Sabtu, 08 September 2018

Makalah tentang BMT dan Koperasi




Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG

BMT DAN KOPERASI
OLEH:

ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com


DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018







BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
       Seiring berkembangnya perbankan syariah di Indonesia, berkembang juga lembaga keuangan mikro syariah dengan sarana pendukung yang lebih lengkap. Ketersediaan infrastruktur baik berupa peraturan Menteri, SOP, SOM, IT jaringan asosiasi serta perhatian perbankan khususnya perbankan syariah mempermudah masyarakat.
Untuk itu sangat perlu bagi umat sebagai aktivis ekonomi muslim dalam memperluas pemahamannya mengenai lembaga keuangan syariah khususnya BMT dan koperasi, sebab BMT dan koperasi terbukti mampu meningkatkan perkembangan ekonomi sektor riil masyarakat, namun meskipun demikian, ada hal-hal yang masih perlu dilakukan oleh BMT dan koperasi untuk menunjang pergerakan ke arah yang lebih mensukseskan tujuannya untuk mensejahterahkan ekonomi.

B.          Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian dan prosedur pendirian BMT dan Koperasi?
2.      Bagaimana manajemen operasional; kepengurusan, sumber, dan alokasi dana BMT  dan Koperasi?
3.        Apa  jenis-jenis Koperasi ?

C.         Tujuan Masalah
1.        Untuk dapat memahami  pengertian dan prosedur pendirian BMT dan Koperasi.
2.      Untuk dapat memahami bagaimana manajemen operasional; kepengurusan, sumber,  dan alokasi dana BMT dan Koperasi.
3.        Untuk dapat memahami jenis-jenis Koperasi.




BAB II
 PEMBAHASAN

A.  Pengertian dan Prosedur Pendirian BMT dan Koperasi
1.      Pengertian dan Prosedur Pendirian BMT
a.       Pengertian BMT
 Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) diadopsi dari bahasa arab yang merupakan gabungan dari Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal berarti rumah harta sedangkan Baitul Tamwil berarti rumah kelola (pengelolaan). Jika digabung, maka Baitul Maal Wat Tamwil berarti rumah tempat mengelola harta.
 BMT adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan menghimpun dan menyalurkan harta (uang) dari dan untuk masyarakat. Sedangkan menurut yang dikemukakan oleh Amin Azis bahwa BMT adalah balai usaha mandiri terpandu yang dikembangkan dari konsep baitul mal wat tamwil. Dari segi baitul maal, BMT menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infak, dan sedekah yang manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan masyarakat kecil, fakir dan miskin. Pada aspek baitul tamwil, BMT mengembangkan usaha produktif untuk meningkatkan pendapat pengusaha kecil dan anggotannya.
b.      Prosedur Pendirian BMT
Secara prosedur pembentukannya, BMT merupakan lembaga yang hadir di masyarakat dan dilahirkan oleh masyarakat. Adapun syarat pendirian BMT secara terstruktural adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai 7 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM dan pasal 2 peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Dalam peraturan perundangan tersebut dinyatakan bahwa sebelum memperoleh izin usaha dari OJK, maka BMT harus memperoleh badan hukum terlebih dahulu. Setelah memperoleh badan hukum, maka LKM wajib mengurus surat izin usaha. Untuk mendapatkan surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) POJK No. 5/2014.  Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format dalam lampiran I peraturan OJK sebagaimana yang terdapat dalam POJK tersebut dan harus dilampirkan dengan:
1)    Akta Pendirian Badan Hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang paling sedikit menurut:
a)   Nama, tempat, kedudukan dan lingkup wilayah operasional.
b) Kegiatan usaha sebagai LKM secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
c)    Pemodalan.
d)   Kepemilikan.
e)  Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2)        Dokumen Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS meliputi;
a)    1(lembar) pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm
b)   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c)    Daftar riwayat hidup
d)    Surat pernyataan bermaterai dari direksi dan dewan komisaris
e)    Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan
f)     Tidak pernah di hukum karena tindak pidana dalam 5 tahun terakhir
g)   Tidak pernah dinyatakan pailid
h) Surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman dibidang LKM atau    perbankan selama 2 tahun bagi salah satu direksi
i)     Data pemegang saham atau anggota
j)   Surat rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis   Ulama Indonesia (DSN MUI)
k) Struktur organisasi yang memliki fungsi pemutus kredit, penagihan dan administrasi. (Iska, 2016: 2-8)
2.      Pengertian dan Prosedur Koperasi
a.       Pengertian Koperasi
Dilihat dari asal katanya, istilah koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi  sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Yenti, 2018: 152)
Prinsip koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 yaitu:
1)        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing    anggota.
4)        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)        Kemandirian.
6)        Pendidikan perkoperasian.
7)        Kerjasama antar koperasi. (Iska, 2016: 18)
b.      Prosedur Pendirian Koperasi
Untuk dapat mendirikan koperasi, pemerintah telah mengaturnya melalui keputusan menteri Negara Koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor: 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, dijelaskan sebagai berikut:
1)  Koperasi primer dibentuk dan didirikan  sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan yang sama.
2)    Pendirian koperasi primer adalah warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
3)    Usaha yang akan dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi para angggotanya.
4)   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksakan oleh koperasi.
5)     Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi. (Iska, 2016: 22-24)
B.  Manajemen Operasional:  Kepengurusan, Sumber dan Alokasi Dana BMT dan Koperasi
1.      Manajemen Operasional:  Kepengurusan, Sumber dan Alokasi Dana BMT
a.     Manajemen Operasional BMT
    Manajemen operasional BMT membahas tentang :
1)        Manajemen pengarahan dan pendayagunaan dana baitul maal.
Ketiga LPSM (P3UK-PINBUK- DD Republik) memiliki persepsi yang sama, baitul maal merupakan mediator dari pada muzaki, munfiq, dan mushaddiq, yang merupakan sumber ZIS dengan para mustahiq (8 Ashnaf) dan masyarakat sosial lainnya.
2)        Manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Tanwil
Pada prinsipnya mekanisme yang ada tidak jauh berbeda dengan sistem perbankan islami, namun skalanya saja yang relatif kecil. Ketiga LPSM memiliki kesepakatan yang sama bahwa dana tersebut disalurkan pada sistem pembiayaan yang mencakup prinsip-prinsip :
a)    Bagi hasil
b)   Jual Beli
c)    Sewa
d)   Fee
e)    Kebajikan (dari dana infaq dan shadaqah)
3)        Sistem dan bentuk laporan keuangan.
     Ketiga LPSM tersebut secara konsepsi memegang prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, dengan penyesuaian-penyesuaian hal-hal tertentu.
4)        Penilaian kesehatan BMT
   Lebih mengarah pada penilaian dalam bentuk rasio keuangan, tetapi penilaian secara kualitatif pun terhadap manajemen dan organisasi tidak ditinggalkan, dan untuk menilai kesehatan BMT secara keseluruhan ketiga LPSM sepakat untuk menilai dua sisi tersebut diatas. (Hadin, 2004: 109-111)
b.    Manajemen Kepengurusan BMT
 Struktur organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari Badan Pendiri, Badan Pengawas, dan Anggota BMT,
1)   Badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak perogatif yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan organisasi BMT. Dalam kapasitas ini badan pendiri adalah salah satu struktur dalam organisasi yang berhak mengubah Anggaran Dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT itu sendiri.
2)    Badan Pengawas adalah sebuah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT. Yang termasuk ke dalam kebijakan operasional adalah antara lain memilih badan pengelola, menelaah dan meemeriksa pembukuan BMT danmemberikan saran kepada Badan Pengelola berkenan dengan opersional BMT.
3)     Anggota BMT adalah orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh Badan Pengeloa. (Djazuli, 2002)
c.       Manajemen Sumber Dana BMT
   Sumber dana dikelompokkan  menjadi tiga bagian yakni:
1)   Dana pihak pertama (DP I)
Dana pihak pertama sangat diperlukan BMT terutama saat pendirian. Tetapi dana ini dapat terus dikembangkan, seiring dengan perkembangan BMT. Sumber dana pihak pertama dapat dikelompokkan ke dalam:
a)    Simpanan pokok khusus
Yaitu simpanan modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama, dan jumlahnya tidak mempengaruhi suara dalam rapat. Simpanan hanya dapat ditarik setelah jangka waktu satu tahun melalui musyawarah tahunan.
b)   Simpanan pokok
Simpanan yang harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besarnya simpanan pokok harus sama. Pembayaran dapat dicicil, supaya dapat menjaring jumlah anggota yang lebih banyak.
c)    Simpanan wajib
Simpanan ini menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya tergantung pada kebutuhan pemodal dan anggotannya.
2)   Dana pihak ke II (DP II)
Dana ini bersumber dari pinjaman pihak luar. Nilai dana ini memang sangat tidak terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan kepercayaan kepada calon investor. Berbagai  lembaga yang mungkin dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan misalnya, Bank Muamalat Indonesia, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dll.
 Secara bersama-sama BMT dapat mengembangkan produk ini dalam bentuk pinjaman antar BMT atau antar BMT Pasiva. Karena jaringan kerja BMT telah terbentuk, maka pinjaman pihak luar dapat berasal dari lembaga induknya, sejenis puskopsyah atau inkopsyah (Pusat Koperasi Syariah Dan Induk Kopersi Syariah).
3)   Dana pihak ke III  (DP III)
   Dana ini merupakan simpanan suka rela atau tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan sumber dan ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihat dari cara pengembaliannya sumber dan ini dapat dibagi menjadi dua yaitu tabungan dan deposito.
Untuk dapat menarik minat anggota dalam menabung, maka BMT perlu mengemas produknya kedalam nama yang menarik dan mudah diingat. Jenis produk tersebut dapat dikembangkan menjadi tabungan haji, tabungan qurban, tabungan pendidikan dan tabungan berjangka. (Ridwan, 2004: 153-155)
d.    Alokasi Dana BMT
Alokasi dana BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk untuk keperluan operasional yang dapat mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaannya salah.
Pengalokasian dana BMT ini harus selalu berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Manajemen akan selalu dihadapkan pada dua persoalan, yakni bagaimana semaksimal mungkin mengalokasikan dana yang dapat memberikan memberikan pendapat maksimal dan tetap menjaga kondisi keuangan sehingga dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya setiap saaat. Dua kondisi ini dapat dicapai, jika manajemen mampu bertindak sesuai dengan landasan BMT yang sebenarnya. Untuk itu, pengalokasian dana BMT harus memperhatikan aspek:
1)   Aman, artinya dana BMT dapat dijamin pengembaliannya.
2)   Lancar, artinya perputaran dana dapat berjalan dengan cepat.
3) Menghasilkan, artinya pengalokasian dana harus dapat memberikan pendapatan maksimal
4) Halal, artinya pengalokasian dana BMT harus pada usaha yang halal, baik dari tinjauan hukum positif maupun negatif.
5)   Diutamakan untuk pengembangan usaha ekonomi anggota.
Jenis-jenis penggunaan dana BMT dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1)   Penggunaaan yang bersifat produktif
a)        Untuk pembiayaan kepada anggota, masyarakat, dan BMT lain.
b)        Untuk investasi pada bank syariah, puskopsyah maupun inkopsyah.
2)   Penggunaan yang bersifat tidak produktif
a)        Biaya biaya operasioanl BMT.
b)        Pembelian atau penggadaian inventaris.
3)   Penggunaan dana pembinaan kelompok dan lingkungan
a)        Dana pelatihan dan pendampingan anggota pokusma.
b)        Dana sosial kematian, kesehatan, dll.
4)   Pengunaan dana untuk menanggulangi resiko
a)        Penyisihan penghapusan pembiayaan macet.
b)        Penambahan dana cadangan umum.
c)        Penyisihan laba ditahan. (Ridwan, 2004: 158-159)
2.      Manajemen Operasional, Kepengurusan, Sumber dan Alokasi Dana Koperasi
a.       Manajemen Operasional Koperasi
1). Permodalan
Dalam Bab VII  pasal 41 UU No. 25/1992 tentang koperasi, disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendirid dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Bentuk-bentuk modal sendiri:
a)        Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang  yang sama banyaknya dan sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota..
b)        Simpana wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpan tertentu yang tidak harus sama namun wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c)        Simpanan cadangan
Simpangan cadangan adalah dana yang diambilkan dari persentase tertentu atas laba yang diperoleh dalam koperasi.
d)       Hibah
 Hibah adalah modal koperasi dapat diperoleh dari berbagai pihak, misalnya donasi dari lembaga lain ataupun dapat bersumber dari donasi anggota 
2)        Produk Koperasi
Secara umum, setiap koperasi memiliki usaha sendiri-sendiri berdasarkan jenis koperasi yang dijalankannya. Koperas produksi misalnya, usaha yang dijalankannya adalah melakukan pengelohan hasil-hasil produksi anggotanya.adapun produk simpanan dari koperasi simpan pinjam adalah: simpanan dan pinjaman.
3)        Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasi usaha yang lebih dikenal dengan SHU adalah perolehan laba yang berhasil dilakukan oleh koperasi selama periode tertentu setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban koperasi atas pajak dan zakat. SHU yang berhasil diperoleh akan diperuntukkan pada beberapa bagian:
a)    Cadangan
b)   Simpanan modal
c)    Simpanan pinjaman
d)    Dana sosial
e)    Dana pembinaan lingkungan kerja
f)    Bonus pengurus. (Iska, 2016: 28-31)
b.      Manajemen Kepengurusan Koperasi
   Kepengurusan koperasi serat tugas dan wewenangnya dapat merujuk pada undang-undang koperasi No.25 tahun 1992. Dimana struktur kepengurusan koperasi memmiliki susunan sebagai berikut.
1)   Dewan Pengawas
Untuk koperasi yang menjalankan usaha secara konvensional pengawas diambil dari anggota koperasi dengan masa jabatan paling lama 5 tahun. Tugasnya adalah mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi.
2)   Pengurus
Pengurus adalah orang yang dipilih dalam rapat anggota tahunan (RAT) oleh seluruh anggota yang akan mewakili anggota dalam melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan kesejahteran anggota  dalam koperasi.
3)   Pengelola
Pengelola adalah orang yang ditugasi untuk menjalankan kegiatan operasional koperasi. Tugasnya adalah membantu pengurus untuk menjalankan operasional koperasi setiap harinya.  Jumlah pengelolaan terggantung dengan kebutuhan koperasi yang dikelolanya. (Iska, 2016: 26-27)
  
c.       Manajemen Sumber Dana Koperasi
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1)  Iuran wajib, iuran yang diwajibkan kepada anggota untuk menyetornya dalam waktu dan kesempatan tertentu, simpanan ini dapat ditarik kemabli dengan cara dan waktu yang ditentukan koperasi, oleh anggaran  dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan-keputusan rapat anggota (RA) dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
2)    Iuran pokok, yaitu iuran yang besarnya sama diwajibkan kepada para anggota saat hendak menjadi anggota koperasi.
3)     Iuran sukarela, yakni simpanan yang diterima dari non anggota.
4)   Dari luar koperasi, misalnya badan pemerintah, perbankan juga lembaga swasta lainnya.

C.  Jenis-Jenis Koperasi
1.    Koperasi menurut fungsinya
a.    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan  barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
b.    Koperasi penjualan/pemasaran
  Yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditanga konsumen.
c.    Koperasi produksi
    Yaitu koperasi yang menghasilakan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
d.   Koperasi jasa
  Yaitu koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
2.    Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.    Koperasi primer
Adalah koperasi yang memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.    Koperasi sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki         cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
3.    Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya
a.    Koperasi Unit Desa (KUD)
          Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat desa dan usaha yang dijalankan dalam koperasi ini juga cenderung merupakan usaha yang dibutuhkan masyarakat desa seperti gilingan padi (ricemiling), pupuk, obat, pemberantas hama, benih, alat-alat pertanian dan penyuluhan teknis tentang pertanian.
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Adalah koperasi yang anggotanya adalah pegawai negeri di lingkungan instansi-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
c.    Koperasi Sekolah
Adalah  keperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah, mulai dari guru, karyawan, dan juga siswa. Keberadaan koperasi sekolah tidak hanya ditujukan untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga dijadikan sebagai wadah pembelajaran bagi siswa dama berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran. (Iska, 2016: 24-25)





  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
BMT adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan menghimpun dan menyalurkan harta (uang) dari dan untuk masyarakat yang manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan masyarakat kecil, fakir miskin serta meningkatkan pendapat pengusaha kecil dan anggotannya. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi  sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pada dasarnya sistem sistem kerja keduannya (BMT dan  koperasi) adalah sama, dimana masing menggunakan instrumen berupa tabungan/iuran anggota ketika awal masuk sebagai anggota dinamakan sebagai tabungan/iuran wajib selain itu ada juga iuran sukarela yang tidak ditentukan waktunya. Tabungan/iuran tersebut tidak lain ialah sumber dan BMT atau pun koperasi. Selain dari anggota, baik BMT atau koperasi juga menerima dana dari pihak lain selain anggota yang ingin menginvestasikan dananya dari pihak swasta maupun negara.







DAFTAR PUSTAKA

Djazuli. 2002. Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Iska, syukri. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Nuryadin,Hadin.2004.  Insrtumen Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Press.
Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen baitul maal wa tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press.
Yenti, Elfina. 2018. Ekonomi: Integrasi Konsep Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Islam. Padang: CV Jaya Surya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar