
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG
DPS, DSN dan DK
OLEH:
ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI
ISKA,M.Ag
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kemunculan
bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya di Indonesia ini
merupakan fenomena menarik yang kehadirannya tidak terlepas dari pengaruh
beberapa faktor. Pertama, kepercayaan kaum muslim bahwa disamping sebagai
sebuah agama dalam pengertian sebuah sistem kepercayaan. Meskipun Indonesia
terlambat dibandingkan negara-negara lain dalam memulai praktik keuangan
syariah, namun perlahan tapi pasti Indonesia menunjukkan kinerja yang jauh
lebih baik. Dalam industri perbankan syariah, misalnya secara kualitatif maupun
kuantitatif menggambarkan performa yang lebih baik. Jumlah bank umum yang
menawarkan layanan syariah di Indonesia
melebihi Malaysia.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang
dimaksud dengan DPS, DSN dan DK?
2.
Apasajakah
tugas dan wewenang DPS, DSN dan DK?
3.
Bagaimanakah
hubungan DPS, DSN dan DK?
B. Tujuan Masalah
1. Memahami apa yang dimaksud
dengan DPS, DSN dan DK
2. Memahami tugas dan wewenang DPS,DSN dan DK
3. Memahami hubungan DPS,DSN dan DS
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Menjelaskan pengertian DPS,DSN, dan DK
1.
Pengertian DPS (Dewan
Pengawas Syariah)
Dewan pengawas syariah adalah suatu badan yang
bertugas mengawasi pelaksanaan keputasan DSN di lembaga keuangan syariah. DPS
diangkat dan diberhentikan di lemabaga keuangan syariah melalui RUPS setelah
mendapat rekmendasi dari DSN (Firdaus, 2007, hal. 16)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk
mengawasi jalannya Bank Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip
Muamalah dalam Islam. Menurut Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul “Pasar Modal Syariah”, Dewan Pengawas
Syariah (DPS) adalah badan yang ditunjuk oleh DSN yang ditempatkan di lembaga
keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan
agar sesuai dengan prinsip syariah. (Sutedi, 2011, hal. 238)
Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang
menguasai bidang fiqh Muamalah (Islamic Commercial Jurisprudence) yang berdiri
sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan
syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat
Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan
atau akad yang dilaksankan oleh lembaga keuangan syariah. (Sudarsono, 2004, hal. 45)
Tugas utama Dewan
Pengawas Syariah adalah
mengawasi kegiatan usahalembaga
keuangan syari`ah agarsesuai
dengan ketentuan dan
prinsipsyari`ah yang telah
difatwakan oleh Dewan Syariah
Nasional.
Fungsi utama Dewan Pengawas
Syariah adalah sebagai
penasehat dan pemberisaran
kepada direksi, pimpinan
unit usaha syari`ah
dan pimpinan kantorcabang syari`ah mengenai hal-hal yang
terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara lembaga keuangan
syariah dengan Dewan Syariah Nasional
dalam mengkomunikasikan usul dan
saran pengembangan produk dan
jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan
Syariah Nasional.
2.
Pengertian DSN (Dewan
Syariah Nasional)
DSN-MUI
adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI
dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah,
baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya.
Pada prinsipnya, pendirian DSN-MUI dimaksudkan sebagai usaha untuk efisiensi
dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan
masalah ekonomi dan keuangan, selain itu DSN-MUI juga diharapkan dapat berperan
sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan nilai-nilai prinsip ajaran
islam dalam kehidupan ekonomi.
Surat Edaran
Bank Indonesia (SE
BI) ini merupakan penyempurnaan SE
BI No. 8/19/DPbS
tanggal 24 Agustus
2006 perihal Pedoman Pengawasan
Syariah dan Tata
Cara Pelaporan Hasil Pengawasan
bagi Dewan Pengawas Syariah, yang merupakan salah satu
tindaklanjut dari Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tanggal
1 Juli 2009
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
SE BI ini
mengatur mengenai tata
cara dan pelaksanaan tugas
pengawasan penerapan Prinsip
Syariah yang dilakukan oleh
Dewan Pengawas Syariah
(DPS) pada Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS). Dewan Pengawas
Syariah yang selanjutnya disebut
DPS adalah dewan
yang bertugas memberikan nasihat
dan saran kepada
Direksi serta mengawasi kegiatan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) agar susuai dengan
prinsip syariah. Pengawasan
penerapan Prinsip Syariah oleh DPS mencakup: (a) pengawasan
terhadap produk dana ktivitas baru BPRS; dan (b) pengawasan terhadap kegiatan
penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya. (Otoritas
Jasa Keuangan, Suratedaran Bank Indonesia Nomor 15/22/Dpbs).
3.
Pengertian DK
Komisaris merupakan organ perseroan
yang memegang fungsi pengawasan. Dalam praktik ini terdiri dari beberapa orang,
sehingga lebih dikenal dengan dewan komisaris (Pasal 1 ayat 6
UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas)
Dewan komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan / atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada dewan direksi.Bank
Syari’ah sebagai lembaga yang berbadan hukum PT memiliki organ bernama Dewan
komisaris. Hal ini dipertegas dengan ketentuan pasal 28 UU perbankan Syariah
yang menyatakan bahwa: “Ketentuan yang mengenai syarat, jumlah, tugas,
kewenangan, tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut dewan
komisaris dan direksi bank syari’ah diatur dalam anggaran dasar bank syariah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
B.
Tugas dan
Wewenang DPS, DSN, dan DK
1.
Tugas Dan
Wewenang Dewan Pengawas Syariah (Dps)
Tugas dewan pengawas syariah
pastilah sangat berat, karena memang tidak mudah menjadi lembaga yang harus
mengawasi dan bersifat menjamin operasi sebuah entitas bisnis dalam kontek yang
amat luas dan kompleks yang secara umum memasuki ranah-ranah khilafiyah. Karena
menyangkut urusan-urusan muamalah dimana ruang interprestasinya sangat lah
luas. Dewan pengawas syariah bertugas mengawasi operasional bank dan
produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis syariah.
Mengenai
tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS tersebut menurut ketentuan pasal 27 PBI
No. 6/24/PBI/2004 peraturan bank indonesia adalah sebagai berikut:
a. Memastikan dan mengawasi
kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN .
b. Menilai aspek syariah
terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari
aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan
laporan publikasi bank.
d. Menyampaikan laporan
hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kedepan direksi,
komasaris, Dewan syariah nasional dan bank indonesia.
(Wirdyaningsih, 2005, hal. 83
2.
Tugas Dan
Wewenang Dewan Syariah Nasional (Dsn)
Berikut adalah tugas dan wewenang Dewan Pengawas
Syariah (DSN):
a. Tugas
1) Menumbuhkembangkan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksadana.
2) Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
b. Wewenang
1) Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi
dasar tindakan hukum pihak terkait.
2) Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI)
3) Memberikan
rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
pada suatu lembaga keuangan syariah.
4) Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syariah termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam dan luar
negeri.
5) Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
6) Mengusulkan
kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan
tidak diindahkan (Muhammad, 2004, hal. 543)
3. Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris (Dk)
Dewan
Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan kepengurusan yang ditetapkan oleh
Direksi serta mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam melakukan
kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undanan yang
berlaku serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
a.
TUGAS
Tugas-tugas Dewan Komisaris meliputi, antara lain:
1) Memberikan
tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan Perseroan yang diajukan
Direksi;
2) Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam
kegiatan-kegiatan usaha Perseroan;
3) Melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai risiko bisnis
Perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan pengendalian internal;
4) Melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan
pengungkapan laporan keuangan berkala;
5) Mempertimbangkan
keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan
Anggaran Dasar;
6) Memberikan
laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang
dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan
tahunan tersebut;
7) Melaksanakan
fungsi nominasi dan remunerasi;
8) Dalam
keadaan tertentu, menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris tidak boleh ikut serta dalam
pengambilan keputusan yang bersifat operasional. Keputusan Dewan Komisaris
diambil dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sehingga keputusan mengenai
kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi.
Dewan Komisaris menjalankan tugas pengawasannya dengan itikad baik, penuh
tanggung jawab dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan dengan
memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan Perseroan.
b.
Wewenang
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan
pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan,
antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) Memeriksa
catatan dan dokumen lain termasuk juga kekayaan Perseroan;
2) Meminta
dan menerima informasi mengenai Perseroan dari Direksi;
3) Memberhentikan
sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan
yang berlaku.
Presiden Komisaris bertindak
sebagai juru bicara dari Dewan Komisaris dan menjadi penghubung utama (main
contact) bagi Dewan Komisaris. (Pedoman Dewan Komisaris
PT Astra International Tbk)
C.
Hubungan DPS, DSN dan DK
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang
ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada perbankan dan lembaga
keuangan syariah. Anggota DPS harus terdiri atas para pakar di bidang syariah
muamalah yang juga memiliki pengetahuan di bidang ekonomi perbankan.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib
mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa
mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari
ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalm kegiatan
perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha
bank, asuransi dan reksadana.Peranan DPS sangat strategis dalam penerapan
prinsip syriah di lembaga perbankan syariah. DSN MUI memberikan tugas kepda DPS
untuk melakukan pengawasan secara periodik pada lmbaga keuangan syariah,
mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pempinan
lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN, melaporkan perkembangan produk dan
operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, merumuskan permasalahan
yang memerlukan pembahasan dengan DSN (Sutedi, 2009. Hal.
147-148)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dewan pengawas syariah adalah suatu
badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputasan DSN di lembaga keuangan
syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lemabaga keuangan syariah melalui
RUPS setelah mendapat rekmendasi dari DSN
DSN-MUI adalah lembaga
yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas
menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang
berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya.
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasehat kepada dewan direksi.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudarsono,Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskriptif dan Ilustrasi. Yogyakarta:Ekonisia.
Sutedi,Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah, Jakarta:Sinar Grafika.
Sutedi,Adrian. 2009. Perbankan
Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia,
Syakir, Sula Muhammad. 2004. Asuransi Syariah (Life and General), Jakarta:
Gema Insani Press.
Wirdyaningsih Dkk. 2005. Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia. Jakarta: Kencana Pranada Media