
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN
RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH
Oleh
ADEK
MUTIA
1730401004
Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI,
MA
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian
yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah
penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan
sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang
diharapkan. Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di
tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya
adalah risiko imbal hasil (Rate of Return Risk)
dalam bank Islam, karena risiko ini merupakan salah satu sektor terpenting
dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik,
maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko imbal hasil
di perbankan syariah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan risiko imbal hasil ?
2. Bagaimana
profil risiko ?
3. Bagaimana
konsep dasar risiko imbal hasil ?
4. Bagaimana
manajemen risiko imbal hasil ?
C. Tujuan
Pembelajaran
1. Untuk
mengetahui maksud dengan risiko imbal hasil
2. Untuk
mengetahui profil risiko
3. Untuk
mengetahui konsep dasar risiko imbal hasil
4. Untuk
mengetahui manajemen risiko imbal hasil
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Risiko Imbal Hasil
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah
Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada
nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari
penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga
Bank (BTPN Syariah, hal. 11) (https://eprints.Walisongo.ac.id).
Resiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang
dibayarkan kepada nasabah karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang
diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah
dana pihak ketiga bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal
hasil yang diterima dari bank syariah. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan
oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset bank atau faktor eksternal
seperti naiknya return yang ditawarkan bank lain (Rianto, 2013: 257) (Fasa, 2016, hal. 47).
B. Profil
Risiko
Berdasarkan peraturan BI No.
12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi
Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah
risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah
kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari
penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga.
Risiko ini muncul akibat adanya perubahan perilaku nasabah DPK yang dipengaruhi
oleh perubahan ekspektasi atas tingkat bagi hasil bank yang diberikan.
Perubahan ekspektasi ini dapat
disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor
internal misalnya peburunan dari saham bank syariah atau penurunan nilai risiko
kecukupan modal. Sedangkan contoh faktor eksternal seperti naiknya imbal hasil
yang ditawarkan bank syariah atau naiknya tingkat suku bunga yang ditawarkan
bank konvensional (Rianto, 2015, hal. 176).
C. Konsep
Dasar Risiko Imbal Hasil
Adapun mitigasi risiko dalam hal ini
adalah suatu tindakan terncana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik
risiko agar bisa mngurangi dampak dari suatu risko tersebut. Strategi tersebut
dapat berupa:
1. Menghindar
Beberapa risiko tidak layak untuk
diambil. ika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus
dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalisir
risiko.
2. Terima
atau Serap
Jika risikonya rendah, terima risiko itu
sebagi biaya bisinis. Bank bisa mencadangkan dana kontijensi tau membuat
rencana untuk meminimalisir risiko.
3. Tranfer
Transfer risiko adalah proses
mentransfer setiap kerugian kepada pihak ketiga seperti menggunakan jasa
asuransi.
4. Kontrol
Kontrol merupakan prosedur untuk
mencegah, terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi.
D. Manajemen
Risiko Imbal Hasil
Bank syariah harus memiliki sistem yang
tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko
imbal hasil. Ketika dilakukan kalkulasi pengembalian bank syariah herus
menggunakan metode gapping untuk alokasi posisi kedalam time band untuk membagi
jatuh tempo dalam tingkat repricing.
Proses pengukuran adalah penting untuk
melihat potensi ancaman yang ada dan material serta dapat memberikn dampak pada
posisi neraca. Bank syariah akan memastikan apakah mereka memahami
karakteristik yang berbeda dari posisi neracanya pada mata uang yang berbeda
dimana mereka beroperasi.
Bank syariah harus menghitung jatuh
tempo behavioral kontraktual dari transaksi dalam penilaian eksposur risiko ini, yang dalam konteks lingkungan
dimana mereka beroperasi dan perubahan kondisi pasar. Sebagai
Contoh:
1. Bank
memberikan imbal hasil dana yang lebih kecil dibandingkan dengan bulan lalu
akibat beberapa debiturnya mengalami penurunan kualitas pembiayaan.
2. Bank
mengambil kebijakan untuk meningkatkan tingakt imbal hasil dana guna
mempertahankan nasabah deposan besar yang berpotensi kepada bank lain (Ikatan
Bankir Indonesia: 346).
3. Bank Syariah
mengharapkan hasil 7% dari asetnya yang nantinya akan dibagikan kepada
investor, pada saat yang sama BI rate naik menjadi 8%.
Dalam manajemen resiko imbal hasil, bank syariah harus
memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa
meningkatkan resiko imbal hasil tersebut. Bank syariah harus menggunakan teknik
neraca untuk menimilisir eksposur menggunakan beberapa strategi berikut:
1. Menentukan
rasio laba pada masa depan dibandingkan dengan ekspektasi kondisi pasar
2. Mengembangkan
instrumen baru yang sesuai syariah
3. Menerbitkan
sekuritisasi tranches yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan
syariah(Rianto, 2013: 257). (Fasa, 2016, hal. 47)
Manajemen risiko untuk risiko imbal
hasil adalah sebagai berikut:
1. Low
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis
yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat rendah
selama periode waktu tertentu dimasa datang.
2. Low
to Moderate
Dalam pertimbangan aktivitas bisinis
yang dilakukan bank, kemungkinan yang dihadapi tergolong rendah selama periode
waktu tertentu dimasa datang.
3. Moderate
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis
yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong cukup tinggi
selama periode tertentu dimasa datang.
4. Moderate
to High
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis
yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong tinggi selama
periode tertentu dimasa datang.
5. High
Dengan mempertimbangkan aktivtas bisnis
yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat tinggi
selama waktu tertentu dimasa yang akan datang. (Khoirudzaki,
2018, hal. 11)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah
Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada
nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari
penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga
Bank.
Peraturan BI No. 5/8/PBI/2003 tentang
penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur masing-masing bank
menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential
banking.
Strategi
dalam menghadapi risiko:
1. Menghindar, Beberapa risiko tidak
layak untuk diambil. ika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti,
maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau
meminimalisir risiko.
2. Terima atau Serap, Jika risikonya rendah,
terima risiko itu sebagi biaya bisinis. Bank bisa mencadangkan dana kontijensi
tau membuat rencana untuk meminimalisir risiko.
3. Transfer, Transfer risiko adalah
proses mentransfer setiap kerugian kepada pihak ketiga seperti menggunakan jasa
asuransi.
4. Kontrol, Kontrol merupakan
prosedur untuk mencegah, terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Fasa,
M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi
Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Indonesia, I. (2016). Strategi
Manajemen Rkskko Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Khoirudzaki, A. B.
(2018). Analisis Manajemen Risiko Bank Imabal Hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar