Jumat, 05 Oktober 2018

Pegadaian

Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK

TENTANG
PEGADAIAN


OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018



.        



BAB I
PENDAHULUAN 

A.        Latar Belakang
   Istilah pegadaian saat ini tidak lagi menjadi istilah asing ditengah-tengah masyarakat. Di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Pegadaian dipandang sebagai lembaga keuangan yang meberikan kemudahan bagi masyarakat. Sesuai dengan motto nya yaitu mengatasi masalah tanpa masalah telah membuat pegadaian menjadi alternative untuk memperoleh uang tunai segera. Di Indonesia satu-satunya kegiatan gadai yang sudah terlembagakan adalah perum pegadaian.
Kegiatan gadai pada berbagai wilayah, memiliki makna tersendiri. Diwilaya ibukota misalnya, masyarakat umumnyaa adalah pendatang sehinggga pada waktu-waktu tertentu seperti lebaran semua warga selalu malaksanakan tradisi mudik. Hal ini dimanfaatkan oleh pegadai untuk menjaga barang nasabah untuk sementara dibantu keuangannya selama mudik. Setelah mudik berakhir, barang-barang yang akan digadaikan dapat diambil kembali dengan  jaminan tidak rusak apalagi hilang. 
Berbeda halnya dengan sumatera barat, gadai memiliki filosofi tersendiri secar adat. Sehingga kegiatan gadai diranah minang tersebut menjadi tidak begitu diminati. Gadai yang berkembang hanyalah dari perseorangan dengan bentuk benda tidak bergerak seperti sawah, ladang, dan perkebunan lainnya. Meskipun demikian, secara umum sangat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkn uang dengan segera.

             B.  Rumusan Masalah
1. Bagaimana manajemen produk dan prosedur pemanfaatan produk-produk pegadaian (konvensional dan syariah)?
2.      Bagaimana perkembangan pegadaian  syariah di indonesia?

     C.   Tujuan Masalah
1.  Untuk mengetahui dan memahamai bagaimana manajemen produk dan prosedur pemanfaatan produk-produk pegadaian (konvensional dan syariah)
2.  Untuk mengetahui dan memahamai bagaimana perkembangan pegadaian  syariah di indonesia

  



BAB II
PEMBAHASAN
 
           A.   Manajemen Operasional pegadaian: Produk, Prosedur Pegadaian pemanfaatan Produk 
Gadai dalam ilmu fiqh disebut Rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyendera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali tebusan. (Sudarsono, 2004: 156)
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan memeberikan kekuasaan kepada sipemilik piutang untuk mengembalikan pelunasan dari hutangnya melalui barang tersebut apabila yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya setelah dikurangi semua biaya-biayayang terjadi akibat hutanng-piutang. (Iska, 2016: 101)
 Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri yang khusus, yaitu secara hukum gadai. Sesuai hukum gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya seabagi agunan kepada perusahaan pengadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pengadaian untuk melkuakn penjualan secara lelang. Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut, atau tidak memperpanjang kredit. (Martono, 2002: 171)
Perusahaan umum pegadai adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai  hukum seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang perdata pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dan masyarakat.

1.         Mekanisme Operasional Gadai (Konvensional dan Syariah)
Sama halnya dengan perbankan syariah, gadai konvensional juga meletakkan dasar perhitungan keuntungan dengan menggunkan perhitungan bunga yang diukur dengan besarnya pinjaman yang dilakukan. Dalam operasionalnya, gadai konvensional hanya menerima jaminan benda bergerak dengan kriteria:
a.      Barang dan perhiasan: yaitu semua perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, baik yang berhiaskan intan maupun mutiara.
b.        Kendaraan
c.         Barang-barang rumah tangga
d.        Mesin, mesin jahit, mesin motor kapal
e.         Tekstil
f.         Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Dalam pencairan dana pinjaman pada pegadaian, maka besar dana yang diperoleh terggantung pada jenis barang yang digadaikan, maksimum adalah 90% dari nilai taksiran benda yang digadaikan.
Dalam mekanisme operasional gadai syariah, gadai dikenal dengan istilah Rahn. Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu ynag melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian syariah terdapat hal-hal yang spesifik yang tidak terdapat pada pengertian gada, yaitu sebagai berikut:
a.         Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan
b.     Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariat islam, dimana tidak menentukan tarif dari besarnya uang pinjaman
Rahn dalam hukum islam dilakukan secara sukralea atas daasar tolong menolong dan tidak semata-mata mencari keuntungan. Pegadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya dari biaya sewa tempat yang di pungut secara wajar sesuai dengan jenis benda yang digadaikan da bukan diambil tambahan berupa bunga atau sewa mdal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Selanjutnya, untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat cukup menyerahkan harta geraknya untuk dititipkan disertai dengan fotocopy  tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan. (jasa simpanan) dan pokok uang pinjaman yang dapat di berikan. ( Iska, 2016: 104-106)

2.         Produk-Produk Pegadaian (Konvensional dan Syariah)
  a.   Produk Pegadaian Konvensional
1)      Kredit gadai
Nasabah diberi fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah, aman dan cepat. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan atau jaminan seperti perhiasan emas/berlian. Kendaraan bermotor, perabot rumah tangga yang bernilai, dan barang-barang elektronik.
2)      Jasa taksiran
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetaui kualitas barang perhiasan seperti emas, perak, permata, dan lain-lain. Dengan biaya ayng relatif ringan, masyarakat dapat  mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman. Kepastian ini memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi
3)      Jasa titipan
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharaga dan lain-lain agar lebih aman. Fasilitas ini diberikan kepada pemilik barang yang akan berpergian jauh dalam waktu yang relatif lama, atau juga diberikan karena penyimpanan dirasakan kurang aman. Barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, juga surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
4)      Gold counter
Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan eman eksklusif yang terjamin sekali kualitas dan keasliannya. Gold counter semacam toko dengan sebutan “Galeri 24” untuk menjual perhiasan dari emas dengan kualitas sesuai dengan kadar barang perhiasan. Dengan jasa ini pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah ke atas. “Galeri 24” toko emas pegadaian berati bahwa galeri tempat penyajian atau pameran barang-barang yang bernilai seni keindahan. Sedangkan angka 24 bermakna perhiasan emas yang akan dijual karatesenya pasti benar, yaitu 24 karat, 23 karat, 22 Karat dan seterusnya.
5)      Koin emas ONH
Pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji. Masyarakat yang berminat untuk membeli koin meas berkadar 24 karat yang kelak pada saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji dapat dijual kembali. Koin emas ONH ada pula digunakan untuk sovenir dan koleksi pribadi. Denganjumlah antara 250-260 gram keping emas sudah setara dengan ongkos naik haji karena harganya dikaitkan dengan kurs valuta asing (USD). (Martono, 2002: 177-178)

b.      Produk Pegadaian Syariah
1)      Ar-Rahn (Gadai Syariah)
Gadai syariah (ar-rahn) adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, elektronik, dan kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.  Dimana rahin menyerahkan harta bergerak/tidak bergerak sebagai jaminan sekaligus memberi kuasa kepada pegadaian syariah untuk menjual/melelang (secara syariah) jika setelah jatuh tempo rahin  tidak mampu/bersedia melunasinya. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pinjaman pokok ditambah jasa simpan dan biaya lelang. Kelebihannya diserahkan kepada rahin, sedangkan kalau kurang menjadi resiko pegadaian (Kamil, 2007: 545)
2)      Logam Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetika yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid dan aman secara rill. Akad Murabahah logam Mulia untuk Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.(Mulia memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan pola angsuran dengan proses cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksibel dan tersedia pilihan logam mulia dengan berat mulai 5 gram-1 kg.
3)      Ar-rum  
Ar-rum adalah skim pemberian pembiayaan berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan ats kelayakan usaha. Surat Edaran (SE) No. 14/US.200/2008 tentang penyaluran pembiayaan Ar-rum. Pembiayaan diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian pinjaman dilakukan secara angsuran dengan menggunakan konstruksi penjaminan secara gadai maupun fidusia. Prosedur marhun bih hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
4)      Amanah
Produk ini menerapkan sistem syariah dengan akad murabahah, yaitu pemberian pinjaman. Pembiayaan berprinsip syariah kepada Pegawai Negeri Sipil dan karyawan swasta untuk memiliki motor atau mobil dengan cara angsuran dengan syarat pegawai dan karyawan telah bekerja sekama 2 tahun dan membayar uang muka yang disepakati minimal 20%. 

3.      Prosedur Pegadaian Pemanfaatan Produk-Produk  
a.       Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya saja pegadaian, nasabah juga memperoleh manfaat sebagai berikut:
a)   Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau insitusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b)      Penitipan suatu baraang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya nasabah akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkan batangnya di perum pegadaian.

b.      Bagi Perusahaan Pegadaian
 Manfaat yang diharapkan perum pegadaian sesaui jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a)   Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)   Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
c)     Pelaksanaan misi perum  pegadaian sebaagi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana  dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana. (Iska, 2016: 109-110)
                   
            B.  Perkembangan Pegadaian  Syariah Di Indonesia
Berbicara mengenai perkembangan gadai syariah di Indonesia, maka sama halnya dengan melihat perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Lembaga keuangan syariah umumnya, di Indonesia mendapat sambutan sangat baik, bahkan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini didasari oleh keinginan masyarakat sendiri untuk mengamalkan ajaran-ajaran agama khususnya islam karena Indonesia memiliki masyarakat dengan mayoritas adalah muslim. Oleh karena itu, tidak terlalu susah untuk mengembangkan lemabaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah, termasuk salah satunya pegadaian.
Mendirikan perusahaan gadai merupakan hal yang cukup sulit karena harus memenuhi kecukupan modal. Modal merupakan syarat utama dalam mendirikan usaha pegadaian, karena orang menggadai disebabkan karena kekuranagn modal. Selain itu, lembaga pegadaian juga harus memiliki dana berlapis dan produk-produk gadai yang lebih bervariasi, karena ditakutkan lembaga gadai tidak lagi diminati oleh masyarakat.
Pegadaian syariah didirikan pertama kali pada tahun 2003 di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS). Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai islam. ULGS merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian Syariah untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan operasional usaha Perum Pegadaian Syariah sampai sekarang. Ditahun yang sama menyusul pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta hingga September 2003.
Di Indonesia hanya satu perusahaan gadai yang berdiri, itupun dimiliki oleh pemerintah dan dimasukkan kedalam jenis perusahaan umum (PERUM). Untuk pegadaian syariah sendiri, pegadaian Indonesia baru mampu membuka dual system, yaitu cabang konvensional membuka cabang syariah. Secara manajemen masih tetap berada dalam susunan perum pegadaian.
Selain perum pegadaian, lembaga keuangan bank juga melayani transaksi gadai. Produk yang terkenal adalah gadai emas. Kendatipun demikian, beberapa waktu belakangan, gadai emas tidak lagi dikembangakan dalam perbankan karena dinyatakan sulit untuk dikendalikan. Namun saat ini perbankan masih melayani pembelian emas dengan memanfaatkan produk murabahah. (Iska, 2016: 110-111)
Beberapa bank umum syariah yang ada di Indonesia telah terjun di pasar pegadaian dengan menjalankan prinsip pegadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang bekerja sama dengan perum pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa kota di Indonesia dan dibeberaap umum bank syariah lainnya menjalankan kegiatan pegadaian syaraiah sendiri. Pada bank syaraiah aplikasi gadai digunakan:
1.      Sebagai tambahan, yaitu digunkan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan.
2.       Sebagai produk, yaitu sebagai alternatif dari pegadaian konvensional dimana dalam gadai syariah nasabah ridak dibebani bunga tetapi, melainkan hanya dikenakan biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. (siamat, 2004)





BAB III
PENUTUP

           KESIMPULAN
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri yang khusus, yaitu secara hukum gadai. Sesuai hukum gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya seabagi agunan kepada perusahaan pengadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pengadaian untuk melkuakn penjualan secara lelang. Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut, atau tidak memperpanjang kredit.
Produk-produk pegadaian konvensional terbagi atas beberapa bagian yaitu (1) Kredit gadai, (2) Jasa taksiran, (3) Jasa titipan,  (4) Gold counter,  (5) Koin emas ONH sedangkan produk pegadaian syariah yaitu (1) Ar-Rahn (Gadai Syariah),  (2) Logam Mulia, (3)  Ar-rum, (4)  Amanah






DAFTAR PUSTAKA
 
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Kamil, Ahmad dan M. Fauzan. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Martono. 2002. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Sudarsono, Heri. 2004. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar