
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
DANA PENSIUN
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI
ISKA,M.Ag
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dana
pensiun merupakan suatu badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat
pensiun, yang didirikan secara terpisah oleh perusahaan, dengan mencadangkan
dana untuk mengelola dana pensiun guna menjamin kesinambungan penghasilan
karyawan setelah purnakarya.
Pada
prinsip dana pensiun merupakan suatu
alternatif untuk memberikann manfaat kepada karyawan untuk memperkecil atau
mengurangi resiko-resiko kehilangan pekerjaaan, lanjut usia, kecelakaan yang
mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal dunia. Resiko tersebut berpengaruh
pada kelangsungan hidup mereka karena untuk mengatasi kemungkinan resiko
tersebut diciptakan suatu usaha pencegah
antara lain dengan menyelenggarakan program pensiun (pensiun plan), yang bisa dikelola oleh perusahaan swasta atau
pemerintah.
Lembaga
tersebut tidak dapat memungkin pemilik dana untuk mengambilnya sesuka hati
sesuai keinginannya. Hal ini dikarenakan dana pensiun memiliki program untuk
kesejahteraan di hari tua, dan pemanfaatanya juga terfokus pada usia pensiun
nantinya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana manajemen
operasional perusahaan dana pensiun: produk, sumber dan alokasi dana?
2.
Bagaimana mekanisme
operasional dana pensiun dari tinjauan syariah?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk dapat mengetahui
dan memahami bagaimana manajemen operasional perusahaan dana pensiun: produk,
sumber dan alokasi dana.
2.
Untuk dapat mengetahui
dan memahami Bagaimana mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Manajemen
Operasional Perusahaan Dana Pensiun: Produk, Sumber Dan Alokasi Dana Pensiun
Menurut
UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sedangkan menurut Abdul Kadir
Muhammad dan Rita Murniati Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami
cacat, atau meninggal dunia.
Secara
umum, dana pensiun merupakan dana yang
sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia
pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam
suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolaannya disebut strustee atau juga boleh dilakukan oleh perusahaan
asuransi atau badan lain yang dibentuk khusus untuk mengelola dana tersebut.
(Rivai, 2007: 1073)
Dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan
prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ynag dilaksanakan oleh beberapa asuransi
syariah.
Selanjutnya
program pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah
tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun
karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu,
sekalipun sudah tidak bekerja lagi. (Iska, 2016: 62-63)
Kegiatan
perusahaan dana pensiun yaitu memungut dana dari iuran yang dipotong dari
pendapatan karyawan dari suatu perusahaan. Iuran tersebut kemudian
diinvestasikan ke dalam berbagai kegiatan usaha ynag dianggap menguntungkan.
1. Produk
dana pensiun
Menurut
UU No 11 tahun 1992, dana pensiun
digolongkan ke dalam dua jenis yaitu :
a. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana
Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkejakan karyawan, selaku pendiri
untuk menyelenggarakan program pensiun pasti, bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja. Pendirian DPPK harus mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
(Kasmir, 2001: 291)
b. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseoranagan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri
seperti dokter, petani, nelayan, dan lain sebagainya untuk memanfaatkan DPKL. (Soemitra,
2010: 295-296)
Menurut
ketentuan, ada beberapa program dana pensiun yang dijalankan yaitu:
a. Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program
Pensiun Manfaat Pasti Merupakan program pensiun yang manfaat ditetapkan ke
dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lainnya. Seluruh iuran
merupakan beban karyawan yang dipotong. (Iska, 2016: 68)
b.
Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP)
Program
Pensiun Iuran Pasti adalah program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat penisun. Besarnya
manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran
ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja dan lembaga
keungan tersebut. Oleh karena itu, kita dapat menentukan sendiri dana
pensiun mana yang akan kita gunakan
untuk menjamin kehidupan kita dimasa pensiun nantinya. (Kasmir, 2001: 294-295)
c. Kombinasi
keduanya (designer pensiun/program pensiun hibrida)
Kombinasi
keduanya adalah mengkombinasikan karakteristik- karakteristik dari program
pensiun manfaat pasti dan program iuran pasti. Program ini muncul karena adanya
kelemahan pada dua tipe program pensiun diatas terutama program pensiun iuran
pasti yang menyebabkan karyawan menanggung semua resiko investasi, sedangkan
program pensiun manfaat pasti iurannya terlalu mahal dan dukar diinvestasikan
jika hanya ada sedikit pekerja. (Martono, 2004: 162-163)
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di indonesia selama ini antara lain: 1) Jamsostek
(yang sekarang telah diubah dalam bentuk BPJS), suatu program kontribusi tetap
wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Dan kementerian keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU
No. 3/1999). 2) Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program
program pensiun swasta yang ditanggungjawab oleh Kementrian Keuangan (Keputusan
Presiden No. 8/1997). 3) ASABRI bagi dana pensiun TNI, berada di bawah
kementerian pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui
ketentuan hukum yang berbeda. (Iska, 2016: 65)
2. Sumber
dan Alokasi Dana Pensiun
kekayaan dana pensiun
bersumber dari :
a. Iuran
Pemberi Kerja
Dalam
hal ini, pemberi kerja wajib memberikan iuran kedalam dana pensiun sebagai
bagian dari kontribusinya kepada
peserta. Besarnya iuran didasarkan pada
peraturan dana pensiun dan dilakukan secara terus menerus.
b. Iuran
Peserta
Dalam
hal ini peserta mungkin saja karyawan dari suatu pemberi kerja yang mengikut
sertakan karyawan tersebut kedalam dana pensiun lembaga keuangan. Pemberi kerja
juga ikut mengkontribusikan iuran peserta kepada dana pensiun.
c. Hasil
Investasi
Iuran
peserta oleh dana pensiun diinvestasikan ke dalam bentuk investasi tertentu
yang tujuannya untuk mengembangkan dana dari peserta yang bersangkutan.
d. Pengalihan
Dari Dana Pensiun
Dana
pensiun dapat menerima pengalihan kekayaan dari dana pensiun lain dengan
catatan kedua dana pensiun tersebut memiliki program yang sejenis. (Rivai,
2007: 1120-1121)
Pada prinsipnya dana pensiun dapat
berinvestasi dalam berbagai bentuk. Porfotofolio investasi dana pensiun umumnya
berbentuk saham, obligasi jangka panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas
group dan lainnya. Investasi yang lebih kecil berbentuk real estate,
surat-surat berharga asing da instrumen investasi baru yang menawarkan prospek
lebih tinggi dari keuntungan rata-rata. Di indonesia belum diperkenankan
berinvestasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.
Menurut peraturan menteri keuangan No
199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun dapat melakukan investasi
dananya pada:
(1) Surat
berharga negara
(2) Tabungan
pada bank
(3) Deposito
berjangka pada bank
(4) Depositi
on call pada bank
(5) Sertifikat
deposito pada bank
(6) Sertifikat
Bank Indonesia
(7) Saham
yang tercatat di bursa efek indonesia
(8) Dll
Sedangkan kebijakan
investasi dana pensiun syariah
(1) Tingkat
keuntungan (rate of return), dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain
dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan
likuiditas.
(2) Resiko
yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah resiko yang mungkin dihadapai dalam
kegiata investasi.
(3) Kebutuhan
likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apanila ada
kebutuhan likuiditas khusus, perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan
investasi.
(4) Diversifikasi
yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan,
menjaga berkurangnya dana dari resiko investasi dan memenuhi kebutuhan
likuiditas. (Soemitra, 2000: 297-299)
Untuk
dapat menikmati uang pensiun, karyawan atau perusahaan yang mengikuti program
dana pensiun memberikan iuran tertentu per periode. Pihak yang membentuk dana
pensiun disebut sponsor dana pensiun yang bisa saja merupakan perusahaan
memberi kerja. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka sponsor dana pensiun
dapat meningkatkan nilai aset dengan cara mengalokasikan dana-dana yang
terkumpul ke dalam berbagai bentuk sekuritas lainnya, ada tiga alternatif
pengelolaan dana pensiun yaitu:
a.
Sponsor dana pensiun
memperkejakan staff khusus untuk pengelolaan dana pensiun yang terkumpul
b. Sponsor dana pensiun
mendistribusikan dana terkumpul kepada beberapa perusahaan pengelolaan
keuangan, seperti reksadana, sponsor dana pensiun membayar fee kepada perusahaan
pengelolaan.
c.
Sponsor dana pensiun
dapat melakukan kombinasi alternatif yang pertama dan kedua. (Manurung, 2004:
316-317)
B.
Mekanisme
Operasional Pensiun Syariah
Sejauh
ini program pensiun syariah di indonesia masih dilaksanakan secara terbatas
oleh DPKL (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi
syariah. Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah umumnya
adalah:
1.
Peserta merupakan
perorangan atau badan usaha
2.
Usia minimal 18 tahun
atau telah menikah
3.
Mengisi formulir
pendaftaran kepersetaan DPLK Syariah
4.
Iuran bulanan dengan
minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000
5.
Menyerahkan copyan kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.
Membayar biaya
pendaftaran
7.
Membayar iuran tambahan
berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua akad
ayng ditetapkan oleh DPLK Syariah
Umumnya,
produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah yang menawarkan produk
pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik
produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.
Berbentuk setoran
tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa
kepersertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun sebesar
total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan
karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.
Berbentuk setoran
tabungan dengan jadwak penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan
yang diterima adalah sebesar:
a. Manfaat
asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b. Total
iuran tambahan hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK
Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.
Menetapkan sendiri usia
pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2.
Batas menentukan
pilihan atau perubahan jenis investasi
3.
Melakukan penarikan
sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
4.
Mendapatkan informasi saldo dana
pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui
telepon setiap usaha diinginkan
5.
Menunjuk dan mengganti
pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6.
Memilih perusahaan
asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.
Mengalihkan kepesertaan
ke DPLK lain
8.
Memperoleh manfaat
pensiun. (Iska, 2016: 72-74)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara
umum, dana pensiun adalah dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan
untuk memberikan manfaat kepada karyawan
pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Sedangkan Menurut
UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelolah dan
menjalankan program yang menyajikan manfaat pensiun. Dengan adanya dana pensiun
karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu,
sekalipun sudah tidak bekerja lagi
DAFTAR PUSTAKA
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda.
2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah
Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Manurung, Mandala. 2004. Uang, Perbankan, Dan Ekonomi Moneter.
Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Martono. 2002. Bank
Dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: ekonisia
Rivai, Veithzal. 2007. Bank And Financial Institutin Managemet. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2001. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar