
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
BMT DAN KOPERASI
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring berkembangnya perbankan syariah
di Indonesia, berkembang juga lembaga keuangan mikro syariah dengan sarana
pendukung yang lebih lengkap. Ketersediaan infrastruktur baik berupa peraturan
Menteri, SOP, SOM, IT jaringan asosiasi serta perhatian perbankan khususnya
perbankan syariah mempermudah masyarakat.
Untuk
itu sangat perlu bagi umat sebagai aktivis ekonomi muslim dalam memperluas
pemahamannya mengenai lembaga keuangan syariah khususnya BMT dan koperasi, sebab
BMT dan koperasi terbukti mampu meningkatkan perkembangan ekonomi sektor riil
masyarakat, namun meskipun demikian, ada hal-hal yang masih perlu dilakukan
oleh BMT dan koperasi untuk menunjang pergerakan ke arah yang lebih
mensukseskan tujuannya untuk mensejahterahkan ekonomi.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dan prosedur pendirian
BMT dan Koperasi?
2. Bagaimana manajemen operasional;
kepengurusan, sumber, dan alokasi dana BMT dan Koperasi?
3.
Apa jenis-jenis Koperasi ?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk dapat memahami pengertian dan prosedur pendirian BMT dan
Koperasi.
2. Untuk dapat memahami bagaimana manajemen
operasional; kepengurusan, sumber, dan alokasi dana BMT dan Koperasi.
3.
Untuk dapat memahami jenis-jenis
Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Prosedur Pendirian
BMT dan Koperasi
1.
Pengertian
dan Prosedur Pendirian BMT
a. Pengertian
BMT
Baitul
Maal Wat Tamwil (BMT) diadopsi dari bahasa arab yang merupakan gabungan
dari Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal berarti rumah harta sedangkan Baitul Tamwil berarti rumah kelola (pengelolaan). Jika digabung,
maka Baitul Maal Wat Tamwil berarti
rumah tempat mengelola harta.
BMT adalah suatu
lembaga yang memiliki kegiatan menghimpun dan menyalurkan harta (uang) dari dan
untuk masyarakat. Sedangkan menurut yang dikemukakan oleh Amin Azis bahwa BMT
adalah balai usaha mandiri terpandu yang dikembangkan dari konsep baitul mal
wat tamwil. Dari segi baitul maal, BMT menerima titipan BAZIS dari dana zakat,
infak, dan sedekah yang manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan masyarakat
kecil, fakir dan miskin. Pada aspek baitul tamwil, BMT mengembangkan usaha
produktif untuk meningkatkan pendapat pengusaha kecil dan anggotannya.
b. Prosedur
Pendirian BMT
Secara
prosedur pembentukannya, BMT merupakan lembaga yang hadir di masyarakat dan
dilahirkan oleh masyarakat. Adapun syarat pendirian BMT secara terstruktural
adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai 7 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM
dan pasal 2 peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen
sektor jasa keuangan.
Dalam
peraturan perundangan tersebut dinyatakan bahwa sebelum memperoleh izin usaha
dari OJK, maka BMT harus memperoleh badan hukum terlebih dahulu. Setelah
memperoleh badan hukum, maka LKM wajib mengurus surat izin usaha. Untuk
mendapatkan surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) POJK
No. 5/2014. Direksi LKM mengajukan
permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format dalam lampiran I
peraturan OJK sebagaimana yang terdapat dalam POJK tersebut dan harus
dilampirkan dengan:
1) Akta Pendirian Badan Hukum termasuk
anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang paling sedikit
menurut:
a)
Nama, tempat, kedudukan dan lingkup
wilayah operasional.
b) Kegiatan usaha sebagai LKM secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah.
c)
Pemodalan.
d)
Kepemilikan.
e) Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan
Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2)
Dokumen Direksi, Dewan Komisaris, dan
DPS meliputi;
a) 1(lembar)
pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm
b) Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c) Daftar
riwayat hidup
d) Surat
pernyataan bermaterai dari direksi dan dewan komisaris
e) Tidak
tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan
f) Tidak
pernah di hukum karena tindak pidana dalam 5 tahun terakhir
g) Tidak
pernah dinyatakan pailid
h) Surat
keterangan atau bukti tertulis berpengalaman dibidang LKM atau perbankan selama
2 tahun bagi salah satu direksi
i) Data
pemegang saham atau anggota
j) Surat
rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN MUI)
k) Struktur
organisasi yang memliki fungsi pemutus kredit, penagihan dan administrasi. (Iska,
2016: 2-8)
2.
Pengertian
dan Prosedur Koperasi
a. Pengertian
Koperasi
Dilihat
dari asal katanya, istilah koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation
yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. (Yenti, 2018: 152)
Prinsip
koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini sebagaimana tertuang dalam pasal
5 ayat 1 dan 2 yaitu:
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4)
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan perkoperasian.
7)
Kerjasama antar koperasi. (Iska, 2016:
18)
b. Prosedur
Pendirian Koperasi
Untuk
dapat mendirikan koperasi, pemerintah telah mengaturnya melalui keputusan
menteri Negara Koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor:
104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan
akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, dijelaskan sebagai
berikut:
1) Koperasi
primer dibentuk dan didirikan
sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan yang
sama.
2) Pendirian
koperasi primer adalah warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hukum.
3) Usaha
yang akan dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara
efisien dan mampu memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi para angggotanya.
4) Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksakan oleh koperasi.
5) Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi. (Iska, 2016: 22-24)
B. Manajemen Operasional: Kepengurusan, Sumber dan Alokasi Dana BMT dan
Koperasi
1.
Manajemen
Operasional: Kepengurusan, Sumber dan
Alokasi Dana BMT
a. Manajemen
Operasional BMT
Manajemen operasional BMT membahas tentang
:
1)
Manajemen pengarahan dan pendayagunaan
dana baitul maal.
Ketiga LPSM (P3UK-PINBUK- DD
Republik) memiliki persepsi yang sama, baitul maal merupakan mediator dari pada
muzaki, munfiq, dan mushaddiq, yang merupakan sumber ZIS dengan para mustahiq
(8 Ashnaf) dan masyarakat sosial lainnya.
2)
Manajemen pengerahan dan pendayagunaan
dana Baitul Tanwil
Pada prinsipnya mekanisme yang ada
tidak jauh berbeda dengan sistem perbankan islami, namun skalanya saja yang
relatif kecil. Ketiga LPSM memiliki kesepakatan yang sama bahwa dana tersebut
disalurkan pada sistem pembiayaan yang mencakup prinsip-prinsip :
a) Bagi
hasil
b) Jual
Beli
c) Sewa
d) Fee
e) Kebajikan
(dari dana infaq dan shadaqah)
3)
Sistem dan bentuk laporan keuangan.
Ketiga LPSM tersebut secara
konsepsi memegang prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, dengan
penyesuaian-penyesuaian hal-hal tertentu.
4)
Penilaian kesehatan BMT
Lebih mengarah pada penilaian dalam
bentuk rasio keuangan, tetapi penilaian secara kualitatif pun terhadap
manajemen dan organisasi tidak ditinggalkan, dan untuk menilai kesehatan BMT
secara keseluruhan ketiga LPSM sepakat untuk menilai dua sisi tersebut diatas.
(Hadin, 2004: 109-111)
b. Manajemen
Kepengurusan BMT
Struktur organisasi BMT yang paling sederhana
harus terdiri dari Badan Pendiri, Badan Pengawas, dan Anggota BMT,
1) Badan pendiri adalah orang-orang yang
mendirikan BMT dan mempunyai hak perogatif yang seluas-luasnya dalam menentukan
arah dan kebijakan organisasi BMT. Dalam kapasitas ini badan pendiri adalah
salah satu struktur dalam organisasi yang berhak mengubah Anggaran Dasar dan
bahkan sampai membubarkan BMT itu sendiri.
2) Badan Pengawas adalah sebuah badan yang
berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT. Yang termasuk ke dalam kebijakan
operasional adalah antara lain memilih badan pengelola, menelaah dan meemeriksa
pembukuan BMT danmemberikan saran kepada Badan Pengelola berkenan dengan
opersional BMT.
3) Anggota BMT adalah orang yang secara resmi
mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh Badan
Pengeloa. (Djazuli, 2002)
c. Manajemen
Sumber Dana BMT
Sumber dana dikelompokkan menjadi tiga bagian yakni:
1)
Dana
pihak pertama (DP I)
Dana
pihak pertama sangat diperlukan BMT terutama saat pendirian. Tetapi dana ini
dapat terus dikembangkan, seiring dengan perkembangan BMT. Sumber dana pihak
pertama dapat dikelompokkan ke dalam:
a) Simpanan
pokok khusus
Yaitu
simpanan modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga
dengan jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama, dan jumlahnya tidak
mempengaruhi suara dalam rapat. Simpanan hanya dapat ditarik setelah jangka
waktu satu tahun melalui musyawarah tahunan.
b) Simpanan
pokok
Simpanan
yang harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besarnya simpanan pokok harus
sama. Pembayaran dapat dicicil, supaya dapat menjaring jumlah anggota yang
lebih banyak.
c) Simpanan
wajib
Simpanan
ini menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya
tergantung pada kebutuhan pemodal dan anggotannya.
2) Dana pihak ke II (DP
II)
Dana
ini bersumber dari pinjaman pihak luar. Nilai dana ini memang sangat tidak
terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan
kepercayaan kepada calon investor. Berbagai
lembaga yang mungkin dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan misalnya,
Bank Muamalat Indonesia, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah,
dll.
Secara bersama-sama BMT dapat mengembangkan
produk ini dalam bentuk pinjaman antar BMT atau antar BMT Pasiva. Karena
jaringan kerja BMT telah terbentuk, maka pinjaman pihak luar dapat berasal dari
lembaga induknya, sejenis puskopsyah
atau inkopsyah (Pusat Koperasi Syariah Dan Induk Kopersi Syariah).
3) Dana pihak ke III (DP III)
Dana ini merupakan simpanan suka rela atau
tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan sumber dan ini sangat luas dan tidak
terbatas. Dilihat dari cara pengembaliannya sumber dan ini dapat dibagi menjadi
dua yaitu tabungan dan deposito.
Untuk
dapat menarik minat anggota dalam menabung, maka BMT perlu mengemas produknya
kedalam nama yang menarik dan mudah diingat. Jenis produk tersebut dapat
dikembangkan menjadi tabungan haji, tabungan qurban, tabungan pendidikan dan
tabungan berjangka. (Ridwan, 2004: 153-155)
d. Alokasi
Dana BMT
Alokasi
dana BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk untuk keperluan operasional
yang dapat mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaannya
salah.
Pengalokasian
dana BMT ini harus selalu berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota. Manajemen akan selalu dihadapkan pada dua persoalan, yakni bagaimana
semaksimal mungkin mengalokasikan dana yang dapat memberikan memberikan
pendapat maksimal dan tetap menjaga kondisi keuangan sehingga dapat memenuhi
kewajiban jangka pendeknya setiap saaat. Dua kondisi ini dapat dicapai, jika
manajemen mampu bertindak sesuai dengan landasan BMT yang sebenarnya. Untuk
itu, pengalokasian dana BMT harus memperhatikan aspek:
1) Aman,
artinya dana BMT dapat dijamin pengembaliannya.
2) Lancar,
artinya perputaran dana dapat berjalan dengan cepat.
3) Menghasilkan,
artinya pengalokasian dana harus dapat memberikan pendapatan maksimal
4) Halal,
artinya pengalokasian dana BMT harus pada usaha yang halal, baik dari tinjauan
hukum positif maupun negatif.
5) Diutamakan
untuk pengembangan usaha ekonomi anggota.
Jenis-jenis penggunaan
dana BMT dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1) Penggunaaan
yang bersifat produktif
a)
Untuk pembiayaan kepada anggota,
masyarakat, dan BMT lain.
b)
Untuk investasi pada bank syariah, puskopsyah
maupun inkopsyah.
2) Penggunaan
yang bersifat tidak produktif
a)
Biaya biaya operasioanl BMT.
b)
Pembelian atau penggadaian inventaris.
3) Penggunaan
dana pembinaan kelompok dan lingkungan
a)
Dana pelatihan dan pendampingan anggota
pokusma.
b)
Dana sosial kematian, kesehatan, dll.
4) Pengunaan
dana untuk menanggulangi resiko
a)
Penyisihan penghapusan pembiayaan macet.
b)
Penambahan dana cadangan umum.
c)
Penyisihan laba ditahan. (Ridwan, 2004:
158-159)
2.
Manajemen
Operasional, Kepengurusan, Sumber dan Alokasi Dana Koperasi
a. Manajemen
Operasional Koperasi
1). Permodalan
Dalam
Bab VII pasal 41 UU No. 25/1992 tentang
koperasi, disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendirid dan modal
pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang bersumber dari anggota koperasi itu
sendiri. Bentuk-bentuk modal sendiri:
a)
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota..
b)
Simpana wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpan tertentu yang tidak harus sama namun wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c)
Simpanan cadangan
Simpangan
cadangan adalah dana yang diambilkan dari persentase tertentu atas laba yang
diperoleh dalam koperasi.
d) Hibah
Hibah
adalah modal koperasi dapat diperoleh dari berbagai pihak, misalnya donasi dari
lembaga lain ataupun dapat bersumber dari donasi anggota
2)
Produk Koperasi
Secara
umum, setiap koperasi memiliki usaha sendiri-sendiri berdasarkan jenis koperasi
yang dijalankannya. Koperas produksi misalnya, usaha yang dijalankannya adalah
melakukan pengelohan hasil-hasil produksi anggotanya.adapun produk simpanan
dari koperasi simpan pinjam adalah: simpanan dan pinjaman.
3)
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa
hasi usaha yang lebih dikenal dengan SHU adalah perolehan laba yang berhasil
dilakukan oleh koperasi selama periode tertentu setelah dikurangi dengan
kewajiban-kewajiban koperasi atas pajak dan zakat. SHU yang berhasil diperoleh
akan diperuntukkan pada beberapa bagian:
a) Cadangan
b) Simpanan
modal
c) Simpanan
pinjaman
d) Dana sosial
e) Dana
pembinaan lingkungan kerja
f) Bonus
pengurus. (Iska, 2016: 28-31)
b. Manajemen
Kepengurusan Koperasi
Kepengurusan koperasi serat tugas dan
wewenangnya dapat merujuk pada undang-undang koperasi No.25 tahun 1992. Dimana
struktur kepengurusan koperasi memmiliki susunan sebagai berikut.
1) Dewan
Pengawas
Untuk
koperasi yang menjalankan usaha secara konvensional pengawas diambil dari
anggota koperasi dengan masa jabatan paling lama 5 tahun. Tugasnya adalah
mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi.
2) Pengurus
Pengurus
adalah orang yang dipilih dalam rapat anggota tahunan (RAT) oleh seluruh
anggota yang akan mewakili anggota dalam melakukan segala tindakan yang
berhubungan dengan kesejahteran anggota
dalam koperasi.
3) Pengelola
Pengelola
adalah orang yang ditugasi untuk menjalankan kegiatan operasional koperasi.
Tugasnya adalah membantu pengurus untuk menjalankan operasional koperasi setiap
harinya. Jumlah pengelolaan terggantung
dengan kebutuhan koperasi yang dikelolanya. (Iska, 2016: 26-27)
c. Manajemen
Sumber Dana Koperasi
Secara
umum sumber dana koperasi adalah:
1) Iuran
wajib, iuran yang diwajibkan kepada anggota untuk menyetornya dalam waktu dan
kesempatan tertentu, simpanan ini dapat ditarik kemabli dengan cara dan waktu
yang ditentukan koperasi, oleh anggaran
dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan-keputusan rapat
anggota (RA) dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
2) Iuran
pokok, yaitu iuran yang besarnya sama diwajibkan kepada para anggota saat
hendak menjadi anggota koperasi.
3) Iuran
sukarela, yakni simpanan yang diterima dari non anggota.
4) Dari
luar koperasi, misalnya badan pemerintah, perbankan juga lembaga swasta
lainnya.
C. Jenis-Jenis Koperasi
1. Koperasi
menurut fungsinya
a. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi
Yaitu
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir.
b. Koperasi
penjualan/pemasaran
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditanga
konsumen.
c. Koperasi
produksi
Yaitu koperasi yang menghasilakan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
d. Koperasi
jasa
Yaitu
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
2. Koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a. Koperasi
primer
Adalah
koperasi yang memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi
sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
3. Jenis
koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat desa dan usaha yang dijalankan dalam
koperasi ini juga cenderung merupakan usaha yang dibutuhkan masyarakat desa seperti
gilingan padi (ricemiling), pupuk, obat, pemberantas hama, benih, alat-alat
pertanian dan penyuluhan teknis tentang pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
Adalah
koperasi yang anggotanya adalah pegawai negeri di lingkungan instansi-instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
c. Koperasi
Sekolah
Adalah keperasi yang anggotanya merupakan warga
sekolah, mulai dari guru, karyawan, dan juga siswa. Keberadaan koperasi sekolah
tidak hanya ditujukan untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga dijadikan sebagai
wadah pembelajaran bagi siswa dama berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran. (Iska, 2016: 24-25)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
BMT
adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan menghimpun dan menyalurkan harta
(uang) dari dan untuk masyarakat yang manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan
masyarakat kecil, fakir miskin serta meningkatkan pendapat pengusaha kecil dan
anggotannya. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pada
dasarnya sistem sistem kerja keduannya (BMT dan
koperasi) adalah sama, dimana masing menggunakan instrumen berupa
tabungan/iuran anggota ketika awal masuk sebagai anggota dinamakan sebagai
tabungan/iuran wajib selain itu ada juga iuran sukarela yang tidak ditentukan
waktunya. Tabungan/iuran tersebut tidak lain ialah sumber dan BMT atau pun
koperasi. Selain dari anggota, baik BMT atau koperasi juga menerima dana dari
pihak lain selain anggota yang ingin menginvestasikan dananya dari pihak swasta
maupun negara.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli. 2002. Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Iska, syukri. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Nuryadin,Hadin.2004. Insrtumen
Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Press.
Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen baitul
maal wa tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press.
Yenti, Elfina. 2018. Ekonomi: Integrasi Konsep Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Islam.
Padang: CV Jaya Surya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar