
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
PEGADAIAN
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI
ISKA,M.Ag
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah
pegadaian saat ini tidak lagi menjadi istilah asing ditengah-tengah masyarakat.
Di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Pegadaian dipandang sebagai
lembaga keuangan yang meberikan kemudahan bagi masyarakat. Sesuai dengan motto
nya yaitu mengatasi masalah tanpa masalah telah membuat pegadaian menjadi
alternative untuk memperoleh uang tunai segera. Di Indonesia satu-satunya kegiatan
gadai yang sudah terlembagakan adalah perum pegadaian.
Kegiatan
gadai pada berbagai wilayah, memiliki makna tersendiri. Diwilaya ibukota
misalnya, masyarakat umumnyaa adalah pendatang sehinggga pada waktu-waktu
tertentu seperti lebaran semua warga selalu malaksanakan tradisi mudik. Hal ini
dimanfaatkan oleh pegadai untuk menjaga barang nasabah untuk sementara dibantu
keuangannya selama mudik. Setelah mudik berakhir, barang-barang yang akan
digadaikan dapat diambil kembali dengan
jaminan tidak rusak apalagi hilang.
Berbeda halnya dengan sumatera
barat, gadai memiliki filosofi tersendiri secar adat. Sehingga kegiatan gadai
diranah minang tersebut menjadi tidak begitu diminati. Gadai yang berkembang
hanyalah dari perseorangan dengan bentuk benda tidak bergerak seperti sawah,
ladang, dan perkebunan lainnya. Meskipun demikian, secara umum sangat membantu
meringankan beban masyarakat yang membutuhkn uang dengan segera.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana manajemen produk dan prosedur
pemanfaatan produk-produk pegadaian (konvensional dan syariah)?
2.
Bagaimana perkembangan pegadaian syariah di indonesia?
1. Untuk mengetahui dan memahamai bagaimana
manajemen produk dan prosedur pemanfaatan produk-produk pegadaian (konvensional
dan syariah)
2. Untuk mengetahui dan memahamai bagaimana
perkembangan pegadaian syariah di
indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Manajemen Operasional pegadaian: Produk, Prosedur Pegadaian pemanfaatan Produk
Gadai
dalam ilmu fiqh disebut Rahn, yang
menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan.
Sedangkan menurut syara’ artinya menyendera sejumlah harta yang diserahkan
sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali tebusan. (Sudarsono,
2004: 156)
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh
orang lain atas namanya dan memeberikan kekuasaan kepada sipemilik piutang
untuk mengembalikan pelunasan dari hutangnya melalui barang tersebut apabila
yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya setelah dikurangi semua
biaya-biayayang terjadi akibat hutanng-piutang. (Iska, 2016: 101)
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan
bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri yang khusus,
yaitu secara hukum gadai. Sesuai hukum gadai bahwa calon peminjam mempunyai
kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya seabagi agunan kepada
perusahaan pengadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pengadaian untuk
melkuakn penjualan secara lelang. Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang
agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit
berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut,
atau tidak memperpanjang kredit. (Martono, 2002: 171)
Perusahaan
umum pegadai adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai hukum seperti dimaksud dalam Kitab
Undang-undang perdata pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh
kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana
mendesak dan masyarakat.
1.
Mekanisme
Operasional Gadai (Konvensional dan Syariah)
Sama
halnya dengan perbankan syariah, gadai konvensional juga meletakkan dasar
perhitungan keuntungan dengan menggunkan perhitungan bunga yang diukur dengan
besarnya pinjaman yang dilakukan. Dalam operasionalnya, gadai konvensional
hanya menerima jaminan benda bergerak dengan kriteria:
a. Barang dan perhiasan: yaitu semua
perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, baik yang berhiaskan intan
maupun mutiara.
b.
Kendaraan
c.
Barang-barang rumah tangga
d.
Mesin, mesin jahit, mesin motor kapal
e.
Tekstil
f.
Barang-barang lain yang dianggap
bernilai.
Dalam
pencairan dana pinjaman pada pegadaian, maka besar dana yang diperoleh
terggantung pada jenis barang yang digadaikan, maksimum adalah 90% dari nilai
taksiran benda yang digadaikan.
Dalam
mekanisme operasional gadai syariah, gadai dikenal dengan istilah Rahn. Dalam
transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus dipahami
oleh setiap individu ynag melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum
perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian syariah terdapat
hal-hal yang spesifik yang tidak terdapat pada pengertian gada, yaitu sebagai
berikut:
a.
Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan
b. Rahn adalah produk jasa berupa pemberian
pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariat
islam, dimana tidak menentukan tarif dari besarnya uang pinjaman
Rahn
dalam hukum islam dilakukan secara sukralea atas daasar tolong menolong dan
tidak semata-mata mencari keuntungan. Pegadaian islam akan memperoleh
keuntungan hanya dari biaya sewa tempat yang di pungut secara wajar sesuai
dengan jenis benda yang digadaikan da bukan diambil tambahan berupa bunga atau
sewa mdal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Selanjutnya,
untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat cukup menyerahkan
harta geraknya untuk dititipkan disertai dengan fotocopy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan
menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai
patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan. (jasa simpanan) dan pokok uang
pinjaman yang dapat di berikan. ( Iska, 2016: 104-106)
2.
Produk-Produk
Pegadaian (Konvensional dan Syariah)
a. Produk
Pegadaian Konvensional
1) Kredit
gadai
Nasabah
diberi fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah,
aman dan cepat. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan atau
jaminan seperti perhiasan emas/berlian. Kendaraan bermotor, perabot rumah
tangga yang bernilai, dan barang-barang elektronik.
2) Jasa
taksiran
Jasa
ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetaui kualitas barang perhiasan
seperti emas, perak, permata, dan lain-lain. Dengan biaya ayng relatif ringan,
masyarakat dapat mengetahui dengan pasti
tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa
dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman. Kepastian ini
memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar
mempunyai nilai investasi yang tinggi
3) Jasa
titipan
Jasa
ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharaga dan lain-lain agar
lebih aman. Fasilitas ini diberikan kepada pemilik barang yang akan berpergian
jauh dalam waktu yang relatif lama, atau juga diberikan karena penyimpanan
dirasakan kurang aman. Barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas,
batu permata, kendaraan bermotor, juga surat-surat berharga seperti surat
tanah, ijazah dan lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
4) Gold
counter
Jasa
ini menyediakan fasilitas tempat penjualan eman eksklusif yang terjamin sekali
kualitas dan keasliannya. Gold counter semacam
toko dengan sebutan “Galeri 24” untuk menjual perhiasan dari emas dengan
kualitas sesuai dengan kadar barang perhiasan. Dengan jasa ini pegadaian
berusaha mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah ke
atas. “Galeri 24” toko emas pegadaian berati bahwa galeri tempat penyajian atau
pameran barang-barang yang bernilai seni keindahan. Sedangkan angka 24 bermakna
perhiasan emas yang akan dijual karatesenya pasti benar, yaitu 24 karat, 23
karat, 22 Karat dan seterusnya.
5) Koin
emas ONH
Pegadaian
memperkenalkan cara menabung terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji.
Masyarakat yang berminat untuk membeli koin meas berkadar 24 karat yang kelak
pada saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji dapat dijual kembali. Koin
emas ONH ada pula digunakan untuk sovenir dan koleksi pribadi. Denganjumlah
antara 250-260 gram keping emas sudah setara dengan ongkos naik haji karena
harganya dikaitkan dengan kurs valuta asing (USD). (Martono, 2002: 177-178)
b. Produk
Pegadaian Syariah
1)
Ar-Rahn (Gadai
Syariah)
Gadai syariah (ar-rahn)
adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana
dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas,
perhiasan, elektronik, dan kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Dimana rahin menyerahkan harta bergerak/tidak
bergerak sebagai jaminan sekaligus memberi kuasa kepada pegadaian syariah untuk
menjual/melelang (secara syariah) jika setelah jatuh tempo rahin tidak mampu/bersedia
melunasinya. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pinjaman pokok ditambah jasa
simpan dan biaya lelang. Kelebihannya diserahkan kepada rahin, sedangkan kalau kurang menjadi resiko pegadaian (Kamil,
2007: 545)
2)
Logam Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang
menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetika yang tinggi juga
merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid dan aman secara rill.
Akad Murabahah logam Mulia untuk
Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara
pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan
biaya-biaya yang disepakati.(Mulia memfasilitasi kepemilikan emas batangan
melalui penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan
pola angsuran dengan proses cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksibel
dan tersedia pilihan logam mulia dengan berat mulai 5 gram-1 kg.
3)
Ar-rum
Ar-rum adalah skim
pemberian pembiayaan berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil
untuk keperluan usaha yang didasarkan ats kelayakan usaha. Surat Edaran (SE)
No. 14/US.200/2008 tentang penyaluran pembiayaan Ar-rum. Pembiayaan diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan
pengembalian pinjaman dilakukan secara angsuran dengan menggunakan konstruksi
penjaminan secara gadai maupun fidusia. Prosedur marhun bih hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair dengan
agunan BPKB kendaraan bermotor.
4)
Amanah
Produk ini menerapkan sistem syariah dengan akad murabahah, yaitu pemberian pinjaman.
Pembiayaan berprinsip syariah kepada Pegawai Negeri Sipil dan karyawan swasta
untuk memiliki motor atau mobil dengan cara angsuran dengan syarat pegawai dan
karyawan telah bekerja sekama 2 tahun dan membayar uang muka yang disepakati
minimal 20%.
3. Prosedur Pegadaian Pemanfaatan
Produk-Produk
a.
Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh
nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan
prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama
apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat jasa yang
ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya saja pegadaian, nasabah juga
memperoleh manfaat sebagai berikut:
a) Penaksiran nilai suatu barang bergerak
dari pihak atau insitusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b) Penitipan suatu baraang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya nasabah akan berpergian, merasa kurang
aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai
sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak
dapat menitipkan batangnya di perum pegadaian.
b. Bagi
Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan perum pegadaian sesaui
jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a) Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)
Penghasilan yang bersumber dari ongkos
yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
c)
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebaagi salah satu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana. (Iska, 2016: 109-110)
B. Perkembangan
Pegadaian Syariah Di Indonesia
Berbicara
mengenai perkembangan gadai syariah di Indonesia, maka sama halnya dengan
melihat perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Lembaga keuangan syariah
umumnya, di Indonesia mendapat sambutan sangat baik, bahkan mengalami
perkembangan yang cukup pesat. Hal ini didasari oleh keinginan masyarakat
sendiri untuk mengamalkan ajaran-ajaran agama khususnya islam karena Indonesia
memiliki masyarakat dengan mayoritas adalah muslim. Oleh karena itu, tidak
terlalu susah untuk mengembangkan lemabaga-lembaga keuangan yang berbasis
syariah, termasuk salah satunya pegadaian.
Mendirikan
perusahaan gadai merupakan hal yang cukup sulit karena harus memenuhi kecukupan
modal. Modal merupakan syarat utama dalam mendirikan usaha pegadaian, karena
orang menggadai disebabkan karena kekuranagn modal. Selain itu, lembaga
pegadaian juga harus memiliki dana berlapis dan produk-produk gadai yang lebih
bervariasi, karena ditakutkan lembaga gadai tidak lagi diminati oleh
masyarakat.
Pegadaian
syariah didirikan pertama kali pada tahun 2003 di Jakarta dengan nama Unit
Layanan Gadai Syariah (ULGS). Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada
sistem administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas
yang diselaraskan dengan nilai islam. ULGS merupakan unit bisnis mandiri yang
secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal
kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi
yang harus diemban oleh Pegadaian Syariah untuk mencegah praktik riba, misi ini
tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan
operasional usaha Perum Pegadaian Syariah sampai sekarang. Ditahun yang sama
menyusul pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan
Yogyakarta hingga September 2003.
Di
Indonesia hanya satu perusahaan gadai yang berdiri, itupun dimiliki oleh
pemerintah dan dimasukkan kedalam jenis perusahaan umum (PERUM). Untuk pegadaian
syariah sendiri, pegadaian Indonesia baru mampu membuka dual system, yaitu
cabang konvensional membuka cabang syariah. Secara manajemen masih tetap berada
dalam susunan perum pegadaian.
Selain
perum pegadaian, lembaga keuangan bank juga melayani transaksi gadai. Produk
yang terkenal adalah gadai emas. Kendatipun demikian, beberapa waktu
belakangan, gadai emas tidak lagi dikembangakan dalam perbankan karena
dinyatakan sulit untuk dikendalikan. Namun saat ini perbankan masih melayani
pembelian emas dengan memanfaatkan produk murabahah. (Iska, 2016: 110-111)
Beberapa
bank umum syariah yang ada di Indonesia telah terjun di pasar pegadaian dengan
menjalankan prinsip pegadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank
syariah yang bekerja sama dengan perum pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai
Syariah di beberapa kota di Indonesia dan dibeberaap umum bank syariah lainnya
menjalankan kegiatan pegadaian syaraiah sendiri. Pada bank syaraiah aplikasi
gadai digunakan:
1. Sebagai tambahan, yaitu digunkan sebagai
akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan.
2.
Sebagai produk, yaitu sebagai alternatif
dari pegadaian konvensional dimana dalam gadai syariah nasabah ridak dibebani
bunga tetapi, melainkan hanya dikenakan biaya penitipan, pemeliharaan,
penjagaan, serta penaksiran. (siamat, 2004)
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pegadaian
merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada
masyarakat dengan ciri yang khusus, yaitu secara hukum gadai. Sesuai hukum
gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang
bergerak miliknya seabagi agunan kepada perusahaan pengadaian, disertai dengan
pemberian hak kepada pengadaian untuk melkuakn penjualan secara lelang. Lelang
dimaksudkan sebagai penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila
setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi
pinjaman atau menebus barang tersebut, atau tidak memperpanjang kredit.
Produk-produk
pegadaian konvensional terbagi atas beberapa bagian yaitu (1) Kredit gadai, (2)
Jasa taksiran, (3) Jasa titipan, (4) Gold
counter, (5) Koin emas ONH sedangkan
produk pegadaian syariah yaitu (1) Ar-Rahn (Gadai
Syariah), (2) Logam Mulia, (3) Ar-rum, (4) Amanah
DAFTAR PUSTAKA
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Padang: CV Jaya Surya.
Kamil, Ahmad dan M. Fauzan. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan
Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Martono. 2002. Bank
Dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Sudarsono, Heri. 2004. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar