Jumat, 28 September 2018

Makalah tentang Leasing



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG

LEASING
OLEH:

ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018




BAB I
PENDAHULUAN

            A.  Latar Belakang
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana  usaha, dana ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedian barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan  tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama, dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, ynag dapat diansur setiap bulan, trimulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

                     B.  Rumusan Masalah
1. Bagaimana mekanisme operasional  perusahaan leasing: produk dan mekanisme pelaksanaan leasing?
2.   Bagaimanan perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia?

                      
             C. Tujuan
1.    Untuk mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme operasional  perusahaan leasing: produk dan mekanisme pelaksanaan leasing
2.  Untuk mengetahui dan memahami bagaimanan perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Mekanisme Operasional  Perusahaan Leasing: Produk dan Mekanisme Pelaksanaan Leasing
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau umumnya diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal yang digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan. Leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatakn barang  modal tanpa harus membeli barang tersebut. (Rivai, 2007: 1208)
Dalam Buku Seri Literasi Keuangan OJK pembiayaan disebutkan bahwa sewa guna (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasting lease) untuk digubakan oleh penyewa guna usaha (lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara ansuran. (Soemitra, 2009)
Leasing merupakan setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria berikut :
1.    Pembiayaan perusahaan
2.    Pembayaran sewa dilakukan secara berkala
3.    Penyediaan barang-barang modal
4.    Disertai dengan hak pilih atau hak opsi
5.    Adanya nilai sisa yang disepakati (Iska, Nengsih, 2016: 90)
Dilihat dari sisi ekonomi, leasing adalah salah satu cara yang dilakukan untuk menghimpun dana dari masyarakat serta menginvestasikannya kedalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Leasing merupakan alternatif bagi perusahaan yang kekurangan modal atau hendak menghemat dana tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif.
Berdasarkan pengertian leasing diatas, maka dapat diketahui bahwa ciri-ciri leasing adalah:
1.    Leasing sama dengan sewa menyewa.
2.    Subjek hukum ynag terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse.
3.    Objeknya perangkat perusahaan perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain-lain.
4.    Adanya jangka waktu sewa.
       Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun) ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh barang modal dan menambah modal kerja. (Iska, Nengsih, 2016: 90)
1.    Mekanisme Operasional Produk Perusahaan Leasing :
a.    Financial Lease
Financial lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1)    Objek sewa guna atau barang modal yang dimiliki oleh lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang mimiliki unsur maksimum sama dengan masa kegunaan barang ekonomis barang tersebut.
2)    Lessee berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disetujui.
3)      Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
4)      Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
b.   Operating Lease
Operating  lease adalah salah satu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1)    Objek sewa guna digunakann oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya.
2)    Jumlah seluruh pembiayaan sewa secara berkala ynag dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan penjualan setelah berakhirnya masa kontrak.
3)    Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang menjadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
4)     Barang yang menjadi objek sewa guna harus dikemnalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada masa akhir kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lease tidak tidak memiliki hak/opsi untuk membeli objek sewa guna.
5)  Bersifat cancelable atau pihak lessee dapat secara sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu (Turmudi, 2010)
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
a.    Lessor
Lessor merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal (misalnya: mesin, gedung, kendaraan). Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatakan keuntungan. Sedangkan lessor dalam operating lease, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
b.      Lessee
Lessee Merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan. Lessee dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa peralatan dengan cara pembiayaan angsuran. Pada akhir kontrak leasing, lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewa tersebut dengan harga berdasarkan nilai sisa.
c.       Supplier
Supplier yaitu pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsug menyerahkan barang lansung kepada lease tanpa melalui pihak leassor sebagai pihak yang meberikan pembiayaan.
d.      Bank dan kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. (Martono, 2002 : 120-121)
e.       Asuransi
Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor  dengan lessee. Dalam hal ini lessee  dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingkan. (Rivai, 2007: 1213)

2.      Mekanisme Pelaksanaan Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan, secara garis besar dapat diuraiakan sebagai berikut:
a.     Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
b.      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
c.   Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memeutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama pembayaran kontrak lease), setelah ini kontrak lease dapat ditandatangani.
d.        Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangi kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi ynag disetujui lessor, seperti yang tercamtum di kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
e.     Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangi lessor dengan suplier peralatan tersebut.
f.   Supplier dapat mengirimkan perlatan ynag dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut. Supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
g.        Lesse menandatangani tanda terima peralaatan dan menyerahkan kepada supplier. Supplier menyerahkan tanda terima (ynag diterima dari lessee), bukti pemilik dan pemindahan pemilik kepada lessor.
h.        Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
i.      Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease. (Iska, Nengsih, 2016: 93-94)

B.     Perkembangan Perusahaan Leasing dan Tinjauan Syariah Terhadap Leasing Di Indonesia
1.    Perkembangan Perusahaan Leasing
Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur untuk pertama kalinya dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974 yaitu dengan dikeluarkannya surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdaganagan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974 Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kbp/1/74 tanggal 1 Februari Tentang Perizinan Usaha Leasing Di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai  ketentuan tentang tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Selanjutnya dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes) yang mengatur tentang usaha leasing, merevisi ketentuan sebelumnya. Kemudian dalam Keppres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggl 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, yang antara lain menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha:
a.         Sewa guna usaha
b.        Modal ventura
c.         Perdagangan surat berharga
d.        Anjak piutang
e.         Usaha kartu kredit
f.         Pembiyaan konsumen
Perkembangan usaha leasing di indonesia berkiprah dalam pembiayaan perusahaan-perusahaan khususnya bidang ekonomi. Dari jumlah hanya tiga perusahaan di tahun 1975 menjadi 17 perusahaan leasing. Pada tahun 1982, meningkat menjadi 47 perusahaan pada tahun 1984 dan meningkat lagi menjad 83 pada tahun 1987. Kemudian kembali menjadi 112 perusahaan leasing dan pada akhir tahun 1993 telah menjadi 115 perusahaan. (Martono, 2002: 114)
2. Tinjauan Syariah Terhadap Leasing Di Indonesia
Kajian leasing dalam hukum islam dapat diidentikan dengan kajian ijarah. Khususnya capital lease operating leas. Jenis Operating lease yang di kelan dengan sewa menyewa biasa dalam istilah muamalah dikenal dengan ijarah murni, yaitu sewa menyewa biasa. Hukum pelaksanaannya dalam islam adalah dibolehkan dengan dasar hukum: Q.S Al-Baqarah 233.
Yang menjadi dalil dalam ayat diatas adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pelayanan yang patut” ungkapan tersebut menyatakan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk didalamnya jasa penyewaan atau leasing.
Adapun mengenai jenis financing leasing, terdapat beberapa fakta yang menunjukan keharaman transaksi ini, yaitu:
a.      Dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal  syara’ telah melarang penggabungan akad menjadi satu akad.
b.     Dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka harga sewa yang dibayarkan per bulanoleh lesse bisa jadi dengan jumlah tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi harga sewanya bisa berubah-ubah sesuai suku bunga pinjaman. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram.
c.      Dalam akad leasing terjad akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjamin barang yang sedang menjadi objek jual beli. Imam Ibnu Hazm berkata “tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan” (Al-Muhalla, 3/437).
Berdasarkan tiga alasan diatas, maka leasing dengan hak opsi (financing lease) atau yang dikenal dengan leasing  saja, hukumnya haram.






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Leasing merupakan setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria : (1) Pembiayaan perusahaan (2) Pembayaran sewa dilakukan secara berkala (3) Penyediaan barang-barang modal (4) Disertai dengan hak pilih atau hak opsi (5) Adanya nilai sisa yang disepakati.
. Leasing merupakan alternatif bagi perusahaan yang kekurangan modal atau hendak menghemat dana tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif
Fungsi leasing adalah sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun) ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh barang modal dan menambah modal kerja.





DAFTAR PUSTAKA

Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Martono. 2002. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Rivai, Veithzal. 2007. Bank And Financial Institutin Managemet. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar