
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
MODAL
VENTURA
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI
ISKA,M.Ag
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam melakukan suatu kegiatan
investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir
semua investasi mengandung suatu resiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai
resiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika
investasi tersebut memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari
investor yang mau melakukannya.
Kegiatan investasi yang dibiayai
oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki resiko
tinggi, seperti membentuk atau pengembangan usaha baru dibidang tertentu.
Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu
keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital again atau
deviden. Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk
menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang
tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen Perusahaan yang
pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau
investee company.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian modal ventura?
2.
Bagaimanakh prosedur operasional modal vetura?
3.
Bagaimanakah mekanisme operasional modal ventura dari
tinjauan syariahnya?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian modal ventura
2.
Untuk mengetahui prosedur operasional modal vetura
3. Untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme operasional
modal ventura dari tinjauan syariahnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Modal Ventura
Menurut
Keppres No. 61 Tahun 1988 modal ventura adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu.
Secara umum Modal ventura didefenisikan sebagai suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (Investee Company). Untuk jangka waktu tertentu (Iska, 2016, Hal. 78)
Secara umum Modal ventura didefenisikan sebagai suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (Investee Company). Untuk jangka waktu tertentu (Iska, 2016, Hal. 78)
Modal
ventura adalah salah satu sumber pembiayaan yang penting bagi investasi dari
perusahaan yang mempunyai inovasi. Penyertaan modal ventura dilakukan dalam
bentuk saham atau obligasi konversi, dan tidak untuk melakukan investasi dalam
rangka menerima deviden yang bersifat jangka pendek, tetapi bersama-sama dengan
Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai dari
PPU. Akhirnya investasi harus dijual dan modal dibayar kembali kepada investor (Soemitra,
2010, Hal. 307-308)
Y. Sri
Susilo menyebutkan pengertian modal ventura menurut beberapa ahli, antara
lain:
1. Robert White, Modal ventura adalah usaha penyedia
pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di
berbagai bidang.
2. Tony Lorenz,
Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang
mengantung risiko, dengan penyedia dana (venture capital company)
terutama mengharapkan capital gain di samping pendapatan bunga atau
dividen.
3. Clinton Richardson, Modal ventura adalah dana yang
diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki risiko tinggi (Martono,
2007, Hal. 127)
B. Prosedur
Operasional Modal Vetura
1. Sumber Dana Modal Ventura
a. Investor Perseorangan
Alternatif sumber modal ventura adalah dari investor individu. Menarik
investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya ke dalam suatu usaha modal
ventura tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki
tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya.
Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan
investasi pada yang telah berjalan
lancar dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu dibutuhkan orang yang
memiliki kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung risiko tinggi dalam
suatu usaha.
b. Saham
Modal ventura di Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui
instrumen pembiayaan saham dengan harapan memperoleh keuntungan dari dividen,
benefit lain atas kepemilikan entitas tersebut, dan capital gain pada saat melakukan exit untuk sebagian atau seluruh kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) yang dilanjutkan dengan pasar
sekunderdan private selling ke
investor potensial lainnya. Penetapan harga saham pada saat modal ventura
Indonesia masuk ke dalam suatu entitas lebih banyak menggunakan nilai nominal (par value) saham mengingat entitas
tersebut belum mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham yang
dikeluarkannya.
c. Obligasi Konversi
Modal ventura masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen
pembiayaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak
sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar
pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanisme exit melalui pelunasan pinjaman.
d. Bagi Hasil
Instrumrn pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan
pembiayaan berbasis syariah. Namun, kenyataannya yang terjadi Indonesia adalah
penerapan bagi hasil trtap atau bagi hasil minimum dari outstanding pembiayaan yang mengadopsi pola perbankan dengan flat rate atau effective rate-nya karena berbagai kendala yang dihadapi. Oleh
karena itu, perusahaan modal ventura syariah harus mampu menerapkan pola bagi
hasil yang murni syariah, yaitu yang berbasis profit and loss sharing yang memungkinkan adanya fluktuasi.
e. Investor Institusi
Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara
industri memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal
ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu
ide-ide terutama dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu
produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi
ini merupakan salah satu sumber dana modal ventura.
f. Perusahaan Asuransi
dan Dana Pensiun
Lembaga keuangan non bank ini merupakan sumber dana model ventura yang
cukup besar, potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura
didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
g. Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik
melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana
bank yang berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana
yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
h. Pemerintah Daerah
Sumber modal ini perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari
APBD (khususnya dari PAD) sehingga dapat memacu pembangunan di daerah. Dalam
konteks ini pemda dapat berperan sebagai PMV.
i. Lembaga Keuangan
Internasional
Lembaga Keuangan Internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura
terutama yang berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sektor
tertentu. Kelebihan sumber dana ini di samping berbiaya murah juga biasanya
memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan
sumber dana ini umumnya melalui pinjaman dua tahap dari pemerintah
(Soemitra, 2010, Hal. 318-320)
2. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis
pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
a. Eguity Financing, Yaitu merupakan jenis pembiayaan lansung. Dalam hal ini perusahaan modal
ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
b. Semi Equity Financial, Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konvensi yang
diterbitkan oleh perusahaan PPU.
c. Bagi Hasil, Pembiayaan jenis ini merupakan
pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan
Terbatas, namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT,
apabila kedua pihak saling menginginkan.
d. Obligasi Konversi, Modal ventura masuk ke dalam suatu
entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi dalam upaya
memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas
usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanisme
exit melalui pelunasan pinjaman (Kasmir, 2010: Hal. 286-287)
3. Cara
Pembiayaan Modal Ventura
a. Pembiayaan Langsung
PMV dapat membiayai langsung PPU
yang sudah/akan berbentuk badan hukum. PMV pun dapat berperan aktif dengan
menempatkan wakilnya sebagai anggota direksi maupun komisaris dalam perusahaan
tersebut. Pola pembiayaan ini dapat dilakukan dengan dua car, yaitu mendirikan
perusahaan baru dengan pemegang saham PMV dan penemu/penggagas ide atau PMV ikut
menjadi pemegang saham PPU yang sudah ada dengan mengambil porsi modal yang
masih dalam portepel. Komposisi jumlah modal yang disetor oleh masing-masing
pihak biasanya sudah ditentukan sejak awal kontrak modal ventura dilakukan.
b. Pembiayaan Langsung dengan franchise
Pola ini hampir sama dengan pola
pembiayaan langsung. Bedanya adalah dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh
PMV ataupun jasa profesional dapat dialihkan kepada franchisor. Dalam pola ini, PMV
lebih berfungsi sebagai penyedia dana/modal kepada PPU. Biasanya franchisor akan
mendapatkan fee dari PPU.
c. Inti-Plasma
Cara kerja pola ini Adalah
perusahaan ini membina beberapa perusahaan plasma dalam suatu wadah usaha.
Setiap perusahaan plasma harus mendukung usaha perusahaan inti. Dengan cara ini
diharapkan terjadi kesinambungan yang saling menguntungkan antara inti dan
plasma.
d.
Pola Payung
Pola ini
merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang
dimiliki oleh beberapa orang. Masing-masing pemilik mempunyai usaha yang saling
menunjang satu sama lainnya sehingga nilai lebih yang didapat menjadi lebih
baik.
e. Kemitraan
Pola ini harus melibatkan perusahaan
besar yang akan membeli produk barang dan jasa yang dihasilkan dari perusahaan
mitra binaan. Pola ini didahului dengan keja sama antar perusahaan besar dengan
PMV melakukan pembiayaan kepada PPU ataupun sebaliknya.
(Sugiharto, 2006, Hal. 1161-1163)
3. Mekanisme Operasional Modal Ventura Dari Tinjauan Syariahnya
Modal Ventura syariah adalah bisnis
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan
prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad
syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam pendirian modal ventura
terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama modal ventura
adalah modal yang disediakan sebagai risiko yang mempunyai gagasan tanpa
jaminan pengembalian modal, yang ada hanya sistem bagi hasil berupa deviden.
Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan
keputusan. Itu sebabnya dasar utama semangat modal ventura terletak pada
keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang
terkandung dalam jiwamodal ventura, diseluruh dunia dibuat semacam kesepakatan
bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10
tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual
kembali.
1. Al musyarakah untuk pendirian usaha atau proyek (dapat
disejajarkan dengan instrumen pembiayaan saham).
Al musyarakah mencampurkan dana
untuk mendirikan usaha baru atau kontrak proyek dengan tujuan memperoleh
keuntungan. Pemilik modal dalam musyarakah ini adalah dua pihak atau lebih (ventura
capital company, pengusaha, dan silent partner) keuntungan atau
kerugian usaha atau kontrak proyek dinikmati atau ditanggung bersama-sama
sesuai dengan porsi atau propit losss sharing yang ditetapkan dalam
kesepakatan/atau perjanjian awal.
Dalam pembiayaan syariah musyarakah
mempunyai implementasi spesifikdalam bentuk saham. Saham dalam pasar modal
syariah merupakan suatu bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sampai
perusahaan ditutup/dilikuidasi.
Prinsip
saham secara syariah adalah:
a. Bersifat
musyarakah jika saham ditawarkan secara private
b. Bersifat
mudharabah jika saham ditawarkan pada publik
c. Tidak boleh
ada perbedaan jenis saham karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak.
d. Seluruh
keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi
setelah dilikuidasi.
2. Al-
Mudharabah dalam bentuk pembiayaan usaha atau proyek dapat disejajarkan dengan
instrumen pembiayaan obligasi seperti obligasi konversi.
Perusahaan
merupakan pemegang amanah terhadap modal yang diterima dari pemilik modal (ventura
capital company) dimana modal merupakan titipan atau amanah dalam konsep wadiah
yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
3. Al-Murabahah
untuk jual beli barang investasi atau bahan baku dimodal kerja (merupakan
penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan resiko penanganan
pembayaran dan flaktuasi harga).
Murabahah adalah jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya
adalah penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu
tingkat keuntungan sebgai tambahan. (Rivai,
2007, hal. 175-1176)
Langkah-langkah dalam investasi modal ventura antara lain:
a. Penilaian
pendahuluan
b.
Konfirmasi
pihak luar
c.
Negosiasi
dan penawaran
d.
Dokumentasi
hukum
e.
Monitor
Investasi
f.
Divestasi
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 modal ventura adalah
bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Modal Ventura merupakan pembiayaan yang
memiliki risiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan
tentunya dan sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal
ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung
risiko tinggi, baik dalam hal penyertaan modal maupun dalam bentuk pinjaman.
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka
waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal
ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Iska, syukri dan Nengsih, Ifelda. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Padang: CV Jaya Surya.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada
Martono, 2007. Bank dan Lembaga Keuangan lain. Yogyakarta:
Ekonisia.
Rivai
Veithzal. 2007. Bank And Financial Institution Manajement Conventional And
Syariah System. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soemitra, Andri. 2010. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:Kencana
Sugiharto. 2006. Bank
and Financial Institution Management. Yogyakarta: Graha Ilmu.