Minggu, 11 November 2018

Reksadana


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK


TENTANG
REKSADANA (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)


OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Secara factual, pasar  modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf financial dunia) dalam dunia ekonomi modern. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakkan spekulasi di dalam pembelian ataupun pembelian saham. Aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan.
Untuk itu hadirlah reksadana yang berbasis pada prinsip syariah yang diharapkan akan menjadi instrumen keungan yang akan menekan praktik-praktik spekulasi dalam pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya produk reksa dana tidak bertentangan dengan aturan syariah karena tidak memberikan bunga yang pasti pada investor, melainkan bergantung pada hasil investasi yang dilakukan oleh manajer investasi. Namun, yang perlu dipastikan adalah agar portofolio investasi reksa dana tidak melanggar aturan syariah. Investasi yang dipilih harus tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan depositonya harus ditempatkan di bank syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.  Apakah Perbedaaan dan Persamaan Reksadana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional?
2.   Bagaimanakah Manajemen Operasional Reksadana: Sumber dan Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi di Bank Syariah?

C.    Tujuan
1.     Untuk mengetahui Perbedaaan dan Persamaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional.
2.     Untuk mengetahui Manajemen Operasional Reksadana: Sumber dan Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi di Bank Syariah.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perbedaan Dan Persamaan Reksa Dana Syariah Dan Konvensional
1.      Reksadana Syariah
a.       Pengertian Reksadana Syariah
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara (Djazuli dkk, 2002).
Reksadana merupakan dana bersama yang diopersikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang. Reksa dana seperti ini menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen profesional kepada investor. Untuk jasa ini mereka biasanya membebankan suatu biaya manajemen, biasanya 1% atau kurang dari aktiva per tahun. (Goodman, 2001, hal. 341)
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi.

b.      Jenis-Jenis Reksadana syariah
Menurut Heri Sudarsono (2003: 190) dan Muhammad (2000: 98-99) mengemukakan ada beberapa jenis reksadana yang berdasarkan portofolio:
1)   Reksadana pasar uang (monay market fund)
Reksadana ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat uang dengan jatuh tempoh kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk memelihara likuiditas dan pemeliharaan modal.
2)   Reksadana pendapatan tetap (fixed income fund)
Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana ini memiliki resiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3)   Reksadana saham (equity fund)
Reksadana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham maka resikonya makin tinggi. Namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4)  Reksadana campuran (discretionary fund)
 Reksadana ini mempunyai kebebasan dalam menentukan alokasi asset sehingga sewaktu-waktu mempunyai portofolio investasi dengan mayoritas saham dan di lain waktu merubah sehingga menjadi mayoritas obligasi. Dengan demikian, bila biaya pemakaian dana sedang tinggi, maka pasar modal umumnya melsu dan harga saham cendrung menurun. Sebaliknya, bila biaya pemakaian dana sedang rendah maka pasar modal umumnya akan bergairah dan harga saham cendrung meningkat (Iska. 2005. hal, 56-58).

c.    Aturan Islam Dalam Reksadana
Reksadan selama ini dipandang sebagai lembaga dan cara berinvestasi. Jika dilihat dari sudut pandang Islam, maka reksadana adalah masuk dalam kerangka muamalah Islam. Menurut hukum Islam, pada prinsipnya segala sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah.
Di dalam suatu transaksi bisnis yang paling penting oleh Islam adalah akad. Sehingga al-qur’an dengan tegas mengatur tata cara atau menentukan prinsip berakad. Diantara prinsip-prinsip melakukan akad adalah disebutkan dalam al-qur’an surat an-nisa’ 4/29.
Berdasarkan hal di atas, terlihatlah landasan dibolehkannya transaksi dalam reksadana karena berisikan akad muamalah yang dibolehkan Islam, yaitu berisi jual beli dan bagi hasil. Dengan demikian, dalam reksadana terdapat kemaslahatan, seperti maslahat untuk perkembangan dan kemajuan perekonomian, saling memberikan keuntungan di antara pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya (Iska. 2005. hal, 60-61).

2.      Reksadana konvensional
    Irmawati (2008), reksadana merupakan suatu instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terhimpun ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manajer investasi (fund manager) melalui saham, obligasi, valuta asing atau deposito. Sementara itu, Muchtasib dalam Irmawati mendefinisikan reksadana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Beberapa keunggulan berinvestasi di reksadana:
a.    Jumlah dana tidak terlalu besar.
b.    Dikelolah secara provesional oleh PMI.
c.    Diversifikasi investasi akan menggurangi resiko.
d.   Kemudahan berinvestari.
e.    Transparansi informasi.
f.     Likuditasnya yang tinggi.
g.    Biaya relatif rendah.
h.    Return yang kompetitif.
              Beberapa kelemahan berinvestasi di reksadana:
a.   Tidak ada hubungan perseorangan (depersonalises) antara klaen dan penasehat investasi (advicer).
b.   Dapat membebani biaya-biaya langsung, seperti biaya penjualan dan management fee serta biaya tidak langsung, seperti biaya transaksi portofolio (portfolio transaction cost).
c.  Investor reksa dana tidak mempunyai kontrol sacara langsung atas realisasi capital gain.

.                       Perbedaan dan persamaan reksadana syariah dengan konvensional   
No
Pebedaan reksadana
Syariah
konvensional
1.
Tujuan investasi
Tidak semata-mata
 return, tapi juga
socially responsible invesment
Return yang tinggi
2.
Operasional
Ada proses
 screening
Tanpa proses
Screening
3.
Return
Proses cleansing/filterisasi dari kegiatan
 Haram
Tidak ada
4.
Pengawasan
DPS & Bapepam
Hanya Bapepam
5.
Akad
Selama tidak
 bertentangan dengan Islam
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
6.
Transaksi
Tidak boleh
berspekulasi yang
 mengandung gharar seperti
najasy (penawaran palsu), ikhtikan,
 masyir, dan riba.
Selama transaksinya
 bisa memberikan
 keuntungan.
                 https://financeguess.wordpress.com)

B. Manajemen Operasional Reksadana: Sumber dan Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi di Bank Syariah.
1.       Manajemen Operasional
 a.  Antara pemodal dengan manejer investasi dilakukan dengan sistem wakallah, dan
b. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah. (Siamat, 2004, hal. 259)
2.      Sumber dan Alokasi Dana Reksadana
Dana-dana yang ada di reksadana dapat  bersumber dari masyarakat maupun dari institusi. Dimana dana-dana tersebut didapat dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dan menginginkan keuntungan dari dana yang dimilikinya. Dengan berinvestasi pada reksadana, investor bisa mendapat akses untuk berbagai jenis instrumen investasi dan memanfaatkan keahlian manajer investasi serta skala ekonomi pada reksadana. Pemodal dari reksadana disebut dengan pemegang Unit Penyertaan.
Dana perusahaan investasi berasal dari hasil penjualan saham yang diterbitkannya kepada publik. Sebelum penjualan saham reksadana dilakukan, terlebih dahulu akan diumumkan tentang prospektusnya. Prospektus merupakan dokumen resmi yang menggambarkan operasi suatu reksadana, manajemennya, & fee yang harus dibayar oleh para  pemegang rekening. Dengan prospektus ini diharapkan para calon investor tertarik berinvestasi pada suatu reksadana dengan segala konsekuensinya.
Sumber dana reksa dana yang didapat dari para investasi selanjutnya akan diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dimana portofolio efek yaitu berupa kumpulamn surat berharga seperti saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, dan tanda bukti utang yang dimiliki oleh pihak penginves.
Berinvestasi pada reksa dana tidaklah sulit, investor cukup menghubungi manajer investasi reksa dana yang dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/pembelian unit   penyertaan dan transfer uang ke Bank Kustodian. Setelah itu investor mengirimkan bukti setor dan formulir yang telah di isi ke menajer investasi. Investor akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal di reksa dana yang dikirimkan langsung ke alamat investor. Besarnya uang investasi minimal ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus reksa dana.
Dalam reksadana syariah memakai akad mudharabah, dimana pemilihan dan pelaksanaan investasi dengan penentuan bagi hasil. (Muhamad, 2004: 184-185)
3.      Prosedur Berinvestasi Di Bank Syariah
        Prosedur dalam berinvestasi di reksadana setidaknya ada 3 langkah yang penting, yaitu:
1.       Memilih reksadana yang akan dibeli
      Lebih dari 800 produk reksadan yang dijual di Indonesia. Untuk mengetahui fakta atau informasi material mengenai suatu produk resksadana secara lengkap dan rinci, dan dapat membaca prospektus reksadana. Untuk mendapat informasi suatu produk reksadana lainnya yaitu melalui dokumen fund factsheet.
Dokumen ini diterbitkan setiap sebulan sekali oleh Manajer Investasi. Fund factsheet berisi laporan kinerja bulanan dan ringkasan informasi penting pada sebuah prospektus, seperti tujuan investasi, strategiinvestasi, komposisi portofolio, minimal dana investasi, dan sebagainya.
2.       Mengunjungi tempat penjualan reksadana
       Setelah memilih investasi reksadana yang akan dibeli, kita dapat mencari tahu di situs website Manajer Investasi reksadana tersebut, apakah bisa membeli langsung reksadana tersebut dari MI atau ke agen penjual. Setelah mengetahui cara membeli reksadana, selanjutnya membuka rekening investasi reksadana.
3.       Membeli reksadana
      Jika membeli reksadana langsung dari MI, maka biasanya akan diminta untuk mentransfer uang sesuai dengan yang diinginan ke rekening reksadana tersebut. Lalu kirimkan atau berikan copy bukti transfer tersebut ke costumer service dari MI untuk diproses sebagai pembelian awal (begitu pula dengan pembelian selanjutnya).
      Rekening untuk penyetoran haruslah nama reksadana tersebut, bukan rekening pribadi atau rekening perusahaan. Jika membeli dari agen penjual bank, biasanya akan diberikan formulir untuk diisi dengan nominal yang nantinya akan dipotong dari rekening tabungan.
      Setelah berhasil melakukan pembelian pertama, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pembelian secara konsisten. Berinvestasi di reksadana harus dilakukan dengan konsisiten agar mendapatkan hasil yang baik. Sebelum melakukan jual beli reksadana harus paham dengan transaksi jual belinya. Jika belum paham dengan transaksi jual belinya, maka akan merugikan investasi yang dilakukan tersebut. Pelajari perlahan-lahan dengan mengikuti perkembangan hasil keuntungan reksadana ketika berinvestasi secara konsisten. Setelah paham dengan transaksi tersebut baru lakukan transaksi jual beli.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana syariah dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariah. Akad yang digunakan oleh reksadana syariah yaitu akad mudharabah arau qiradh. Reksadana syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham. Dimana mekanisme transaksi dalam reksadana yaitu:
a.       Dalam melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar.
b.       Produk-produk transaksi reksadana pada umunya yaitu spot, forward, swap, option, dan produk-produk lainnya yang akan menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah.
c.       Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, formula pembagian keuntungan, dan sebagainya, hendaknya dibentuk DPS yang ditunjuk oleh MUI. (Abdul Manan, 2012: 321-322)




BAB III
PENUTUP

              Kesimpulan
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi sedangkan reksadana merupakan suatu instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif.
Perbedaan Reksadana syariah dengan reksadana konvensional dari segi transaksinya adalah kalau Reksadana syariah Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najasy (penawaran palsu), ikhtikan,  masyir, dan riba. Sedangkan dalam reksadana konvensional selama transaksinya bisa memberikan keuntungan tidak masalah.



DAFTAR PUSTAKA

Djazuli dan Yadi Janwari. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: PT RajaGravindo Persada
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar. STAIN Batusangkar Press
Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah: dalam Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Muhammad. 2000. Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Pess Yogyakarta



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar