
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH
Tentang:
“Pengelolaan Manajemen Risiko Hukum Pada Bank
Syariah”
ADEK MUTIA
NIM. 1730401004
Dosen Pembimbing:
Ifelda Nengsih, SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manajemen
risiko merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan
karena semakin berkembangnya dunia perusahaan serta meningkatnya kompleksitas
aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko yang dihadapi
perusahaan. Sasaran utama dari implementasi manajemen risiko adalah melindungi
perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul.
Risiko hukum adalah risiko
dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau
ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau
peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang
menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek
legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi
hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan.
Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian risiko hukum ?
2. Bagaimana
Penerapan manajemen risiko ?
3. Bagaimana
Sistem pengendalian internal ?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk
menjelaskan pengertian risiko hukum.
2. Untuk
menjelaskan bagaimana penerapan manajemen risiko.
3. Untuk
menjelaskan bagaimana sistem pengendalian internal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Hukum
Menurut wikipedia Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Menurut wikipedia Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Risiko hukum adalah risiko
dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau
ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau
peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang
menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek
legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi
hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan.
Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya (Djohanputra, 2004, hal. 23)
Risiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis, seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan
perundang- undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak
terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak
sempurna. (Fasa, 2016, hal. 41)
Dari literatur lain, risiko hukum adalah risiko yang
timbul akibat tuntutan hukum dan/atau adanya kelemahan dalam aspek yuridis,
yang bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan
oleh lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Bank, ketiadaan dan/atau
perubahan peraturan perundang undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang
telah dilakukan oleh Bank menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang akan ada,
serta proses litigasi baik yang timbul dari laporan/gugatan pihak ketiga
terhadap Bank maupun Bank terhadap pihak ketiga
B. Penerapan Manajemen Risiko
Bank memastikan kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta informasi manajemen
risiko untuk menghindari kemungkinan gugatan hukum.Bank Mengidentifikasi dan
mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum
diperkenalkan kepada nasabah dan mengidentifikasi risiko hukum yang terdapat
pada setiap aktivitas fungsional.
Tujuan utama manajemen resiko hukum adalah memastikan
proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari
kelemahan aspek yuridis, ketiadaan, dan/atau perubahan peraturan
perundang-undangan. Dalam kaitan dengan resiko hukum ini, hal-hal yang perlu
diperhatikan adalah:
1. Keharusan memiliki
kebijakan dan prosedur secara tertulis.
2. Keharusan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum
terhadap produk dan aktivitas baru.
3. Keharusan memiliki satuan kerja yang berfungsi sebagai
‘legal wacth”, tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga terhadap
fatwa DSN dan ketentuan-ketentuan lain.
4. Keharusan menilai dampak perubahan ketentuan/
peraturan terhadap resiko hukum.
5. Keharusan untuk menerapkan sanksi secara konsisten.
6. Keharusan untuk melakukan kajian secara berkala
terhadap akad, kontrak, dan perjanjian-perjanjian bank dengan pihak laindalam
hal efektifitas danenforceability (Karim, 2013: 278).(Fasa, 2016,
hal. 45)
C. Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal yang menyeluruh pada proses manajemen risiko
hukum dilakukan melalui proses kaji ulang secara berkala.
Proses pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan
melakukan pengendalian atas risiko hukum yang melekat (Inheren) dalam
produk/aktivitas Bank serta rencana produk/aktivitas baru Bank. Sementara
dalam rangka pengendalian risiko hukum, DivisiCorporate Legal melakukan
strategi risiko hukum dengan berfokus kepada 3 (tiga) faktor, sebagai berikut:
1.
Litigasi
Penaganan
sengketa dalam tahap pra-litigasi:
a.
Pendamping hukum (Legal Assistance)
b.
Pemberi pendapat hukum (Legal Opinion)
c.
Penanganan sengketa dalam tahap
litigasi: Pendampingan hukum (Legal assistance)
d.
Penanganan litigasi/beracara di
pengadilan
e.
Penaganan litigasi/beracara di luar
pengadilan (mediasi, arbitrase, dan sebagainya).
2.
Kelemahan
Penaganan sengketa dalam Tahap pra-transaksi:
a.
Pembuatan format standar perjanjian.
b.
Pembuatan format standar Syarat dan
Ketentuan Umum atas produk maupun jasa Bank.
c.
Pembuatan format standar formulir dan
dokumentasi terkait perjanjian dengan Nasabah maupun Debitur.
d.
Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal
opinion) atas draftperjanjian antara Bank dengan
Nasabah/Debitur/Vendor/pihak ketiga.
e.
Pembuatan standar surat kuasa dari
Direksi kepada pejabat Bank. Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal opinion)
atas draftkebijakan/prosedur Bank yang berpengaruh terhadap risiko hukum.
f. Pendampingan (legal assistance)
dalam tahap negosiasi perjanjian dengan Nasabah/Debitur/pihak ketiga sesuai
permintaan dari Unit Kerja.
3. Faktor Ketiadaan atau
Perubahan Peraturan Perundang-undangan
a. Melakukan identifikasi risiko hukum dan memberikan pendapat hukum atas
usulan produk atau aktivitas baru Bank sesuai kebijakan internal Bank yang
berlaku.
b.
Melakukan reviuw terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta
standar best practice perbankan (ketentuan baru maupun
perubahan).
c.Melakukan penyesuaian
atas kebijakan/prosedur maupun standar perjanjian/dokumen/formulir Bank sebagai
tindak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan atau standar best
practice perbankan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko hukum adalah risiko
dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau
ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau
peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang
menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek
legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi
hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan.
Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya
DAFTAR
PUSTAKA
Djohanputra,
Bramantyo. 2004. Manajemen Risiko
Korporat Terintegrasi. Jakarta: PPM.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal
Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal
Ekonomi Islam Vol. III, No.2.
Wikipedia
Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar