Minggu, 14 Oktober 2018

Institusi Zakat


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK

TENTANG
INSTITUSI ZAKAT


OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang keempat, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Quran , Allah SWT menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada 82 tempat Allah menerangkan zakat beriringan dengan urusan sholat ini menunjukan bahwa zakat dan sholat memiliki hubungan yang erat. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib.
Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta dan jiwa. Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian zakat?
2.      Bagaimana prosedur pendirian lembaga zakat?
3.      Bagaimana mekanisme pengelolaan dana zakat?

C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk memahami pengertian zakat
2.      Untuk memahami prosedur pendirian lembaga zakat
3.      Untuk memahami mekanisme pengelolaan dana zakat

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat
Dalam terminologi fiqh, secara umum zakat didefinsikan sebagai bagian tertentu dari harta kekayaan yang diwajibkan Allah SWT untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya. Pengertian diatas terkandung makna bahwa zakat memiliki dua dimensi yaitu dimensi ibadah yang dilaksanakan dengan perantaraan harta benda dalam rangka mematuhi perintah Allah SWT dan mengharapkan pahala dari-Nya, dan dimensi sosial yang dilaksanakan atas dasar kemanusiaan.  (Ritonga, 2002)
Zakat secara harfiah mempunyai makna (pensucian pertumbuhan dan berkah). Menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang ditentukan. (Al-Jaziri, 1990, hal. 590)
Zakat menurut  UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.(Yafie, 1994, hal. 223)
Dalam konteks kenegaraan, zakat seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaaan negara. Zakat harus masuk dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengurangan penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakkan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tentang zakat. (Ali, 2006, hal. 187)




B.     Prosedur Pendirian Lembaga Zakat
1.      Badan Amil Zakat (BAZ)
      Badan amil zakat adalah lembaga pengelolaan zakat yang di dirikan oleh pemerintah yang di dirikan atas usul kementerian agama yang disetujui oleh presiden. Kantor pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan baznas terdiri  atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAZ dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAZ dijabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan program BAZNAZ berupa zakat community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Rumah Makmur Baznas, Kaderisasi 1000 ulama, Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana.
      Badan amil zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama.
a.       Pembentukan BAZ
Pembentukan BAZ merupakan hak otoritas pemerintah,sehingga hanya pemerintah yang bisa membentuk BAZ, baik tingkat nasional maupun kecamatan. Semua tingkatan trsebut memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinati, konsultatif, dan informatif. Badan Amil Zakat dibentuk sesuai dengan tingkatan wilayah masing-masing, yaitu:
1)            Nasional dibentuk oleh presiden atas usul menteri.
2)            Daerah provinsi dibentuk oleh gubenur atas usul kepala kantor wilayah departmen agama provinsi.
3)            Daerah kabupaten atau daerah kota dibentuk oleh bupati atau wali kota atas usul kantor departemen agama kabupaten atau kota.
4)            Kecamatan dibentuk oleh camat atas usul kepala urusan agama kecamatan.
b. Pengurus dan Unsur Organisasi BAZ
Pengurus BAZ terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. Unsur dari masyrakat ini lebih lanjut dijelaskan dalam keputusan menteri agama Nomor 38 Tahun 1999, yaitu unsur masyarakat terdiri dari ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan tenaga profesional (pasal 2 ayat 2). Sedangkan organisasi BAZ terdiri atas, unsur pelaksana, pertimbangan, dan pengawas, yaitu:
a)    Badan pelaksana terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan visi pengembangan.
b)    Dewan pertimbangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota.
c. Kewajiban BAZNAS yaitu:
1)  Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
2)    Menyusun laporan tahunan, termasuk laporan keuangan.
3)  Mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
4)   Menyerahkan laporan kepada Pemerintah dan DPR sesuai t ingkatannya.
5)     Merencanakan kegiatan tahunan.
6)    Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dari dana zakat dari daerah masing-masing sesuai tingkatan, kecuali BAZNAS.  (Soemitra, 2010)
d,   Pembubaran BAZ
Badan amil zakat dapat ditinjau ulang pembentukannya, apabila tidak melaksanakan kewajiban. Mekanisme peninjauan ulang terhadap BAZ tersebut melalui tahapan sebagai berikut:
1.      Diberikan peringatan secara tertulis oleh pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang telah membentuk BAZ.
2.      Bila peringatan telah dilakukan sebanyak 3 kali dan tidak ada perbaikan, maka pembentukan dapat ditinjau ulang dan pemerintah dapat membentuk kembali BAZ dengan susunan pengurus yang baru. (Soemitra, 2009, hal. 419-421)

2.      Lembaga Amil Zakat (LAZ)
LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh swasta atau di luar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas dasar prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingktannya. Pengukuhan lembaga amil zakat dilakukan pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
Syarat-syarat didirikannya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut:
a.     Berbadan hukum
b.    Memiliki data muzaki dan mustahik
c.     Memiliki program kerja
d.   Melampirkan surat penyataan bersedia diaudit. (htttps:www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal)
     Pengesahan atau pengukuhan LAZ Untuk mendapatkan pengukuhan, sebelumnya calon LAZ harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatan ormas Islam yang memilikinya dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Akta pendirian (berbadan hukum)
2)      Data muzakki (yang membayar zakat) dan mustahik (yang berhak menerima zakat).
3)      Daftar susunan pengurus.
4)      Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
C.       Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh karena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat oleh lembaga amil zakat yang propesional dan mampu mengelola zakat secara tepat sasaran
1.    Pengumpulan Zakat
Pengumpulan zakat oleh lembaga amil zakat (LAZ) dan badan amil zakat baik yang sekala nasional yang letaknya di ibu kota negera (BAZNAS) sampai dengan  yang besekala kedaerahan (BAZDA), harus benar-benar dilaksanakan, sebagai lembaga atau badan  yang sudah memiliki aturan yang tersendiri menmbuat Lembaga Amil Zakat harus berkeraja dengen oktimal serta memperhatika etika dalam mengumpulkan zakat, pengumpulan zakat yang dilakukan oleh lembaga harus didukung oleh beberapa hal seperti mencatat dan membukukan segala harta zakat.
Didalam undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi yang mengelola zakat terdiri dari dua zenis, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada pasal 7, selanjutnya pada bab tentang sanksi (Bab VIII) dikemukakan pula bahwa  setiap pengelola zakat yang karna kelalaian mencatat dengan tidak benar tentang zakat infaq,sadakah,wasiat,waris, sebagai mana yang dikemukakan dalam pasal 8,pasal 12, dan pasal 11 undang undang tersebuthukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan denda sebayak-banyaknya Rp.30.000.000 (tiga puluh bjuta rupiyah), sanksi ini tentu dimaksutkan agar BAZ dan LAZ yang ada dinegara kita menjadi pengelola yang kuat, amanah,dan dipercaya sehingga dengan demikian masyarakat semikin percaya dengan lembaga amil zakat. http://ijansuryadi.blogspot.co.id/2015/04/lembaga-amil-zakat.html
2.    Penyaluran zakat
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga zakat, harus segera disalurkan kepada mustahik sesui dengan sekala proritas yang telah disusun dalam program kerja. Pemberian zakat kepada pakir miskin, sekalipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang sangat siknifikan, akan tetapi dalam tehnis oprerasional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasil dalam hal ini pemberian zakat bias dua bentuk , apakah zakat yang sifatnya konsumtif maupun zakat yang diberikan adalah produktif, dengan demikian akan memberikan dua efek yang berbeda jika jaka jakat yang diberikan bersifat produktif maka akan memiliki dua kemungkinan, yaitu didak diberikan zakat berupa kebutuhan makanan pokok karna dengan zakat yang produktif akan memberika penghasilan tersendiri dan hasilnya mampu bertahan lama.
Dengan demikian satu tugas utama dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat dalam mendistribusikan zakat, adalah: menyusun sekala prioritas berdasarkan program-program yang disusun berdasarkan data yang akurat. Karna  pada saat ini lembaga amil zakat sudah bias ditemukan di berbagai tempat maka perlu adanya spefikasi terhadap lembaga tersebut misalakan adanya lembaga amil yang husus menangani zakat produktif dan zakat lainya.
Kemudian didalm Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia dalam pasal 26 menjelaskan bahwa: Pendistribusian  zakat,  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  25  dilakukan  berdasarkan  skala  prioritas  dengan memperhatikan  prinsip  pemerataan,  keadilan,  dan kewilayahan.
Dengan demikian sakala perioritas dengan memperhatikan tiga perinsip dalam mendisteribusikan zakat oleh Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat baik yang bersekala nasional (BAZNAS) maupun yang bersekala kedaerahan (BAZDA). diantara sekala perisnip perioritas tersebut adalah:
a.    Pemerataan
Jadi zakat yang disalarurkan oleh Lembaga Amil Zakat/ LAZ atau badan amil zakat BAS harus diperhatikan pemerataan, pemerataan maskustnya adalah zakat yang disalurkan harus benar-benar diberikan kepada orang yang  berhak menerimanya seprti yang dijelaskan didalam al-qur’an suarat At-Taubah:60. Ada tujuh orang yang berhak menerimanya diantaranya adalah sbb:
1)        Fakir dan miskin
2)        Kelompok amil
3)        Kelompok muallaf
4)        Kelompok budak
5)        Kelompok gaharim (berhutang)
6)        Orang yang dalam jalan allah (fi’sabilillah)
7)        Ibnu sabil


b.  Keadilan.
Prinsip yang kedua adalah: keadilan dalam mendisteribusikan zakat kedailam menjadi perioritas yang utama yang harus diperhatikan oleh lembaga amil zakat (LAZ ) dan badan amil zakat (BAZ) dengen memberikan zakat kepada mustahik zakat berdasarkan jumlah dan kadar tertentu .
c    Kewilayahan
Prinsip yang selanjutnya adalah: kewilayahan, kewilayaah maksutnya adalah zakat dalam pendisteribusikan harus berdasarkan wilayah  tertentu, artinya setiap badan amil zakat daerah (BAZDA)  harus nemperioritas kan para mustaik zakat di daerah setempat
.











BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
zakat merupakan harta kekayaan yang diwajibkan Allah SWT untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya. Maknanya,bahwa zakat memiliki dua dimensi yaitu dimensi ibadah yang dilaksanakan dengan perantaraan harta benda dalam rangka mematuhi perintah Allah SWT dan mengharapkan pahala dari-Nya, dan dimensi sosial yang dilaksanakan atas dasar kemanusiaan.














DAFTAR PUSTAKA
Ali Nuruddin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al-Jaziri Ali. 1990. Kitab 'Ala Mazahib Al-Arba'ah, Beirut: Dar Al-Fikri.
Andri Soemitra, M. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenada Media Grup.
Hakim, F. (2015). Apa itu BAZ dan LAZ, Bagaimana Perilaku Pemerintah Terhadap BAZ dan LAZ. Kompasiana 9 ,
Musyir, A. (2014). Lembaga Pengelolaan Zakat. Sharia and Law. http://ijansuryadi.blogspot.co.id/2015/04/lembaga-amil-zakat.html
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.
Yafie Ali. 1994. Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan.
Yanggo Huzaimah T. 2005. Masail Fiqhiyah, Bandung: Angkasa.
         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar