Sabtu, 01 Desember 2018

OJK dan LPS


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG


OJK DAN LPS
OLEH:


ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.




JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018





BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapaun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.
Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Usulan amandemen ini semula diajukan semasa pemerintahan Gus Dur. Undang-undang hasil amandemen ini disebut oleh Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern. Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amandemen ini adalah menentukan siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan bahwa OJK akan dibentuk paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi OJK) paling lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember 2002.     

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian OJK dan LPS?
2.    Apa saja tugas dan wewenang OJK dan LPS?
3.    Bagaimana mekanisme kerja OJK dan LPS

C.  Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian OJK dan LPS.
2.    Mengetahui apa saja tugas dan wewenang OJK dan LPS.
3.    Mengetahui bagaimana mekanisme kerja OJK dan LPS.






BAB II
PEMBAHASAN


A.  Pengertian OJK dan LPS
1.    Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
          OJK merupakan salah satu fungsi dari manajemen yakni melakukan pengawasan selain dari perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan. Pengawasan tersebut harus dilakukan oleh setiap perusahaan agar manajemen perusahaan tersebut berjalan dengan benar. Pengawasan dilakukan terhadap sumber daya manusia (SDM), sistem yang dijalankan, proses, output, serta sarana dan prasarananya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK. (Haryani, 2012, hal. 45-46)
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK  dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil. Transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

2.    Pengertian LPS (Lembaga Penjamin Simpanan
          Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah Lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah, LPS sangat berkepentingan terhadap tingkat kesehatan bank baik secara individual maupun secara agregat. Untuk menjaga tingkat kesehatan bank secara individual (micro prudential) maupun secara agregat (macro prudential) diperlukan pengawasan perbankan yang efektif. Keberadaan LPS dalam sistem perbankan di Indonesia ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) (Kasmir, 2000, hal. 324)
          LPS bertanggung jawab kepada presiden dan dalam kegiatannya merupakan lembaga independen, transparan, dan akun tabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Independensi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam di dalam undang-undang LPS (Pasal 2 ayat (3) Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS)
          LPS ini berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Tugas dari LPS ini adalah sebagai berikut :
1.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjamin simpanan.
2.  Melaksanankan penjaminan simpanan.
3.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak siatem.

B.     Tugas dan Wewenang OJK
1.    Tugas OJK
        Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pengasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2. Wewenang OJK
            Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
1) Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2)    Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit, dan standar akuntans bank
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajeman resiko, tata kelola bank, prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan dan pemeriksaan bank
d.  Terkat Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)
     1) Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
2)  Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan,
3)  Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
4)  Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
5) Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
6) Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, dan
7)  Menetapkan peraturan mengenai tata car pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
e. Terkait Pengawasan, Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi:
1)  Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatann jasa keuangan
2) Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
4) Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
5) Melakukan penunjukkan pengelolaan statuter
6) Menetapkan penggunaan pengelolaan statuter
7) Menetapkan sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektr jasa keuangan; dan
8) Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perorangan, efektifnya pernytaan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegatan usaha, pengesahan persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, OJK memiliki motto 3 M, yaitu: Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi. Bentuk pengaturan adalah berkaitan dengan perizinan lembaga keuangan, bentuk pengawasan adalah mengawasi jalannya transaksi keuangan dalam lembaga keuangan, dan untuk bentuk melindungi, OJK melayani berbagai pengaduan seputar permasalahan lembaga keuangan, baik pengaduan dari nasabah ataupun pengaduan dari pengelola lembaga keuangan. (Iska, Nengsih, 2016: 192-194)

C.  Mekanisme Kerja OJK dan LPS
1.    Oteritas Jasa Keuangan (OJK)
          Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertemtu, bank indonesia dapat melalukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1 bulan sejak diterbitkannya hasil pemeriksaan.
          Jika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke bank indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenanngan bank indonesia.
          OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan keputusan Presiden dan beranggotakan 9 orang anggota. OJK meluncurkan layanan keuangan mikro. Dewan komisioner menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
          OJK wajib melaporkan kegiatan triwulan dan tahunan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawabankepada masyarakat. Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum dan berdampak pada sistem keuangan nasional, OJK wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat. (https://dwisetiati’sblogspot.com) 
          Setiap tugas yang dijalankan OJK, senantiasa menetapkan batasan kinerja yang harus dimiliki oleh calon pekerjanya. Posisi kerja harus disertai oleh sebuah profesionalitas. Profesionalitas yang dimaksud ialah sebuah etos kerja yang mengutamakan prinsip disiplin baik secara waktu maupun teknik eksekusinya (https://evaokta.blogspoot.com/Otoritas-Jasa-Keuangan)

2.    Lembaga Penjamin Simpanan
          Selain memenuhi besaran nilai simpanan uang yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.  Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
b.  Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/ nasabah tidak menerima imbalan yang wajar dari bank
c.  Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bamk, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
                        Sesuai pasal 3B Undang-undang Nomor 10 Tahun1999 tentang perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.
                       Untuk nasabah yang punya simpanan dan masuk kedalam nilai simpanan yang di jamin oleh LPS, maka nasabah dapat melakukan klaim pada LPS, adapun cara pembayaran klaim nasabah adalah sebagai berikut:
a.  LPS akan menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah rekkonsiliasi dan vertisifikasi data simpanan nasabah yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin bank dicabut.
b.  Paling lambat 5 hari kerja sejak vertisifikasi dimulai pihak LPS akan mulai membayar simpanan yang layak bayar.
c.   Untuk waktu pengajuan klaim penjamin adalah selama 5 tahun setelah izin dicabut (https://rocketmanajemen.com/lembaga-penjamin-simpanan)


   



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
      Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah Lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah, LPS sangat berkepentingan terhadap tingkat kesehatan bank baik secara individual maupun secara agregat.
                                                          



DAFTAR KEPUSTAKAAN

Haryani, Wiwin Sri. Independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.9 No.3 Oktober 2012 Diakses pada 16/12/2017.
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar. STAIN Batusangkar Press
Kasmir. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Pasal 2 ayat (3) Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS









Tidak ada komentar:

Posting Komentar