
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK
Tentang
“PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS PADA BANK
SYARIAH”
Oleh :
Adek
Mutia (1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Risiko dapat didefinisikan sebagai
suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat
menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola
semestinya. Risiko dalm bidang perbankan
merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipatied) maupun tidak dapat
diperkirakan (unancipatied) yang
berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Untuk
mengatasi risiko yang akan timbul diperbankan syariah baik dalam jangka panjang
maupun jangka pendek, diperlukannya suatu manajemen risiko yang sistematis
sehingga risiko dapat diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika diperbankan
syariah memiliki manajemen risikoyang baik dan sistematis maka tingkat
kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat.
Pelaku
sektor perbankan khususnya bank syariah dituntut mampu secara efektif mengelola
risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko strategis dalam bank
islam, karena hukum dalam perbankan syariah merupakan salah satu sektor
terpenting dalam menjaga sistem hukum perbankan agar tetap berjalan dengan
baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko
strategis di perbankan syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian risiko strategis?
2. Apa
faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya?
3. Bagaimana
penerapan manajemen risiko strategis?
4. Bagaimana
sistem pengendalian internal manajemen risiko strategis?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian dengan risiko strategis.
2. Untuk
mengetahui faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya.
3. Untuk
mengetahui penerapan manajemen risiko strategis.
4. Untuk
mengetahui sistem pengendalian internal manajemen risiko strategis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Startegis
Risiko
strategis adalah risiko yang disebabkan oleh adanya penerapan dan pelaksanaan
strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau bank tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan
ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko strategis dilakukan melalui
penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten (Fasa, 2016: 41).
Risiko
strategik muncul akibat penerapan strategi yang tidak tepat, pengambilan
keputusan bisnis yang keliru atau bank kurang responsif terhadap perubahan
eksternal, sehingga bank mengalami kerugian. Contohnya pada rencana bisnis bank
H tercantum dalam launching layanan internet banking dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada nasabahnya. Layanan ini tidak diikuti dengan peningkatan core
banking systek sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet
banking. Atas ketidakpastian infrastruktur Bank H ini maka Bank H rentan
terhadap risiko strategik (Andrianto, 2019: 281-282).
B. Faktor Penentu Risiko Startegid Dan
Mitigasi
Faktor
penentu risiko strategis adalah risiko strategis dapat bersumber antara lain
dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam
perumusan strategi, sistem informasi manajemen (SIM) yang kurang memadai, hasil
analisis lingkungan internal dan eksternal yang kurang memadai, penetapan
tujuan strategi yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi
strategi, dan kegagalan mengantisipasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis (Rianto, 2013: 223). Contoh: pada rencana bisnis
bank A tercantum rencana launching layanan internet banking dalam meningkatkan
pelayanan kepada nasabahnya. Namun, layanan tersebut tidak diikuti peningkatan
kapasitas core banking syistem sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada
internet bankingnya. Atas ketidakpastian infrastruktur bank A, maka bank A rentan
terhadap risiko strategis (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
Kegagalan
manajemen risiko strategis dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak
ketiga, menimbukan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan
bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen
risiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan
keputusan startegis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan
bisnis. (Rianto, 2013: 223) (Fasa, 2016: 45-46)
Sedangkan
mitigasi yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko strategis adalah guna
mengantisipasi risiko strategis yang mungkin muncul, bank melalui direksi dan
dewan komisaris telah menetapkan dan secara berkala menyesuaikan
strategi-strategi jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang melalui
proses pertimbangan dan pengambilan keputusan secara kolektif dan komprehensif.
Rencana strategi bank disusun oleh direksi dan disetuji oleh dewan komisaris.
Strategi tersebut dirancang berdasarkan analisa kondisi internal serta
perkembangan kondisi eksternal yang secara langsung maupun tidak langsung dapat
mempengaruhi strategi usaha bank sebagaimana telah tertuang pada rencana jangka
pendek tahunan dan rencana jangka menengah tiga tahunan dalam corporate plan
dan rencana bisnis bank .
Adapun
penyusunan corporate plan dan business plan mengacu visi misi bank serta telah
mempertimbangkan berbagai aspek internal dan eksternal mengacu pada standar
kriteria pengukuran tingkat kesehatan bank dan prinsip kehati-hatian
(prudential banking principle). Selain itu, bank juga secara berkala
mengkomunikasikan tingkat pencapaian target keuangan, realisasi startegi, dan
tindak lanjut dalam kerangka corporate plan dan business plan melalui berbagai
forum dan rapat koordinasi seperti rapatb direksi, rapat komisaris, forum OCBC
NISP One, Forum CEO Dialogue, serta rapat formal maupun informal lainnya. Hal
tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa target dan tujuan bank telah dipahami
secara baik dan selaras dengan aktifitas seluruh komponen ditingkat regional
dan kantor pusat, serta antar segmen dan unit pendukung (Bank OCBC NISP: 178).
C. Penerapan Manajemen Risiko
Dalam
penerapan manajemen risiko, risiko strategis adalah hal yang harus diperhatikan
karena risiko ini dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan di bank baik dalam
bank maupun diluar bank dan perlu dikendalikan. Sebagai contoh, pada rencana
bisnis bank A tercantum rencana launcing layanan internet banking dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Namun, layanan tersebut tidak diikuti
peningkatan kapasitas core banking syistem sehingga sering terjadi kegagalan transaksi
pada internet bankingnya. Atas ketidaksiapan infrastruktur Bank A, maka bank A
rentan terhadap risiko strategis (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
Kegagalan
manajemen risiko strategis dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak
ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan
bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen
risiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan
keputusan strategi dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan
bisnis (Rianto, 2013: 223) (Fasa, 2016: 46).
D. Sistem Pengendalian Internal
Bank harus
melaksanakan proses pengendalian keuangan yang bertujuan untuk memantau
realisisasi di bandingkan dengan target yang akan dicapai dan memastikan bahwa
risiko yang diambil masih dalam batas toleransi. Bank harus memiliki satuan
kerja yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menganalisis laporan actual
vs target rencana bisnis dan menyampaikannya ke Direksi secara berkala. Bank
harus melaksanakan pengujian dan kaji ulang terhadap sistem informasi manajemen
risiko strategis secara berkala (Rivai, 2013; 514-515).
Bank,
melalui unit corporate planning, memastikan kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko strategi dengan melakukan kajian
risiko strategi secara triwulan termasuk didalamnya kinerja keuangan. Bank
dibandingkan kinerja industri perbankan dan rencana bisnis yang sedang
berjalan. Kajian risiko strategi merupakan bagian dari proses kajian profir
risiko banksecara menyeluruh. Bank telah memiliki sistem pengendalian internal
untuk manajemen risiko strategi dengan melakukan monitoring secara berkala atas
kinerja bank baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif (BTPN Syariah: 10).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko
strategis adalah risiko yang disebabkan oleh adanya penerapan dan pelaksanaan
strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau bank tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan
ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko strategis dilakukan melalui
penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten.
Tujuan
utama manajemen risiko strategis adalah untuk memastikan bahwa bahwa prose
manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari
ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Kajian risiko strategis tersebut
merupakan bagian dari proses kajian profil risiko bank secara menyeluruh. Bank
telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko stratejik
dengan melakukan monitoring secara berkala atas kinerja bank baik dari sisi
kuantitatif maupun kualitatif.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Andrianto, Dkk. 2019. Manajemen Bank Syariah : Qiara
Media
Bank OCBC NISP.
BTPN Syariah.
Rivai, Veithzal. 2013. Islamic Risk Management For
Islamic Bank. Jakata: PT Gramedia Pustaka Utama
Sumar’in. 2012. Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yulianti, R.T. 2009. Manajemen Risiko Perbankan Syariah.
Jurnal Ekonomi Islam Vol III, No.2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar