
MAKALAH
MANAJEMEN
RESIKO BANK
TENTANG
PENGELOLAAN
MANAJEMEN RISIKO INVESTASI PADA BANK SYARIAH
Oleh :
ADEK MUTIA
1730401004
Dosen Pembimbing :
Ifelda Nengsih, S.E.I.,
M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
1441
H / 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
ekonomi global, khusunya dalam bidang perbankan ditandai dengan beroperasinya
bank dengan prinsip syariah. Tentunya membawa peluang dan risiko dalam dunia
perbankan. Persaingan yang semakin ketat antara bank islam maupun bank
konvensional, perubahan lingkungan makro yang tidak menentu, tuntutan
berinovasi, menuntut bank islam untuk mengelola strategi yang komprehensif.
Bank
islam sebagai lembaga intermediasi yang menjembatani antara pihak surplus dan
pihak defisit tentunya rentan terhadap risiko yang timbul. Selain risiko yang
sama dengan yang ada pada bank konvensional, bank islam juga menghadapi risiko
yang unik terkait dengan pembiayaan dan ivestasi yang tidak ada pada bank
konvensional. Risiko ini terkait dengan dengan bagi hasil dalam berinvestasi
dimana bank islam juga harus menanggung kerugian apabila invenstasi nasabah
mengalami kerugian dan risiko investasi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Risiko Investasi?
2. Bagaimana
Profit Risiko Investasi?
3. Apa
Konsep Dasar Risiko Investasi?
4. Bagaimana
Bentuk Risiko Investasi Dan Mitigasinya?
C.
Tujuan
Pembelajaran
1. Untuk
mengetahui pengertian risiko investasi.
2. Untuk
mengetahui pengertian risiko investasi.
3. Untuk
mengetahui konsep dasar risiko investasi.
4. Untuk
mengetahui bentuk risiko investasi dan mitigasinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Risiko Investasi
Risiko
investasi adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang
dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. (Fasa, 2016: 41). Sedangkan menurut (BTPN
Syariah: 12) Risiko
investasi (Equity Investment Risk)
adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai
dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit
and loss sharin. Risiko ini timbul apabila bank memberikan pembiayaan
berbasis bagi hasil kepada nasabah dimana bank ikut menanggung risiko atas
kerugian maupun keuntungan usaha nasabah yang dibiayai.
Dalam
hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan
atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang
dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan, maka jumlah
pokok pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah tidak akan diperoleh
kembali.
B.
Profil
Risiko Investasi
Fahmi
(2009) mengemukakan bahwa portofolio merupakan sebuah bidang ilmu yang khusus
mengkaji tentang bagaimana cara yang dilakukan oleh seorang investor untuk
meminimalkan risiko dalam berinvestasi, termasuk salah satunya dengan
mendiversifikasi risiko tersebut. Diversifikasi portofolio memiliki makna bahwa
investor perlu membentuk portofolio melalui pemilihan kombinasi sejumlah aset
sedemikian rupa sehingga risiko dapat diminimalkan tanpa mengurangi expected
return.
Diversifikasi
investasi diartikan sebagai bentuk solusi untuk menghindari risiko dan
memperbesar keuntungan atau menaikkan keuntungan. Dengan demikian portofolio
dan diversifikasi investasi dilihat sebagai bentuk menganekaragamkan investasi
dengan cara menempatkan dana pada lebih dari satu sekuritas atau aset.
Dengan
menempatkan keputusan portofolio pada dua sekuritas atau lebih akan lebih baik,
jika dibandingkan ditempatkan pada satu sekuritas saja. Markowitz (1952) memberikan
wacana pemikiran tentang pemahaman terhadap portofolio dengan berbagai
instrumen pendekatan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam
berinvestasi. Markowitz menekankan portofolio yang paling baik adalah yang
dikelola secara optimal. Model portofolio Markowitz memberikan masukan kepada
para investor untuk menghindari risiko namun tetap memberikan return yang
optimal dalam setiap keputusan investasi.
C.
Konsep
Dasar Risiko Investasi
Risiko
investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank islam. Bank konvensional tidak
menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad abgi
ahsil. Pada bank islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad
mudharabah, musyarakah, musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.
Sementara
itu musyarakah dan mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syariah.
Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan
usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah
disepakati, sementara kerugian yang terjadi dibagi berdasarkan proporsi modal
yang disetorkan. (Wahyudi&Dewi, 2013: 176)
Al
Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap
hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si
penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Al Muzara’ah dan
Mukharabah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan
penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap
untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari
hasil panen. (Http://eprints.undip.ac.id/17332/1/FATAHULLAH.pdf)
Dalam
berbagai pembiayaan berbasisi bagi hasil tersebut, bank islam sebagai investor
ikut menanggung risiko atas kerugian pengusaha yang dibiayai tersebut.
D.
Bentuk
Risiko Investasi dan Mitigasi
1.
Akad
Mudharabah
Mudharabah
adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal
(shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan
suatu perjanjian diawal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi
seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi
jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen
proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan
penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk
mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Tipe
mudharabah berdasarkan keleluasaannya adalah mudharabah mutlaqah: diamana
shahibul maal memberikan keleluasaannya penuh kepada pengelola untuk
mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan
menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan
pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat.
Mudharabah
muqayyadah: dimana pemilik dana menentukan syarat pembatasan kepada pengelola
dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan
sebagainya.
Berdasarkan
prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko keuntungan dibagi berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya dan kerugian fiannsial menjadi beban pemilik
dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah
dilakukan. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis
sehari-hari. (Http://www.wikipedia.org/wiki/Mudharabah)
a. Faktor
penentu investasi Mudharabah
1) Bank
salah dalam menilai kemampuan debitur dalam mengelola usaha yang biayai bank.
Mitigasi resikonya adalah:
a)
Membuat devisi kusus
untuk validasi data dan informasi.
b)
Membuat devisi kusus
yang menangani pembinaan debitur dalam hal menejerial, motivasi dan spiritual.
c)
Membuat standar disasi
formulir kebutuhan data/informasi yang diisi debitur.
d) Konfirmasi
dan validasi data atau informasi yang disampaikan debitur.
e)
Meminta agunan dan
jaminan.
f)
Membuat syistem
pemeringkatan terintegrasi dengan syistem seleksi dan penetapan kebijakan
jangka waktu pembiayaan usaha, tatacara pengembalian dana, pembagian
keuntungan, bidang usaha yang dapat dibiayai dan sebagainya.
g)
Bekerja sama dengan lembaga
pemerintah independen untuk memeringkatkan debitur secara berkala.
2) Debitur
melakukan moral hazard
Mitigasi
yang dapat dilakukan yaitu:
a) Bank perlu mengenal lebih
jauh debiturnya dengan menerapkan prinsip KYC secara khonperensip. Jika
diperlukan, mudharabah hanya bisa dilakukan dengan debitur yang sebelumnya
sudah memiliki pengalaman bertransaksi dengan bank dan memiliki record yang
baik.
b) Bank perlu memastikan
bahwa debitur memiliki kemampuan yang memadai dalam menyusun laporan keuangan
dan laporan aktifitas lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban.
c) Bank perlu memastikan
bahwa debitur sudah menggunakan dana yang diberikan bank untuk usaha atau
keperluan lain yang tidak bertentangan dengan yang disepakati dengan akad. Hal
ini bisa dilakukan dengan menjaga hubungan baik melalui mekanisme pengawasan
berkala untuk memastikan bahwa debitur sudah menjalankan usahanya dengan jujur
dan evisien.
d) Bank
dapat melibatkan debitur dalam menentukan nisbah bagi hasil agar debitur
memiliki keterkaitan moral dalam melaksanakan akad mudharabah.
3)
Kebijakan agunan perlu
disesuaikan dengan tingkat kredibilitas debitur.
a)
Debitur tidak
menyerahkan bagi hasil sesuai perhitungan yang disepakati.
b)
Bank tetap mengakui
haknya sebagai pendapatan bagi hasil dan piutang abgi hasil.
c)
Bank tetap mengusahakan
agar debitur menyerahkan bagi hasil bank sebagaimana bank mengusahakan
pengembalian atas piutang yang lain. (Wahyudi & Dewi, 2013: 182-183)
2. Akad
Musyarakah
Musyarakah
adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih
menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau
tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian
akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkat nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. (Http://www.wikipedia.org/wiki/musyarakah)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Risiko investasi (Equity Investment Risk) adalah risiko akibat bank ikut menanggung
kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharin. Risiko ini
timbul apabila bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah
dimana bank ikut menanggung risiko atas kerugian maupun keuntungan usaha
nasabah yang dibiayai
Risiko investasi adalah risiko unik yang
dihadapi bank islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak
menyalurkan pembiayaan berbasis akad abgi ahsil. Pada bank islam, pembiayaan
bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqaah,
muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.
Sementara itu musyarakah dan mudharabah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha
tertentu yang diperbolehkan secara syariah. Sebagaimana akad syirkah lainnya,
keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi
berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang
terjadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Fasa,M.I. 2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di
Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam Vol.1, No, 43