
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
OJK DAN LPS
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI
ISKA,M.Ag
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk
melakukan pengawasan secara ketat terhadap lembaga keuangan seperti perbankan,
pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi.
Adapaun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama,
meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga,
meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen
jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang
terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.
Setelah
lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003
menyelesaikan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Usulan amandemen ini
semula diajukan semasa pemerintahan Gus Dur. Undang-undang hasil amandemen ini
disebut oleh Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral
modern. Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amandemen ini
adalah menentukan siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi
tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini
diwakili oleh Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan
bahwa OJK akan dibentuk paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi
ketentuannya adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi
OJK) paling lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember 2002.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian OJK dan LPS?
2.
Apa saja tugas dan wewenang
OJK dan LPS?
3.
Bagaimana mekanisme kerja
OJK dan LPS
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian OJK
dan LPS.
2.
Mengetahui apa saja tugas
dan wewenang OJK dan LPS.
3.
Mengetahui bagaimana mekanisme
kerja OJK dan LPS.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian OJK dan LPS
1. Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK merupakan salah satu fungsi dari
manajemen yakni melakukan pengawasan selain dari perencanaan, pengorganisasian,
dan pelaksanaan. Pengawasan tersebut harus dilakukan oleh setiap perusahaan
agar manajemen perusahaan tersebut berjalan dengan benar. Pengawasan dilakukan
terhadap sumber daya manusia (SDM), sistem yang dijalankan, proses, output,
serta sarana dan prasarananya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK. (Haryani,
2012, hal. 45-46)
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011
tentang OJK menyebutkan bahwa OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan terselenggara secara teratur, adil. Transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu
melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
2. Pengertian LPS (Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
adalah Lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagai lembaga
yang menjamin simpanan nasabah, LPS sangat berkepentingan terhadap tingkat
kesehatan bank baik secara individual maupun secara agregat. Untuk menjaga
tingkat kesehatan bank secara individual (micro prudential) maupun secara
agregat (macro prudential) diperlukan pengawasan perbankan yang efektif.
Keberadaan LPS dalam sistem perbankan di Indonesia ditegaskan di dalam Pasal 2
Undang-Undang RI Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) (Kasmir,
2000, hal. 324)
LPS bertanggung jawab kepada
presiden dan dalam kegiatannya merupakan lembaga independen, transparan, dan
akun tabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Independensi LPS
mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa
diintervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah kecuali atas hal-hal yang
dinyatakan secara jelas dalam di dalam undang-undang LPS (Pasal
2 ayat (3) Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS)
LPS ini
berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga
stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Tugas dari LPS ini adalah
sebagai berikut :
1. Merumuskan dan
menetapkan kebijakan pelaksanaan penjamin simpanan.
2. Melaksanankan
penjaminan simpanan.
3. Merumuskan dan
menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem
perbankan.
4. Merumuskan, menetapkan dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
5. Melaksanakan penanganan bank
gagal yang berdampak siatem.
B. Tugas
dan Wewenang OJK
1. Tugas OJK
Dalam undang-undang
nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan
di sektor Perbankan
b. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pengasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2.
Wewenang OJK
Dalam menjalankan tugas pengaturan
dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a.
Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang
meliputi:
1)
Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2) Kegiatan usaha bank, antara lain sumber
dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
b.
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas
maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan
bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem
informasi debitur, pengujian kredit, dan standar akuntans bank
c.
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
manajeman resiko, tata kelola bank, prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian
uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan dan
pemeriksaan bank
d. Terkat Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank
dan Non-Bank)
1) Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
2) Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan,
3) Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
4) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu
5) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan
6) Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban, dan
7) Menetapkan
peraturan mengenai tata car pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
e.
Terkait Pengawasan, Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi:
1) Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatann jasa keuangan
2) Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3) Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan,
4) Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
5)
Melakukan
penunjukkan pengelolaan statuter
6) Menetapkan
penggunaan pengelolaan statuter
7) Menetapkan
sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektr jasa keuangan; dan
8) Memberikan
dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perorangan, efektifnya pernytaan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegatan usaha,
pengesahan persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, OJK
memiliki motto 3 M, yaitu: Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi. Bentuk
pengaturan adalah berkaitan dengan perizinan lembaga keuangan, bentuk pengawasan
adalah mengawasi jalannya transaksi keuangan dalam lembaga keuangan, dan untuk
bentuk melindungi, OJK melayani berbagai pengaduan seputar permasalahan lembaga
keuangan, baik pengaduan dari nasabah ataupun pengaduan dari pengelola lembaga
keuangan. (Iska, Nengsih, 2016: 192-194)
C. Mekanisme Kerja OJK dan LPS
1. Oteritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam
melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat
peraturan pengawasan di bidang perbankan. Dalam hal Bank Indonesia untuk
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus
terhadap bank tertemtu, bank indonesia dapat melalukan pemeriksaan langsung
terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian
terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut
disampaikan kepada OJK paling lama 1 bulan sejak diterbitkannya hasil
pemeriksaan.
Jika
OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas atau kondisi
kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke bank indonesia untuk
melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenanngan bank indonesia.
OJK
dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan
Komisioner ditetapkan dengan keputusan Presiden dan beranggotakan 9 orang
anggota. OJK meluncurkan layanan keuangan mikro. Dewan komisioner menyusun dan
menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor
jasa keuangan.
OJK
wajib melaporkan kegiatan triwulan dan tahunan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bentuk pertanggungjawabankepada masyarakat. Dalam hal persetujuan perjanjian
internasional di sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum dan berdampak
pada sistem keuangan nasional, OJK wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan
Perwakilan Rakyat. (https://dwisetiati’sblogspot.com)
Setiap
tugas yang dijalankan OJK, senantiasa menetapkan batasan kinerja yang harus
dimiliki oleh calon pekerjanya. Posisi kerja harus disertai oleh sebuah
profesionalitas. Profesionalitas yang dimaksud ialah sebuah etos kerja yang
mengutamakan prinsip disiplin baik secara waktu maupun teknik eksekusinya (https://evaokta.blogspoot.com/Otoritas-Jasa-Keuangan)
2. Lembaga Penjamin Simpanan
Selain memenuhi besaran nilai
simpanan uang yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Simpanan
nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
b. Nasabah
tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang
ditetapkan oleh LPS/ nasabah tidak menerima imbalan yang wajar dari bank
c. Nasabah
tidak melakukan tindakan yang merugikan bamk, misalnya memiliki kredit macet di
bank tersebut.
Sesuai
pasal 3B Undang-undang Nomor 10 Tahun1999 tentang perbankan, setiap bank wajib
menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk
menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.
Untuk
nasabah yang punya simpanan dan masuk kedalam nilai simpanan yang di jamin oleh
LPS, maka nasabah dapat melakukan klaim pada LPS, adapun cara pembayaran klaim nasabah
adalah sebagai berikut:
a. LPS akan menentukan
simpanan nasabah yang layak bayar, setelah rekkonsiliasi dan vertisifikasi data
simpanan nasabah yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak
izin bank dicabut.
b. Paling lambat 5 hari
kerja sejak vertisifikasi dimulai pihak LPS akan mulai membayar simpanan yang
layak bayar.
c. Untuk waktu
pengajuan klaim penjamin adalah selama 5 tahun setelah izin dicabut (https://rocketmanajemen.com/lembaga-penjamin-simpanan)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) adalah Lembaga yang independen, transparan, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada
Presiden. Sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah, LPS sangat
berkepentingan terhadap tingkat kesehatan bank baik secara individual maupun
secara agregat.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Haryani,
Wiwin Sri. Independensi Otoritas Jasa
Keuangan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.9 No.3 Oktober 2012 Diakses pada
16/12/2017.
Iska, Syukri
dan Rizal. 2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar. STAIN
Batusangkar Press
Kasmir. 2000. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Pasal
2 ayat (3) Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar