
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang :
PASAR MODAL
Oleh :
ADEK MUTIA
(1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen Pembimbing :
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar modal
secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjulan dalam pasar modal
merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek-efek dipasar modal, sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang
ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal
merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak
Indusrti dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media
untuk menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi keuangan , bahkan
perekonomian modern tidak akan maju dan berkembang tanpa pasar modal. Secara
umum pasar modal syariah dan konvensional tidaklah jauh berbeda, pada pasar
modal syariah lebih mengutamakan prinsip syariah.
Untuk
mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, harus ada perkembangan
instrumen-instrumen pasar modal yang dikuatkan dengan Fatwa DSN-MUI serta
perkembangan lembaga kelembagaan dan struktur pasar modal itu sendiri yang selalu
di pantau oleh Bapepam-LK .
B. Rumusan Masalah
1. Apa perbedaan
pasar modal konvensioanal dengan pasar
modal syariah?
2. Bagaimanakah Manajemen
Operasional Pasar Modal : Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal, Produk dan
Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui
perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
2. Mengetahui
Manajemen
Operasional Pasar Modal : Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal, Produk dan
Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar modal adalah dimana pemilih dana dengan pengguna
dana bertemu untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang. Kedua pihak
melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah
dana dan penerima dana (perusahaan terbuka) menyerahkan surat bukti berupa
efek.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pasar modal
adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau
merupakan kegiatan yang memperjualbelikan surat berharga. Sedangkan menurut UU
PM pasal 1 No. 13 mendefinisikan pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek. (Nasarudin, 2004)
Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sarana yang
mempertemukan antara pihak yang memilki kelebihan dengan pihak yang kekurangan
dimana dana yang diperdagangkan merupakan jangka panjang. (Iska, 2005)
Sedangkan pasar modal syariah merupakan pasar modal untuk
berbagai instrumen jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, bisa dalam bentuk
utang maupun modal sendiri. Pasar modal diperjual belikan
instrumen keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel,
dan berbagai produk turunan seperti opsi (put or call). (Sudarsono, 2003)
A. Perbedaan Pasar
Modal Syariah Dengan Pasar Modal Konvensional
Terdapat
perbedaan yang fundamental antara pasar modal syariah dengan pasar modal
konvensional sebagai berikut:
1. Pasar modal
syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling, yaitu
beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk menddapatkan keuntungan
antara selisih jual dan beli.
2. Pemegang saham
syariah merupakan pemegang saham untuk jangka yang relatif panjang yang membawa
dampak positif.
3. Perusahaan dan
pemegang saham merupakan mitra yang
saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan
bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua pihak.
4. Pemilikan saham
syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau
kerugian yang akan ditanggung bersama dan tidak akan menciptakan fluktuasi
kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.
B. Manajemen
Operasional Pasar Modal:
Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal, Produk dan Prosedur Berinvestasi
Di Pasar Modal (Syariah Dan Konvensional)
1. Pihak- Pihak Yang Terkait Dengan
Pasar Modal
a. Pengelolaan pasar modal
1) Bapepam LK
Bapepam LK merupakan penggabungan
dari bapepam dan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Tujuan Bapepam LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang
teratur, wajar, dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
2)
Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain:
a) Bursa
efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
b) Rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajibdisusun sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan pada bapepam.
c)
Bursa
efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan,
kesepadaan efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.
3) Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa.
4) Lembaga penyimpanan dan
penyelesaian
LPP ini di Indonesia dilaksanakan oleh PT.
KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) yaitu lembaga dalam
lingkungan pasar modal indonesia yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga
Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa
kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efesien.
5)
Penyelenggaraan Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggaraan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek adalah
pihak yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam untuk menyelenggarakan
perdagangan surat utang negara di luar bursa efek. (Soemitra, 2009, hal. 119-121)
b. Para Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat beharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten
melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat
kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen
utang maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan melakukan emisi antara lain:
a)
Untuk
memperluas usaha
b)
Untuk
memperbaiki struktur modal
c)
Untuk
mengadakan pengalihan pemegang saham
d)
Keterbukaan
mendorong meningkatnya profesionalisme
e) Menurunkan
kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat menjadi investor besar dan
f)
Sarana
promosi
2) Investor
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
disebut investor. (Kasmir, 2008, hal. 214-215)
3)
Perusahaan pengelola dana (Invesment
Company)
Perusahaan
pengelolaan dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal yang berasal
dari investor. Pengelolaan dana memutuskan efek mana yang harus dijual dan efek
man yang harus dibeli kemudian yang melaksanakan penjualan atau pembelian
adalah kustodian.
4) Reksadana
Reksadana
adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. (Achsien, 2000, hal. 74)
2.
Produk-produk
pasar modal konvensional dan syariah
a.
Produk
pasar modal konvensional
1)
Saham
(stock)
Terdiri dari saham biasa (Common
Stocks) dan saham preferen (Preferred Stock).
2)
Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat beharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antarapemberi dana (pemodal) dengan uang diberi
dana (emiten).
3)
Obligasi
konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi tidaka ada bedanya
dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tepat memiliki waktu
jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja obligasi konversi
memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa.
4)
Reksadana
(mutual funds)
Reksadana merupsksn salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung atas
investasi mereka.
b.
Produk
pasar modal syariah
1)
Saham
syariah
Dalam prinsip syariah penyertaan
modal dilakukan pada peruahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan
seperti bir, dan lain.
2)
Obligasi
syariah
Obligasi syariah adalah surat
beharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3)
Reksadana
syariah
Merupakan reksadana yang melokasikan
seluruh dana kedalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam
jakarta islamic indeks (JII).
3.
Prosedur Berinvestasi Di Pasar Modal
Bagi perusahaan yang mencari dana
segar, pasar modal menyediakannya melalui mekanisme go public dengan
menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan juga
dapat menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang
lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.
Untuk memilih saham dilakukan dua
pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga saham, antara lain
penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen, dan lain
sebagainya. sedangkan analisa teknika adalah analisa saham yang dilakukan
dengan memprediksi harga saham dimasa depan dengan melihat perkembangan harga
saham dari waktu ke waktu baik dilakukan secara manual maupun lewat bantuan
program komputer.
Investasi dipasar modal saharusnya
tidak berkisar pada prdiksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek.
Berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrumen dari
perusahaan yang solid, serta didukunh oleh manajemen yang baik dan perencanaan
bisnis yang jitu.mpara investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak
terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena
panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis). Para
investor melakukan penjualan saham karena mengetahui ada sesuatu yang
memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun
seperti pergantian manajemen yang tidak baik, produksi yang dikeluarkan gagal,
tidak mampu bersaing, dan lain sebagainya.
Bagi para investor, penanam modal di
pasr modal dapat dilakukan dengan 2 cara:
a. Transaksi di pasar perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana
haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi
perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan
informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang
akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Adapun prosedur pembelian efek di pasar
perdana secara umum:
1) Pembeli menghubumgi agen penjual
yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan.
Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikan pada agen
penjual disertai dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta
jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan.
2) Jika pemesan efek melebihi efek yang
ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa
pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari keja
terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi.
Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan investor kecil. Sedangkan masa
pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak
terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari kerja setelah
akhir masa penjatahan.
3) Penyerahan efek dilakukan setelah
ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang
dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen
penjual paling lambatmpat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa
penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa
bukti pembalian.
b. Transaksi di pasar sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat
dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan
kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya
menyangkut permodalan dan kemampuan sebgai anggota bursa efek. Perdagangan efek
di bursa efek dilakukan melalui perdagangan perentara pedagang efek yang
merupakan anggota bursa efek.
1) Transaksi
melalui perantara pedagang efek (broker)
Perantara pedagang efek berfungsi sebagai agen yang
melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara
pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2)
Transaksi
melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan
transaksi untuk kepentingan perusahaan anggot. Perusahaan efek berfungsi
sebagai invsestor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung
maupun rugi
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek Sedangkan pasar modal syariah merupakan pasar modal untuk
berbagai instrumen jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, bisa dalam bentuk
utang maupun modal sendiri. Pasar modal diperjual belikan
instrumen keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel,
dan berbagai produk turunan seperti opsi (put or call).
Prosedur
berinvestasi di pasar modal bagi para investor, penanaman modal di pasar modal
dapat dilakukan dengan 2 cara:
1. Transaksi di pasar perdana
a. Pembeli menghubungi agen penjual
yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan.
b. Jika pemesanan efek melebihi efek
yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa
pengembalian dana.
c. Penyerahan efek dilakukan setelah
ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang
dapat dipenuhi emiten
2. Transaksi di pasar sekunder
a. Transaksi melalui perentara pedagang
efek (Broker)
b. Transaksi melalui pedagang efek
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Achisien,
Iggi. 2000. Investasi
Syariah Di Pasar Modal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Iska, Sukry 2005. Lembaga Keuangan Syariah.
Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Kasmir. 2008. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: PT Raja Grafindo
Nasarudin, Irsan. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia. Jakarta: Kencana.
Soemitra, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah . Jakarta: Kencana Predana.
Sudarsono, Hery. 2003. Bank Dan Lembaga Syariah .
Yogyakarta: Ekonisiaso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar