Sabtu, 01 Desember 2018

DPS, DSN dan DK


Description: Hasil gambar untuk lambang IAIN batusangkar

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
TENTANG

DPS, DSN dan DK
OLEH:

ADEK MUTIA
1730401004
adekmutiafebiiainbatusangkar.blogspot.com




DOSEN PENGAMPU :
DR.H.SYUKRI ISKA,M.Ag
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.




JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018

  





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
             Kemunculan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya di Indonesia ini merupakan fenomena menarik yang kehadirannya tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor. Pertama, kepercayaan kaum muslim  bahwa disamping sebagai sebuah agama dalam pengertian sebuah sistem kepercayaan. Meskipun Indonesia terlambat dibandingkan negara-negara lain dalam memulai praktik keuangan syariah, namun perlahan tapi pasti Indonesia menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik. Dalam industri perbankan syariah, misalnya secara kualitatif maupun kuantitatif menggambarkan performa yang lebih baik. Jumlah bank umum yang menawarkan layanan syariah di Indonesia melebihi Malaysia.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan DPS, DSN dan DK?
2.    Apasajakah tugas dan wewenang DPS, DSN dan DK?
3.    Bagaimanakah hubungan DPS, DSN dan DK?

B.     Tujuan Masalah
1. Memahami apa yang dimaksud dengan DPS, DSN dan DK
2. Memahami tugas dan wewenang  DPS,DSN dan DK
3. Memahami hubungan DPS,DSN dan DS





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Menjelaskan pengertian DPS,DSN, dan DK
1.         Pengertian DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Dewan pengawas syariah adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputasan DSN di lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lemabaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekmendasi dari DSN (Firdaus, 2007, hal. 16)                       
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam. Menurut Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul “Pasar Modal Syariah”, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ditunjuk oleh DSN yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. (Sutedi, 2011, hal. 238)
Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang  fiqh Muamalah (Islamic Commercial Jurisprudence) yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan atau akad yang dilaksankan oleh lembaga keuangan syariah. (Sudarsono, 2004, hal. 45)
Tugas utama  Dewan  Pengawas  Syariah  adalah  mengawasi  kegiatan  usahalembaga  keuangan  syari`ah  agarsesuai  dengan  ketentuan  dan  prinsipsyari`ah  yang  telah  difatwakan  oleh  Dewan Syariah  Nasional. 
Fungsi utama Dewan  Pengawas  Syariah  adalah  sebagai  penasehat  dan  pemberisaran  kepada  direksi,  pimpinan  unit  usaha  syari`ah  dan  pimpinan  kantorcabang syari`ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan Dewan Syariah Nasional  dalam mengkomunikasikan  usul  dan  saran  pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional. 

2.         Pengertian DSN (Dewan Syariah Nasional)
DSN-MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya. Pada prinsipnya, pendirian DSN-MUI dimaksudkan sebagai usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan, selain itu DSN-MUI juga diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan nilai-nilai prinsip ajaran islam dalam kehidupan ekonomi.
Surat  Edaran  Bank  Indonesia  (SE  BI)  ini  merupakan penyempurnaan  SE  BI  No.  8/19/DPbS  tanggal  24  Agustus  2006 perihal  Pedoman  Pengawasan  Syariah  dan  Tata  Cara  Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah, yang merupakan salah  satu  tindaklanjut  dari  Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor 11/23/PBI/2009  tanggal  1  Juli  2009  tentang  Bank  Pembiayaan Rakyat  Syariah.  SE  BI  ini  mengatur  mengenai  tata  cara  dan pelaksanaan  tugas  pengawasan  penerapan  Prinsip  Syariah  yang dilakukan  oleh  Dewan  Pengawas  Syariah  (DPS)  pada  Bank Pembiayaan  Rakyat  Syariah  (BPRS). Dewan  Pengawas  Syariah yang  selanjutnya  disebut  DPS  adalah  dewan  yang  bertugas memberikan  nasihat  dan  saran  kepada  Direksi  serta  mengawasi kegiatan  Bank  Pembiayaan  Rakyat  Syariah  (BPRS)  agar  susuai dengan  prinsip  syariah.  Pengawasan  penerapan  Prinsip  Syariah oleh DPS mencakup: (a) pengawasan terhadap produk dana ktivitas baru BPRS; dan (b) pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya. (Otoritas Jasa Keuangan, Suratedaran Bank Indonesia Nomor 15/22/Dpbs).

3.         Pengertian DK
Komisaris merupakan organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dalam praktik ini terdiri dari beberapa orang, sehingga lebih dikenal dengan dewan komisaris (Pasal 1 ayat 6 UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas)
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada dewan direksi.Bank Syari’ah sebagai lembaga yang berbadan hukum PT memiliki organ bernama Dewan komisaris. Hal ini dipertegas dengan ketentuan pasal 28 UU perbankan Syariah yang menyatakan bahwa: “Ketentuan yang mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab,  serta hal lain yang menyangkut dewan komisaris dan direksi bank syari’ah diatur dalam anggaran dasar bank syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.

B.       Tugas dan Wewenang DPS, DSN, dan DK
1.         Tugas Dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah (Dps)
Tugas dewan pengawas syariah pastilah sangat berat, karena memang tidak mudah menjadi lembaga yang harus mengawasi dan bersifat menjamin operasi sebuah entitas bisnis dalam kontek yang amat luas dan kompleks yang secara umum memasuki ranah-ranah khilafiyah. Karena menyangkut urusan-urusan muamalah dimana ruang interprestasinya sangat lah luas. Dewan pengawas syariah bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis syariah.
     Mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS tersebut menurut ketentuan pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan bank indonesia adalah sebagai berikut:
a.  Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN .
b.  Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank.
c.  Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
d.  Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kedepan direksi, komasaris, Dewan syariah nasional dan bank indonesia. (Wirdyaningsih, 2005, hal. 83

2.         Tugas Dan Wewenang Dewan Syariah Nasional (Dsn)
Berikut adalah tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DSN):
a. Tugas
1)  Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksadana.
2)    Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
b. Wewenang
1)    Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
2)    Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI)
3)    Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
4)    Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
5)    Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
6)    Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan (Muhammad, 2004, hal. 543)

3. Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris (Dk)
            Dewan Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan kepengurusan yang ditetapkan oleh Direksi serta mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam melakukan kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undanan yang berlaku serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
a.       TUGAS
Tugas-tugas Dewan Komisaris meliputi, antara lain:
1)   Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan Perseroan yang diajukan Direksi;
2) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan-kegiatan usaha Perseroan;
3)    Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai risiko bisnis Perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan pengendalian internal;
4)  Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan berkala;
5)    Mempertimbangkan keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar;
6)    Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan tahunan tersebut;
7)    Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi;
8)    Dalam keadaan tertentu, menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris tidak boleh ikut serta dalam pengambilan keputusan yang bersifat operasional. Keputusan Dewan Komisaris diambil dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sehingga keputusan mengenai kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi.
Dewan Komisaris menjalankan tugas pengawasannya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan dengan memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan Perseroan.
b.    Wewenang
           Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan, antara lain hal-hal sebagai berikut:
1)      Memeriksa catatan dan dokumen lain termasuk juga kekayaan Perseroan;
2)      Meminta dan menerima informasi mengenai Perseroan dari Direksi;
3)      Memberhentikan sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
          Presiden Komisaris bertindak sebagai juru bicara dari Dewan Komisaris dan menjadi penghubung utama (main contact) bagi Dewan Komisaris. (Pedoman Dewan Komisaris PT Astra International Tbk)

 C.        Hubungan DPS, DSN dan DK
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada perbankan dan lembaga keuangan syariah. Anggota DPS harus terdiri atas para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan di bidang ekonomi perbankan.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalm kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana.Peranan DPS sangat strategis dalam penerapan prinsip syriah di lembaga perbankan syariah. DSN MUI memberikan tugas kepda DPS untuk melakukan pengawasan secara periodik pada lmbaga keuangan syariah, mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pempinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN (Sutedi, 2009. Hal. 147-148)
    




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dewan pengawas syariah adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputasan DSN di lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lemabaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekmendasi dari DSN
DSN-MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya.
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada dewan direksi.





DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono,Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskriptif dan Ilustrasi. Yogyakarta:Ekonisia.
Sutedi,Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah, Jakarta:Sinar Grafika.
Sutedi,Adrian. 2009. Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia,
Syakir, Sula Muhammad. 2004. Asuransi Syariah (Life and General), Jakarta: Gema Insani Press.  
Wirdyaningsih Dkk. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Pranada Media