resiko yang diambil tercermin
dari aset dan kewajiaban serta strategi gapping yang dilakuka n oleh bank
syariah.
2) Toleransi risiko menggambarkan tingkat
risiko likuiditas yang akan diambil bank, yang ditentukan komposisi alat
likuiditas dan sumber pendanaan baik untuk saat ini maupun masa yang akan
datang.
c.
Kebijakan dan prosedur
1) Kebijakan mengenai manajemen risiko
termasuk strategi dan limit harus sejalan dan sesuai dengan visi,misi, strategi
bisnis dan tingkat risiko yang akan diambil. Jadi harus didukung oleh kecukupan
permodalan dan kemampuan SDM serta memperhatikan kapasitas pendanaan bank
syariah secara keseluruhan.
2)
Kebijakan dan prosedur
a) Mencakup tugas dan fungsi masing-masing
unit dan fungsi yang terlibat antara lain dewan komisaris, direksi, audit
internal, SKMR, ALCO, treasury dan sebagainya.
b) Kebijakan mengenai ALCO termasuk
keanggotaan, kualifikasi anggota, tugas dan tanggung jawab serta frekuensi
pertemuan.
c) Kebijakan dan prosedur pengelolaan
likuiditas meliputi : komposisi aset dan kewajiban, tingkat aset yang
dipelihara, penetapan jenis dan alokasi aset likuiditas tinggi, diversifikasi
dan stabilitas sumber pendanaa, manajemen likuiditas pada berbagai sumber
pendanaan, manajemen likuiditas harian, limit risiko likuiditas.
d) Penetapan indikator internal dan
eksternal untuk peringatan dini untuk risiko likuiditas sebagai alat
identifikasi permasalahandan penentuan mitigasi risiko likuiditas.
e) Metode pengukuran risiko likuiditas dan
stress testing risiko harus sesuai dengan strategi pengelolaan
f) Diperlukannya sistem yang memadai untuk
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko likuiditas
termasuk pelaporan likuiditas
g) Rencana pendanaan darurat mencakup
metode yang digunakan untuk memperoleh pendanaan pada situasi krisis. Dan ALCO
wajib mengkaji dan memutakhirkan rencana pendanaan untuk memastikan evektivitas
rencana pendanaan darurat tersebut.
d.
Limit
1) Limit risiko likuiditas harus konsisten
dan relevan dengan bisnis bank syariah, kompleksitas kegiatan usaha, toleransi
risiko, karakteristik produk, valuta, pasar di mana bank syariah tersebut aktif
melakukan transaksi, data historis.
2) Kebijakan mengenai limit diterapkan
secara konsisten untuk mengelola risiko likuiditas, antara lain untuk membatasi
gap pendanaan pada berbagai jangka waktu dan/atau membatasi konsentrasi sumber
pendanaan,instrumen, atau segmen pasar tertentu.
3) Limit risiko meliputi mismatch arus kas
baik dari jangka pendek maupun jangka panjang. Penetapan limit tidak hanya
digunakan likuiditas harian pada kondisi normal tetapi juga kondisi krisis (Iying,
2017, hal. 11)
3. Proses Identifikasi, Pengukuran dan Pemantauan
Bank
syariah melakukan penerapan manajemen resiko melalui proses identifikasi, pengukuran
dan pemantauan selain itu bank syariah juga perlu menambahkan penerapan
beberapa hal dalam tiap proses dimaksud, sebagai berikut :
a.
Identifikasi resiko likuiditas
1) Dalam rangka melakukan identifikasi
resiko likuiditas, bank syariah harus melakukan analisis terhadap seluruh
sumber resiko likuiditas. Sumber resiko likuiditas yaitu produk dan akitvitas
bank yang mempengaruhi sumber dan penggunaan dana, baik pada posisi aset dan
kewajiban maupun rekening administratif; dan resiko-resiko lain yang dapat
meningkatkan resiko likuiditas, misalnya resiko kredit, resiko pasar, dan
resiko operasional.
2) Analisis dilakukan untuk mengetahui
jumlah dan tren kebutuhan likuiditas serta sumber pendanaan yang tersedia untuk
memenuhi kebutuhan tersebut.
3) Bank syariah harus melakukan analisis
terhadap eksposur resiko lainnya yang dapat meningkatkan resiko likuiditas,
antara lain resiko pasar, resiko kredit, resiko operasional, dan resiko hukum.
Pada umumnya, resiko likuiditas seringkali ditimbulkan oleh kelemahan atau
permasalahan yang ditimbulkan oleh resiko lain sehingga identifikasi resiko
harus mencakup pula kaitan antara likuiditas dengan resiko lainnya.
b. Pengukuran
resiko likuiditas
1) Bank
syariah wajib memiliki alat pengukuran yang dapat menguantifikasi resiko likuiditas
secara tepat waktu dan komprehensif.
2) Alat
pengukuran sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus dapat digunakan untuk
mengukur resiko likuiditas yang ditimbulkan oleh aset, kewajiban dan rekening
administratif.
3) Alat
pengukuran harus dapat mengukur eksposur resiko inheren, antara lain komposisi
aset, kewajiban, dan TRA; konsentrasi aset dan kewajiban; dan kerentanan pada
kebutuhan pendanaan.
4) Alat
pengukuran tersebut setidaknya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Rasio
likuiditas, yaitu rasio keuangan yang menggambarkan indikator likuiditas atau
mengukur kemampuan bank syariah untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
b) Profil
maturitas, yaitu pemetaan posisi aset, kewajiban, dan rekening administratif ke
dalam skala waktu tertentu berdasarkan pada sisa jangka waktu sampai dengan
jatuh tempo.
c) Proyeksi
arus kas, yaitu proyeksi seluruh arus kas masuk dan arus kas keluar, termasuk
kebutuhan pendanaan untuk memenuhi komitmen dan kontingensi pada TRA.
d) Stress
testing, yaitu pengujian terhadap kemampuan bank syariah untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas pada kondisi krisis dengan menggunakan skenario stress
secara spesifik pada bank syariah maupun stress pada pasar.
5) Kompleksitas
pendekatan pengukuran resiko likuiditas yang digunakan bank syariah harus
disesuaikan dengan komposisi aset, kewajiban, dan rekening administratif bank
syariah. Ketika bank syariah memiliki aktivitas bisnis yang lebih kompleks,
bank syariah harus menggunakan pendekatan pengukuran dinamis serta didukung oleh
berbagai asumsi yang relevan.
6) Rasio
likuiditas yang digunakan dalam pengukuran resiko likuiditas harus disesuaikan
dengan strategi bisnis, toleransi resiko, dan kinerja masa lalu. Hasil pengukuran
dengan menggunakan rasio perlu dianalisis dengan memperhatikan informasi
kualitatif yang relevan.
7) Profil
maturitas menyajikan pos-pos aset, kewajiban dan rekening administratif yang
dipetakan ke dalam skala waktu berdasarkan pada sisa waktu sampai jatuh tempo
sesuai kontrak dana atau berdasarkan pada asumsi, khususnya pada pos neraca,
dan rekening administratif yang tidak memiliki jatuh tempo kontraktual.
8) Proyeksi
arus kas menyajikan arus kas yang berasal dari aset, kewajiban, dan rekening
administratif serta kegiatan usaha lainnya yang dipetakan ke dalam skala waktu
tertentu. Proyeksi arus kas harus disusun setidaknya setiap bulan dengan jangka
waktu proyeksi disesuaikan dengan kebutuhan bank syariah dengan memperhatikan
struktur aset, kewajiban dan rekening administratif.
c. Pemantauan
risiko likuiditas
1) Pemantauan
harus memperhatikan peringatan dini untuk mengetahui potensi peningkatan resiko
likuiditas bank syariah Indikator dini terdiri atas :
a) Indikator
internal : Strategi pertumbuhan aset, peningkatan konsentrasi baik pada sisi
aset maupun kewajiban, peningkatan mismatch valuta asing, posisi yang mendekati
atau melanggar limit internal maupun limit regulator secara berulang-ulang dan
peningkatan biaya dana bank syariah.
b) Indikator
eksternal : berasal dari pihak ketiga (contoh :rumor di pasar mengenai, permasalahan
pada bank), analisis maupun peserta pasar. Indikator umumnya berkaitan dengan
kapasitas pembiayaan bank syariah yang bersangkutan (Karim, 2004, hal. 260).
.
C. Sistem Pengendalian Internal
Risiko likuiditas muncul sebagai konsekuensi fungsi
intermediasi yang diambil oleh bank. Risiko ini akan senantiasa melekat pada
bank sepanjang proses bisnis yang dijalankan bank. Sejak bank mengumpulkan dana
dari masyarakat hingga pengulurannya kepada masyarakat. Sehingga manajemen risiko
likuiditas sudah selayaknya dilekatkan pada setiap tahapan proses bisnis bank,
termasuk pada waktu menciptakan produk keuangan. Untuk melakukan pengendalian terdapat
beberapa hal seharusnya dilakukan bank islam.
1. Sebaiknya
bank islam melakukan diverifikasi atas sumber pendanaan yang digunakan untuk
mendanai berbagai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat.
2. Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank islam dapat menggunakan
beberapa skema pendanaan jangka pendek.
3. Bank dapat
melakukan skurititas asset selama memungkinkan dan disetuji oleh DPS dan DSN
(Wahyudi, 2013, hal.209-221).
Pengendalian internal sebagai suatu
proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personil lain
entitas yang didesain untuk memberikan kenyakinan memadai tentang pencapaian
tiga golongan tujuan berikut:
1. Keadaan
pelaporan keuangan
2. Efektifitas
dan efisiensi dari operasional
3. Pemenuhan
dengan ketentuan hukum dan peraturan yang bisa diterapkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko
Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya
kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan
aktiva yang pada umumnya berjangka panjang.
Risiko
likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan bank islam dalam memenuhi liabilitas
yang jatuh tempo. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, bank dapat
menggunakan sumber pendanaan arus kas dan asset ikuiditas tinggi yang dapat
digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Risiko ini
muncul sebagai konsekuensi logis dari ketidaksamaan waktu jatuh tempo antara
sumber pendanaan bank, yakni DPK dan akad pembiayaan bank kepada debitur.
Apalagi jika pembiayaan yang dilakukan bank mengalami gagal bayar. Sering kali,
pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, yang besar maupun yang kecil,
bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih kepada
ketidakmampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditasnya..
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Indroes, Ferry N. 2008. “Manajemen Resiko Perbankan”. Jakarta: Rajagrafindo persada.
Iying, Ririn. 2017. “Fiqih Resiko Likuiditas”. Malang.
Karim, Adiwarman A. 2004. “Bank Islam: Analisis Fiqh Dan Keuangan”. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada
Muhammad. 2010. “Manajemen bank syariah”. Yogyakarta: UPP AMPYKPN, 2010.
Wahyudi, Imam. 2013. “Manajemen resiko bank islam”. Jakarta:
Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar