
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
REKSADANA (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI
ISKA,M.Ag
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN PERBANKAN
SYARI’AH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Secara factual, pasar modal telah
menjadi financial nerve-centre (saraf financial dunia) dalam dunia
ekonomi modern. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari
berbagai kelemahan dan kesalahan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar,
membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakkan spekulasi
di dalam pembelian ataupun pembelian saham. Aktivitas ini tidak selamanya
menguntungkan.
Untuk itu hadirlah reksadana yang berbasis pada prinsip syariah yang
diharapkan akan menjadi instrumen keungan yang akan menekan praktik-praktik
spekulasi dalam pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya produk reksa dana tidak
bertentangan dengan aturan syariah karena tidak memberikan bunga yang pasti
pada investor, melainkan bergantung pada hasil investasi yang dilakukan oleh
manajer investasi. Namun, yang perlu dipastikan adalah agar portofolio investasi
reksa dana tidak melanggar aturan syariah. Investasi yang dipilih harus
tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan depositonya harus ditempatkan di
bank syariah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah Perbedaaan dan Persamaan Reksadana
Syariah dengan Reksa Dana Konvensional?
2. Bagaimanakah
Manajemen Operasional Reksadana: Sumber dan Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi
di Bank Syariah?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui Perbedaaan dan Persamaan Reksadana Syariah
dengan Reksadana Konvensional.
2. Untuk mengetahui Manajemen Operasional Reksadana: Sumber dan
Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi di Bank Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbedaan Dan Persamaan Reksa Dana Syariah Dan
Konvensional
1. Reksadana Syariah
a.
Pengertian Reksadana Syariah
Secara
bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep reksa yang berarti jaga
atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian,
secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara (Djazuli dkk,
2002).
Reksadana merupakan dana bersama yang diopersikan oleh suatu perusahaan
investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke
dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang. Reksa dana
seperti ini menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen profesional
kepada investor. Untuk jasa ini mereka biasanya membebankan suatu biaya
manajemen, biasanya 1% atau kurang dari aktiva per tahun. (Goodman, 2001, hal. 341)
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib
al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal
dengan pengguna investasi.
b.
Jenis-Jenis Reksadana syariah
Menurut Heri
Sudarsono (2003: 190) dan Muhammad (2000: 98-99) mengemukakan ada beberapa
jenis reksadana yang berdasarkan portofolio:
1)
Reksadana pasar uang (monay market fund)
Reksadana ini hanya melakukan
investasi pada efek bersifat uang dengan jatuh tempoh kurang dari satu tahun.
Tujuannya adalah untuk memelihara likuiditas dan pemeliharaan modal.
2) Reksadana
pendapatan tetap (fixed income fund)
Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana ini memiliki
resiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah
untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3)
Reksadana
saham (equity fund)
Reksadana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas. Karena investasinya
dilakukan pada saham maka resikonya makin tinggi. Namun menghasilkan tingkat
pengembalian yang tinggi.
4) Reksadana
campuran (discretionary fund)
Reksadana ini
mempunyai kebebasan dalam menentukan alokasi asset sehingga sewaktu-waktu
mempunyai portofolio investasi dengan mayoritas saham dan di lain waktu merubah
sehingga menjadi mayoritas obligasi. Dengan demikian, bila biaya pemakaian dana
sedang tinggi, maka pasar modal umumnya melsu dan harga saham cendrung menurun.
Sebaliknya, bila biaya pemakaian dana sedang rendah maka pasar modal umumnya
akan bergairah dan harga saham cendrung meningkat (Iska. 2005. hal, 56-58).
c. Aturan Islam
Dalam Reksadana
Reksadan selama ini dipandang
sebagai lembaga dan cara berinvestasi. Jika dilihat dari sudut pandang Islam,
maka reksadana adalah masuk dalam kerangka muamalah Islam. Menurut hukum Islam,
pada prinsipnya segala sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak
bertentangan dengan syariah.
Di dalam suatu transaksi bisnis yang
paling penting oleh Islam adalah akad. Sehingga al-qur’an dengan tegas mengatur
tata cara atau menentukan prinsip berakad. Diantara prinsip-prinsip melakukan
akad adalah disebutkan dalam al-qur’an surat an-nisa’ 4/29.
Berdasarkan hal di atas, terlihatlah
landasan dibolehkannya transaksi dalam reksadana karena berisikan akad muamalah
yang dibolehkan Islam, yaitu berisi jual beli dan bagi hasil. Dengan demikian,
dalam reksadana terdapat kemaslahatan, seperti maslahat untuk perkembangan dan
kemajuan perekonomian, saling memberikan keuntungan di antara pelakunya,
meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya (Iska. 2005. hal, 60-61).
2. Reksadana konvensional
Irmawati (2008), reksadana merupakan suatu
instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara
kolektif. Dana yang terhimpun ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh
seorang manajer investasi (fund manager) melalui saham, obligasi, valuta asing
atau deposito. Sementara itu, Muchtasib dalam Irmawati mendefinisikan reksadana
sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Beberapa keunggulan berinvestasi di reksadana:
a. Jumlah dana tidak terlalu besar.
b. Dikelolah secara provesional oleh
PMI.
c. Diversifikasi investasi akan
menggurangi resiko.
d. Kemudahan berinvestari.
e. Transparansi informasi.
f. Likuditasnya
yang tinggi.
g. Biaya relatif rendah.
h. Return yang kompetitif.
Beberapa kelemahan berinvestasi
di reksadana:
a. Tidak ada
hubungan perseorangan (depersonalises) antara klaen dan penasehat investasi (advicer).
b. Dapat
membebani biaya-biaya langsung, seperti biaya penjualan dan management fee
serta biaya tidak langsung, seperti biaya transaksi portofolio (portfolio
transaction cost).
c.
Investor reksa dana tidak mempunyai kontrol sacara langsung atas realisasi
capital gain.
. Perbedaan dan persamaan reksadana syariah dengan
konvensional
No
|
Pebedaan reksadana
|
Syariah
|
konvensional
|
1.
|
Tujuan investasi
|
Tidak semata-mata
return, tapi
juga
socially responsible invesment
|
Return yang tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses
screening
|
Tanpa proses
Screening
|
3.
|
Return
|
Proses cleansing/filterisasi dari kegiatan
Haram
|
Tidak ada
|
4.
|
Pengawasan
|
DPS & Bapepam
|
Hanya Bapepam
|
5.
|
Akad
|
Selama tidak
bertentangan
dengan Islam
|
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau
haram
|
6.
|
Transaksi
|
Tidak boleh
berspekulasi yang
mengandung
gharar seperti
najasy (penawaran palsu), ikhtikan,
masyir, dan
riba.
|
Selama transaksinya
bisa
memberikan
keuntungan.
|
B. Manajemen Operasional Reksadana: Sumber dan Alokasi
Dana, Prosedur Berinvestasi di Bank Syariah.
1. Manajemen Operasional
a. Antara pemodal dengan manejer investasi
dilakukan dengan sistem wakallah, dan
b. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
(Siamat, 2004, hal. 259)
2. Sumber dan Alokasi Dana Reksadana
Dana-dana yang ada di reksadana
dapat bersumber dari masyarakat maupun dari institusi. Dimana dana-dana
tersebut didapat dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dan menginginkan
keuntungan dari dana yang dimilikinya. Dengan berinvestasi pada reksadana,
investor bisa mendapat akses untuk berbagai jenis instrumen investasi dan
memanfaatkan keahlian manajer investasi serta skala ekonomi pada reksadana.
Pemodal dari reksadana disebut dengan pemegang Unit Penyertaan.
Dana perusahaan investasi berasal dari hasil penjualan saham yang
diterbitkannya kepada publik. Sebelum penjualan saham reksadana dilakukan, terlebih
dahulu akan diumumkan tentang prospektusnya. Prospektus merupakan dokumen resmi
yang menggambarkan operasi suatu reksadana, manajemennya, & fee yang
harus dibayar oleh para pemegang rekening. Dengan prospektus ini
diharapkan para calon investor tertarik berinvestasi pada suatu reksadana
dengan segala konsekuensinya.
Sumber dana reksa dana yang didapat
dari para investasi selanjutnya akan diinvestasikan kembali dalam portofolio
efek oleh manajer investasi. Dimana portofolio efek yaitu berupa kumpulamn
surat berharga seperti saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, dan tanda bukti utang yang dimiliki oleh pihak penginves.
Berinvestasi pada reksa dana
tidaklah sulit, investor cukup menghubungi manajer investasi reksa dana yang
dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/pembelian unit
penyertaan dan transfer uang ke Bank Kustodian. Setelah itu
investor mengirimkan bukti setor dan formulir yang telah di isi ke menajer
investasi. Investor akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal di reksa dana
yang dikirimkan langsung ke alamat investor. Besarnya uang investasi minimal
ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus
reksa dana.
Dalam reksadana syariah memakai akad
mudharabah, dimana pemilihan dan pelaksanaan investasi dengan penentuan bagi
hasil. (Muhamad, 2004: 184-185)
3. Prosedur Berinvestasi Di Bank Syariah
Prosedur
dalam berinvestasi di reksadana setidaknya ada 3 langkah yang penting, yaitu:
1. Memilih
reksadana yang akan dibeli
Lebih
dari 800 produk reksadan yang dijual di Indonesia. Untuk mengetahui fakta atau
informasi material mengenai suatu produk resksadana secara lengkap dan rinci,
dan dapat membaca prospektus reksadana. Untuk mendapat informasi suatu produk
reksadana lainnya yaitu melalui dokumen fund factsheet.
Dokumen ini diterbitkan setiap
sebulan sekali oleh Manajer Investasi. Fund factsheet berisi laporan
kinerja bulanan dan ringkasan informasi penting pada sebuah prospektus, seperti
tujuan investasi, strategiinvestasi, komposisi portofolio, minimal dana
investasi, dan sebagainya.
2. Mengunjungi
tempat penjualan reksadana
Setelah memilih investasi reksadana yang akan
dibeli, kita dapat mencari tahu di situs website Manajer Investasi reksadana
tersebut, apakah bisa membeli langsung reksadana tersebut dari MI atau ke agen
penjual. Setelah mengetahui cara membeli reksadana, selanjutnya membuka
rekening investasi reksadana.
3. Membeli
reksadana
Jika
membeli reksadana langsung dari MI, maka biasanya akan diminta untuk
mentransfer uang sesuai dengan yang diinginan ke rekening reksadana tersebut.
Lalu kirimkan atau berikan copy bukti transfer tersebut ke costumer service
dari MI untuk diproses sebagai pembelian awal (begitu pula dengan pembelian
selanjutnya).
Rekening
untuk penyetoran haruslah nama reksadana tersebut, bukan rekening pribadi atau
rekening perusahaan. Jika membeli dari agen penjual bank, biasanya akan
diberikan formulir untuk diisi dengan nominal yang nantinya akan dipotong dari
rekening tabungan.
Setelah
berhasil melakukan pembelian pertama, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan
pembelian secara konsisten. Berinvestasi di reksadana harus dilakukan dengan
konsisiten agar mendapatkan hasil yang baik. Sebelum melakukan jual beli
reksadana harus paham dengan transaksi jual belinya. Jika belum paham dengan
transaksi jual belinya, maka akan merugikan investasi yang dilakukan tersebut.
Pelajari perlahan-lahan dengan mengikuti perkembangan hasil keuntungan
reksadana ketika berinvestasi secara konsisten. Setelah paham dengan transaksi
tersebut baru lakukan transaksi jual beli.
Dalam melakukan kegiatan investasi
reksadana syariah dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariah.
Akad yang digunakan oleh reksadana syariah yaitu akad mudharabah arau qiradh.
Reksadana syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham.
Dimana mekanisme transaksi dalam reksadana yaitu:
a. Dalam
melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan
spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar.
b. Produk-produk transaksi reksadana
pada umunya yaitu spot, forward, swap, option, dan produk-produk lainnya yang
akan menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah.
c. Untuk
membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti
menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, formula pembagian keuntungan, dan
sebagainya, hendaknya dibentuk DPS yang ditunjuk oleh MUI. (Abdul Manan, 2012:
321-322)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer
investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi
sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi sedangkan reksadana
merupakan suatu instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal secara kolektif.
Perbedaan Reksadana syariah dengan reksadana
konvensional dari segi transaksinya adalah kalau Reksadana
syariah Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najasy
(penawaran palsu), ikhtikan, masyir, dan
riba. Sedangkan dalam reksadana konvensional selama transaksinya bisa
memberikan keuntungan tidak masalah.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli dan Yadi Janwari. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta:
PT RajaGravindo Persada
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar.
STAIN Batusangkar Press
Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah: dalam Kewenangan Peradilan
Agama. Jakarta: Kencana.
Muhammad. 2000. Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer.
Yogyakarta: UII Pess Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar