MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
LEASING
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI
ISKA,M.Ag
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Untuk
menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi
kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha
tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita
membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, dana ini dinamakan leasing.
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyedian barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai
dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah
disepakati bersama, dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, ynag
dapat diansur setiap bulan, trimulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
mekanisme operasional perusahaan
leasing: produk dan mekanisme pelaksanaan leasing?
2. Bagaimanan
perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme operasional perusahaan leasing: produk dan mekanisme
pelaksanaan leasing
2. Untuk
mengetahui dan memahami bagaimanan perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan
syariah terhadap leasing di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme
Operasional Perusahaan Leasing: Produk dan
Mekanisme Pelaksanaan Leasing
Leasing
berasal
dari kata lease yang berarti sewa
atau umumnya diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang
modal yang digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan. Leasing menciptakan
konsep baru untuk mendapatakn barang
modal tanpa harus membeli barang tersebut. (Rivai, 2007: 1208)
Dalam Buku Seri Literasi Keuangan OJK
pembiayaan disebutkan bahwa sewa guna (leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasting lease) untuk digubakan oleh penyewa guna usaha (lease) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara ansuran. (Soemitra, 2009)
Leasing
merupakan setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau
menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam
jangka waktu tertentu dengan kriteria berikut :
1. Pembiayaan
perusahaan
2. Pembayaran
sewa dilakukan secara berkala
3. Penyediaan
barang-barang modal
4. Disertai
dengan hak pilih atau hak opsi
5. Adanya
nilai sisa yang disepakati (Iska, Nengsih, 2016: 90)
Dilihat dari sisi ekonomi, leasing
adalah salah satu cara yang dilakukan untuk menghimpun dana dari masyarakat
serta menginvestasikannya kedalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap
produktif. Leasing merupakan alternatif bagi perusahaan yang kekurangan modal
atau hendak menghemat dana tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan
investasi kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif.
Berdasarkan pengertian leasing diatas,
maka dapat diketahui bahwa ciri-ciri leasing adalah:
1. Leasing
sama dengan sewa menyewa.
2. Subjek
hukum ynag terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse.
3. Objeknya
perangkat perusahaan perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain-lain.
4. Adanya
jangka waktu sewa.
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat
dengan bank, sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai
lima tahun) ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah
memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh barang modal dan menambah
modal kerja. (Iska, Nengsih, 2016: 90)
1. Mekanisme
Operasional Produk Perusahaan Leasing :
a. Financial
Lease
Financial
lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1) Objek sewa guna atau barang modal yang
dimiliki oleh lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak
yang mimiliki unsur maksimum sama dengan masa kegunaan barang ekonomis barang
tersebut.
2) Lessee berkewajiban melakukan pembayaran
kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah
disetujui.
3) Lessor tidak dapat secara sepihak
membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian
yang telah disetujui.
4) Lessor tidak dapat secara sepihak
membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian
yang telah disetujui.
b. Operating
Lease
Operating
lease adalah salah satu bentuk
pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1) Objek sewa guna digunakann oleh lessee dalam
masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya.
2) Jumlah seluruh pembiayaan sewa secara
berkala ynag dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut harganya, karena pihak
lessor justru mengharapkan keuntungan penjualan setelah berakhirnya masa
kontrak.
3) Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan
barang modal yang menjadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
4) Barang yang menjadi objek sewa guna
harus dikemnalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada masa akhir
kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lease tidak tidak memiliki hak/opsi
untuk membeli objek sewa guna.
5) Bersifat cancelable atau pihak lessee
dapat secara sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu
(Turmudi, 2010)
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
a. Lessor
Lessor
merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal
(misalnya: mesin, gedung, kendaraan). Lessor
dalam financial lease bertujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang
modal dengan mendapatakan keuntungan. Sedangkan lessor dalam operating lease,
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian
jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal
tersebut.
b. Lessee
Lessee Merupakan
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan. Lessee dalam financial
lease bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa peralatan dengan cara
pembiayaan angsuran. Pada akhir kontrak leasing,
lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewa tersebut dengan harga
berdasarkan nilai sisa.
c. Supplier
Supplier yaitu
pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsug
menyerahkan barang lansung kepada lease tanpa melalui pihak leassor sebagai
pihak yang meberikan pembiayaan.
d. Bank
dan kreditur
Dalam
suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor
terutama dalam leverage lease dimana
sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. (Martono, 2002 : 120-121)
e. Asuransi
Asuransi
merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang di leasingkan. (Rivai, 2007: 1213)
2. Mekanisme
Pelaksanaan Leasing
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan, secara garis besar dapat diuraiakan sebagai berikut:
a. Lessee bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dimaksudkan.
b. Setelah lessee mengisi formulir
permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
c. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memeutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lessee (lama pembayaran kontrak lease), setelah ini kontrak lease
dapat ditandatangani.
d.
Pada saat yang sama, lessee dapat
menandatangi kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan
asuransi ynag disetujui lessor, seperti yang tercamtum di kontrak lease. Antara
lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
e.
Kontrak pembelian peralatan akan
ditandatangi lessor dengan suplier peralatan tersebut.
f. Supplier dapat mengirimkan perlatan ynag
dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut. Supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
g.
Lesse menandatangani tanda terima
peralaatan dan menyerahkan kepada supplier. Supplier menyerahkan tanda terima
(ynag diterima dari lessee), bukti pemilik dan pemindahan pemilik kepada
lessor.
h.
Lessor membayar harga peralatan yang
dilease kepada supplier.
i. Lessee membayar sewa lease secara periodik
sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
(Iska, Nengsih, 2016: 93-94)
B.
Perkembangan
Perusahaan Leasing dan Tinjauan Syariah Terhadap Leasing Di Indonesia
1. Perkembangan
Perusahaan Leasing
Leasing
sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang
masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an
dan baru diatur untuk pertama kalinya dalam Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia sejak tahun 1974 yaitu dengan dikeluarkannya surat keputusan
bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri
Perdaganagan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974 Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kbp/1/74
tanggal 1 Februari Tentang Perizinan Usaha Leasing Di Indonesia.
Wewenang
untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur
mengenai ketentuan tentang tata cara
perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Selanjutnya dengan keluarnya
kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes) yang mengatur tentang usaha
leasing, merevisi ketentuan sebelumnya. Kemudian dalam Keppres No. 61 tahun
1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggl 20 Desember
1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, yang
antara lain menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan yang
meliputi bidang usaha:
a.
Sewa guna usaha
b.
Modal ventura
c.
Perdagangan surat berharga
d.
Anjak piutang
e.
Usaha kartu kredit
f.
Pembiyaan konsumen
Perkembangan usaha leasing di indonesia
berkiprah dalam pembiayaan perusahaan-perusahaan khususnya bidang ekonomi. Dari
jumlah hanya tiga perusahaan di tahun 1975 menjadi 17 perusahaan leasing. Pada tahun
1982, meningkat menjadi 47 perusahaan pada tahun 1984 dan meningkat lagi menjad
83 pada tahun 1987. Kemudian kembali menjadi 112 perusahaan leasing dan pada
akhir tahun 1993 telah menjadi 115 perusahaan. (Martono, 2002: 114)
2. Tinjauan Syariah Terhadap Leasing Di
Indonesia
Kajian
leasing dalam hukum islam dapat diidentikan dengan kajian ijarah. Khususnya capital lease operating leas. Jenis Operating lease yang di kelan dengan
sewa menyewa biasa dalam istilah muamalah dikenal dengan ijarah murni, yaitu
sewa menyewa biasa. Hukum pelaksanaannya dalam islam adalah dibolehkan dengan
dasar hukum: Q.S Al-Baqarah 233.
Yang
menjadi dalil dalam ayat diatas adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pelayanan
yang patut” ungkapan tersebut menyatakan adanya jasa yang diberikan berkat
kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk didalamnya
jasa penyewaan atau leasing.
Adapun
mengenai jenis financing leasing,
terdapat beberapa fakta yang menunjukan keharaman transaksi ini, yaitu:
a. Dalam leasing terdapat penggabungan dua
akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing).
Padahal syara’ telah melarang
penggabungan akad menjadi satu akad.
b. Dalam akad leasing biasanya terdapat
bunga. Maka harga sewa yang dibayarkan per bulanoleh lesse bisa jadi dengan
jumlah tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi harga sewanya bisa berubah-ubah
sesuai suku bunga pinjaman. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya
haram.
c.
Dalam akad leasing terjad akad jaminan
yang tidak sah, yaitu menjamin barang yang sedang menjadi objek jual beli. Imam
Ibnu Hazm berkata “tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan
barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur
terjadi, harus dibatalkan” (Al-Muhalla, 3/437).
Berdasarkan
tiga alasan diatas, maka leasing dengan hak opsi (financing lease) atau yang
dikenal dengan leasing saja, hukumnya haram.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Leasing
merupakan setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau
menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam
jangka waktu tertentu dengan kriteria : (1) Pembiayaan perusahaan (2) Pembayaran
sewa dilakukan secara berkala (3) Penyediaan barang-barang modal (4) Disertai
dengan hak pilih atau hak opsi (5) Adanya nilai sisa yang disepakati.
.
Leasing merupakan alternatif bagi perusahaan yang kekurangan modal atau hendak
menghemat dana tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi
kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif
Fungsi leasing adalah
sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun)
ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu
metode baru untuk memperoleh barang modal dan menambah modal kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Padang: CV Jaya Surya.
Martono. 2002. Bank
Dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Rivai, Veithzal. 2007. Bank And Financial Institutin Managemet. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, Jakarta: Kencana