Minggu, 14 Oktober 2018

Institusi Zakat


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK

TENTANG
INSTITUSI ZAKAT


OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang keempat, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Quran , Allah SWT menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada 82 tempat Allah menerangkan zakat beriringan dengan urusan sholat ini menunjukan bahwa zakat dan sholat memiliki hubungan yang erat. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib.
Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta dan jiwa. Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian zakat?
2.      Bagaimana prosedur pendirian lembaga zakat?
3.      Bagaimana mekanisme pengelolaan dana zakat?

C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk memahami pengertian zakat
2.      Untuk memahami prosedur pendirian lembaga zakat
3.      Untuk memahami mekanisme pengelolaan dana zakat

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat
Dalam terminologi fiqh, secara umum zakat didefinsikan sebagai bagian tertentu dari harta kekayaan yang diwajibkan Allah SWT untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya. Pengertian diatas terkandung makna bahwa zakat memiliki dua dimensi yaitu dimensi ibadah yang dilaksanakan dengan perantaraan harta benda dalam rangka mematuhi perintah Allah SWT dan mengharapkan pahala dari-Nya, dan dimensi sosial yang dilaksanakan atas dasar kemanusiaan.  (Ritonga, 2002)
Zakat secara harfiah mempunyai makna (pensucian pertumbuhan dan berkah). Menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang ditentukan. (Al-Jaziri, 1990, hal. 590)
Zakat menurut  UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.(Yafie, 1994, hal. 223)
Dalam konteks kenegaraan, zakat seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaaan negara. Zakat harus masuk dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengurangan penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakkan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tentang zakat. (Ali, 2006, hal. 187)




B.     Prosedur Pendirian Lembaga Zakat
1.      Badan Amil Zakat (BAZ)
      Badan amil zakat adalah lembaga pengelolaan zakat yang di dirikan oleh pemerintah yang di dirikan atas usul kementerian agama yang disetujui oleh presiden. Kantor pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan baznas terdiri  atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAZ dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAZ dijabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan program BAZNAZ berupa zakat community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Rumah Makmur Baznas, Kaderisasi 1000 ulama, Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana.
      Badan amil zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama.
a.       Pembentukan BAZ
Pembentukan BAZ merupakan hak otoritas pemerintah,sehingga hanya pemerintah yang bisa membentuk BAZ, baik tingkat nasional maupun kecamatan. Semua tingkatan trsebut memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinati, konsultatif, dan informatif. Badan Amil Zakat dibentuk sesuai dengan tingkatan wilayah masing-masing, yaitu:
1)            Nasional dibentuk oleh presiden atas usul menteri.
2)            Daerah provinsi dibentuk oleh gubenur atas usul kepala kantor wilayah departmen agama provinsi.
3)            Daerah kabupaten atau daerah kota dibentuk oleh bupati atau wali kota atas usul kantor departemen agama kabupaten atau kota.
4)            Kecamatan dibentuk oleh camat atas usul kepala urusan agama kecamatan.
b. Pengurus dan Unsur Organisasi BAZ
Pengurus BAZ terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. Unsur dari masyrakat ini lebih lanjut dijelaskan dalam keputusan menteri agama Nomor 38 Tahun 1999, yaitu unsur masyarakat terdiri dari ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan tenaga profesional (pasal 2 ayat 2). Sedangkan organisasi BAZ terdiri atas, unsur pelaksana, pertimbangan, dan pengawas, yaitu:
a)    Badan pelaksana terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan visi pengembangan.
b)    Dewan pertimbangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota.
c. Kewajiban BAZNAS yaitu:
1)  Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
2)    Menyusun laporan tahunan, termasuk laporan keuangan.
3)  Mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
4)   Menyerahkan laporan kepada Pemerintah dan DPR sesuai t ingkatannya.
5)     Merencanakan kegiatan tahunan.
6)    Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dari dana zakat dari daerah masing-masing sesuai tingkatan, kecuali BAZNAS.  (Soemitra, 2010)
d,   Pembubaran BAZ
Badan amil zakat dapat ditinjau ulang pembentukannya, apabila tidak melaksanakan kewajiban. Mekanisme peninjauan ulang terhadap BAZ tersebut melalui tahapan sebagai berikut:
1.      Diberikan peringatan secara tertulis oleh pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang telah membentuk BAZ.
2.      Bila peringatan telah dilakukan sebanyak 3 kali dan tidak ada perbaikan, maka pembentukan dapat ditinjau ulang dan pemerintah dapat membentuk kembali BAZ dengan susunan pengurus yang baru. (Soemitra, 2009, hal. 419-421)

2.      Lembaga Amil Zakat (LAZ)
LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh swasta atau di luar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas dasar prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingktannya. Pengukuhan lembaga amil zakat dilakukan pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
Syarat-syarat didirikannya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut:
a.     Berbadan hukum
b.    Memiliki data muzaki dan mustahik
c.     Memiliki program kerja
d.   Melampirkan surat penyataan bersedia diaudit. (htttps:www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal)
     Pengesahan atau pengukuhan LAZ Untuk mendapatkan pengukuhan, sebelumnya calon LAZ harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatan ormas Islam yang memilikinya dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Akta pendirian (berbadan hukum)
2)      Data muzakki (yang membayar zakat) dan mustahik (yang berhak menerima zakat).
3)      Daftar susunan pengurus.
4)      Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
C.       Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh karena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat oleh lembaga amil zakat yang propesional dan mampu mengelola zakat secara tepat sasaran
1.    Pengumpulan Zakat
Pengumpulan zakat oleh lembaga amil zakat (LAZ) dan badan amil zakat baik yang sekala nasional yang letaknya di ibu kota negera (BAZNAS) sampai dengan  yang besekala kedaerahan (BAZDA), harus benar-benar dilaksanakan, sebagai lembaga atau badan  yang sudah memiliki aturan yang tersendiri menmbuat Lembaga Amil Zakat harus berkeraja dengen oktimal serta memperhatika etika dalam mengumpulkan zakat, pengumpulan zakat yang dilakukan oleh lembaga harus didukung oleh beberapa hal seperti mencatat dan membukukan segala harta zakat.
Didalam undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi yang mengelola zakat terdiri dari dua zenis, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada pasal 7, selanjutnya pada bab tentang sanksi (Bab VIII) dikemukakan pula bahwa  setiap pengelola zakat yang karna kelalaian mencatat dengan tidak benar tentang zakat infaq,sadakah,wasiat,waris, sebagai mana yang dikemukakan dalam pasal 8,pasal 12, dan pasal 11 undang undang tersebuthukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan denda sebayak-banyaknya Rp.30.000.000 (tiga puluh bjuta rupiyah), sanksi ini tentu dimaksutkan agar BAZ dan LAZ yang ada dinegara kita menjadi pengelola yang kuat, amanah,dan dipercaya sehingga dengan demikian masyarakat semikin percaya dengan lembaga amil zakat. http://ijansuryadi.blogspot.co.id/2015/04/lembaga-amil-zakat.html
2.    Penyaluran zakat
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga zakat, harus segera disalurkan kepada mustahik sesui dengan sekala proritas yang telah disusun dalam program kerja. Pemberian zakat kepada pakir miskin, sekalipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang sangat siknifikan, akan tetapi dalam tehnis oprerasional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasil dalam hal ini pemberian zakat bias dua bentuk , apakah zakat yang sifatnya konsumtif maupun zakat yang diberikan adalah produktif, dengan demikian akan memberikan dua efek yang berbeda jika jaka jakat yang diberikan bersifat produktif maka akan memiliki dua kemungkinan, yaitu didak diberikan zakat berupa kebutuhan makanan pokok karna dengan zakat yang produktif akan memberika penghasilan tersendiri dan hasilnya mampu bertahan lama.
Dengan demikian satu tugas utama dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat dalam mendistribusikan zakat, adalah: menyusun sekala prioritas berdasarkan program-program yang disusun berdasarkan data yang akurat. Karna  pada saat ini lembaga amil zakat sudah bias ditemukan di berbagai tempat maka perlu adanya spefikasi terhadap lembaga tersebut misalakan adanya lembaga amil yang husus menangani zakat produktif dan zakat lainya.
Kemudian didalm Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia dalam pasal 26 menjelaskan bahwa: Pendistribusian  zakat,  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  25  dilakukan  berdasarkan  skala  prioritas  dengan memperhatikan  prinsip  pemerataan,  keadilan,  dan kewilayahan.
Dengan demikian sakala perioritas dengan memperhatikan tiga perinsip dalam mendisteribusikan zakat oleh Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat baik yang bersekala nasional (BAZNAS) maupun yang bersekala kedaerahan (BAZDA). diantara sekala perisnip perioritas tersebut adalah:
a.    Pemerataan
Jadi zakat yang disalarurkan oleh Lembaga Amil Zakat/ LAZ atau badan amil zakat BAS harus diperhatikan pemerataan, pemerataan maskustnya adalah zakat yang disalurkan harus benar-benar diberikan kepada orang yang  berhak menerimanya seprti yang dijelaskan didalam al-qur’an suarat At-Taubah:60. Ada tujuh orang yang berhak menerimanya diantaranya adalah sbb:
1)        Fakir dan miskin
2)        Kelompok amil
3)        Kelompok muallaf
4)        Kelompok budak
5)        Kelompok gaharim (berhutang)
6)        Orang yang dalam jalan allah (fi’sabilillah)
7)        Ibnu sabil


b.  Keadilan.
Prinsip yang kedua adalah: keadilan dalam mendisteribusikan zakat kedailam menjadi perioritas yang utama yang harus diperhatikan oleh lembaga amil zakat (LAZ ) dan badan amil zakat (BAZ) dengen memberikan zakat kepada mustahik zakat berdasarkan jumlah dan kadar tertentu .
c    Kewilayahan
Prinsip yang selanjutnya adalah: kewilayahan, kewilayaah maksutnya adalah zakat dalam pendisteribusikan harus berdasarkan wilayah  tertentu, artinya setiap badan amil zakat daerah (BAZDA)  harus nemperioritas kan para mustaik zakat di daerah setempat
.











BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
zakat merupakan harta kekayaan yang diwajibkan Allah SWT untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya. Maknanya,bahwa zakat memiliki dua dimensi yaitu dimensi ibadah yang dilaksanakan dengan perantaraan harta benda dalam rangka mematuhi perintah Allah SWT dan mengharapkan pahala dari-Nya, dan dimensi sosial yang dilaksanakan atas dasar kemanusiaan.














DAFTAR PUSTAKA
Ali Nuruddin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al-Jaziri Ali. 1990. Kitab 'Ala Mazahib Al-Arba'ah, Beirut: Dar Al-Fikri.
Andri Soemitra, M. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenada Media Grup.
Hakim, F. (2015). Apa itu BAZ dan LAZ, Bagaimana Perilaku Pemerintah Terhadap BAZ dan LAZ. Kompasiana 9 ,
Musyir, A. (2014). Lembaga Pengelolaan Zakat. Sharia and Law. http://ijansuryadi.blogspot.co.id/2015/04/lembaga-amil-zakat.html
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.
Yafie Ali. 1994. Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan.
Yanggo Huzaimah T. 2005. Masail Fiqhiyah, Bandung: Angkasa.
         


Jumat, 05 Oktober 2018

Pegadaian

Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK

TENTANG
PEGADAIAN


OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018



.        



BAB I
PENDAHULUAN 

A.        Latar Belakang
   Istilah pegadaian saat ini tidak lagi menjadi istilah asing ditengah-tengah masyarakat. Di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Pegadaian dipandang sebagai lembaga keuangan yang meberikan kemudahan bagi masyarakat. Sesuai dengan motto nya yaitu mengatasi masalah tanpa masalah telah membuat pegadaian menjadi alternative untuk memperoleh uang tunai segera. Di Indonesia satu-satunya kegiatan gadai yang sudah terlembagakan adalah perum pegadaian.
Kegiatan gadai pada berbagai wilayah, memiliki makna tersendiri. Diwilaya ibukota misalnya, masyarakat umumnyaa adalah pendatang sehinggga pada waktu-waktu tertentu seperti lebaran semua warga selalu malaksanakan tradisi mudik. Hal ini dimanfaatkan oleh pegadai untuk menjaga barang nasabah untuk sementara dibantu keuangannya selama mudik. Setelah mudik berakhir, barang-barang yang akan digadaikan dapat diambil kembali dengan  jaminan tidak rusak apalagi hilang. 
Berbeda halnya dengan sumatera barat, gadai memiliki filosofi tersendiri secar adat. Sehingga kegiatan gadai diranah minang tersebut menjadi tidak begitu diminati. Gadai yang berkembang hanyalah dari perseorangan dengan bentuk benda tidak bergerak seperti sawah, ladang, dan perkebunan lainnya. Meskipun demikian, secara umum sangat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkn uang dengan segera.

             B.  Rumusan Masalah
1. Bagaimana manajemen produk dan prosedur pemanfaatan produk-produk pegadaian (konvensional dan syariah)?
2.      Bagaimana perkembangan pegadaian  syariah di indonesia?

     C.   Tujuan Masalah
1.  Untuk mengetahui dan memahamai bagaimana manajemen produk dan prosedur pemanfaatan produk-produk pegadaian (konvensional dan syariah)
2.  Untuk mengetahui dan memahamai bagaimana perkembangan pegadaian  syariah di indonesia

  



BAB II
PEMBAHASAN
 
           A.   Manajemen Operasional pegadaian: Produk, Prosedur Pegadaian pemanfaatan Produk 
Gadai dalam ilmu fiqh disebut Rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyendera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali tebusan. (Sudarsono, 2004: 156)
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan memeberikan kekuasaan kepada sipemilik piutang untuk mengembalikan pelunasan dari hutangnya melalui barang tersebut apabila yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya setelah dikurangi semua biaya-biayayang terjadi akibat hutanng-piutang. (Iska, 2016: 101)
 Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri yang khusus, yaitu secara hukum gadai. Sesuai hukum gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya seabagi agunan kepada perusahaan pengadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pengadaian untuk melkuakn penjualan secara lelang. Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut, atau tidak memperpanjang kredit. (Martono, 2002: 171)
Perusahaan umum pegadai adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai  hukum seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang perdata pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dan masyarakat.

1.         Mekanisme Operasional Gadai (Konvensional dan Syariah)
Sama halnya dengan perbankan syariah, gadai konvensional juga meletakkan dasar perhitungan keuntungan dengan menggunkan perhitungan bunga yang diukur dengan besarnya pinjaman yang dilakukan. Dalam operasionalnya, gadai konvensional hanya menerima jaminan benda bergerak dengan kriteria:
a.      Barang dan perhiasan: yaitu semua perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, baik yang berhiaskan intan maupun mutiara.
b.        Kendaraan
c.         Barang-barang rumah tangga
d.        Mesin, mesin jahit, mesin motor kapal
e.         Tekstil
f.         Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Dalam pencairan dana pinjaman pada pegadaian, maka besar dana yang diperoleh terggantung pada jenis barang yang digadaikan, maksimum adalah 90% dari nilai taksiran benda yang digadaikan.
Dalam mekanisme operasional gadai syariah, gadai dikenal dengan istilah Rahn. Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu ynag melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian syariah terdapat hal-hal yang spesifik yang tidak terdapat pada pengertian gada, yaitu sebagai berikut:
a.         Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan
b.     Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariat islam, dimana tidak menentukan tarif dari besarnya uang pinjaman
Rahn dalam hukum islam dilakukan secara sukralea atas daasar tolong menolong dan tidak semata-mata mencari keuntungan. Pegadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya dari biaya sewa tempat yang di pungut secara wajar sesuai dengan jenis benda yang digadaikan da bukan diambil tambahan berupa bunga atau sewa mdal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Selanjutnya, untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat cukup menyerahkan harta geraknya untuk dititipkan disertai dengan fotocopy  tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan. (jasa simpanan) dan pokok uang pinjaman yang dapat di berikan. ( Iska, 2016: 104-106)

2.         Produk-Produk Pegadaian (Konvensional dan Syariah)
  a.   Produk Pegadaian Konvensional
1)      Kredit gadai
Nasabah diberi fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah, aman dan cepat. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan atau jaminan seperti perhiasan emas/berlian. Kendaraan bermotor, perabot rumah tangga yang bernilai, dan barang-barang elektronik.
2)      Jasa taksiran
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetaui kualitas barang perhiasan seperti emas, perak, permata, dan lain-lain. Dengan biaya ayng relatif ringan, masyarakat dapat  mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman. Kepastian ini memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi
3)      Jasa titipan
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharaga dan lain-lain agar lebih aman. Fasilitas ini diberikan kepada pemilik barang yang akan berpergian jauh dalam waktu yang relatif lama, atau juga diberikan karena penyimpanan dirasakan kurang aman. Barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, juga surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
4)      Gold counter
Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan eman eksklusif yang terjamin sekali kualitas dan keasliannya. Gold counter semacam toko dengan sebutan “Galeri 24” untuk menjual perhiasan dari emas dengan kualitas sesuai dengan kadar barang perhiasan. Dengan jasa ini pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah ke atas. “Galeri 24” toko emas pegadaian berati bahwa galeri tempat penyajian atau pameran barang-barang yang bernilai seni keindahan. Sedangkan angka 24 bermakna perhiasan emas yang akan dijual karatesenya pasti benar, yaitu 24 karat, 23 karat, 22 Karat dan seterusnya.
5)      Koin emas ONH
Pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji. Masyarakat yang berminat untuk membeli koin meas berkadar 24 karat yang kelak pada saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji dapat dijual kembali. Koin emas ONH ada pula digunakan untuk sovenir dan koleksi pribadi. Denganjumlah antara 250-260 gram keping emas sudah setara dengan ongkos naik haji karena harganya dikaitkan dengan kurs valuta asing (USD). (Martono, 2002: 177-178)

b.      Produk Pegadaian Syariah
1)      Ar-Rahn (Gadai Syariah)
Gadai syariah (ar-rahn) adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, elektronik, dan kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.  Dimana rahin menyerahkan harta bergerak/tidak bergerak sebagai jaminan sekaligus memberi kuasa kepada pegadaian syariah untuk menjual/melelang (secara syariah) jika setelah jatuh tempo rahin  tidak mampu/bersedia melunasinya. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pinjaman pokok ditambah jasa simpan dan biaya lelang. Kelebihannya diserahkan kepada rahin, sedangkan kalau kurang menjadi resiko pegadaian (Kamil, 2007: 545)
2)      Logam Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetika yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid dan aman secara rill. Akad Murabahah logam Mulia untuk Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.(Mulia memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan pola angsuran dengan proses cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksibel dan tersedia pilihan logam mulia dengan berat mulai 5 gram-1 kg.
3)      Ar-rum  
Ar-rum adalah skim pemberian pembiayaan berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan ats kelayakan usaha. Surat Edaran (SE) No. 14/US.200/2008 tentang penyaluran pembiayaan Ar-rum. Pembiayaan diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian pinjaman dilakukan secara angsuran dengan menggunakan konstruksi penjaminan secara gadai maupun fidusia. Prosedur marhun bih hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
4)      Amanah
Produk ini menerapkan sistem syariah dengan akad murabahah, yaitu pemberian pinjaman. Pembiayaan berprinsip syariah kepada Pegawai Negeri Sipil dan karyawan swasta untuk memiliki motor atau mobil dengan cara angsuran dengan syarat pegawai dan karyawan telah bekerja sekama 2 tahun dan membayar uang muka yang disepakati minimal 20%. 

3.      Prosedur Pegadaian Pemanfaatan Produk-Produk  
a.       Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya saja pegadaian, nasabah juga memperoleh manfaat sebagai berikut:
a)   Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau insitusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b)      Penitipan suatu baraang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya nasabah akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkan batangnya di perum pegadaian.

b.      Bagi Perusahaan Pegadaian
 Manfaat yang diharapkan perum pegadaian sesaui jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a)   Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)   Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
c)     Pelaksanaan misi perum  pegadaian sebaagi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana  dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana. (Iska, 2016: 109-110)
                   
            B.  Perkembangan Pegadaian  Syariah Di Indonesia
Berbicara mengenai perkembangan gadai syariah di Indonesia, maka sama halnya dengan melihat perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Lembaga keuangan syariah umumnya, di Indonesia mendapat sambutan sangat baik, bahkan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini didasari oleh keinginan masyarakat sendiri untuk mengamalkan ajaran-ajaran agama khususnya islam karena Indonesia memiliki masyarakat dengan mayoritas adalah muslim. Oleh karena itu, tidak terlalu susah untuk mengembangkan lemabaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah, termasuk salah satunya pegadaian.
Mendirikan perusahaan gadai merupakan hal yang cukup sulit karena harus memenuhi kecukupan modal. Modal merupakan syarat utama dalam mendirikan usaha pegadaian, karena orang menggadai disebabkan karena kekuranagn modal. Selain itu, lembaga pegadaian juga harus memiliki dana berlapis dan produk-produk gadai yang lebih bervariasi, karena ditakutkan lembaga gadai tidak lagi diminati oleh masyarakat.
Pegadaian syariah didirikan pertama kali pada tahun 2003 di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS). Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai islam. ULGS merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian Syariah untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan operasional usaha Perum Pegadaian Syariah sampai sekarang. Ditahun yang sama menyusul pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta hingga September 2003.
Di Indonesia hanya satu perusahaan gadai yang berdiri, itupun dimiliki oleh pemerintah dan dimasukkan kedalam jenis perusahaan umum (PERUM). Untuk pegadaian syariah sendiri, pegadaian Indonesia baru mampu membuka dual system, yaitu cabang konvensional membuka cabang syariah. Secara manajemen masih tetap berada dalam susunan perum pegadaian.
Selain perum pegadaian, lembaga keuangan bank juga melayani transaksi gadai. Produk yang terkenal adalah gadai emas. Kendatipun demikian, beberapa waktu belakangan, gadai emas tidak lagi dikembangakan dalam perbankan karena dinyatakan sulit untuk dikendalikan. Namun saat ini perbankan masih melayani pembelian emas dengan memanfaatkan produk murabahah. (Iska, 2016: 110-111)
Beberapa bank umum syariah yang ada di Indonesia telah terjun di pasar pegadaian dengan menjalankan prinsip pegadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang bekerja sama dengan perum pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa kota di Indonesia dan dibeberaap umum bank syariah lainnya menjalankan kegiatan pegadaian syaraiah sendiri. Pada bank syaraiah aplikasi gadai digunakan:
1.      Sebagai tambahan, yaitu digunkan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan.
2.       Sebagai produk, yaitu sebagai alternatif dari pegadaian konvensional dimana dalam gadai syariah nasabah ridak dibebani bunga tetapi, melainkan hanya dikenakan biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. (siamat, 2004)





BAB III
PENUTUP

           KESIMPULAN
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri yang khusus, yaitu secara hukum gadai. Sesuai hukum gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya seabagi agunan kepada perusahaan pengadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pengadaian untuk melkuakn penjualan secara lelang. Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut, atau tidak memperpanjang kredit.
Produk-produk pegadaian konvensional terbagi atas beberapa bagian yaitu (1) Kredit gadai, (2) Jasa taksiran, (3) Jasa titipan,  (4) Gold counter,  (5) Koin emas ONH sedangkan produk pegadaian syariah yaitu (1) Ar-Rahn (Gadai Syariah),  (2) Logam Mulia, (3)  Ar-rum, (4)  Amanah






DAFTAR PUSTAKA
 
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Kamil, Ahmad dan M. Fauzan. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Martono. 2002. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Sudarsono, Heri. 2004. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisa.