Jumat, 06 Desember 2019

Pengelolaan Manajemen Risiko Imbal Hasil Pada Bank Syariah


Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH


Oleh
ADEK MUTIA
1730401004


Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan. Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) dalam bank Islam, karena risiko ini merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko imbal hasil di perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan risiko imbal hasil ?
2.      Bagaimana profil risiko ?
3.      Bagaimana konsep dasar risiko imbal hasil ?
4.      Bagaimana manajemen risiko imbal hasil ?

C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui maksud dengan risiko imbal hasil
2.      Untuk mengetahui profil risiko
3.      Untuk mengetahui konsep dasar risiko imbal hasil
4.      Untuk mengetahui manajemen risiko imbal hasil



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Risiko Imbal Hasil
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank (BTPN Syariah, hal. 11) (https://eprints.Walisongo.ac.id).
Resiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan kepada nasabah karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari bank syariah. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset bank atau faktor eksternal seperti naiknya return yang ditawarkan bank lain (Rianto, 2013: 257) (Fasa, 2016, hal. 47).

B.     Profil Risiko
Berdasarkan peraturan BI No. 12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga. Risiko ini muncul akibat adanya perubahan perilaku nasabah DPK yang dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi atas tingkat bagi hasil bank yang diberikan.
Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya peburunan dari saham bank syariah atau penurunan nilai risiko kecukupan modal. Sedangkan contoh faktor eksternal seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank syariah atau naiknya tingkat suku bunga yang ditawarkan bank konvensional (Rianto, 2015, hal. 176).

C.    Konsep Dasar Risiko Imbal Hasil
Adapun mitigasi risiko dalam hal ini adalah suatu tindakan terncana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mngurangi dampak dari suatu risko tersebut. Strategi tersebut dapat berupa:
1.      Menghindar
Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. ika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalisir risiko.
2.      Terima atau Serap
Jika risikonya rendah, terima risiko itu sebagi biaya bisinis. Bank bisa mencadangkan dana kontijensi tau membuat rencana untuk meminimalisir risiko.
3.      Tranfer
Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian kepada pihak ketiga seperti menggunakan jasa asuransi.
4.      Kontrol
Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah, terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi.
  
D.    Manajemen Risiko Imbal Hasil
Bank syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil. Ketika dilakukan kalkulasi pengembalian bank syariah herus menggunakan metode gapping untuk alokasi posisi kedalam time band untuk membagi jatuh tempo dalam tingkat repricing.
Proses pengukuran adalah penting untuk melihat potensi ancaman yang ada dan material serta dapat memberikn dampak pada posisi neraca. Bank syariah akan memastikan apakah mereka memahami karakteristik yang berbeda dari posisi neracanya pada mata uang yang berbeda dimana mereka beroperasi.
Bank syariah harus menghitung jatuh tempo behavioral kontraktual dari transaksi dalam penilaian eksposur  risiko ini, yang dalam konteks lingkungan dimana mereka beroperasi dan perubahan kondisi pasar. Sebagai Contoh:
1.   Bank memberikan imbal hasil dana yang lebih kecil dibandingkan dengan bulan lalu akibat beberapa debiturnya mengalami penurunan kualitas pembiayaan.
2. Bank mengambil kebijakan untuk meningkatkan tingakt imbal hasil dana guna mempertahankan nasabah deposan besar yang berpotensi kepada bank lain (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
3.      Bank Syariah mengharapkan hasil 7% dari asetnya yang nantinya akan dibagikan kepada investor, pada saat yang sama BI rate naik menjadi 8%.
Dalam manajemen resiko imbal hasil, bank syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan resiko imbal hasil tersebut. Bank syariah harus menggunakan teknik neraca untuk menimilisir eksposur menggunakan beberapa strategi berikut:
1.      Menentukan rasio laba pada masa depan dibandingkan dengan ekspektasi kondisi pasar
2.      Mengembangkan instrumen baru yang sesuai syariah
3.   Menerbitkan sekuritisasi tranches yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan syariah(Rianto, 2013: 257). (Fasa, 2016, hal. 47)
Manajemen risiko untuk risiko imbal hasil adalah sebagai berikut:
1.      Low
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang.
2.      Low to Moderate
Dalam pertimbangan aktivitas bisinis yang dilakukan bank, kemungkinan yang dihadapi tergolong rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang.
3.      Moderate
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong cukup tinggi selama periode tertentu dimasa datang.
4.      Moderate to High
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong tinggi selama periode tertentu dimasa datang.
5.      High
Dengan mempertimbangkan aktivtas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat tinggi selama waktu tertentu dimasa yang akan datang. (Khoirudzaki, 2018, hal. 11)




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
Peraturan BI No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur masing-masing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking.
Strategi dalam menghadapi risiko:
1.      Menghindar, Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. ika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalisir risiko.
2.      Terima atau Serap, Jika risikonya rendah, terima risiko itu sebagi biaya bisinis. Bank bisa mencadangkan dana kontijensi tau membuat rencana untuk meminimalisir risiko.
3.    Transfer, Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian kepada pihak ketiga seperti menggunakan jasa asuransi.
4.      Kontrol, Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah, terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi.




DAFTAR KEPUSTAKAAN

BTPN Syariah.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Indonesia, I. (2016). Strategi Manajemen Rkskko Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Khoirudzaki, A. B. (2018). Analisis Manajemen Risiko Bank Imabal Hasil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar