Kamis, 20 September 2018

Makalah tentang Dana Pensiun


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG

DANA PENSIUN
OLEH:


ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dana pensiun merupakan suatu badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat pensiun, yang didirikan secara terpisah oleh perusahaan, dengan mencadangkan dana untuk mengelola dana pensiun guna menjamin kesinambungan penghasilan karyawan setelah purnakarya.
Pada prinsip  dana pensiun merupakan suatu alternatif untuk memberikann manfaat kepada karyawan untuk memperkecil atau mengurangi resiko-resiko kehilangan pekerjaaan, lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal dunia. Resiko tersebut berpengaruh pada kelangsungan hidup mereka karena untuk mengatasi kemungkinan resiko tersebut diciptakan suatu usaha  pencegah antara lain dengan menyelenggarakan program pensiun (pensiun plan), yang  bisa dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah.
Lembaga tersebut tidak dapat memungkin pemilik dana untuk mengambilnya sesuka hati sesuai keinginannya. Hal ini dikarenakan dana pensiun memiliki program untuk kesejahteraan di hari tua, dan pemanfaatanya juga terfokus pada usia pensiun nantinya.

B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimana manajemen operasional perusahaan dana pensiun: produk, sumber dan alokasi dana?
2.        Bagaimana mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan syariah?

C.       Tujuan Masalah
1.        Untuk dapat mengetahui dan memahami bagaimana manajemen operasional perusahaan dana pensiun: produk, sumber dan alokasi dana.

2.   Untuk dapat mengetahui dan memahami Bagaimana mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan syariah.






BAB II
PEMBAHASAN


A.    Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun: Produk, Sumber Dan Alokasi Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati Dana Pensiun adalah yang secara  khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Secara umum, dana pensiun merupakan  dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat  kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust  sedangkan pengelolaannya disebut strustee  atau juga boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk khusus untuk mengelola dana tersebut. (Rivai, 2007: 1073)  
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ynag dilaksanakan oleh beberapa asuransi syariah.
Selanjutnya program pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi. (Iska, 2016: 62-63)
Kegiatan perusahaan dana pensiun yaitu memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan dari suatu perusahaan. Iuran tersebut kemudian diinvestasikan ke dalam berbagai kegiatan usaha ynag dianggap menguntungkan.
1.      Produk dana pensiun
   Menurut  UU No 11 tahun  1992, dana pensiun digolongkan ke dalam dua jenis yaitu :
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan  yang memperkejakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Pendirian DPPK harus mendapat pengesahan Menteri Keuangan. (Kasmir, 2001: 291)
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan  adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseoranagan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan lain sebagainya untuk memanfaatkan DPKL. (Soemitra, 2010: 295-296)
Menurut ketentuan, ada beberapa program dana pensiun     yang dijalankan yaitu:
a.       Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti Merupakan program pensiun yang manfaat ditetapkan ke dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lainnya. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong. (Iska, 2016: 68)
b.        Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti  adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat penisun.  Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja dan lembaga keungan tersebut. Oleh karena itu, kita dapat menentukan sendiri dana pensiun  mana yang akan kita gunakan untuk menjamin kehidupan kita dimasa pensiun nantinya. (Kasmir, 2001: 294-295)
c.    Kombinasi keduanya (designer pensiun/program pensiun hibrida)
Kombinasi keduanya adalah mengkombinasikan karakteristik- karakteristik dari program pensiun manfaat pasti dan program iuran pasti. Program ini muncul karena adanya kelemahan pada dua tipe program pensiun diatas terutama program pensiun iuran pasti yang menyebabkan karyawan menanggung semua resiko investasi, sedangkan program pensiun manfaat pasti iurannya terlalu mahal dan dukar diinvestasikan jika hanya ada sedikit pekerja. (Martono, 2004: 162-163)

Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di indonesia selama ini antara lain: 1) Jamsostek (yang sekarang telah diubah dalam bentuk BPJS), suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan kementerian keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1999). 2) Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program program pensiun swasta yang ditanggungjawab oleh Kementrian Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997). 3) ASABRI bagi dana pensiun TNI, berada di bawah kementerian pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda. (Iska, 2016: 65)

2.      Sumber dan Alokasi Dana Pensiun
kekayaan dana pensiun bersumber dari :
a.       Iuran Pemberi Kerja
Dalam hal ini, pemberi kerja wajib memberikan iuran kedalam dana pensiun sebagai bagian dari kontribusinya  kepada peserta.  Besarnya iuran didasarkan pada peraturan dana pensiun dan dilakukan secara terus menerus.
b.      Iuran Peserta
Dalam hal ini peserta mungkin saja karyawan dari suatu pemberi kerja yang mengikut sertakan karyawan tersebut kedalam dana pensiun lembaga keuangan. Pemberi kerja juga ikut mengkontribusikan iuran peserta kepada dana pensiun.
c.       Hasil Investasi
Iuran peserta oleh dana pensiun diinvestasikan ke dalam bentuk investasi tertentu yang tujuannya untuk mengembangkan dana dari peserta yang bersangkutan.
d.      Pengalihan Dari Dana Pensiun
Dana pensiun dapat menerima pengalihan kekayaan dari dana pensiun lain dengan catatan kedua dana pensiun tersebut memiliki program yang sejenis. (Rivai, 2007: 1120-1121)

 Pada prinsipnya dana pensiun dapat berinvestasi dalam berbagai bentuk. Porfotofolio investasi dana pensiun umumnya berbentuk saham, obligasi jangka panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas group dan lainnya. Investasi yang lebih kecil berbentuk real estate, surat-surat berharga asing da instrumen investasi baru yang menawarkan prospek lebih tinggi dari keuntungan rata-rata. Di indonesia belum diperkenankan berinvestasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri. 
 Menurut peraturan menteri keuangan No 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
(1)     Surat berharga negara
(2)     Tabungan pada bank
(3)     Deposito berjangka pada bank
(4)     Depositi on call pada bank
(5)     Sertifikat deposito pada bank
(6)     Sertifikat Bank Indonesia
(7)     Saham yang tercatat di bursa efek indonesia
(8)     Dll
Sedangkan kebijakan investasi dana pensiun syariah
(1)     Tingkat keuntungan (rate of return), dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas.
(2)     Resiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah resiko yang mungkin dihadapai dalam kegiata investasi.
(3)     Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apanila ada kebutuhan likuiditas khusus, perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
(4)     Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari resiko investasi dan memenuhi kebutuhan likuiditas.  (Soemitra, 2000: 297-299)
Untuk dapat menikmati uang pensiun, karyawan atau perusahaan yang mengikuti program dana pensiun memberikan iuran tertentu per periode. Pihak yang membentuk dana pensiun disebut sponsor dana pensiun yang bisa saja merupakan perusahaan memberi kerja. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka sponsor dana pensiun dapat meningkatkan nilai aset dengan cara mengalokasikan dana-dana yang terkumpul ke dalam berbagai bentuk sekuritas lainnya, ada tiga alternatif pengelolaan dana pensiun yaitu:
a.        Sponsor dana pensiun memperkejakan staff khusus untuk pengelolaan dana pensiun yang terkumpul
b.     Sponsor dana pensiun mendistribusikan dana terkumpul kepada beberapa perusahaan pengelolaan keuangan, seperti reksadana, sponsor dana pensiun membayar fee  kepada perusahaan pengelolaan.
c.         Sponsor dana pensiun dapat melakukan kombinasi alternatif yang pertama dan kedua. (Manurung, 2004: 316-317)

B.       Mekanisme Operasional Pensiun Syariah
Sejauh ini program pensiun syariah di indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPKL (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah umumnya adalah:
1.        Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
  2.        Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.        Mengisi formulir pendaftaran kepersetaan DPLK Syariah
4.        Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000
5.        Menyerahkan copyan  kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.        Membayar biaya pendaftaran
7.        Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.        Memenuhi semua akad ayng ditetapkan oleh DPLK Syariah

Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah yang menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.        Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.        Selama masa kepersertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.        Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.

Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.        Berbentuk setoran tabungan dengan jadwak penarikan diatur dalam ketentuan
2.        Selama masa kepesertaan yang diterima adalah sebesar:
a.       Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b.      Total iuran tambahan hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.

Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.        Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2.        Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.        Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.         Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap usaha diinginkan
5.        Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6.        Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.        Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.        Memperoleh manfaat pensiun. (Iska, 2016: 72-74)





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum, dana pensiun adalah dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat  kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Sedangkan Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menyajikan manfaat pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi






                                        DAFTAR PUSTAKA
 
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Manurung, Mandala. 2004. Uang, Perbankan, Dan Ekonomi Moneter. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Martono. 2002. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: ekonisia
Rivai, Veithzal. 2007. Bank And Financial Institutin Managemet. Jakarta:        PT RajaGrafindo Persada. 
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.
Kasmir. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar