
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK
Tentang
“PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO REPUTASI
PADA BANK SYARIAH”
Oleh :
Adek
Mutia (1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Meskipun
masih relative muda, perbankan Islam di Indonesia sudah memikul banyak amanah,
ekspektasi dan harapan yang besar. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia
pada tahun 1992, sebagai salah satu lembaga intermediator yang menghimpun dana
dari unit yang mengalamisurplus lalu menyalurkan dana tersebut ke unit defiti,
Bank Islam diharapkan untuk dapat mengoptimalkan laba serta meningkatkan nilai
bagi parastakeholder-nya. Kreditbilitas dan kinerja pimpinan, karyawan, system,
produk dan layanan, jaringan, dan teknologi perbankan Islam diharapkan sempurna
dan menyempurnakan system perbankan yang ada. Lebih lanjut, masa depan
perbankan akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajeman perbankan Islam dan
menghadapi berbagai perubahan pesat yang terjadi saat ini. Tidak dapat
dielakannya globalisasai, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi
keuangan membuat sector keuangan, tempat perbankan Islam bernauang, menjadi
makin kompleks, dinamis dan kompetitif. Kondisi ini berpotensi meningkatnya
deraan resiko terhadap perbakan Islam di mana semua resiko ini Mutlak harus di
kelola. Pada intinya, Bank Islam harus memulai mengelola risikonya, Salah
satunya adalah risiko reputasi dalam bank Islam, karena reputasin merupakan
salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar
tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu
menangani masalah risiko reputasi di perbankan syariah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan risiko reputasi ?
2. Bagaimana
penerapan manajemen risiko ?
3. Bagaimana
sistem pengendalian internal ?
C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui maksud dari risiko reputasi
2. Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko
3. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Risiko Reputasi
Risiko Reputasi suatu
bank (banking reputation) adalah kumpulan citra bank di benak khalayak atau
stakeholders. Reputasi mencerminkan persepsi publik terkait mengenai
tindakan-tindakan suatu bank. Risiko reputasi disebabkan adanya publikasi
negatif yang berhubungan dengan kegiatan bank atau persepsi negatif terhadap
suatu bank. Risiko reputasi suatu bank syariah biasanya terjadi ketika nasabah
merasa kecewa kepada bank syariah lalu melakukan protes, baik secara langsung
(kepada bank syariah tersebut) maupun tidak langsung (lewatword-to-mouthdan
media massa). Kejadian yang dapat mendatangkan risiko reputasi misalnya
pelayanan bank syariah yang tidak becus, marjin yang mencekik leher, pegawai
yang berbusana seksi, pegawai yang tidak mengetahui akad-akad syariah dan
sebagainya. Yang paling parah jika risiko reputasi itu muncul karena
pelanggaran aspek syariah (Rahmadiyah, 2014, hal. 230).
Dalam jangka
pendek, risiko reputasi memang tidak menimbulkan dampak langsung secara
finansial. Tapi dalam jangka panjang akan sangat terasa. Pelan-pelan
menghanyutkan. Derajat yang sangat dihindari adalah ketika risiko reputasi
mengikis tingkat kepercayaan nasabah. Karena pada umumnya, bank termasuk
industri yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kepercayaan publik atau
masyarakat umum.Saking pentingnya, risiko reputasi juga dimasukkan dalam Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.5 tahun 2003 tentang Penerapan manajemen risiko bagi
bank umum. Bahkan sebuah penelitian menyatakan 84% responden setingkat presiden
direktur industri keuangan dalam lima tahun terakhir fokus pada pengelolaan
risiko reputasinya.
B. Penerapan
Manajemen Risiko
Resiko reputasi disebabkan oleh
adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi
negatif terhadap bank. Contoh: Mesin ATM Bank A sering mengalami “off-line”
sehingga membuat kecewa nasabahnya setiap kali melakukan transaksi pada mesin
ATM Bank A. Nasabah melampiaskan rasa kekecewaannya melalui kontak pembaca di
Harian Nasional. Atas pemberitaan itu maka nasabah tersebut telah mengakibatkan
Bank A berpotensi menghadapi resiko reputasi (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
Kegagalan manajemen resiko reputasi dapat menimbulkan penarikan besar-besaran
dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh
otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama
manajemen resiko reputasi adalah untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak
kerugian dari resiko reputasi bank syariah. Resiko reputasi dalam bisnis dapat
bersumber dari berbagai aktivitas bisnis bank syariah (Rianto, 2013:245).
Apabila manajemen dalam pandangan stakeholder dinilai baik maka resiko
reputasi menjadi rendah, demikian juga bila perusahaan dimiliki oleh pemegang
saham yang kuat maka resiko reputasi rendah. Dalam hal pelayanan, bila
pelayanan kurang baik maka resiko reputasi menjadi tinggi. Dalam penerapan
prinsip-prinsip syariah haruslah dilaksanakan secara konsisten agar tidak
menimbulkan penilaian negatif terhadap penerapan sistem syariah tersebut yang
dapat mengakibatkan timbulnya publikasi negatif sehingga akan menaikkan tingkat
resiko reputasi (Karim, 2013: 275) dan (Fasa, 2016, hal. 46-47).
C. Sistem
Pengendalian Internal
Cara
pengendalian risiko reputasi yang terbaik adalah dengan melakukan program
antisipasi/preventive action dan program pemeliharaan reputasi. Risiko
Reputasi adalah suatu risiko yang abstrak dan berbentuk intangibleasset bagi
perusahaan. Penanganan risiko reputasi sebaiknya secara preventive karena
biaya penyelesaian risiko ini sangatlah besar dan akibatnya dapat merusak serta
membunuh perusahaan. Contoh tanda-tanda reputasi yang telah terkena
adalah apabila nama perusahaan yang tercemar telah dimuat di
sebuahheadlinesurat kabar atau media masa lainnya.Sebelum risiko terjadi secara
keseluruhan dan bersamaan, perusahaan perlu melakukan suatu analisis simulasi
dengan metode what if analysis.
Menurut pendapat
lain, Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko reputasi
dengan melakukan pengelolaan keluhan nasabah, menjalankan prinsip kehati-hatian,
dan transparansi (BTPN Syariah, hal. 10).
Proses
pengelolaan dan penerapan manajemen risiko reputasi yang dilakukan di
lingkungan Bank dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1.
Mengantisipasi persepsi negatif yang menimbulkan
risiko terhadap reputasi Bank:
a.
Menyampaikan informasi mengenai perusahaan, karyawan
dan kegiatan-kegiatan internal, serta produk dan layanan melalui berbagai
saluran komunikasi yang dimiliki.
b.
Mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja Bank
setiap triwulan melalui media massa dan situs web perusahaan.
c.
Melakukan berbagai kegiatan Corporate Sosial
Responsibilty (CSR) untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbankan.
d.
Membina dan menjalin hubungan yang harmonis dengan
media lokal dan nasional untuk membuka akses informasi serta memberikan sumber
berita.
e.
Melalui Unit Customer Experience, Bank melakukan
berbagai survey yang terukur mengenai harapan dan ekspektasi Nasabah agar
memperoleh berbagai masukan dari Nasabah. Formulasi dan internalisasi kualitas
layanan Nasabah juga terus dikaji dan diperbaiki guna memberikan pengalaman
layanan terbaik bagi nasabah.
f.
Apabila terdapat pemberitaan negatif yang berpotensi
menimbulkan risiko reputasi, Bank akan secara proaktif mencari informasi serta
melakukan langkah yang diperlukan untuk memperoleh solusi terbaik bagi semua
pihak.
2.
Mengelola proses penanganan keluhan Nasabah, meliputi
antara lain:
a. Adanya
call center 24 jam dan channel komunikasi yang memungkinkan nasabah untuk
memberikan keluhan baik melalui surat, email maupun media sosial.
b. Menerima
keluhan Nasabah yang masuk melalui cabang, situs web, media massa dan sosial
media yang disentralisasikan ke dalam sistem Complaint Handling Management
(CHM), dan ditindaklanjuti melalui divisi/unit kerja terkait.
c. Melakukan
monitoring atas keluhan yang tercatat dalam CHM serta bagaimana tindak
lanjutnya dan melakukan pemantauan atas SLA (Service Level Agreement) yang
berlaku. Keluhan Nasabah dianalisa secara berkala dan senantiasa dicari akar
permasalahannya melalui koordinasi dengan unit kerja terkait agar Bank dapat
mengambil tindakan antisipatif di masa mendatang.
d. Melakukan
pengawasan secara berkala dan menyeluruh pada hal-hal yang berpotensi dapat
berdampak pada reputasi perusahaan, antara lain:
e. Melakukan
monitoring atas pemberitaan perusahaan di media cetak dan online/digital yang
dilaporkan ke Direksi setiap hari.
f. Reviuw
pengembangan produk baru dan kerja sama bisnis melalui proses NPAP (New Product
Approval Process) yang harus dikaji oleh seluruh functional specialist terkait.
g. Menganalisa
kesesuaian produk dengan profil nasabah serta menginformasikan aspek risk &
return secara transparan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko
reputasi disebabkan adanya publikasi negatif yang berhubungan dengan kegiatan
bank atau persepsi negatif terhadap suatu bank. Risiko reputasi suatu bank
syariah biasanya terjadi ketika nasabah merasa kecewa kepada bank syariah lalu
melakukan protes, baik secara langsung (kepada bank syariah tersebut) maupun
tidak langsung (lewatword-to-mouthdan media massa). Kejadian yang dapat
mendatangkan risiko reputasi misalnya pelayanan bank syariah yang tidak becus,
marjin yang mencekik leher, pegawai yang berbusana seksi, pegawai yang tidak
mengetahui akad-akad syariah dan sebagainya. Yang paling parah jika risiko
reputasi itu muncul karena pelanggaran aspek syariah. Publikasi negatif
terhadap salah satu bank islam akan mencemari reputasi bank islam lainya,
meskipun bank islam lain tidak terlibat dalam tindakan yang bertanggung jawab
tersebut. Dampak dari publikasi negatif juga berpengaruh terhadap keuntungan
yang akan diperoleh, likuiditas, dan mempengaruhi harga saham bank islam yang
bersangkutan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal
Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Rahmadiyah, R. (2014). Model Sistem Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal
Kewirausahaan, Vol. 13 No. 2 .
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariah . Jurnal
Ekonomi Islam Vol. III, No. 2 .