Jumat, 02 November 2018

Pasar Modal



Logo_IAIN_Batusangkar.jpg

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK


Tentang :
PASAR MODAL


Oleh :
ADEK MUTIA
(1730401004)
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com


Dosen Pembimbing :
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017




BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjulan dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal, sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak Indusrti dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi keuangan , bahkan perekonomian modern tidak akan maju dan berkembang tanpa pasar modal. Secara umum pasar modal syariah dan konvensional tidaklah jauh berbeda, pada pasar modal syariah lebih mengutamakan prinsip syariah. 
Untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, harus ada perkembangan instrumen-instrumen pasar modal yang dikuatkan dengan Fatwa DSN-MUI serta perkembangan lembaga kelembagaan dan struktur pasar modal itu sendiri yang selalu di pantau oleh Bapepam-LK . 

B.    Rumusan Masalah
1.      Apa perbedaan pasar modal konvensioanal dengan pasar  modal syariah?
2.   Bagaimanakah Manajemen Operasional Pasar Modal : Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal, Produk dan Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)?

C.   Tujuan  Masalah
1.      Mengetahui perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
2.      Mengetahui  Manajemen Operasional Pasar Modal : Pihak Yang Terkait Dengan Pasar  Modal, Produk dan Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)





BAB II
PEMBAHASAN

Pasar modal adalah dimana pemilih dana dengan pengguna dana bertemu untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang. Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana (perusahaan terbuka) menyerahkan surat bukti berupa efek.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau merupakan kegiatan yang memperjualbelikan surat berharga. Sedangkan menurut UU PM pasal 1 No. 13 mendefinisikan pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (Nasarudin, 2004)
Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sarana yang mempertemukan antara pihak yang memilki kelebihan dengan pihak yang kekurangan dimana dana yang diperdagangkan merupakan jangka panjang. (Iska, 2005)
Sedangkan pasar modal syariah merupakan pasar modal untuk berbagai instrumen jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, bisa dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal diperjual belikan instrumen keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan seperti opsi (put or call). (Sudarsono, 2003)

A.  Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Pasar Modal Konvensional
Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional sebagai berikut:
1.      Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling, yaitu beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk menddapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli.
2.    Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka yang relatif panjang yang membawa dampak positif.
3.  Perusahaan dan pemegang saham merupakan  mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua pihak.
4.      Pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama dan tidak akan menciptakan fluktuasi kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.

B.  Manajemen Operasional Pasar Modal: Pihak-Pihak Yang Terkait  Dengan Pasar Modal, Produk dan Prosedur Berinvestasi Di Pasar Modal (Syariah Dan Konvensional)
1.      Pihak- Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal
a.   Pengelolaan pasar modal
      1)    Bapepam LK
Bapepam LK merupakan penggabungan dari bapepam dan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan Departemen Keuangan. Tujuan Bapepam LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
2)    Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain:
a)     Bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
b)     Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajibdisusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan pada bapepam.
c)       Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadaan efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.
3)    Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
  4)    Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
                 LPP ini di Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) yaitu lembaga dalam lingkungan pasar modal indonesia yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efesien.
5)   Penyelenggaraan Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
  Penyelenggaraan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek. (Soemitra, 2009, hal. 119-121)
b.     Para Pelaku Pasar Modal
1)  Emiten
 Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat beharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan melakukan emisi antara lain:
a)         Untuk memperluas usaha
b)        Untuk memperbaiki struktur modal
c)         Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
d)         Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme
e)     Menurunkan kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat menjadi investor besar dan
f)         Sarana promosi
2)  Investor
              Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. (Kasmir, 2008, hal. 214-215)
3)  Perusahaan pengelola dana (Invesment Company)
      Perusahaan pengelolaan dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal yang berasal dari investor. Pengelolaan dana memutuskan efek mana yang harus dijual dan efek man yang harus dibeli kemudian yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah kustodian.
                            4)  Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. (Achsien, 2000, hal. 74)

2.      Produk-produk pasar modal konvensional dan syariah
a.       Produk pasar modal konvensional
1)      Saham (stock)
Terdiri dari saham biasa (Common Stocks) dan saham preferen (Preferred Stock).
2)       Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat beharga atau sertifikat yang berisi kontrak antarapemberi dana (pemodal) dengan uang diberi dana (emiten).
3)      Obligasi konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi tidaka ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tepat memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa.
4)      Reksadana (mutual funds)
Reksadana merupsksn salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung atas investasi mereka.

b.      Produk pasar modal syariah
1)      Saham syariah
Dalam prinsip syariah penyertaan modal dilakukan pada peruahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain.
2)      Obligasi syariah
Obligasi syariah adalah surat beharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3)      Reksadana syariah
Merupakan reksadana yang melokasikan seluruh dana kedalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam jakarta islamic indeks (JII).

3.        Prosedur Berinvestasi Di Pasar Modal
Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakannya melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan juga dapat menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.
Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen, dan lain sebagainya. sedangkan analisa teknika adalah analisa saham yang dilakukan dengan memprediksi harga saham dimasa depan dengan melihat perkembangan harga saham dari waktu ke waktu baik dilakukan secara manual maupun lewat bantuan program komputer.
Investasi dipasar modal saharusnya tidak berkisar pada prdiksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrumen dari perusahaan yang solid, serta didukunh oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.mpara investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis). Para investor melakukan penjualan saham karena mengetahui ada sesuatu yang memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manajemen yang tidak baik, produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing, dan lain sebagainya.
Bagi para investor, penanam modal di pasr modal dapat dilakukan dengan 2 cara:                                    
a.    Transaksi di pasar perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
1) Pembeli menghubumgi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikan pada agen penjual disertai dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan.
2) Jika pemesan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari keja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan investor kecil. Sedangkan masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
3) Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambatmpat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembalian.

b. Transaksi di pasar sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebgai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perdagangan perentara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1)    Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
Perantara pedagang efek berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2)    Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggot. Perusahaan efek berfungsi sebagai invsestor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Sedangkan pasar modal syariah merupakan pasar modal untuk berbagai instrumen jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, bisa dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal diperjual belikan instrumen keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan seperti opsi (put or call).
Prosedur berinvestasi di pasar modal bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara:
1. Transaksi di pasar perdana
a.    Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan.
b.    Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana.
c.    Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten
2.  Transaksi di pasar sekunder
a.    Transaksi melalui perentara pedagang efek (Broker)
b.    Transaksi melalui pedagang efek




DAFTAR KEPUSTAKAAN


Achisien, Iggi. 2000. Investasi Syariah Di Pasar Modal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Iska, Sukry 2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Kasmir. 2008. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo
Nasarudin, Irsan. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Soemitra, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah . Jakarta: Kencana Predana.
Sudarsono, Hery. 2003. Bank Dan Lembaga Syariah . Yogyakarta: Ekonisiaso.

                                                                                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar