Jumat, 06 Desember 2019

Pengelolaan Manajemen Risiko Investasi Pada Bank Syariah


Description: D:\FB_IMG_1456281703238.jpg
MAKALAH
MANAJEMEN RESIKO BANK


TENTANG
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO INVESTASI PADA BANK SYARIAH


Oleh :
ADEK MUTIA
1730401004

Dosen Pembimbing :
Ifelda Nengsih, S.E.I., M.A

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
1441 H / 2019




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perkembangan ekonomi global, khusunya dalam bidang perbankan ditandai dengan beroperasinya bank dengan prinsip syariah. Tentunya membawa peluang dan risiko dalam dunia perbankan. Persaingan yang semakin ketat antara bank islam maupun bank konvensional, perubahan lingkungan makro yang tidak menentu, tuntutan berinovasi, menuntut bank islam untuk mengelola strategi yang komprehensif.
Bank islam sebagai lembaga intermediasi yang menjembatani antara pihak surplus dan pihak defisit tentunya rentan terhadap risiko yang timbul. Selain risiko yang sama dengan yang ada pada bank konvensional, bank islam juga menghadapi risiko yang unik terkait dengan pembiayaan dan ivestasi yang tidak ada pada bank konvensional. Risiko ini terkait dengan dengan bagi hasil dalam berinvestasi dimana bank islam juga harus menanggung kerugian apabila invenstasi nasabah mengalami kerugian dan risiko investasi.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Risiko Investasi?
2.    Bagaimana Profit Risiko Investasi?
3.    Apa Konsep Dasar Risiko Investasi?
4.    Bagaimana Bentuk Risiko Investasi Dan Mitigasinya?

C.  Tujuan Pembelajaran
1.    Untuk mengetahui pengertian risiko investasi.
2.    Untuk mengetahui pengertian risiko investasi.
3.    Untuk mengetahui konsep dasar risiko investasi.
4.    Untuk mengetahui bentuk risiko investasi dan mitigasinya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Risiko Investasi
Risiko investasi adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. (Fasa, 2016: 41). Sedangkan menurut (BTPN Syariah: 12) Risiko investasi (Equity Investment Risk) adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharin. Risiko ini timbul apabila bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah dimana bank ikut menanggung risiko atas kerugian maupun keuntungan usaha nasabah yang dibiayai.
Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan, maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali.

B.       Profil Risiko Investasi
Fahmi (2009) mengemukakan bahwa portofolio merupakan sebuah bidang ilmu yang khusus mengkaji tentang bagaimana cara yang dilakukan oleh seorang investor untuk meminimalkan risiko dalam berinvestasi, termasuk salah satunya dengan mendiversifikasi risiko tersebut. Diversifikasi portofolio memiliki makna bahwa investor perlu membentuk portofolio melalui pemilihan kombinasi sejumlah aset sedemikian rupa sehingga risiko dapat diminimalkan tanpa mengurangi expected return.
Diversifikasi investasi diartikan sebagai bentuk solusi untuk menghindari risiko dan memperbesar keuntungan atau menaikkan keuntungan. Dengan demikian portofolio dan diversifikasi investasi dilihat sebagai bentuk menganekaragamkan investasi dengan cara menempatkan dana pada lebih dari satu sekuritas atau aset.
Dengan menempatkan keputusan portofolio pada dua sekuritas atau lebih akan lebih baik, jika dibandingkan ditempatkan pada satu sekuritas saja. Markowitz (1952) memberikan wacana pemikiran tentang pemahaman terhadap portofolio dengan berbagai instrumen pendekatan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam berinvestasi. Markowitz menekankan portofolio yang paling baik adalah yang dikelola secara optimal. Model portofolio Markowitz memberikan masukan kepada para investor untuk menghindari risiko namun tetap memberikan return yang optimal dalam setiap keputusan investasi.

C.      Konsep Dasar Risiko Investasi
Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad abgi ahsil. Pada bank islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.
Sementara itu musyarakah dan mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syariah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang terjadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan. (Wahyudi&Dewi, 2013: 176)
Al Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Al Muzara’ah dan Mukharabah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. (Http://eprints.undip.ac.id/17332/1/FATAHULLAH.pdf)
Dalam berbagai pembiayaan berbasisi bagi hasil tersebut, bank islam sebagai investor ikut menanggung risiko atas kerugian pengusaha yang dibiayai tersebut.

D.      Bentuk Risiko Investasi dan Mitigasi
1.         Akad Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian diawal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Tipe mudharabah berdasarkan keleluasaannya adalah mudharabah mutlaqah: diamana shahibul maal memberikan keleluasaannya penuh kepada pengelola untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat.
Mudharabah muqayyadah: dimana pemilik dana menentukan syarat pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dan kerugian fiannsial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. (Http://www.wikipedia.org/wiki/Mudharabah)
a.    Faktor penentu investasi Mudharabah
1)      Bank salah dalam menilai kemampuan debitur dalam mengelola usaha yang biayai bank. Mitigasi resikonya adalah:
a)        Membuat devisi kusus untuk validasi data dan informasi.
b)        Membuat devisi kusus yang menangani pembinaan debitur dalam hal menejerial, motivasi dan spiritual.
c)        Membuat standar disasi formulir kebutuhan data/informasi yang diisi debitur.
d)       Konfirmasi dan validasi data atau informasi yang disampaikan debitur.
e)        Meminta agunan dan jaminan.
f)         Membuat syistem pemeringkatan terintegrasi dengan syistem seleksi dan penetapan kebijakan jangka waktu pembiayaan usaha, tatacara pengembalian dana, pembagian keuntungan, bidang usaha yang dapat dibiayai dan sebagainya.
g)        Bekerja sama dengan lembaga pemerintah independen untuk memeringkatkan debitur secara berkala.
2)     Debitur melakukan moral hazard
           Mitigasi yang dapat dilakukan yaitu:
a)   Bank perlu mengenal lebih jauh debiturnya dengan menerapkan prinsip KYC secara khonperensip. Jika diperlukan, mudharabah hanya bisa dilakukan dengan debitur yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman bertransaksi dengan bank dan memiliki record yang baik.
b)    Bank perlu memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan yang memadai dalam menyusun laporan keuangan dan laporan aktifitas lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban.
c)    Bank perlu memastikan bahwa debitur sudah menggunakan dana yang diberikan bank untuk usaha atau keperluan lain yang tidak bertentangan dengan yang disepakati dengan akad. Hal ini bisa dilakukan dengan menjaga hubungan baik melalui mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan bahwa debitur sudah menjalankan usahanya dengan jujur dan evisien.
d)     Bank dapat melibatkan debitur dalam menentukan nisbah bagi hasil agar debitur memiliki keterkaitan moral dalam melaksanakan akad mudharabah.
3)        Kebijakan agunan perlu disesuaikan dengan tingkat kredibilitas debitur.
a)        Debitur tidak menyerahkan bagi hasil sesuai perhitungan yang disepakati.
b)        Bank tetap mengakui haknya sebagai pendapatan bagi hasil dan piutang abgi hasil.
c)        Bank tetap mengusahakan agar debitur menyerahkan bagi hasil bank sebagaimana bank mengusahakan pengembalian atas piutang yang lain. (Wahyudi & Dewi, 2013: 182-183)
2.    Akad Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkat nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. (Http://www.wikipedia.org/wiki/musyarakah)




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Risiko investasi (Equity Investment Risk) adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharin. Risiko ini timbul apabila bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah dimana bank ikut menanggung risiko atas kerugian maupun keuntungan usaha nasabah yang dibiayai
Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad abgi ahsil. Pada bank islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.
Sementara itu musyarakah dan mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syariah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang terjadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Fasa,M.I. 2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam Vol.1, No, 43




Pengelolaan Manajemen Risiko Imbal Hasil Pada Bank Syariah


Description: Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH


Oleh
ADEK MUTIA
1730401004


Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
1441 H/2019 M




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan. Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) dalam bank Islam, karena risiko ini merupakan salah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko imbal hasil di perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan risiko imbal hasil ?
2.      Bagaimana profil risiko ?
3.      Bagaimana konsep dasar risiko imbal hasil ?
4.      Bagaimana manajemen risiko imbal hasil ?

C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui maksud dengan risiko imbal hasil
2.      Untuk mengetahui profil risiko
3.      Untuk mengetahui konsep dasar risiko imbal hasil
4.      Untuk mengetahui manajemen risiko imbal hasil



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Risiko Imbal Hasil
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank (BTPN Syariah, hal. 11) (https://eprints.Walisongo.ac.id).
Resiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan kepada nasabah karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari bank syariah. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset bank atau faktor eksternal seperti naiknya return yang ditawarkan bank lain (Rianto, 2013: 257) (Fasa, 2016, hal. 47).

B.     Profil Risiko
Berdasarkan peraturan BI No. 12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga. Risiko ini muncul akibat adanya perubahan perilaku nasabah DPK yang dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi atas tingkat bagi hasil bank yang diberikan.
Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya peburunan dari saham bank syariah atau penurunan nilai risiko kecukupan modal. Sedangkan contoh faktor eksternal seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank syariah atau naiknya tingkat suku bunga yang ditawarkan bank konvensional (Rianto, 2015, hal. 176).

C.    Konsep Dasar Risiko Imbal Hasil
Adapun mitigasi risiko dalam hal ini adalah suatu tindakan terncana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mngurangi dampak dari suatu risko tersebut. Strategi tersebut dapat berupa:
1.      Menghindar
Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. ika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalisir risiko.
2.      Terima atau Serap
Jika risikonya rendah, terima risiko itu sebagi biaya bisinis. Bank bisa mencadangkan dana kontijensi tau membuat rencana untuk meminimalisir risiko.
3.      Tranfer
Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian kepada pihak ketiga seperti menggunakan jasa asuransi.
4.      Kontrol
Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah, terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi.
  
D.    Manajemen Risiko Imbal Hasil
Bank syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil. Ketika dilakukan kalkulasi pengembalian bank syariah herus menggunakan metode gapping untuk alokasi posisi kedalam time band untuk membagi jatuh tempo dalam tingkat repricing.
Proses pengukuran adalah penting untuk melihat potensi ancaman yang ada dan material serta dapat memberikn dampak pada posisi neraca. Bank syariah akan memastikan apakah mereka memahami karakteristik yang berbeda dari posisi neracanya pada mata uang yang berbeda dimana mereka beroperasi.
Bank syariah harus menghitung jatuh tempo behavioral kontraktual dari transaksi dalam penilaian eksposur  risiko ini, yang dalam konteks lingkungan dimana mereka beroperasi dan perubahan kondisi pasar. Sebagai Contoh:
1.   Bank memberikan imbal hasil dana yang lebih kecil dibandingkan dengan bulan lalu akibat beberapa debiturnya mengalami penurunan kualitas pembiayaan.
2. Bank mengambil kebijakan untuk meningkatkan tingakt imbal hasil dana guna mempertahankan nasabah deposan besar yang berpotensi kepada bank lain (Ikatan Bankir Indonesia: 346).
3.      Bank Syariah mengharapkan hasil 7% dari asetnya yang nantinya akan dibagikan kepada investor, pada saat yang sama BI rate naik menjadi 8%.
Dalam manajemen resiko imbal hasil, bank syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan resiko imbal hasil tersebut. Bank syariah harus menggunakan teknik neraca untuk menimilisir eksposur menggunakan beberapa strategi berikut:
1.      Menentukan rasio laba pada masa depan dibandingkan dengan ekspektasi kondisi pasar
2.      Mengembangkan instrumen baru yang sesuai syariah
3.   Menerbitkan sekuritisasi tranches yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan syariah(Rianto, 2013: 257). (Fasa, 2016, hal. 47)
Manajemen risiko untuk risiko imbal hasil adalah sebagai berikut:
1.      Low
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang.
2.      Low to Moderate
Dalam pertimbangan aktivitas bisinis yang dilakukan bank, kemungkinan yang dihadapi tergolong rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang.
3.      Moderate
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong cukup tinggi selama periode tertentu dimasa datang.
4.      Moderate to High
Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukn bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong tinggi selama periode tertentu dimasa datang.
5.      High
Dengan mempertimbangkan aktivtas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat tinggi selama waktu tertentu dimasa yang akan datang. (Khoirudzaki, 2018, hal. 11)




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Risiko imbal hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
Peraturan BI No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur masing-masing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking.
Strategi dalam menghadapi risiko:
1.      Menghindar, Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. ika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalisir risiko.
2.      Terima atau Serap, Jika risikonya rendah, terima risiko itu sebagi biaya bisinis. Bank bisa mencadangkan dana kontijensi tau membuat rencana untuk meminimalisir risiko.
3.    Transfer, Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian kepada pihak ketiga seperti menggunakan jasa asuransi.
4.      Kontrol, Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah, terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi.




DAFTAR KEPUSTAKAAN

BTPN Syariah.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Indonesia, I. (2016). Strategi Manajemen Rkskko Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Khoirudzaki, A. B. (2018). Analisis Manajemen Risiko Bank Imabal Hasil.