
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK
Tentang
“PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN PADA BANK
SYARIAH”
Oleh :
Adek
Mutia (1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Resiko
kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlakum.
Pada
prakteknya resiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit
(KPMM, Kualitas Aktiva Produk, PPAP, BMPK) risiko yang lain terkait. Dalam
menilai risiko inheren atau risiko kepatuhan, indikator yang digunakan
adalah jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan atau track record
kepatuhan bank, perilaku yang mendasari pelanggaran terhadap ketentuan atas
transaksi keuangan tertentu. Kepatuhan manajemen risiko sering disatukan
sebagai satu konsep. Namun dalam kenyataannya, kepatuhan adalah bentuk
manajemen risiko bahwa sebuah perusahaan atau bisnis menganut dalam operasinya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian risiko kepatuhan ?
2. Bagaimana identifikasi risiko
kepatuhan ?
4. Bagaimana penerapan risiko
kepatuhan ?
5. Bagaimana sistem pengendalian internal
?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk menjelaskan pengertian risiko kepatuhan
2.
Untuk menjelaskan identifikasi risiko kepatuhan
3.
Untuk menjelaskan bagaimana penerapan risiko kepatuhan
4.
Untuk menjelaskan bagaimana sistem pengendalian internal
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Risiko Kepatuhan
Risiko
kepatuhan adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi
negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap
bank. (Fasa, 2016, hal. 41).
Risiko
Kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan, ketentuan dari regulator yang berlaku, dan/atau
tidak memenuhi prinsip syariah. (BTPN Syariah, hal. 9)
Bank
Indonesia memberikan pengertian bahwa risiko kepatuhan (compliance risk) adalah
risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksankan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko kepatuhan muncul akibat bank tidak memenuhi dan tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku, dan berprinsip syariah.
Selain harus memenuhi semua regulasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sebagaimana pada bank konvensional, bank islam diharuskan memenuhi
prinsi-prinsip syariah dalam aktivitas bisnis. Bank islam harus benar-benar
beroperasi murni berdasarkan syariat islam. Islam harus menjadi identitas bank
yang mewarnai kegiatan operasional dan bisnis bank islam. Kepatuhan terhadap
peraturan syariah harus menjadi fitur utama dalam perbankan islam.
Ketidakpatuhan terhadap syariah akan membawa dampak negatif bagi bank islam.
Bank islam akan kehilangan citra dan karakter kunci yang membedakannya dengan
bank konvensional. Rusaknya reputasi akan menyebabkan bank islam kehilangan
nasabah loyalitas. Dimana nasabah ini memilih bank islam lebih karena unsur
kesyariahan yang seharusnya melekat pada bank islam.
Dalam
prakteknya risiko kepatuhan melakat pada risiko bank yang terkait dengan
peraturan perundang-undangan.Kepatuhan (compliance) sudah menjadi suatu
keharusan bagi bisnis perbankan. Bahkan, dapat dikatakan sudah menjadi issue
global saat ini. Sebuah survei yang dilakukan oleh The Economist Intellegence
Unit (sebuah lembaga bisnis dan survei global yang independen, bermarkas di
london) terhadap tidak kurang dari 275 pejabat senior perbankan dari berbagai
negara mengenai sistemdan proses kepatuhan menyimpulkan bahwa kebutuhan
melaksanakan kepatuhan secara efektif pada poerusahaan yang bergerak dalam
bisnis perbankan saat ini sangat kuat dibandingkan dengan masa-masa yang lalu.
Kepatuhan
terhadap hukum, norma-norma dan aturan-aturan membantu memelihara reputasi
bank-bank, sehingga sesuai dengan harapan dari para nasabah, pasar dan
masyarakat secara keseluruhan. Bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi
kepatuhan akan berhadapan langsung dengan apa yang dikenal dengan compliance
risk yang didefiniska oleh Basel Commitee on Banking Supervision sebagai risiko
hukum atau sanksi-sanksi hukum, kerugian keuangan/materi atau tercermarnya
reputasi bank sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum,
regulasi-regulasi, aturan-aturan, dihubungkan dengan norma-norma organisasi
yang menjadi aturan internal suatu bank (Muhammad, 2005, hlm 358) dan (Zainul
Arifin, 2005, hlm 60).
B. Identifikasi Risiko Kepatuhan
Bank harus
melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat
meningkatkan eksposur risiko kepatuhan, diantaranya:
1. Jenis dan
kompleksitas kegiatan usaha Bank, termasuk produk dan aktivitas baru.
2. Jumlah
(vulome) dan materialitas ketidakpatuhan bank terhadap kebijakan dan prosedur
intern, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik
dan standar etika bisnis yang sehat.
Pada tahap
identifikasi ini, Bank harus memahami seluruh risiko yang sudah ada (inherent
risk) yang terkait dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan, termasuk risiko yang
bersumber dari cabang-cabang dan perusahaan anak dengan memperhatikan beberapa
faktor diatas dengan melakukan identifikasi terhadap semua peraturan yang
berkaitan dengan kepatuhan. Karena, pada praktiknya risiko kepatuhan melekat
pada risiko bank yang terkait peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain
yang berlaku, diantaranya ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM),
kualitas Aktiva produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP),
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan
Posisi Devisa Neto (PDN), risiko stratejik terkait dengan ketentuan rencana
kerja anggaran tahunan (RKAT) Bank, Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG)
bagi bank umum, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu. Sebagai
gambaran, hasil identifikasi risiko kepatuhan tentang pelaksanaan GCG Bank Umum
terkait dengan kewajiban pelapornya.
C. Penerapan Risiko Kepatuhan
Resiko yang
disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan ketentuan yang ada, baik ketentuan
internal maupun eksternal, sepertiberikut:
1. Kententuan Giro Wajib Minimum,Net Open Position,
NonPerforming Financing, dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan
2.
Ketentuan dalam penyediaan produk
3.
Ketentuan dalam pemberian pembiayaan
4. Ketentuan dalam pelaporan baik laporan internal,
laporan kepada Bank Indonesia maupun laporan kepada pihak ketiga lainnya
5.
Ketentuan perpajakan
6.
Ketentuan dalam akad kontrak
7.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (Karim, 2013: 276).
Resiko
kepatuhan dapat bersumber antara lain dari perilaku setidaknya aktivitas bank
yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan atau peraturan perundang-udangan
(Rianto, 2013:233). Contoh: Petugas sebuah bank terlambat dalam menyampaikan
laporan Sistem Informasi Debitur (SID) kepada Bank Indonesia. Atas
keterlambatan pelaporan itu, bank tersebut akan dikenakan denda olehBank
Indonesia. petugas tersebut telah membawa banknya sendiri menghadapi resiko
kepatuhan (Ikatan Bankir Indonesia: 345) (Fasa,
2016, hal. 44)
Kegiatan
usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan
perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan,
sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha
Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar.
Untuk itu diperlukan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik dan tepat waktu agar
dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Beberapa faktor yang dinilai
dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan antara lain adalah:
1. Jenis atau
kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat.
2. Banyaknya
produk dan aktivitas baru yang dimiliki oleh Bank.
3. Jumlah
(volume) dan materialitas ketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan prosedur
internal, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik
dan standar etika bisnis yang sehat.
4. Banyaknya
peraturan yang terbit memberikan dampak pada proses atau sistem Bank dinilai
berdasarkan kesiapan infrastruktur Bank dan sumber daya manusia (Bank OCBC
NISP, hal. 178).
D. Sistem Pengendalian Internal
Bank
memiliki pengendalian terhadap risiko kepatuhan yang dilakukan melalui kaji
ulang berkala terhadap kebijakan dan prosedur kepatuhan, penerapan pengecekan
kepatuhan secara berkala, melakukan proses assurance terhadap seluruh aktivitas
fungsional, melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal (BTPN
Syariah, hal. 9).
Dalam
melakukan penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, maka selain
melaksanakan pengendalian intern sebagaimana dimaksud diatas, bank perlu
memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko kepatuhan antara lain untuk
memastikan tingkat responsif bank terhadappenyimpangan terhadap standar yang
berlaku secara umum, ketentuan, dan atau peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko
kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan
terhadap hukum, norma-norma dan aturan-aturan membantu memelihara reputasi
bank-bank, sehingga sesuai dengan harapan dari para nasabah, pasar dan
masyarakat secara keseluruhan. Bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi
kepatuhan akan berhadapan langsung dengan apa yang dikenal dengan compliance
risk yang didefiniska oleh Basel Commitee on Banking Supervision sebagai risiko
hukum atau sanksi-sanksi hukum, kerugian keuangan/materi atau tercermarnya
reputasi bank sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum,
regulasi-regulasi, aturan-aturan, dihubungkan dengan norma-norma organisasi
yang menjadi aturan internal suatu bank.
DAFTAR
PUSTAKA
Afriyeni,
& Susanto, R. (2017). Manajemen Risiko di Bank Syariah. Akademi Keuangan
dan Perbankan.
BTPN Syariah.
Fasa,
M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi
Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 .
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta
: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP).
Zainul Arifin. 2005, Dasar-Dasar Manajemen Bank
Syariah, Jakarta : Pustaka Alvabet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar