Minggu, 29 September 2019

Pengelolaan Manajemen Risiko Pasar pada Bank Syariah




MAKALAH
Manajemen Risiko


Tentang:
“Pengelolaan Manajemen Risiko Pasar pada Bank Syariah”


Oleh
Adek Mutia
1730401004


Dosen Pembimbing:
Ifelda Nengsih, SEI.,MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipatied) maupun tidak dapat diperkirakan (unancipatied) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan kedalikan. Risiko ini haruslah dimanajemen sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut dapat dipahami bahwa bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian risiko pasar ?
2.      Bagaiman proses identifikasi dan pengukuran risiko pasar ?
3.      Bagaimana metode mutigasi risiko pasar ?
4.      Bagaiman penerapan manajemen risiko ?
5.      Bagaiman sistem pengendalian internal ?

 C.  Tujuan Masalah
1.        Untuk menjelaskan apa itu pengertian risiko pasar.
2.        Untuk menjelaskan bagaimana proses identifikasi dan pengukuran risiko pasar.
3.        Untuk menjelaskan bagaimana  metode mutigasi risiko pasar.
4.        Untuk menjelaskan bagaimana penerapan manajemen risiko.
5.        Untuk menjelaskan bagaimana sistem pengendalian internal.








BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Risiko Pasar
          Risiko pasar adalah risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau volatilitas harga pasar, yang mana ilustrasinya harga pasar saham dalam portofolio perusahaan mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian yang dialami perusahaan (Hanafi, 2014, hal. 9).
          Menurut Ramadiyah (2014, Hal. 230) Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh banyak bank, yang dapat merugikan bank. Risiko ini sangat berkaitan dengan faktor sistemik dimana terdapat korelasi antara instrumen produk, mata uang, atau pasar.
          Selain itu, risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko pasar meliputi antara lain, risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar adalah risiko akibat perubahan nilai posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing atau perubahan harga emas. Risiko komoditas adalah risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari trading book dan bankin book yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas. Risiko ekuitas adalah risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan harga saham. (Prasetyoningrum, 2015, hal. 48)

B.  Proses Identifikasi dan Pengukuran Risiko Pasar
1.      Identifikasi risko pasar
Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko yang dihadapi oleh suatu organisasi. Teknik pengidentifikasian ini dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber risiko sampai terjadinya peristiwa tidak diinginkan. (Ramadiyah, 2014, hal. 232).
Selain itu, dalam identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko apa  saja yang dihadapi oleh suatu organisasi. Banyak risiko yang dihadapi oleh suatu organisasi, mulai dari risiko penyelewengan oleh karyawan, risiko kejatuhan meteor atau komet dan lainnya. Ada beberapa teknik untuk mengidentifikasikan risiko misal dengan menelusuri sumber risiko sampai terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, kompor ditaruh dekat penyimpanan minyak tanah. Api merupakan sumber risiko, kompor yang ditaruh dekat minyak tanah merupakan kondisi yang meningkatkan terjadinya kecelakaan bangunan yang bisa terbakar merupakan eksposur yang dihadapi perusahaan misalkan terjadi kebakaran, kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan. Identifikasi semacam dilakukan dengan melihat sekuen dari sumber risiko sampai keterjadinya peristiwa yang merugikan. Pada beberapa situasi, risiko yang dihadapi oleh perusahaan cukup standar. Sebagai contoh, bank menghadapi risiko  terutama adalah risiko kredit (kemungkinan debitur tidak melunasi hutannya). Untuk bank yang juga aktif melakukan perdagangan sekuritas, maka bank tersebut akan menghadapi risiko pasar. Setiap bisnis akan menghadapi risiko yang berbeda-beda karakteristiknya (Hanafi, 2014, Hal. 10).

2.      Pengukuran risiko pasar
      Sistem pengukuran risiko pasar harus:
a)  Meyediakan informasi mengenai posisi outstanding dan potensi keuntungan atau kerugian secara harian, termasuk informasi mengenai posisi setiap masalah.
b)    Mencakup seluruh eksposur risiko pasar, baik saat ini maupun potensi masa depan, dan mampu melakukan market to market.
c)      Memperhitungan eksposur risiko pasar.
d)    Dapat mengakomodasi peningkatan volume eksposur, perubahan teknik, penilaian nilai wajar, perubahan metodologi, dan produk baru.
e)    Terintegrasi dengan proses manajemen risiko secara rutin, baik dari aspek pengembilan keputusan, struktur governance, maupun proses alokasi modal internal.
f)       Memiliki asumsi dan parameter yang terdokumentasi dan dievaluasi secara berkala.
g)      Dilengkapi dengan analisis skenario dan Stress testing.
h)      Didukung oleh sistem pengumpulan data yang memadai.

C.  Metode Mutigasi Risiko Pasar
          Pelaksanaan proses pengendalian risiko harus digunakan bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh bank , antara lain dengan cara hedging, dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penerbitan garansi, sekuritisasi aset dan credit derivatives, serta penambahan modal bank untuk menyerap potensi kerugian. (Indonesia, 2014, p. 214)
       Manajemen harus mengambil langkah-langkah dalam rangka pengendalian risiko termasuk pencegahan terjadinya kerugian risiko pasar yang lebih besar serta Bertanggung jawab dalam rangka pengendalian risiko pasar dalam unit pelaksana antara lain meliputi:
a.    Rekonsiliasi posisi yang dikelola dan dicatat dalam sistem informasi manajemen
b.    Pengendalian terhadap akurasi laba dan rugi dan kepatuhan pada ketentuan termasuk standar akuntansi yang berlaku
Resiko pasar untuk institusi keuangan muncul dalam bentuk pergerakan harga yang tidak baik seperti, hasil (resiko tarif pendapatan), tarif benchmark(resiko tarif suku bunga), tarif pertukaran asing (resiko FX), modal sendiri dan harga komoditas (resiko harga) yang memiliki dampak potensial atas nilai keuangan aset. Resiko yang berkaitan dengan penguapan nilai pasar sekarang dan yang akan datang karena adanya faktor yang berbeda, adalah sebagai berikut:
1. Resiko mark-up.Bank syariah dihadapkan pada resiko mark up sebagai tarif mark up mereka yang dipakai dalam murabahah dan instrumen perdagangan keuangan lain ditetapkan untuk waktu kontrak ketika tarif benchmark bisa berubah.
2. Resiko harga. Pada kaitannya dengan bay’ al-salam, bank syariah dihadapkan pada penguapan harga komoditas selama periode waktu antara penyerahan komoditas san penjualan komoditas.
3.    Resiko nilai aset yang disewakan. Pada pelaksanaan ijarah, bank dihadapkan pada resiko market yang disebabkan oleh pengurangan nilai sisa aset yang disewakan pada akhir waktu sewa.
4.  Resiko FX. Pergerakan tarif pertukaran asing adalah resiko transaksi lain yang muncul dari bentuk penangguhan perdagangan atas sejumlah kontrak yang ditawarkan oleh bank syariah.
5.  Resiko perdagangan sekuritas. Dengan adanya peningkatan pasar untuk obligasi Islam (sukuk), bank syariah menginvestasikan sejumlah asetnya kedalam sekuritas pasar (sukuk). Akan tetapi, harga pada sekuritas pasar seperti itu dihadapkan pada keuntungan lancar. Pasar sekunder untuk sekuritas seperti ini mungkin tidak begitu liquid dan karenanya bank syariah dihadapkan pada distorsi/penyimpangan harga dalam pasar liquid. (Afriyeni & Susanto, 2017, hal. 4)
Dalam mitigasi risiko pasar, bank syariah harus membentuk proses manajemen risiko pasar dan sistem informasi yang sehat dan komprehensif yang berisikan antara lain sebagai berikut:
1.   Kerangka konseptual untuk mendorong identifikasi resiko pasar yang mendasarinya.
2.  Pedoman untuk pengelolaan aktivitas pengambilan resiko pada portofolio yang berbeda pada investasi terbatas dan limit resiko pasarnya.
3.    Kerangka penentuan harga tepat, penilaian dan pengakuan pendapatan.
4.  Sistem informasi manajemen (SIM) yang kuat untuk pengendalian, pemantauan, dan pelaporan eksposur resiko pasar dan kinerja manajemen senior. (Fasa, 2016, hal. 43)

D.  Penerapan Manajemen Risiko
          Secara historis penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992. Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama kali di Indonesia pada tahun yang sama. Bank syariah akan sangat sulit mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional, mengingat perbankan konevensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko.
          Di lain pihak, operasi bank syariah memiliki karekateristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklarifikasi menjadi dua bagian besar, yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Dalam pola bagi hasil yang dilakukan bank syariah, menambah kemungkinan munculnya risiko lain, seperti fiduciary risk dan lain-lain. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggungjawab atas pelanggaran kontak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola manajemen. Dalam perkembangannya ke depan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen risiko, seperti pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasa uang yang bisa digunakan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko. (Khan & Ahmed, 2008, hal. 156)
          Penerapan manajemen risiko mencakup, yaitu:
1.  Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi
2.  Kebijakan, prosedur, dan penetapan limit
3.Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko pasar.
4.  Sistem pengendalian internal (Masyhud Ali. 2006, hal. 12).

E.  Sistem Pengendalian Internal
          Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup hal sebagai berikut:
1.  Keseuaian sistem pengendalian internal dengan jenis risko dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank.
2.  Penetapan wewenang dan bertanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit.
3.   Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan keja yang  melaksanakan fungsi pengendalian.
4.    Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank.
5.    Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu
6. Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
7.  Kaji ulang yang efektif, independen dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan perasional bank.
8.    Pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen.
9.  Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasiinal, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit. Kemudian verifikasi dan kajian ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material dan tindakan pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. 





BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Risiko pasar adalah risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau volatilitas harga pasar, yang mana ilustrasinya harga pasar saham dalam portofolio perusahaan mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian yang dialami perusahaan. Risiko pasar meliputi antara lain, risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar adalah risiko akibat perubahan nilai posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing atau perubahan harga emas.
Penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992. Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama kali di Indonesia pada tahun yang sama. Bank syariah akan sangat sulit mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional, mengingat perbankan konevensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko.
Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup hal sebagai berikut yaitu: pertama, Keseuaian sistem pengendalian internal dengan jenis risko dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank. Kedua, Penetapan wewenang dan bertanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit. Ketiga, Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan keja yang  melaksanakan fungsi pengendalian. Keempat, Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank. Kelima, Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu.






DAFTAR KEPUSTAKAAN


Adiwarman, Karim. 2010. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT.  RajaGrafindo Persada
Ikatan Bankir Indonesia (IBI). 2014. Memahami Audit Intern Bank. Jakarta: PT  Gramedia Pustaka Utama. 
Masyhud Ali. 2006. Manajemen Risiko Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Prasetyoningrum, A. K. (2015). Risiko Bank Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
      Sulhan, M & Ely Siswanto. 2008. Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang: Anggota IKAPI