Minggu, 27 Oktober 2019

Manajemen Risiko Hukum


MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH

Tentang:
“Pengelolaan Manajemen Risiko Hukum Pada Bank Syariah”


ADEK MUTIA
NIM. 1730401004



Dosen Pembimbing:
Ifelda Nengsih, SEI.,MA




JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Manajemen risiko merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan serta meningkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko yang dihadapi perusahaan. Sasaran utama dari implementasi manajemen risiko adalah melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul.
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian risiko hukum ?
2.    Bagaimana Penerapan manajemen risiko ?
3.    Bagaimana Sistem pengendalian internal ?

C.  Tujuan Masalah
1.      Untuk menjelaskan pengertian risiko hukum.
2.      Untuk menjelaskan bagaimana penerapan manajemen risiko.
3.      Untuk menjelaskan bagaimana sistem pengendalian internal.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Risiko Hukum
    Menurut wikipedia Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya (Djohanputra, 2004, hal. 23)
Risiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang- undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. (Fasa, 2016, hal. 41)
Dari literatur lain, risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau adanya kelemahan dalam aspek yuridis, yang bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan oleh  lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Bank, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan oleh Bank menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang akan ada, serta proses litigasi baik yang timbul dari laporan/gugatan pihak ketiga terhadap Bank maupun Bank terhadap pihak ketiga

B.  Penerapan Manajemen Risiko
Bank memastikan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta informasi manajemen risiko untuk menghindari kemungkinan gugatan hukum.Bank Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum diperkenalkan kepada nasabah dan mengidentifikasi risiko hukum yang terdapat pada setiap aktivitas fungsional.
Tujuan utama manajemen resiko hukum adalah memastikan proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan dengan resiko hukum ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.       Keharusan memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis.
2.      Keharusan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum terhadap produk dan aktivitas baru.
3.      Keharusan memiliki satuan kerja yang berfungsi sebagai ‘legal wacth”, tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga terhadap fatwa DSN dan ketentuan-ketentuan lain.
4.      Keharusan menilai dampak perubahan ketentuan/ peraturan terhadap resiko hukum.
5.      Keharusan untuk menerapkan sanksi secara konsisten.
6.      Keharusan untuk melakukan kajian secara berkala terhadap akad, kontrak, dan perjanjian-perjanjian bank dengan pihak laindalam hal efektifitas danenforceability (Karim, 2013: 278).(Fasa, 2016, hal. 45)

C.  Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal yang menyeluruh pada proses manajemen risiko hukum dilakukan melalui proses kaji ulang secara berkala.
Proses pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan melakukan pengendalian atas risiko hukum yang melekat (Inheren) dalam produk/aktivitas Bank serta rencana produk/aktivitas baru Bank. Sementara dalam rangka pengendalian risiko hukum, DivisiCorporate Legal melakukan strategi risiko hukum dengan berfokus kepada 3 (tiga) faktor, sebagai berikut:
1.      Litigasi
     Penaganan sengketa dalam tahap pra-litigasi:
a.       Pendamping hukum (Legal Assistance)
b.      Pemberi pendapat hukum (Legal Opinion)
c.       Penanganan sengketa dalam tahap litigasi: Pendampingan hukum (Legal assistance)
d.      Penanganan litigasi/beracara di pengadilan
e.       Penaganan litigasi/beracara di luar pengadilan (mediasi, arbitrase, dan sebagainya).
2.      Kelemahan
Penaganan sengketa dalam Tahap pra-transaksi:
a.       Pembuatan format standar perjanjian.
b.      Pembuatan format standar Syarat dan Ketentuan Umum atas produk maupun jasa Bank.
c.       Pembuatan format standar formulir dan dokumentasi terkait perjanjian dengan Nasabah maupun Debitur.
d.      Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) atas draftperjanjian antara Bank dengan Nasabah/Debitur/Vendor/pihak ketiga.
e.       Pembuatan standar surat kuasa dari Direksi kepada pejabat Bank. Reviu dan pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) atas draftkebijakan/prosedur Bank yang berpengaruh terhadap risiko hukum.
f. Pendampingan (legal assistance) dalam tahap negosiasi perjanjian dengan Nasabah/Debitur/pihak ketiga sesuai permintaan dari Unit Kerja.
3.    Faktor Ketiadaan atau Perubahan Peraturan Perundang-undangan
a. Melakukan identifikasi risiko hukum dan memberikan pendapat hukum atas usulan produk atau aktivitas baru Bank sesuai kebijakan internal Bank yang berlaku.
b.    Melakukan reviuw terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar best practice perbankan (ketentuan baru maupun perubahan).
c.Melakukan penyesuaian atas kebijakan/prosedur maupun standar perjanjian/dokumen/formulir Bank sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan atau standar best practice perbankan.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya



DAFTAR PUSTAKA

Djohanputra, Bramantyo. 2004.  Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi. Jakarta: PPM.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Vol. III, No.2.
Wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar