Sabtu, 16 November 2019

“Pengelolaan Manajemen Reputasi Pada Bank Syariah”


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK

Tentang
“PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO  REPUTASI PADA BANK SYARIAH”


Oleh :
Adek Mutia (1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com


Dosen Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019




BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Meskipun masih relative muda, perbankan Islam di Indonesia sudah memikul banyak amanah, ekspektasi dan harapan yang besar. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebagai salah satu lembaga intermediator yang menghimpun dana dari unit yang mengalamisurplus lalu menyalurkan dana tersebut ke unit defiti, Bank Islam diharapkan untuk dapat mengoptimalkan laba serta meningkatkan nilai bagi parastakeholder-nya. Kreditbilitas dan kinerja pimpinan, karyawan, system, produk dan layanan, jaringan, dan teknologi perbankan Islam diharapkan sempurna dan menyempurnakan system perbankan yang ada. Lebih lanjut, masa depan perbankan akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajeman perbankan Islam dan menghadapi berbagai perubahan pesat yang terjadi saat ini. Tidak dapat dielakannya globalisasai, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi keuangan membuat sector keuangan, tempat perbankan Islam bernauang, menjadi makin kompleks, dinamis dan kompetitif. Kondisi ini berpotensi meningkatnya deraan resiko terhadap perbakan Islam di mana semua resiko ini Mutlak harus di kelola. Pada intinya, Bank Islam harus memulai mengelola risikonya, Salah satunya adalah risiko reputasi dalam bank Islam, karena reputasin merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko reputasi di perbankan syariah.

B.  Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan risiko reputasi ?
2. Bagaimana penerapan manajemen risiko ?
3. Bagaimana sistem pengendalian internal ?

C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui maksud dari risiko reputasi
2. Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko
3. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal




BAB II
PEMBAHASAN


A.  Pengertian Risiko Reputasi
 Risiko Reputasi suatu bank (banking reputation) adalah kumpulan citra bank di benak khalayak atau stakeholders. Reputasi mencerminkan persepsi publik terkait mengenai tindakan-tindakan suatu bank. Risiko reputasi disebabkan adanya publikasi negatif yang berhubungan dengan kegiatan bank atau persepsi negatif terhadap suatu bank. Risiko reputasi suatu bank syariah biasanya terjadi ketika nasabah merasa kecewa kepada bank syariah lalu melakukan protes, baik secara langsung (kepada bank syariah tersebut) maupun tidak langsung (lewatword-to-mouthdan media massa). Kejadian yang dapat mendatangkan risiko reputasi misalnya pelayanan bank syariah yang tidak becus, marjin yang mencekik leher, pegawai yang berbusana seksi, pegawai yang tidak mengetahui akad-akad syariah dan sebagainya. Yang paling parah jika risiko reputasi itu muncul karena pelanggaran aspek syariah (Rahmadiyah, 2014, hal. 230).
Dalam jangka pendek, risiko reputasi memang tidak menimbulkan dampak langsung secara finansial. Tapi dalam jangka panjang akan sangat terasa. Pelan-pelan menghanyutkan. Derajat yang sangat dihindari adalah ketika risiko reputasi mengikis tingkat kepercayaan nasabah. Karena pada umumnya, bank termasuk industri yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kepercayaan publik atau masyarakat umum.Saking pentingnya, risiko reputasi juga dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5 tahun 2003 tentang Penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Bahkan sebuah penelitian menyatakan 84% responden setingkat presiden direktur industri keuangan dalam lima tahun terakhir fokus pada pengelolaan risiko reputasinya.

B.  Penerapan Manajemen Risiko
Resiko reputasi disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank. Contoh: Mesin ATM Bank A sering mengalami “off-line” sehingga membuat kecewa nasabahnya setiap kali melakukan transaksi pada mesin ATM Bank A. Nasabah melampiaskan rasa kekecewaannya melalui kontak pembaca di Harian Nasional. Atas pemberitaan itu maka nasabah tersebut telah mengakibatkan Bank A berpotensi menghadapi resiko reputasi (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
Kegagalan manajemen resiko reputasi dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko reputasi adalah untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari resiko reputasi bank syariah. Resiko reputasi dalam bisnis dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis bank syariah (Rianto, 2013:245).
Apabila manajemen dalam pandangan stakeholder dinilai baik maka resiko reputasi menjadi rendah, demikian juga bila perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang kuat maka resiko reputasi rendah. Dalam hal pelayanan, bila pelayanan kurang baik maka resiko reputasi menjadi tinggi. Dalam penerapan prinsip-prinsip syariah haruslah dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap penerapan sistem syariah tersebut yang dapat mengakibatkan timbulnya publikasi negatif sehingga akan menaikkan tingkat resiko reputasi (Karim, 2013: 275) dan (Fasa, 2016, hal. 46-47).

C.  Sistem Pengendalian Internal
Cara pengendalian risiko reputasi yang terbaik adalah dengan melakukan program antisipasi/preventive action dan program pemeliharaan reputasi.  Risiko Reputasi adalah suatu risiko yang abstrak  dan berbentuk intangibleasset bagi perusahaan.  Penanganan risiko reputasi sebaiknya secara preventive karena biaya penyelesaian risiko ini sangatlah besar dan akibatnya dapat merusak serta membunuh perusahaan.  Contoh tanda-tanda reputasi yang telah terkena adalah apabila nama perusahaan yang tercemar telah dimuat di sebuahheadlinesurat kabar atau media masa lainnya.Sebelum risiko terjadi secara keseluruhan dan bersamaan, perusahaan perlu melakukan suatu analisis simulasi dengan metode what if analysis. 
Menurut pendapat lain, Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko reputasi dengan melakukan pengelolaan keluhan nasabah, menjalankan prinsip kehati-hatian, dan transparansi (BTPN Syariah, hal. 10).
Proses pengelolaan dan penerapan manajemen risiko reputasi yang dilakukan di lingkungan Bank dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1.      Mengantisipasi persepsi negatif yang menimbulkan risiko terhadap reputasi Bank:
a.       Menyampaikan informasi mengenai perusahaan, karyawan dan kegiatan-kegiatan internal, serta produk dan layanan melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki.
b.      Mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja Bank setiap triwulan melalui media massa dan situs web perusahaan.
c.       Melakukan berbagai kegiatan Corporate Sosial Responsibilty (CSR) untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbankan.
d.      Membina dan menjalin hubungan yang harmonis dengan media lokal dan nasional untuk membuka akses informasi serta memberikan sumber berita.
e.       Melalui Unit Customer Experience, Bank melakukan berbagai survey yang terukur mengenai harapan dan ekspektasi Nasabah agar memperoleh berbagai masukan dari Nasabah. Formulasi dan internalisasi kualitas layanan Nasabah juga terus dikaji dan diperbaiki guna memberikan pengalaman layanan terbaik bagi nasabah.
f.       Apabila terdapat pemberitaan negatif yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi, Bank akan secara proaktif mencari informasi serta melakukan langkah yang diperlukan untuk memperoleh solusi terbaik bagi semua pihak.
2.      Mengelola proses penanganan keluhan Nasabah, meliputi antara lain:
a.   Adanya call center 24 jam dan channel komunikasi yang memungkinkan nasabah untuk memberikan keluhan baik melalui surat, email maupun media sosial.
b. Menerima keluhan Nasabah yang masuk melalui cabang, situs web, media massa dan sosial media yang disentralisasikan ke dalam sistem Complaint Handling Management (CHM), dan ditindaklanjuti melalui divisi/unit kerja terkait.
c.  Melakukan monitoring atas keluhan yang tercatat dalam CHM serta bagaimana tindak lanjutnya dan melakukan pemantauan atas SLA (Service Level Agreement) yang berlaku. Keluhan Nasabah dianalisa secara berkala dan senantiasa dicari akar permasalahannya melalui koordinasi dengan unit kerja terkait agar Bank dapat mengambil tindakan antisipatif di masa mendatang.
d. Melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh pada hal-hal yang berpotensi dapat berdampak pada reputasi perusahaan, antara lain:
e.  Melakukan monitoring atas pemberitaan perusahaan di media cetak dan online/digital yang dilaporkan ke Direksi setiap hari.
f.  Reviuw pengembangan produk baru dan kerja sama bisnis melalui proses NPAP (New Product Approval Process) yang harus dikaji oleh seluruh functional specialist terkait.
g. Menganalisa kesesuaian produk dengan profil nasabah serta menginformasikan aspek risk & return secara transparan.



                                                                          BAB III
PENUTUP


A.  Kesimpulan
Risiko reputasi disebabkan adanya publikasi negatif yang berhubungan dengan kegiatan bank atau persepsi negatif terhadap suatu bank. Risiko reputasi suatu bank syariah biasanya terjadi ketika nasabah merasa kecewa kepada bank syariah lalu melakukan protes, baik secara langsung (kepada bank syariah tersebut) maupun tidak langsung (lewatword-to-mouthdan media massa). Kejadian yang dapat mendatangkan risiko reputasi misalnya pelayanan bank syariah yang tidak becus, marjin yang mencekik leher, pegawai yang berbusana seksi, pegawai yang tidak mengetahui akad-akad syariah dan sebagainya. Yang paling parah jika risiko reputasi itu muncul karena pelanggaran aspek syariah. Publikasi negatif terhadap salah satu bank islam akan mencemari reputasi bank islam lainya, meskipun bank islam lain tidak terlibat dalam tindakan yang bertanggung jawab tersebut. Dampak dari publikasi negatif juga berpengaruh terhadap keuntungan yang akan diperoleh, likuiditas, dan mempengaruhi harga saham bank islam yang bersangkutan.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Rahmadiyah, R. (2014). Model Sistem Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal Kewirausahaan, Vol. 13 No. 2 .
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah . Jurnal Ekonomi Islam Vol. III, No. 2 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar