Sabtu, 17 November 2018

Modal Ventura


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK


TENTANG 
MODAL VENTURA


OLEH: 
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.




JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung suatu resiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai resiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki resiko tinggi, seperti membentuk atau pengembangan usaha baru dibidang tertentu. Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital again atau deviden. Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian modal ventura?
2.      Bagaimanakh prosedur operasional modal vetura?
3.      Bagaimanakah mekanisme operasional modal ventura dari tinjauan syariahnya?

C.  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui  pengertian modal ventura
2.      Untuk mengetahui prosedur operasional modal vetura
3.  Untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme operasional modal ventura dari tinjauan syariahnya





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Modal Ventura

Menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 modal ventura adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Secara umum Modal ventura didefenisikan sebagai suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (Investee Company). Untuk jangka waktu tertentu (Iska, 2016, Hal. 78)  
Modal ventura adalah salah satu sumber pembiayaan yang penting bagi investasi dari perusahaan yang mempunyai inovasi. Penyertaan modal ventura dilakukan dalam bentuk saham atau obligasi konversi, dan tidak untuk melakukan investasi dalam rangka menerima deviden yang bersifat jangka pendek, tetapi bersama-sama dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai dari PPU. Akhirnya investasi harus dijual dan modal dibayar kembali kepada investor (Soemitra, 2010, Hal. 307-308)
Y. Sri Susilo menyebutkan pengertian modal ventura menurut beberapa ahli, antara lain:
1.     Robert White, Modal ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang.
2.     Tony Lorenz, Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengantung risiko, dengan penyedia dana (venture capital company) terutama mengharapkan capital gain di samping pendapatan bunga atau dividen.
3.      Clinton Richardson, Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki risiko tinggi (Martono, 2007, Hal. 127) 
             B. Prosedur Operasional Modal Vetura
1.      Sumber Dana Modal Ventura
a.  Investor Perseorangan
Alternatif sumber modal ventura adalah dari investor individu. Menarik investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya ke dalam suatu usaha modal ventura tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi  pada yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu dibutuhkan orang yang memiliki kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha.
b.  Saham
Modal ventura di Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan saham dengan harapan memperoleh keuntungan dari dividen, benefit lain atas kepemilikan entitas tersebut, dan capital gain pada saat melakukan exit untuk sebagian atau seluruh kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) yang dilanjutkan dengan pasar sekunderdan private selling ke investor potensial lainnya. Penetapan harga saham pada saat modal ventura Indonesia masuk ke dalam suatu entitas lebih banyak menggunakan nilai nominal (par value) saham mengingat entitas tersebut belum mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham yang dikeluarkannya.
c.  Obligasi Konversi
Modal ventura masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanisme exit melalui pelunasan pinjaman.
d.  Bagi Hasil
Instrumrn pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan pembiayaan berbasis syariah. Namun, kenyataannya yang terjadi Indonesia adalah penerapan bagi hasil trtap atau bagi hasil minimum dari outstanding pembiayaan yang mengadopsi pola perbankan dengan flat rate atau effective rate-nya karena berbagai kendala yang dihadapi. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura syariah harus mampu menerapkan pola bagi hasil yang murni syariah, yaitu yang berbasis profit and loss sharing yang memungkinkan adanya fluktuasi.
e.  Investor Institusi
Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara industri memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan salah satu sumber dana modal ventura.
f.   Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Lembaga keuangan non bank ini merupakan sumber dana model ventura yang cukup besar, potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
g.  Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
h.  Pemerintah Daerah
Sumber modal ini perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD (khususnya dari PAD) sehingga dapat memacu pembangunan di daerah. Dalam konteks ini pemda dapat berperan sebagai PMV.
i.   Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yang berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini di samping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya melalui pinjaman dua tahap dari pemerintah (Soemitra, 2010, Hal. 318-320)

2.      Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
a.  Eguity Financing, Yaitu merupakan jenis pembiayaan lansung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
b.  Semi Equity Financial, Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konvensi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
c.    Bagi Hasil, Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas, namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkan.
d.  Obligasi Konversi, Modal ventura masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanisme exit melalui pelunasan pinjaman (Kasmir, 2010: Hal. 286-287)

3.  Cara Pembiayaan Modal Ventura        
a.  Pembiayaan Langsung
PMV dapat membiayai langsung PPU yang sudah/akan berbentuk badan hukum. PMV pun dapat berperan aktif dengan menempatkan wakilnya sebagai anggota direksi maupun komisaris dalam perusahaan tersebut. Pola pembiayaan ini dapat dilakukan dengan dua car, yaitu mendirikan perusahaan baru dengan pemegang saham PMV dan penemu/penggagas ide atau PMV ikut menjadi pemegang saham PPU yang sudah ada dengan mengambil porsi modal yang masih dalam portepel. Komposisi jumlah modal yang disetor oleh masing-masing pihak biasanya sudah ditentukan sejak awal kontrak modal ventura dilakukan.
b.  Pembiayaan Langsung dengan franchise
Pola ini hampir sama dengan pola pembiayaan langsung. Bedanya adalah dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh PMV ataupun jasa profesional dapat dialihkan kepada franchisor. Dalam pola ini, PMV lebih berfungsi sebagai penyedia dana/modal kepada PPU. Biasanya franchisor akan mendapatkan fee dari PPU.
c.  Inti-Plasma
Cara kerja pola ini Adalah perusahaan ini membina beberapa perusahaan plasma dalam suatu wadah usaha. Setiap perusahaan plasma harus mendukung usaha perusahaan inti. Dengan cara ini diharapkan terjadi kesinambungan yang saling menguntungkan antara inti dan plasma.
d.   Pola Payung
Pola ini merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Masing-masing pemilik mempunyai usaha yang saling menunjang satu sama lainnya sehingga nilai lebih yang didapat menjadi lebih baik.
e.  Kemitraan
Pola ini harus melibatkan perusahaan besar yang akan membeli produk barang dan jasa yang dihasilkan dari perusahaan mitra binaan. Pola ini didahului dengan keja sama antar perusahaan besar dengan PMV melakukan pembiayaan kepada PPU ataupun sebaliknya. (Sugiharto, 2006, Hal. 1161-1163)

3.      Mekanisme Operasional Modal Ventura Dari Tinjauan Syariahnya
  Modal Ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam pendirian modal ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama modal ventura adalah modal yang disediakan sebagai risiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal, yang ada hanya sistem bagi hasil berupa deviden. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan. Itu sebabnya dasar utama semangat modal ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam jiwamodal ventura, diseluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10 tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
1.  Al musyarakah untuk pendirian usaha atau proyek (dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan saham).
Al musyarakah mencampurkan dana untuk mendirikan usaha baru atau kontrak proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pemilik modal dalam musyarakah ini adalah dua pihak atau lebih (ventura capital company, pengusaha, dan silent partner) keuntungan atau kerugian usaha atau kontrak proyek dinikmati atau ditanggung bersama-sama sesuai dengan porsi atau propit losss sharing yang ditetapkan dalam kesepakatan/atau perjanjian awal.
Dalam pembiayaan syariah musyarakah mempunyai implementasi spesifikdalam bentuk saham. Saham dalam pasar modal syariah merupakan suatu bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sampai perusahaan ditutup/dilikuidasi.
Prinsip saham secara syariah adalah:
a.    Bersifat musyarakah jika saham ditawarkan secara private
b.   Bersifat mudharabah jika saham ditawarkan pada publik
c.    Tidak boleh ada perbedaan jenis saham karena resiko harus  ditanggung oleh semua pihak.
d.   Seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah dilikuidasi.
2.   Al- Mudharabah dalam bentuk pembiayaan usaha atau proyek dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan obligasi seperti obligasi konversi.
       Perusahaan merupakan pemegang amanah terhadap modal yang diterima dari pemilik modal (ventura capital company) dimana modal merupakan titipan atau amanah dalam konsep wadiah yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
3. Al-Murabahah untuk jual beli barang investasi atau bahan baku dimodal kerja (merupakan penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan resiko penanganan pembayaran dan flaktuasi harga).
            Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya adalah penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebgai tambahan. (Rivai, 2007, hal. 175-1176)
           
     Langkah-langkah dalam investasi modal ventura antara lain:
a.      Penilaian pendahuluan
b.      Konfirmasi pihak luar
c.       Negosiasi dan penawaran
d.      Dokumentasi hukum
e.       Monitor Investasi
f.       Divestasi





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 modal ventura adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Modal Ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi, baik dalam hal penyertaan modal maupun dalam bentuk pinjaman. Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
           




DAFTAR KEPUSTAKAAN 
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV Jaya Surya.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Martono, 2007. Bank dan Lembaga Keuangan lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Rivai Veithzal. 2007. Bank And Financial Institution Manajement Conventional And Syariah System. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soemitra, Andri. 2010. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:Kencana
Sugiharto. 2006. Bank and Financial Institution Management. Yogyakarta: Graha Ilmu.