Jumat, 13 September 2019

Peranan Asuransi Terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko Pada Bank Syariah


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
 MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK

Tentang
“Peranan Asuransi Terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko Pada Bank Syariah”


Oleh :
Adek Mutia (1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com


Dosen Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019





BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
          Setiap orang selalu berusaha untuk menghindari risiko, baik itu orang secara pribadi maupun sekumpulan orang dalam sebuah organisasi atau badan usaha. Bagi sebuah badan usaha dimana keuntungan adalah tujuan utama berdirinya badan usaha tersebut (profit oriented), risiko merupakan satu hal yang harus dihindari demi tercapainya optimalisasi keuntungan. Penyebab timbulnya risiko adalah ketidakpastian dan ketidakpastian ini harus ditanggulangi sedemikian rupa agar yang timbul darinya dapat dihilangkan atau paling tidak diminimalkan. Oleh karena itu upayanya untuk meminimalkan risiko, banyak perusahaan besar melakukan penanganan risiko melalui manajemen risiko. Peranan manajemen risiko dalam mengendalikan risiko yang dihadapi, membuat keberadaannya dirasakan semakin penting dalam sebuah perusahaan.
          Dalam  mengelola  risiko tertentu, manajemen risiko dapat melakukan pengalihan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi merupakan salah satu perusahaan yang melakukan penanggungan atas risiko, dalam  melakukan pemindahan atau pengalihan risiko perusahaan pada perusahaan asuransi, bukan berarti pihak perusahaan dapat lepas tangan begitu saja. Bagian manajemen risiko harus selektif dalam memutuskan perusahaan asuransi mana yang akan menangani risiko perusahaan tersebut.

B.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian asuransi?
2.      Apa saja manfaat dari asuransi dalam manajemen risiko?
3.      Bagaimana peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui apa pengertian asuransi
2.      Untuk mengetahui apa saja manfaat asuransi dalam manajemen risiko
3.    Untuk mengetahui bagaimana peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Asuransi
          Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah At-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’ammah lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amanah yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.  Pengertian dari At-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. (Wardyaningsih, 2005, hal. 28)       
          Asuransi secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta menyebarkan sejumlah uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi  dan dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang di tanggung peserta tersebut terjadi. (Iska, 2016: 38-40)
          Sedangkan asuransi syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun) serta saling melindungi. Sikap tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah. Asuransi syariah ini diibaratkan keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. (Ismanto, 2016: 97-100).  
          Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntunganyang diharapkan, yang mungin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Berdasarkan definisi tersebut terlihat adanya unsur-unsur dari asuransi, yaitu:
1.      Penanggung dan Tertanggung sebagai para pihak.
2.      Premi, yaitu sejumlah uang yang harus dibayar Tertanggung kepada Penanggung
3.      Peristiwa tertentu, yaitu peristiwa yang belum tentu terjadi.
4.      Ganti rugi, perjanjian asuransi memang diadakan untuk memberikan ganti rugi, namun ganti rugi hanya dikenal dalam Asuransi Kerugian.  Dalam Asuransi Jiwa tidak dikenal ganti rugi, karena kehilangan nyawa seseorang tidak dapat dianggap sebagaisuatu kerugian, tetapi merupakan suatu musibah yang pasti terjadi, hanya saja waktunya tidak diketahui. (Sunarmi, Vol. 3 No. 1, hal. 5-6)
          Menurut  H.M.N Purwosutjipto: “Pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian, dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya evenement, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi” (Purwosutjipto. 1986. Hal. 10)
          Sementara itu, dalam KUHD Pasal 246 menyatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertaggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
          Manajemen Resiko dalam asuransi adalah peninjauan resiko dari sudut pandangan seorang manajer asuransi (risk manager). Risiko yang ada dalam masyarakat bisa dilihat dari dua segi yaitu Pembelian asuransi (pemegang polis) dan Penjual asuransi (perusahaan asuransi).
          Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang adalah asuransi suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dan jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

B.  Manfaat Asuransi dalam Manajemen Risiko
          Manfaat asuransi sangat penting dan besar artinya pada masa sekarang ini, diantaranya:
1.    Asuransi dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian. Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, maka resiko yang mungkin dialami seseorang dapat ditutup oleh perusahaan asuransi
2.    Asuransi dapat memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha. Hal ini karena seseorang akan terlepas dari kekhawatiran akan tertimpa kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak diharapkan, sebab walaupun tertimpa kerugian akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi.
3.  Asuransi dapat menaikan efisiensi dan kegiatan perusahaan, sebab dengan memperalihkan resiko yang lebih besar kepada perusaha anasuransi, perusahaan itu akan mencurahkan perhatian dan pikirannya pada peningkatan usahanya.
4. Asuransi cenderung kearah perkiraan penilaian biaya yang layak. Dengan adanya perkiraan akan suatu resiko yang jumlahnya dapat di kira-kira sebelumnya, maka suatu perusahaan akan memperhitungkan adanya ganti rugi dari asuransi didalam ia menilai biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
5. Asuransi merupakan dasar pertimbangan pemberian suatu kredit. Apabila seseorang meminjam kredit bank, maka biasanya meminta kepada debitur untuk menutup asuransi benda jaminan,
6.    Asuransi merupakan alat untuk membentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan. Dalam hal ini fungsi menabung dari asuransi terutama dalam asuransi jiwa.
7.    Asuransi merupakan alat pembangunan. Dalam hal ini premi yang terkumpul dalam perusahaan asuransi dapat dipakai sebagai dana investasi dalam pembangunan bantuan kredit jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, bagi usaha-usaha pembangunan. Pada akhirnya dapat memperluas kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat banyak. (Endang, 1993. Hal 59).

Ada beberapa manfaat lain yang bisa diterima pada saat seseorang atau institusi masuk asuransi yaitu:  
1.   Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko. Penetralisir risiko adalah pada saat risiko terjadi dan semakin lama cenderung semakin besar maka pihak asuransi dengan berbagai formatnya berusaha kuat agar risiko yang dialami oleh suatu perusahaan tidak semakin kecil namun juga bisa diperkecil hingga bisa dihilangkan.
2.   Asuransi sebagai pihak penganti kerugian. Seseorang yang masuk dan terdaftar sebagai nasabah asuransi berkewajiban membayar setiap bulannya dengan rincian serta biaya klaim asuransi yang ditentukan dalam surat perjanjian. Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung
3.    Menghasilkan tingkat produksi, tingkat harga dan struktur harga yang optimum.
4.    Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil. (Fahmi, 2011, hal. 203-204)

C.  Peran Asuransi Swasta dan Pemerintah Dalam Perspektif Manajemen Risiko
          Resiko merupakan kata yang sudah kita dengar hampir setiap hari. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang negatif, sesuatu yang tidak kita sukai, sesuatu yag ingin kita hindari. Risiko bisa didefinisikan dengan berbagai cara. Sebagai kejadian yang merugikan. Resiko muncul karena ada kondisi ketidakpastian. Pengalihan risiko artinya, Tertanggung mengetahui bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, mereka akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi, kerugian material atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu terdapat peristiwa yang tidak dikehendaki terjadi.
          Untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, pihak tertanggung mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih beban risiko ancaman bahaya dan tertanggung akan membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam dunia bisnis perusahaan asuransi selalu menerima tawaran dari pihak tertanggung untuk mengambil alih risiko dengan imbalan pembayaran premi. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.
Menurut Harman Darmawi ada lima syarat – syarat suatu risiko dapat di asuransikan, syarat yang harus di tempuh tersebut yaitu ;
1.      Kerugian potensial cukup besar
2.      Probabilitas potensial cukup besar
3.       Kerugian bersifat kebetulan
4.       Kerugian tertentu
5.       Terdapat sejumlah unit yang terbuka terhadap risiko yang sama
          Peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko. Asuransi milik swasta memeliki tanggung jawab yang kecil, dan asuransi milik pemerintah memeliki tanggung jawab yang lebih besar kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso ada beberapa kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi, kondisi tersebut antara lain :
1.       Sistem ekonomi masyarakat terbentuk perekonomian bebas
2.       Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industry
3.      Peraturan perundang – undangan sudah terorganisasi dengan baik.





BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
        Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntunganyang diharapkan, yang mungin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Manajemen Resiko dalam asuransi adalah peninjauan resiko dari sudut pandangan seorang manajer asuransi (risk manager). Risiko yang ada dalam masyarakat bisa dilihat dari dua segi yaitu Pembelian asuransi (pemegang polis) dan Penjual asuransi (perusahaan asuransi).
  Manfaat yang bisa diterima pada saat seseorang atau institusi masuk asuransi yaitu: Pertama, Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko. Kedua, Menghasilkan tingkat produksi, tingkat harga dan struktur harga yang optimum. Ketiga, Asuransi sebagai pihak penganti kerugian. Keempat, Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung.
            Peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko. Asuransi milik swasta memeliki tanggung jawab yang kecil, dan asuransi milik pemerintah memeliki tanggung jawab yang lebih besar kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso ada beberapa kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi, kondisi tersebut antara lain: pertama, Sistem ekonomi masyarakat terbentuk perekonomian bebas. kedua,  Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industry. Ketiga, peraturan perundang – undangan sudah terorganisasi dengan baik.

B.  Saran
          Penyusun sangat menyadari bahwa di dalam makalah ini masih banyak kekurangan, dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, semua pihak yang membaca makalah ini agar memberikan kritikan dan saran yang membangun untuk memperbaiki makalah ini





DAFTAR KEPUSTAKAAN

Endang, Sastrawidjaja Suparman. 1993. “Hukum Asuransi (Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Peransuransian”. Bandung: Alumni.
Fahmi, Irham. 2011. “Manajemen Risiko Teori, Kasus dan Solusi”. Bandung: ALFABETA, cv.
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Ismanto, kuat. 2016. Asuransi perspektif maqasid asy-syariah. Yogyakarta: Anggota IKAPI.
Purwosutjipto. 1986. “Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”. Jakarta: Djambatan.
Sunarmi. “Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya”. Vol. 3 No 1.
Wirdyaningsih, SH, MH.,et al. 2005. “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar