MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
ASURANSI
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI
ISKA,M.Ag
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Musibah
adalah suatu yang mungkin akan terjadi pada diri kita, namun kita tidak pernah
tau kapan dan dimana itu akan terjadi. Sebagai umat beragama, kita dituntut
untuk selalu siap menghadapi musibah tersebut, baik musibah kebakaran,
kehilangan, kerusakan bahkan kematian sekalipun. Oleh sebab itu setiap
musibah yang akan dihadapi harus
ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk
mengurangi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung
resiko yang bakal dihadapi nasabahny baik perorangan maupun badan usaha. Hal
ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha
pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi nasabah.
B .
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi?
2. Apa
jenis-jenis usaha perusahaan asuransi?
3. Bagaimana
manajemen operasional tata cara/ prosedur, dan istilah-istilah dalam perusahaan asuransi?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi.
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis usaha perusahaan asuransi.
3. Untuk
mengetahui manajemen operasional tata cara/ prosedur, dan istilah-istilah
dalam perusahaan asuransi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Prosedur Asuransi
1. Pengertian
Asuransi (Konvensional dan Syariah)
Kata
asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu “insurance”,
yang dalam bahasa indonesia menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia dengan pedanaan kata “pertanggungan” sedangkan dalam
bahasa belanda kata asuransi disebut assurantie
yang terdiri dari kata “assuradeur” yang
berarti penangungan dan “gaessureerde” yang
berarti tertanggung. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang dan dalam bahasa arab
dikenal dengan mana ta’min, tadamun
atau Takaful yang berarti menanggung atau tertanggung.
Asuransi
secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas
suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang
polis) dimana peserta menyebarkan sejumlah uang dalam bentuk premi yang
nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi
dan dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang di tanggung
peserta tersebut terjadi. (Iska, 2016: 38-40)
Dalam
Asuransi konvensional, jika tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum
jangka waktu pertanggungan berakhir, premi yang dibayar oleh pihak peserta
tidak dapat ditarik kembali karena premi tersebut sudah menjadi hak perusahaan
kecuali asuransi yang diikuti oleh tertanggung berbentuk asuransi plus
tabungan. Namun demikian, perlu diketahui bahwa dalam asuransi konvensional
tidak semua jenis asuransi berbentuk asuransi plus tabungan.
Menurut undang-undang No. 1 tahun 1992 mengatakan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertaggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertangguhkan. (Undang-undang No. 1 tahun 1992 tentang Perasuransian)
Menurut undang-undang No. 1 tahun 1992 mengatakan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertaggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertangguhkan. (Undang-undang No. 1 tahun 1992 tentang Perasuransian)
Asuransi
Syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun)
serta saling melindungi. Sikap tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama
muslim) sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah.
Asuransi Syariah ini diibaratkan keluarga besar yang saling menanggung satu
sama lain. (Ismanto, 2016: 97-100).
Tafakul
atau saling menanggung antara manusia merupakan pedoman interrelasi dalam
hubungan sosial. Takaful menekankan pada kepentingan bersama atas dasar
persaudaraan. Karena itu ia dibangun di atas prinsip-prinsip saling bertanggung
jawab, saling bekerja sama, bantu membantu, dan saling melindungi penderitaan.
Tujuannya agar tercipta kehidupan bersama yang harmoni. (Muhammad, 2007: 77)
Dalam
undang-undang No. 40 tahun 2014 memuat mengenai Asuransi Syariah, dimana
asuransi syariah menurut undang-undang ini adalah kumpulan perjanjian, yang
terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis
dan perjanjian diantara pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi
berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a.
Memberikan pergantian kepada peserta atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tangggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti: atau
b.
Memberikan pembayaran yang didasarkan
pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta
dengan manfaat yang besar telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana. (Iska, 2016: 40)
Berdasarkan
pendapat para ulama, baik yang membolehkan maupun yang mengharamkan, ada
perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu :
1)
Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS) sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki lembaga ini.
2)
Akad yang digunakan pada asuransi
syariah adalah tolong menolong sedangkan
pada asuransi konvensional adalah akad tabadduli (jual beli).
3)
Investasi terhadap dana asuransi syariah
berdasarkan investasi yang syariah dan hasilnya secara mudarabah (bagi hasil). Sedangkan asuransi konvensional hasilnya
mengandung riba.
4)
Premi yang diberikan perusahaan asuransi
syariah sepenuhnya milik peserta, sedangkan asuransi konvensional dana premi
menjadi pemilik perusahaan. (Nopriansyah, 2016: 23)
Bentuk
badan hukum perasuransian di Indonesia, diatur dalam ketentuan Undang-undang
No. 2 tahun 1992 dalam Bab iv pasal 7 yang pada intinya berbunyi:
a)
Perusahaan asurasni hanya bisa dilakukan
oleh badan hukum yang berbentuk: perusahaan perseroan, koperasi, perseroan
terbatas, dan usaha bersama.
b)
Dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha konsultan Aktuaria dan usaha agen
asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
c)
Ketentuan tentang usaha perasuransian
yang berbentuk usaha bersama (mutual) diatur
lebih lanjut dalam undang-undang. (Ismanto, 2016: 38)
2. Prosedur Asuransi
Sesuai
ketentuan dalam undang-undang No. 2 tahun 1992 pasal 9 ayat 1 setiap pihak yang
melakukan usaha perasuransian wajib mendapatkan izin usaha dan menteri kecuali
bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial. Untuk
mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dipenuhi
persyaratan mengenai:
a.
Anggaran Dasar
b.
Susunan Organisasi
c.
Kepemilikan
d.
Keahlian Bidang Perasuransian
e.
Kelayakan Rencana kerja
Prosedur pendirian konversi perusahaan
asuransi atau perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah harus:
a.
Bukti pendukung bahwa tenaga ahli yang diperkejakan memiliki
keahlian dibidang asuransi dan atau ekonomi syariah.
b.
Bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional
tentang penunjukkan Dewan Pengawas Syariah.
c.
Bukti pengesahan Dewan Syariah
perusahaan atas produk asuransi yang akan dipasarkan yang sekurang-kurangnya
memiliki:
1)
Dasar perhitungan tarif premi, cadangan
premi, dan aset share atau profit testing bagi perusahaan asuransi jiwa.
2)
Dasar perhitungan tarif premi, cadangan
premi, dan proyeksi underwriting bagi perusahaan asuransi kerugian.
3)
Cara pemasaran.
4)
Rencana pendukung reasuransi otomatis
bagi perusahaan asuransi dan rencan dukungan retrosesi bagi perusahaan
reasuransi.
5)
Contoh polis, Surat Permohonan Penutupan
Asuransi (SPPA) dan brosur.
d.
Pedoman pelaksanaan manajemen keuangan
sesuai syariah yang mengatur mengenai penempatan investasi baik batas jenis
maupun jumlah.
e.
Pedoman penyelenggaraan usaha sesuai
syariah yang sekurang-kurangnya mengatur mengenai penyebaran resiko.
B.
Jenis-Jenis
Usaha Perusahaan Asuransi (Konvensional dan Syariah)
1. Usaha
Asuransi Umum (Konvensional dan Syariah)
Asuransi
umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggatian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi
umum syariah adalah usaha pengelolaan resiko berdasarkan prinsip syariah guna
saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta
atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak
pasti.
Pada
dasarnya keduanya merupakan asuransi yang memberikan pertanggungan atas
kerugian yang diderita pemegang polis atau pihak ketiga yang juga disebabkan
oleh pemegang polis.
Pengembangan
produk-produk asuransi yang muncul dari usaha asuransi umum ini ada beberapa
jenis:
a. Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertangggung atas musibah kebakaran
yang menimpanya, objek asuransinya adalah rumah, kantor dan tempat tinggal
lainnya.
b. Asuransi kerusakan adalah asuransi yang
diberikan kepada tertanggung sebagai pertanggungan atas kerusakan objek yang
diasuransikan milik tertanggung. Objek asuransi ini adalah kendaraan, mesin,
dan peralatan lainnya yang memiliki nilai financial tinggi.
c. Asuransi kehilangan adalah asuransi yang
diberikan sebagai pertanggungan atas kehilangan objek yang di asuransikan oleh
tertanggung kepada penanggung.
d. Asuransi modal dan pelaksanaan pekerjaan (kepentingan
keuangan), asuransi ini diberikan untuk menjamin dana modal yang dimiliki
tertanggung yang di investasikan kedalam suatu usaha.
e. Asuransi tanggung jaawab hukum ayng
disebabka oleh peristiwa yang dijamin bentuk asuransi ini sering dimanfaatkan
oleh para kontraktor sebagain tanggungan atas wan – prestasi yang mungkin akan
terjadi dari pelaksanaan kontrak dengn pihak lain.
2. Usaha
Asuransi Jiwa (Konvensional dan Syariah)
Asuransi
jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap
orang perindividu dan atau perkelompok (keluarga) atas kerugian financial tak terduga. Maksud dari
kerugian financial tak terduga adalah karena terjadinya kematian
yang mendadak (terlalu cepat), cacat tetap total, atau sudah tidak produktif
(terlalu tua –terlalu lama hidup) atas
seseorang yang mengakibatkan hilangnya penghasilan.
Sedangkan
Usaha Asuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang
didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada
peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam
perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau hasil pengelolaan dana.
Kedua
asuransi jiwa ini, baik syariah ataupun konvensional memiliki objek yang sama
yaitu jiwa dan diri. Asuransi jiwa ini memberikan pergantian kepada seseorang
atas kematian dini, sakit, cacat, pensiun ataupun usia lanjut/tua.
Jenis asuransi jiwa
secara umum ada dua macam:
a. Asuransi
jiwa individu
1) Asuransi
kematian dan kecelakaan diri
2) Asuransi
pendidikan asuransi kesehatan
b. Asuransi
jiwa group
1) Asuransi
perjalanan
2) Asuransi
siswa/pelajar
3. Usaha
Reasuransi (Konvensional dan Syariah)
Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan
ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan
penjaminan, dll. Sedangkan Reasuransi syariah adalah usaha pengelolaan risiko
berdasarkan Prinsip Syariah atas resiko yang dihadapi oleh persusahaan asuransi
syariah, perusahaan penjamin syariah, dll.
4. Usaha
Pialang Asuransi (Konvensional dan Syariah)
Usaha
Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penutupan
asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan
bertindak dan untuk dan nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
5. Usaha
Pialang Reasuransi
Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa
konsultasi atau keperantaraan dalam
penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penangan
penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas namaa perusahaan
asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjamin dan perusahaan
penjamin syariah, dll.
6. Usaha
Penilaian Kerugian Asuransi
Usaha
Penilaian Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa
konsultasi atas objek asuransi. Usaha ini dapat mempermudah klaim yang dapat
dilakukan oleh peserta asuransi. (Iska, 2016: 43-50)
C. Manajemen Operasional Tata Cara/
Prosedur, Dan Istilah-Istilah Dalam
Perusahaan Asuransi.
1. Manajemen
Operasional Tata Cara Berasuransi
a. Manajemen
Operasional Tata Cara Asuransi Konvensional
1) Nasabah
dan perusahaan melakukan akad “pertaruhan”, yaitu ketika pemegang polis membayarkan sejumlah
premi kepada perusahaan asuransi.
2)
Premi (kontribusi), secara
umum manfaat yang diperoleh peserta adalah untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim, menambah investasi untuk masa yang datang. Di dalam asuransi syariah ada tiga jenis premi yaitu premi tabungan, premi tabarru’ dan premi biaya.
3)
Pengelolaan Dana Asuransi
(Premi), dapat dilakukan dengan akad mudharabah (sistem bagi hasil), mudharabah musyarakah.
4)
Jenis Investasi Usaha
Asuransi Syariah. Berdasarkan KMK baru, yaitu PMK No. 135/PMK/05/2005 tentang
perubahan KMK No. 424/2003, ada beberapa jenis investasi perushaan asuransi
syariah, yaitu: Deposito Berjangka, Saham yang tercatat di Bursa efek, Obligasi
dan medium term notes, Surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau
BI, Unit penyertaan reksadana, Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat
di bursa efek), Bangunan dengan hak sastra atau tanah, Pinjaman Polis,
Pembiayaan kepemilikan tanah /bangunan/kendaraan bermotor /barang modal dengan
skema murabahah danPembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah.
5)
Jika selama masa asuransi, pemegang
polis melakukan klaim,
maka perusahaan
asuransi membayarkan sejumlah uang pada pemegang polis sebagai akibat dari
penanggungan resiko yang sudah diperjanjikan. Namun jika selama masa asuransi,
pemegang polis tak melakukan klaim, maka uang nasabah diakui sebagai pendapatan
oleh perusahaan.
6) Penutupan Asuransi (berakhirnya perjanjian asuransi) (Soemitra, 2010: 273-284).
b. Manajemen
Operasional Tata Cara Asuransi Syariah
1) Membayar
Biaya Administrasi
2)
Premi takaful yang diterima dimasukkan ke dalam
rekening khusus (Tabarru’) rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan
berupa pembayaran klaim kepada peserta jika sewaktu-waktu tertimpa musibah baik
terhadap harta maupun diri peserta.
3)
Premi Takaful tersebut
dimasukkan kedalam “kumpulan dana peserta”, kemudian dikembangkan melalui
investasi proyek yang dibenarkan Islam.
4)
Keuntungan investasi yang diperoleh dimasukkan ke
dalam “Kumpulan Dana Peserta”.
5)
Setelah dikurangi beban asuransi (klaim, premi
reasuransi) dan masih terdapat kelebihan, maka kelebihan itu akan di bagi
menurut prinsip Al-Mudharabah.
6)
Keuntungan peserta akan
dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah. Sedangkan keuntunga
perusahaan akan digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan (Sumitro,
1997: 173-175)
2. Istilah-Istilah
Dalam Perusahaan Asuransi
a. Actuarial
(aktuaria/pegawai)
b. Annuity
(anuitas)
c. Assignment
(pengalihan hak)
d. Automatic
Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa
penebusan
e. Cash
Value/Surrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
f. Endowment
Plant (program pemberian bantuan)
g. Grace
Period (masa tenggang)
h. Investment-Linked
Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
i.
Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
j.
Non-Participating Policy (polis yang
tidak mengikutsertakan)
k. Paid-
up Value (nilai pembayaran dimuka)
l.
Perticipating Policy (polis yang
mengikutsertakan)
m. Policy
Lapse (polis lewat waktu)
n. Policy
Loan (pinjaman polis)
o. Premium
(premi)
p. Regular
Premium Policy (polis premi reguler)
q. Reinstatement
(pemberlakuan kembali)
r.
Rider (manfaat tambahan)
s. Single
Premium policy (promis dengan premi sekali bayar)
t.
Sum Assured ( jumlah yang tertanggung)
u. Term
Plan (program berjangka terbatas)
v. Underwriting
(penjamina)
w. Whole
Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh). (Iska, 2016: 56-60)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi
secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas
suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang
polis) dimana peserta menyebarkan sejumlah uang dalam bentuk premi yang
nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi dan dibayarkan kembali kepada
peserta jika resiko yang di tanggung peserta tersebut terjadi. Sedangkan Asuransi
Syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun)
serta saling melindungi. Sikap tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama
muslim) sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah. Asuransi
Syariah ini diibaratkan keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain
Perbedaan
dari kedua asuransi tersebut adalah: (1) Asuransi syariah memiliki Dewan
Pengawas Syariah (DPS) sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki lembaga
tersebut. (2) Akad yang digunakan pada asuransi syariah adalah tolong menolong sedangkan
pada asuransi konvensional adalah akad tabadduli (jual beli). (3) Premi yang
diberikan perusahaan asuransi syariah sepenuhnya milik peserta, sedangkan
asuransi konvensional dana premi menjadi pemilik perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Padang: CV Jaya Surya.
Ismanto, kuat. 2016. Asuransi perspektif maqasid asy-syariah.
Yogyakarta: Anggota IKAPI.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammmad. 2007. Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Nopriansyah, Waldi. 2016. Asuransi
Syariah. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Kencana.
Sumitro,Warkum. 1997. Asas-Asas Perbankan dan Lembaga-Lembaga Terkait,
Undang-undang No. 1 tahun 1992 tentang Perasuransian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar