Jumat, 06 Desember 2019

Pengelolaan Manajemen Risiko Investasi Pada Bank Syariah


Description: D:\FB_IMG_1456281703238.jpg
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK


TENTANG
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO INVESTASI PADA BANK SYARIAH


Oleh :
ADEK MUTIA
1730401004

Dosen Pembimbing :
Ifelda Nengsih, S.E.I., M.A

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
1441 H / 2019




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perkembangan ekonomi global, khusunya dalam bidang perbankan ditandai dengan beroperasinya bank dengan prinsip syariah. Tentunya membawa peluang dan risiko dalam dunia perbankan. Persaingan yang semakin ketat antara bank islam maupun bank konvensional, perubahan lingkungan makro yang tidak menentu, tuntutan berinovasi, menuntut bank islam untuk mengelola strategi yang komprehensif.
Bank islam sebagai lembaga intermediasi yang menjembatani antara pihak surplus dan pihak defisit tentunya rentan terhadap risiko yang timbul. Selain risiko yang sama dengan yang ada pada bank konvensional, bank islam juga menghadapi risiko yang unik terkait dengan pembiayaan dan ivestasi yang tidak ada pada bank konvensional. Risiko ini terkait dengan dengan bagi hasil dalam berinvestasi dimana bank islam juga harus menanggung kerugian apabila invenstasi nasabah mengalami kerugian dan risiko investasi.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Risiko Investasi?
2.    Bagaimana Profit Risiko Investasi?
3.    Apa Konsep Dasar Risiko Investasi?
4.    Bagaimana Bentuk Risiko Investasi Dan Mitigasinya?

C.  Tujuan Pembelajaran
1.    Untuk mengetahui pengertian risiko investasi.
2.    Untuk mengetahui pengertian risiko investasi.
3.    Untuk mengetahui konsep dasar risiko investasi.
4.    Untuk mengetahui bentuk risiko investasi dan mitigasinya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Risiko Investasi
Risiko investasi adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. (Fasa, 2016: 41). Sedangkan menurut (BTPN Syariah: 12) Risiko investasi (Equity Investment Risk) adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharin. Risiko ini timbul apabila bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah dimana bank ikut menanggung risiko atas kerugian maupun keuntungan usaha nasabah yang dibiayai.
Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan, maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali.

B.       Profil Risiko Investasi
Fahmi (2009) mengemukakan bahwa portofolio merupakan sebuah bidang ilmu yang khusus mengkaji tentang bagaimana cara yang dilakukan oleh seorang investor untuk meminimalkan risiko dalam berinvestasi, termasuk salah satunya dengan mendiversifikasi risiko tersebut. Diversifikasi portofolio memiliki makna bahwa investor perlu membentuk portofolio melalui pemilihan kombinasi sejumlah aset sedemikian rupa sehingga risiko dapat diminimalkan tanpa mengurangi expected return.
Diversifikasi investasi diartikan sebagai bentuk solusi untuk menghindari risiko dan memperbesar keuntungan atau menaikkan keuntungan. Dengan demikian portofolio dan diversifikasi investasi dilihat sebagai bentuk menganekaragamkan investasi dengan cara menempatkan dana pada lebih dari satu sekuritas atau aset.
Dengan menempatkan keputusan portofolio pada dua sekuritas atau lebih akan lebih baik, jika dibandingkan ditempatkan pada satu sekuritas saja. Markowitz (1952) memberikan wacana pemikiran tentang pemahaman terhadap portofolio dengan berbagai instrumen pendekatan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam berinvestasi. Markowitz menekankan portofolio yang paling baik adalah yang dikelola secara optimal. Model portofolio Markowitz memberikan masukan kepada para investor untuk menghindari risiko namun tetap memberikan return yang optimal dalam setiap keputusan investasi.

C.      Konsep Dasar Risiko Investasi
Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad abgi ahsil. Pada bank islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.
Sementara itu musyarakah dan mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syariah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang terjadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan. (Wahyudi&Dewi, 2013: 176)
Al Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Al Muzara’ah dan Mukharabah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. (Http://eprints.undip.ac.id/17332/1/FATAHULLAH.pdf)
Dalam berbagai pembiayaan berbasisi bagi hasil tersebut, bank islam sebagai investor ikut menanggung risiko atas kerugian pengusaha yang dibiayai tersebut.

D.      Bentuk Risiko Investasi dan Mitigasi
1.         Akad Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian diawal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Tipe mudharabah berdasarkan keleluasaannya adalah mudharabah mutlaqah: diamana shahibul maal memberikan keleluasaannya penuh kepada pengelola untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat.
Mudharabah muqayyadah: dimana pemilik dana menentukan syarat pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dan kerugian fiannsial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. (Http://www.wikipedia.org/wiki/Mudharabah)
a.    Faktor penentu investasi Mudharabah
1)      Bank salah dalam menilai kemampuan debitur dalam mengelola usaha yang biayai bank. Mitigasi resikonya adalah:
a)        Membuat devisi kusus untuk validasi data dan informasi.
b)        Membuat devisi kusus yang menangani pembinaan debitur dalam hal menejerial, motivasi dan spiritual.
c)        Membuat standar disasi formulir kebutuhan data/informasi yang diisi debitur.
d)       Konfirmasi dan validasi data atau informasi yang disampaikan debitur.
e)        Meminta agunan dan jaminan.
f)         Membuat syistem pemeringkatan terintegrasi dengan syistem seleksi dan penetapan kebijakan jangka waktu pembiayaan usaha, tatacara pengembalian dana, pembagian keuntungan, bidang usaha yang dapat dibiayai dan sebagainya.
g)        Bekerja sama dengan lembaga pemerintah independen untuk memeringkatkan debitur secara berkala.
2)     Debitur melakukan moral hazard
           Mitigasi yang dapat dilakukan yaitu:
a)   Bank perlu mengenal lebih jauh debiturnya dengan menerapkan prinsip KYC secara khonperensip. Jika diperlukan, mudharabah hanya bisa dilakukan dengan debitur yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman bertransaksi dengan bank dan memiliki record yang baik.
b)    Bank perlu memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan yang memadai dalam menyusun laporan keuangan dan laporan aktifitas lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban.
c)    Bank perlu memastikan bahwa debitur sudah menggunakan dana yang diberikan bank untuk usaha atau keperluan lain yang tidak bertentangan dengan yang disepakati dengan akad. Hal ini bisa dilakukan dengan menjaga hubungan baik melalui mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan bahwa debitur sudah menjalankan usahanya dengan jujur dan evisien.
d)     Bank dapat melibatkan debitur dalam menentukan nisbah bagi hasil agar debitur memiliki keterkaitan moral dalam melaksanakan akad mudharabah.
3)        Kebijakan agunan perlu disesuaikan dengan tingkat kredibilitas debitur.
a)        Debitur tidak menyerahkan bagi hasil sesuai perhitungan yang disepakati.
b)        Bank tetap mengakui haknya sebagai pendapatan bagi hasil dan piutang abgi hasil.
c)        Bank tetap mengusahakan agar debitur menyerahkan bagi hasil bank sebagaimana bank mengusahakan pengembalian atas piutang yang lain. (Wahyudi & Dewi, 2013: 182-183)
2.    Akad Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkat nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. (Http://www.wikipedia.org/wiki/musyarakah)




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Risiko investasi (Equity Investment Risk) adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharin. Risiko ini timbul apabila bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah dimana bank ikut menanggung risiko atas kerugian maupun keuntungan usaha nasabah yang dibiayai
Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad abgi ahsil. Pada bank islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.
Sementara itu musyarakah dan mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syariah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang terjadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Fasa,M.I. 2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam Vol.1, No, 43




Tidak ada komentar:

Posting Komentar