
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK
Tentang
“Peranan Asuransi Terhadap
Pelaksanaan Manajemen Risiko Pada Bank Syariah”
Oleh :
Adek
Mutia (1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap orang selalu berusaha untuk menghindari risiko, baik itu orang
secara pribadi maupun sekumpulan orang dalam sebuah organisasi atau badan
usaha. Bagi sebuah badan usaha dimana keuntungan adalah tujuan utama berdirinya
badan usaha tersebut (profit oriented),
risiko merupakan satu hal yang harus dihindari demi tercapainya optimalisasi keuntungan. Penyebab timbulnya risiko adalah ketidakpastian dan ketidakpastian ini
harus ditanggulangi sedemikian rupa agar yang timbul darinya dapat dihilangkan
atau paling tidak diminimalkan. Oleh karena itu
upayanya untuk meminimalkan risiko, banyak perusahaan besar melakukan
penanganan risiko melalui manajemen risiko. Peranan manajemen risiko dalam
mengendalikan risiko yang dihadapi, membuat keberadaannya dirasakan semakin
penting dalam sebuah perusahaan.
Dalam mengelola risiko tertentu, manajemen risiko dapat
melakukan pengalihan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi merupakan salah satu perusahaan yang melakukan
penanggungan atas risiko, dalam
melakukan pemindahan atau pengalihan risiko perusahaan pada perusahaan
asuransi, bukan berarti pihak perusahaan dapat lepas tangan begitu saja. Bagian
manajemen risiko harus selektif dalam memutuskan perusahaan asuransi mana yang
akan menangani risiko perusahaan tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian asuransi?
2. Apa
saja manfaat dari asuransi dalam manajemen risiko?
3. Bagaimana
peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui apa pengertian asuransi
2. Untuk
mengetahui apa saja manfaat asuransi dalam manajemen risiko
3. Untuk
mengetahui bagaimana peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif
manajemen risiko.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Dalam bahasa
Arab, asuransi dikenal dengan istilah At-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’ammah lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amanah yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman,
dan bebas dari rasa takut. Pengertian
dari At-ta’min adalah seseorang
membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan
sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti
terhadap hartanya yang hilang. (Wardyaningsih, 2005, hal. 28)
Asuransi secara umum berarti penanggungan resiko oleh
lembaga asuransi (penanggung) atas suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh
pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta menyebarkan sejumlah
uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi dan dibayarkan kembali kepada peserta jika
resiko yang di tanggung peserta tersebut terjadi. (Iska, 2016: 38-40)
Sedangkan asuransi syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun) serta saling melindungi. Sikap
tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah
Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesama anggota peserta asuransi
syariah dalam menghadapi musibah. Asuransi syariah ini diibaratkan keluarga
besar yang saling menanggung satu sama lain. (Ismanto, 2016: 97-100).
Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntunganyang diharapkan,
yang mungin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Berdasarkan
definisi tersebut terlihat adanya unsur-unsur dari asuransi, yaitu:
1.
Penanggung dan Tertanggung sebagai para pihak.
2.
Premi, yaitu sejumlah uang yang harus dibayar
Tertanggung kepada Penanggung
3.
Peristiwa tertentu, yaitu peristiwa yang belum tentu
terjadi.
4.
Ganti rugi, perjanjian asuransi memang diadakan untuk memberikan
ganti rugi, namun ganti rugi hanya dikenal dalam Asuransi Kerugian. Dalam Asuransi Jiwa tidak dikenal ganti rugi, karena
kehilangan nyawa seseorang tidak dapat dianggap sebagaisuatu kerugian, tetapi
merupakan suatu musibah yang pasti terjadi, hanya saja waktunya tidak diketahui.
(Sunarmi, Vol. 3 No. 1, hal. 5-6)
Menurut H.M.N
Purwosutjipto: “Pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung
dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti
kerugian, dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu
penutupan perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk,
pada waktu terjadinya evenement, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri
untuk membayar uang premi” (Purwosutjipto. 1986. Hal. 10)
Sementara itu, dalam KUHD Pasal 246 menyatakan bahwa:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada tertaggung, dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
Manajemen Resiko dalam asuransi
adalah peninjauan resiko dari sudut pandangan seorang manajer asuransi (risk
manager). Risiko yang ada dalam masyarakat bisa dilihat dari dua segi yaitu Pembelian
asuransi (pemegang polis)
dan Penjual asuransi (perusahaan
asuransi).
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut diatas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat
mencakup semua sudut pandang adalah asuransi suatu alat untuk mengurangi risiko
yang melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit
yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dan jumlah yang cukup besar,
agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang
diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam
gabungan itu.
B. Manfaat Asuransi dalam Manajemen
Risiko
Manfaat asuransi sangat penting dan
besar artinya pada masa sekarang ini, diantaranya:
1. Asuransi
dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian. Dengan ditutupnya perjanjian asuransi,
maka resiko yang mungkin dialami seseorang dapat ditutup oleh perusahaan
asuransi
2. Asuransi
dapat memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha. Hal ini
karena seseorang akan terlepas dari kekhawatiran akan tertimpa kerugian akibat
suatu peristiwa yang tidak diharapkan, sebab walaupun tertimpa kerugian akan
mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi.
3. Asuransi
dapat menaikan efisiensi dan kegiatan perusahaan, sebab dengan memperalihkan
resiko yang lebih besar kepada perusaha anasuransi, perusahaan itu akan
mencurahkan perhatian dan pikirannya pada peningkatan usahanya.
4. Asuransi
cenderung kearah perkiraan penilaian biaya yang layak. Dengan adanya perkiraan
akan suatu resiko yang jumlahnya dapat di kira-kira sebelumnya, maka suatu
perusahaan akan memperhitungkan adanya ganti rugi dari asuransi didalam ia
menilai biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
5. Asuransi merupakan
dasar pertimbangan pemberian suatu kredit. Apabila seseorang meminjam kredit
bank, maka biasanya meminta kepada debitur untuk menutup asuransi benda
jaminan,
6. Asuransi
merupakan alat untuk membentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan.
Dalam hal ini fungsi menabung dari asuransi terutama dalam asuransi jiwa.
7. Asuransi
merupakan alat pembangunan. Dalam hal ini premi yang terkumpul dalam perusahaan
asuransi dapat dipakai sebagai dana investasi dalam pembangunan bantuan kredit
jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, bagi usaha-usaha pembangunan.
Pada akhirnya dapat memperluas kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi
masyarakat banyak.
(Endang,
1993. Hal 59).
Ada beberapa
manfaat lain yang bisa diterima pada saat seseorang atau institusi masuk
asuransi yaitu:
1. Asuransi
mampu berperan sebagai penetralisir risiko. Penetralisir risiko adalah pada
saat risiko terjadi dan semakin lama cenderung semakin besar maka pihak
asuransi dengan berbagai formatnya berusaha kuat agar risiko yang dialami oleh
suatu perusahaan tidak semakin kecil namun juga bisa diperkecil hingga bisa
dihilangkan.
2. Asuransi
sebagai
pihak penganti kerugian. Seseorang yang masuk dan terdaftar sebagai nasabah
asuransi berkewajiban membayar setiap bulannya dengan rincian serta biaya klaim
asuransi yang ditentukan dalam surat perjanjian. Mengurangi siksaan mental dan
fisik bagi pihak tertanggung
3. Menghasilkan
tingkat produksi, tingkat harga dan struktur harga yang optimum.
4. Memperbaiki
posisi persaingan perusahaan kecil. (Fahmi, 2011, hal. 203-204)
C. Peran Asuransi Swasta dan
Pemerintah Dalam Perspektif Manajemen Risiko
Resiko merupakan kata yang sudah
kita dengar hampir setiap hari. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang
negatif, sesuatu yang tidak kita sukai, sesuatu yag ingin kita hindari. Risiko
bisa didefinisikan dengan berbagai cara. Sebagai kejadian yang merugikan.
Resiko muncul karena ada kondisi ketidakpastian. Pengalihan risiko artinya,
Tertanggung mengetahui bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan
miliknya atau terhadap jiwanya. Tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya
terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut
menimpa harta kekayaan atau jiwanya, mereka akan menderita kerugian atau korban
jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi, kerugian material atau korban jiwa
atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli
warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul
beban risiko yang sewaktu-waktu terdapat peristiwa yang tidak dikehendaki
terjadi.
Untuk
mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, pihak tertanggung mencari
pihak lain yang bersedia mengambil alih beban risiko ancaman bahaya dan
tertanggung akan membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam dunia
bisnis perusahaan asuransi selalu menerima tawaran dari pihak tertanggung untuk
mengambil alih risiko dengan imbalan pembayaran premi. Tertanggung mengadakan
asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau
jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi sebagai
penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi
peristiwa yang merugikan, penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi
yang telah diterimanya dari tertanggung.
Menurut Harman Darmawi ada lima syarat
– syarat suatu risiko dapat di asuransikan, syarat yang harus di tempuh
tersebut yaitu ;
1.
Kerugian potensial cukup besar
2.
Probabilitas potensial cukup besar
3.
Kerugian
bersifat kebetulan
4.
Kerugian
tertentu
5.
Terdapat
sejumlah unit yang terbuka terhadap risiko yang sama
Peran
asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko. Asuransi
milik swasta memeliki tanggung jawab yang kecil, dan asuransi milik pemerintah
memeliki tanggung jawab yang lebih besar kondisi yang memungkinkan
berkembangnya usaha asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso ada beberapa kondisi
yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi, kondisi tersebut antara lain :
1. Sistem ekonomi masyarakat terbentuk
perekonomian bebas
2. Masyarakatnya sudah sangat maju dan
merupakan masyarakat industry
3. Peraturan
perundang – undangan sudah terorganisasi dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntunganyang diharapkan, yang mungin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tertentu. Manajemen Resiko dalam asuransi adalah peninjauan
resiko dari sudut pandangan seorang manajer asuransi (risk manager). Risiko
yang ada dalam masyarakat bisa dilihat dari dua segi yaitu Pembelian asuransi
(pemegang polis)
dan Penjual asuransi (perusahaan
asuransi).
Manfaat yang
bisa diterima pada saat seseorang atau institusi masuk asuransi yaitu: Pertama, Asuransi mampu berperan sebagai
penetralisir risiko. Kedua, Menghasilkan
tingkat produksi, tingkat harga dan struktur harga yang optimum. Ketiga,
Asuransi sebagai pihak penganti kerugian. Keempat,
Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung.
Peran
asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko. Asuransi
milik swasta memeliki tanggung jawab yang kecil, dan asuransi milik pemerintah
memeliki tanggung jawab yang lebih besar kondisi yang memungkinkan
berkembangnya usaha asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso ada beberapa kondisi
yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi, kondisi tersebut antara lain: pertama, Sistem ekonomi masyarakat
terbentuk perekonomian bebas. kedua, Masyarakatnya sudah sangat maju dan
merupakan masyarakat industry. Ketiga, peraturan
perundang – undangan sudah terorganisasi dengan baik.
B. Saran
Penyusun sangat
menyadari bahwa di dalam makalah ini masih banyak kekurangan, dan masih jauh
dari kata sempurna. Oleh karena itu, semua pihak yang membaca makalah ini agar
memberikan kritikan dan saran yang membangun untuk memperbaiki makalah ini
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Endang,
Sastrawidjaja Suparman. 1993. “Hukum
Asuransi (Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Peransuransian”.
Bandung: Alumni.
Fahmi,
Irham. 2011. “Manajemen Risiko Teori,
Kasus dan Solusi”. Bandung: ALFABETA, cv.
Iska, syukri
dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen
Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Ismanto,
kuat. 2016. Asuransi perspektif maqasid
asy-syariah. Yogyakarta: Anggota IKAPI.
Purwosutjipto.
1986. “Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”. Jakarta: Djambatan.
Sunarmi.
“Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan
Hukumnya”. Vol. 3 No 1.
Wirdyaningsih,
SH, MH.,et al. 2005. “Bank dan Asuransi
Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar