Jumat, 14 September 2018

Makalah tentang ASURANSI



MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG


ASURANSI
OLEH:


ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com



DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018




BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Musibah adalah suatu yang mungkin akan terjadi pada diri kita, namun kita tidak pernah tau kapan dan dimana itu akan terjadi. Sebagai umat beragama, kita dituntut untuk selalu siap menghadapi musibah tersebut, baik musibah kebakaran, kehilangan, kerusakan bahkan kematian sekalipun. Oleh sebab itu setiap musibah  yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang,  maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahny baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi nasabah.

             B .     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi?
2.      Apa jenis-jenis usaha perusahaan asuransi?
3.  Bagaimana manajemen operasional tata cara/ prosedur, dan istilah-istilah dalam  perusahaan asuransi?

C.       Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis usaha perusahaan asuransi.
3.      Untuk mengetahui manajemen operasional tata cara/ prosedur, dan istilah-istilah dalam  perusahaan asuransi.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Prosedur Asuransi
1.      Pengertian Asuransi (Konvensional dan Syariah)
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu “insurance”, yang dalam bahasa indonesia menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan pedanaan kata “pertanggungan” sedangkan dalam bahasa belanda kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penangungan dan “gaessureerde” yang berarti tertanggung. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang dan dalam bahasa arab dikenal dengan mana ta’min, tadamun atau Takaful yang berarti menanggung atau tertanggung.
Asuransi secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta menyebarkan sejumlah uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi  dan dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang di tanggung peserta tersebut terjadi. (Iska, 2016: 38-40)
Dalam Asuransi konvensional, jika tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum jangka waktu pertanggungan berakhir, premi yang dibayar oleh pihak peserta tidak dapat ditarik kembali karena premi tersebut sudah menjadi hak perusahaan kecuali asuransi yang diikuti oleh tertanggung berbentuk asuransi plus tabungan. Namun demikian, perlu diketahui bahwa dalam asuransi konvensional tidak semua jenis asuransi berbentuk asuransi plus tabungan.
Menurut undang-undang No. 1 tahun 1992 mengatakan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertaggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang  tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertangguhkan. (Undang-undang No. 1 tahun 1992 tentang Perasuransian)
Asuransi Syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun) serta saling melindungi. Sikap tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah. Asuransi Syariah ini diibaratkan keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. (Ismanto, 2016: 97-100).  
Tafakul atau saling menanggung antara manusia merupakan pedoman interrelasi dalam hubungan sosial. Takaful menekankan pada kepentingan bersama atas dasar persaudaraan. Karena itu ia dibangun di atas prinsip-prinsip saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, bantu membantu, dan saling melindungi penderitaan. Tujuannya agar tercipta kehidupan bersama yang harmoni. (Muhammad, 2007: 77)
Dalam undang-undang No. 40 tahun 2014 memuat mengenai Asuransi Syariah, dimana asuransi syariah menurut undang-undang ini adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian diantara pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a.         Memberikan pergantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tangggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti: atau
b.        Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besar telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.  (Iska, 2016: 40)
Berdasarkan pendapat para ulama, baik yang membolehkan maupun yang mengharamkan, ada perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu :
1)        Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki lembaga ini.
2)        Akad yang digunakan pada asuransi syariah adalah tolong menolong  sedangkan pada asuransi konvensional adalah akad tabadduli (jual beli).
3)        Investasi terhadap dana asuransi syariah berdasarkan investasi yang syariah dan hasilnya secara mudarabah (bagi hasil). Sedangkan asuransi konvensional hasilnya mengandung riba.
4)        Premi yang diberikan perusahaan asuransi syariah sepenuhnya milik peserta, sedangkan asuransi konvensional dana premi menjadi pemilik perusahaan. (Nopriansyah, 2016: 23)
Bentuk badan hukum perasuransian di Indonesia, diatur dalam ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 1992 dalam Bab iv pasal 7 yang pada intinya berbunyi:
a)        Perusahaan asurasni hanya bisa dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk: perusahaan perseroan, koperasi, perseroan terbatas, dan usaha bersama.
b)        Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha konsultan Aktuaria dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
c)        Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) diatur lebih lanjut dalam undang-undang. (Ismanto, 2016: 38)
2.      Prosedur Asuransi
Sesuai ketentuan dalam undang-undang No. 2 tahun 1992 pasal 9 ayat 1 setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapatkan izin usaha dan menteri kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial. Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dipenuhi persyaratan mengenai:
a.         Anggaran Dasar
b.        Susunan Organisasi
c.         Kepemilikan
d.        Keahlian Bidang Perasuransian
e.         Kelayakan Rencana kerja
Prosedur pendirian konversi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah harus:
a.         Bukti pendukung  bahwa tenaga ahli yang diperkejakan memiliki keahlian dibidang asuransi dan atau ekonomi syariah.
b.        Bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukkan Dewan Pengawas Syariah.
c.         Bukti pengesahan Dewan Syariah perusahaan atas produk asuransi yang akan dipasarkan yang sekurang-kurangnya memiliki:
1)        Dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi, dan aset share atau profit testing bagi perusahaan asuransi jiwa.
2)        Dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi, dan proyeksi underwriting bagi perusahaan asuransi kerugian.
3)        Cara pemasaran.
4)        Rencana pendukung reasuransi otomatis bagi perusahaan asuransi dan rencan dukungan retrosesi bagi perusahaan reasuransi.
5)        Contoh polis, Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dan brosur.
d.        Pedoman pelaksanaan manajemen keuangan sesuai syariah yang mengatur mengenai penempatan investasi baik batas jenis maupun jumlah.
e.         Pedoman penyelenggaraan usaha sesuai syariah yang sekurang-kurangnya mengatur mengenai penyebaran resiko.

B.     Jenis-Jenis Usaha Perusahaan Asuransi (Konvensional dan Syariah)
1.      Usaha Asuransi Umum (Konvensional dan Syariah)
Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggatian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi umum syariah adalah usaha pengelolaan resiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Pada dasarnya keduanya merupakan asuransi yang memberikan pertanggungan atas kerugian yang diderita pemegang polis atau pihak ketiga yang juga disebabkan oleh pemegang polis.
Pengembangan produk-produk asuransi yang muncul dari usaha asuransi umum ini ada beberapa jenis:
a.    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertangggung atas musibah kebakaran yang menimpanya, objek asuransinya adalah rumah, kantor dan tempat tinggal lainnya.
b.     Asuransi kerusakan adalah asuransi yang diberikan kepada tertanggung sebagai pertanggungan atas kerusakan objek yang diasuransikan milik tertanggung. Objek asuransi ini adalah kendaraan, mesin, dan peralatan lainnya yang memiliki nilai financial tinggi.
c.      Asuransi kehilangan adalah asuransi yang diberikan sebagai pertanggungan atas kehilangan objek yang di asuransikan oleh tertanggung kepada penanggung.
d.      Asuransi modal  dan pelaksanaan pekerjaan (kepentingan keuangan), asuransi ini diberikan untuk menjamin dana modal yang dimiliki tertanggung yang di investasikan kedalam suatu usaha.
e.      Asuransi tanggung jaawab hukum ayng disebabka oleh peristiwa yang dijamin bentuk asuransi ini sering dimanfaatkan oleh para kontraktor sebagain tanggungan atas wan – prestasi yang mungkin akan terjadi dari pelaksanaan kontrak dengn pihak lain.
2.      Usaha Asuransi Jiwa (Konvensional dan Syariah)
Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap orang perindividu dan atau perkelompok (keluarga) atas kerugian financial tak terduga. Maksud dari kerugian financial  tak terduga adalah karena terjadinya kematian yang mendadak (terlalu cepat), cacat tetap total, atau sudah tidak produktif (terlalu tua –terlalu lama hidup)  atas seseorang yang mengakibatkan hilangnya penghasilan.
Sedangkan Usaha Asuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau hasil pengelolaan dana.
Kedua asuransi jiwa ini, baik syariah ataupun konvensional memiliki objek yang sama yaitu jiwa dan diri. Asuransi jiwa ini memberikan pergantian kepada seseorang atas kematian dini, sakit, cacat, pensiun ataupun usia lanjut/tua.
Jenis asuransi jiwa secara umum ada dua macam:
a.       Asuransi jiwa individu
1)      Asuransi kematian dan kecelakaan diri
2)      Asuransi pendidikan asuransi kesehatan
b.      Asuransi jiwa group
1)      Asuransi perjalanan
2)      Asuransi siswa/pelajar
3.      Usaha Reasuransi (Konvensional dan Syariah)
 Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dll. Sedangkan Reasuransi syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas resiko yang dihadapi oleh persusahaan asuransi syariah, perusahaan penjamin syariah, dll.
4.      Usaha Pialang Asuransi (Konvensional dan Syariah)
Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak dan untuk dan nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
5.      Usaha Pialang Reasuransi
Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi atau keperantaraan  dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penangan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas namaa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjamin dan perusahaan penjamin syariah, dll.
6.      Usaha Penilaian Kerugian Asuransi
Usaha Penilaian Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Usaha ini dapat mempermudah klaim yang dapat dilakukan oleh peserta asuransi. (Iska, 2016: 43-50)

C.     Manajemen Operasional Tata Cara/ Prosedur, Dan Istilah-Istilah Dalam  Perusahaan Asuransi.
1.      Manajemen Operasional Tata Cara Berasuransi
a.       Manajemen Operasional Tata Cara Asuransi Konvensional
1)      Nasabah dan perusahaan melakukan akad “pertaruhan”, yaitu  ketika pemegang polis membayarkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi.
2)      Premi (kontribusi), secara umum manfaat yang diperoleh peserta adalah untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim, menambah investasi untuk masa yang datang. Di dalam asuransi syariah ada tiga jenis premi yaitu premi tabungan, premi tabarru’ dan premi biaya.
3)      Pengelolaan Dana Asuransi (Premi), dapat dilakukan dengan akad mudharabah (sistem bagi hasil), mudharabah musyarakah.
4)      Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah. Berdasarkan KMK baru, yaitu PMK No. 135/PMK/05/2005 tentang perubahan KMK No. 424/2003, ada beberapa jenis investasi perushaan asuransi syariah, yaitu: Deposito Berjangka, Saham yang tercatat di Bursa efek, Obligasi dan medium term notes, Surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau BI, Unit penyertaan reksadana, Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), Bangunan dengan hak sastra atau tanah, Pinjaman Polis, Pembiayaan kepemilikan tanah /bangunan/kendaraan bermotor /barang modal dengan skema murabahah danPembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah.
5)      Jika selama masa asuransi, pemegang polis melakukan klaim,
maka perusahaan asuransi membayarkan sejumlah uang pada pemegang polis sebagai akibat dari penanggungan resiko yang sudah diperjanjikan. Namun jika selama masa asuransi, pemegang polis tak melakukan klaim, maka uang nasabah diakui sebagai pendapatan oleh perusahaan.
6)    Penutupan Asuransi (berakhirnya perjanjian asuransi) (Soemitra, 2010: 273-284).

b.      Manajemen Operasional Tata Cara Asuransi Syariah
1)      Membayar Biaya Administrasi
2)      Premi takaful yang diterima dimasukkan ke dalam rekening khusus (Tabarru’) rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim kepada peserta jika sewaktu-waktu tertimpa musibah baik terhadap harta maupun diri peserta.
3)       Premi Takaful tersebut dimasukkan kedalam “kumpulan dana peserta”, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan Islam.
4)      Keuntungan investasi yang diperoleh dimasukkan ke dalam “Kumpulan Dana Peserta”.
5)      Setelah dikurangi beban asuransi (klaim, premi reasuransi) dan masih terdapat kelebihan, maka kelebihan itu akan di bagi menurut prinsip Al-Mudharabah.
6)       Keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah. Sedangkan keuntunga perusahaan akan digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan (Sumitro, 1997: 173-175)

2.      Istilah-Istilah Dalam Perusahaan Asuransi
a.       Actuarial (aktuaria/pegawai)
b.      Annuity (anuitas)
c.       Assignment (pengalihan hak)
d.      Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan
e.       Cash Value/Surrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
f.       Endowment Plant (program pemberian bantuan)
g.      Grace Period (masa tenggang)
h.      Investment-Linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
i.        Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
j.        Non-Participating Policy (polis yang tidak mengikutsertakan)
k.      Paid- up Value (nilai pembayaran dimuka)
l.        Perticipating Policy (polis yang mengikutsertakan)
m.    Policy Lapse (polis lewat waktu)
n.      Policy Loan (pinjaman polis)
o.      Premium (premi)
p.      Regular Premium Policy (polis premi reguler)
q.      Reinstatement (pemberlakuan kembali)
r.        Rider (manfaat tambahan)
s.       Single Premium policy (promis dengan premi sekali bayar)
t.        Sum Assured ( jumlah yang tertanggung)
u.      Term Plan (program berjangka terbatas)
v.      Underwriting (penjamina)
w.    Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh). (Iska, 2016: 56-60)






BAB III
PENUTUP

                  Kesimpulan
Asuransi secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta menyebarkan sejumlah uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi dan dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang di tanggung peserta tersebut terjadi. Sedangkan Asuransi Syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun) serta saling melindungi. Sikap tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah. Asuransi Syariah ini diibaratkan keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain
Perbedaan dari kedua asuransi tersebut adalah: (1) Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki lembaga tersebut. (2) Akad yang digunakan pada asuransi syariah adalah tolong menolong sedangkan pada asuransi konvensional adalah akad tabadduli (jual beli). (3) Premi yang diberikan perusahaan asuransi syariah sepenuhnya milik peserta, sedangkan asuransi konvensional dana premi menjadi pemilik perusahaan





DAFTAR PUSTAKA

Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Ismanto, kuat. 2016. Asuransi perspektif maqasid asy-syariah. Yogyakarta: Anggota IKAPI.
      Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammmad. 2007. Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Nopriansyah, Waldi. 2016. Asuransi Syariah. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.
Sumitro,Warkum. 1997. Asas-Asas Perbankan dan Lembaga-Lembaga Terkait,
Undang-undang No. 1 tahun 1992 tentang Perasuransian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar