Sabtu, 16 November 2019

Pengelolaan Manajemen Risiko Strategis Pada Bank Syariah”

Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK

Tentang
“PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO  STRATEGIS PADA BANK SYARIAH”


Oleh :
Adek Mutia (1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com


Dosen Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalm bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipatied) maupun tidak dapat diperkirakan (unancipatied) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Untuk mengatasi risiko yang akan timbul diperbankan syariah baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, diperlukannya suatu manajemen risiko yang sistematis sehingga risiko dapat diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika diperbankan syariah memiliki manajemen risikoyang baik dan sistematis maka tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat.
Pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah dituntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko strategis dalam bank islam, karena hukum dalam perbankan syariah merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem hukum perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko strategis di perbankan syariah.

B.  Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian risiko strategis?
2.  Apa faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya?
3.  Bagaimana penerapan manajemen risiko strategis?
4.  Bagaimana sistem pengendalian internal manajemen risiko strategis?

C.  Tujuan Masalah
1.  Untuk mengetahui pengertian dengan risiko strategis.
2.  Untuk mengetahui faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya.
3.  Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko strategis.
4.  Untuk mengetahui sistem pengendalian internal manajemen risiko strategis.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Risiko Startegis
Risiko strategis adalah risiko yang disebabkan oleh adanya penerapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko strategis dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten (Fasa, 2016: 41).
Risiko strategik muncul akibat penerapan strategi yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang keliru atau bank kurang responsif terhadap perubahan eksternal, sehingga bank mengalami kerugian. Contohnya pada rencana bisnis bank H tercantum dalam launching layanan internet banking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Layanan ini tidak diikuti dengan peningkatan core banking systek sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet banking.  Atas ketidakpastian infrastruktur Bank H ini maka Bank H rentan terhadap risiko strategik (Andrianto, 2019: 281-282).

B.  Faktor Penentu Risiko Startegid Dan Mitigasi
Faktor penentu risiko strategis adalah risiko strategis dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, sistem informasi manajemen (SIM) yang kurang memadai, hasil analisis lingkungan internal dan eksternal yang kurang memadai, penetapan tujuan strategi yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis (Rianto, 2013: 223). Contoh: pada rencana bisnis bank A tercantum rencana launching layanan internet banking dalam meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Namun, layanan tersebut tidak diikuti peningkatan kapasitas core banking syistem sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet bankingnya. Atas ketidakpastian infrastruktur bank A, maka bank A rentan terhadap risiko strategis (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
Kegagalan manajemen risiko strategis dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbukan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen risiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan startegis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. (Rianto, 2013: 223) (Fasa, 2016: 45-46)
Sedangkan mitigasi yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko strategis adalah guna mengantisipasi risiko strategis yang mungkin muncul, bank melalui direksi dan dewan komisaris telah menetapkan dan secara berkala menyesuaikan strategi-strategi jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan secara kolektif dan komprehensif. Rencana strategi bank disusun oleh direksi dan disetuji oleh dewan komisaris. Strategi tersebut dirancang berdasarkan analisa kondisi internal serta perkembangan kondisi eksternal yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi strategi usaha bank sebagaimana telah tertuang pada rencana jangka pendek tahunan dan rencana jangka menengah tiga tahunan dalam corporate plan dan rencana bisnis bank .
Adapun penyusunan corporate plan dan business plan mengacu visi misi bank serta telah mempertimbangkan berbagai aspek internal dan eksternal mengacu pada standar kriteria pengukuran tingkat kesehatan bank dan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Selain itu, bank juga secara berkala mengkomunikasikan tingkat pencapaian target keuangan, realisasi startegi, dan tindak lanjut dalam kerangka corporate plan dan business plan melalui berbagai forum dan rapat koordinasi seperti rapatb direksi, rapat komisaris, forum OCBC NISP One, Forum CEO Dialogue, serta rapat formal maupun informal lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa target dan tujuan bank telah dipahami secara baik dan selaras dengan aktifitas seluruh komponen ditingkat regional dan kantor pusat, serta antar segmen dan unit pendukung (Bank OCBC NISP: 178).

C.  Penerapan Manajemen Risiko
Dalam penerapan manajemen risiko, risiko strategis adalah hal yang harus diperhatikan karena risiko ini dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan di bank baik dalam bank maupun diluar bank dan perlu dikendalikan. Sebagai contoh, pada rencana bisnis bank A tercantum rencana launcing layanan internet banking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Namun, layanan tersebut tidak diikuti peningkatan kapasitas core banking syistem sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet bankingnya. Atas ketidaksiapan infrastruktur Bank A, maka bank A rentan terhadap risiko strategis (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
Kegagalan manajemen risiko strategis dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen risiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategi dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis (Rianto, 2013: 223) (Fasa, 2016: 46).

D.  Sistem Pengendalian Internal
Bank harus melaksanakan proses pengendalian keuangan yang bertujuan untuk memantau realisisasi di bandingkan dengan target yang akan dicapai dan memastikan bahwa risiko yang diambil masih dalam batas toleransi. Bank harus memiliki satuan kerja yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menganalisis laporan actual vs target rencana bisnis dan menyampaikannya ke Direksi secara berkala. Bank harus melaksanakan pengujian dan kaji ulang terhadap sistem informasi manajemen risiko strategis secara berkala (Rivai, 2013; 514-515).
Bank, melalui unit corporate planning, memastikan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko strategi dengan melakukan kajian risiko strategi secara triwulan termasuk didalamnya kinerja keuangan. Bank dibandingkan kinerja industri perbankan dan rencana bisnis yang sedang berjalan. Kajian risiko strategi merupakan bagian dari proses kajian profir risiko banksecara menyeluruh. Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko strategi dengan melakukan monitoring secara berkala atas kinerja bank baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif (BTPN Syariah: 10).






BAB III
PENUTUP 

A.  Kesimpulan
Risiko strategis adalah risiko yang disebabkan oleh adanya penerapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko strategis dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten.
Tujuan utama manajemen risiko strategis adalah untuk memastikan bahwa bahwa prose manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Kajian risiko strategis tersebut merupakan bagian dari proses kajian profil risiko bank secara menyeluruh. Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko stratejik dengan melakukan monitoring secara berkala atas kinerja bank baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif.








DAFTAR KEPUSTAKAAN

Andrianto, Dkk. 2019. Manajemen Bank Syariah : Qiara Media
Bank OCBC NISP.
BTPN Syariah.
Rivai, Veithzal. 2013. Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakata: PT Gramedia Pustaka Utama
Sumar’in. 2012. Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yulianti, R.T. 2009. Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Vol III, No.2.

Minggu, 27 Oktober 2019

Manajemen Risiko Hukum


MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH

Tentang:
“Pengelolaan Manajemen Risiko Hukum Pada Bank Syariah”


ADEK MUTIA
NIM. 1730401004



Dosen Pembimbing:
Ifelda Nengsih, SEI.,MA




JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Manajemen risiko merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan serta meningkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko yang dihadapi perusahaan. Sasaran utama dari implementasi manajemen risiko adalah melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul.
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian risiko hukum ?
2.    Bagaimana Penerapan manajemen risiko ?
3.    Bagaimana Sistem pengendalian internal ?

C.  Tujuan Masalah
1.      Untuk menjelaskan pengertian risiko hukum.
2.      Untuk menjelaskan bagaimana penerapan manajemen risiko.
3.      Untuk menjelaskan bagaimana sistem pengendalian internal.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Risiko Hukum
    Menurut wikipedia Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya (Djohanputra, 2004, hal. 23)
Risiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang- undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. (Fasa, 2016, hal. 41)
Dari literatur lain, risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau adanya kelemahan dalam aspek yuridis, yang bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan oleh  lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Bank, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan oleh Bank menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang akan ada, serta proses litigasi baik yang timbul dari laporan/gugatan pihak ketiga terhadap Bank maupun Bank terhadap pihak ketiga

B.  Penerapan Manajemen Risiko
Bank memastikan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta informasi manajemen risiko untuk menghindari kemungkinan gugatan hukum.Bank Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum diperkenalkan kepada nasabah dan mengidentifikasi risiko hukum yang terdapat pada setiap aktivitas fungsional.
Tujuan utama manajemen resiko hukum adalah memastikan proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan dengan resiko hukum ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.       Keharusan memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis.
2.      Keharusan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum terhadap produk dan aktivitas baru.
3.      Keharusan memiliki satuan kerja yang berfungsi sebagai ‘legal wacth”, tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga terhadap fatwa DSN dan ketentuan-ketentuan lain.
4.      Keharusan menilai dampak perubahan ketentuan/ peraturan terhadap resiko hukum.
5.      Keharusan untuk menerapkan sanksi secara konsisten.
6.      Keharusan untuk melakukan kajian secara berkala terhadap akad, kontrak, dan perjanjian-perjanjian bank dengan pihak laindalam hal efektifitas danenforceability (Karim, 2013: 278).(Fasa, 2016, hal. 45)

C.  Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal yang menyeluruh pada proses manajemen risiko hukum dilakukan melalui proses kaji ulang secara berkala.
Proses pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan melakukan pengendalian atas risiko hukum yang melekat (Inheren) dalam produk/aktivitas Bank serta rencana produk/aktivitas baru Bank. Sementara dalam rangka pengendalian risiko hukum, DivisiCorporate Legal melakukan strategi risiko hukum dengan berfokus kepada 3 (tiga) faktor, sebagai berikut:
1.      Litigasi
     Penaganan sengketa dalam tahap pra-litigasi:
a.       Pendamping hukum (Legal Assistance)
b.      Pemberi pendapat hukum (Legal Opinion)
c.       Penanganan sengketa dalam tahap litigasi: Pendampingan hukum (Legal assistance)
d.      Penanganan litigasi/beracara di pengadilan
e.       Penaganan litigasi/beracara di luar pengadilan (mediasi, arbitrase, dan sebagainya).
2.      Kelemahan
Penaganan sengketa dalam Tahap pra-transaksi:
a.       Pembuatan format standar perjanjian.
b.      Pembuatan format standar Syarat dan Ketentuan Umum atas produk maupun jasa Bank.
c.       Pembuatan format standar formulir dan dokumentasi terkait perjanjian dengan Nasabah maupun Debitur.
d.      Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) atas draftperjanjian antara Bank dengan Nasabah/Debitur/Vendor/pihak ketiga.
e.       Pembuatan standar surat kuasa dari Direksi kepada pejabat Bank. Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) atas draftkebijakan/prosedur Bank yang berpengaruh terhadap risiko hukum.
f. Pendampingan (legal assistance) dalam tahap negosiasi perjanjian dengan Nasabah/Debitur/pihak ketiga sesuai permintaan dari Unit Kerja.
3.    Faktor Ketiadaan atau Perubahan Peraturan Perundang-undangan
a. Melakukan identifikasi risiko hukum dan memberikan pendapat hukum atas usulan produk atau aktivitas baru Bank sesuai kebijakan internal Bank yang berlaku.
b.    Melakukan reviuw terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar best practice perbankan (ketentuan baru maupun perubahan).
c.Melakukan penyesuaian atas kebijakan/prosedur maupun standar perjanjian/dokumen/formulir Bank sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan atau standar best practice perbankan.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya



DAFTAR PUSTAKA

Djohanputra, Bramantyo. 2004.  Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi. Jakarta: PPM.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Vol. III, No.2.
Wikipedia